Friday, February 27, 2026
Home Blog Page 221

Setara Institute : Penindakan Terukur dan Akuntabel terhadap Teroris Dibenarkan

0

JIB | Jakarta,- Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap tindakan tegas terhadap terduga teroris dibenarkan bilamana mereka mengancam keselamatan warga.

“Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel, untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan, (permissible) dalam perpsektif hukum dan hak asasi manusia,” ujar Hendardi dalam keterangan tulis yang diterima redaksi strategi.id, Kamis (1/3/21).

Setelah teror bom di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021, pelaku terorisme _lone wolf_ (tindakan sendirian) berusaha menyerang Mabes Polri, namun berhasil dilumpuhkan oleh aparat.

_Lone wolf_ merupakan strategi mutakhir di kalangan kelompok dan jaringan teroris. Strategi tersebut memungkinkan siapa saja menjadi aktor teroris.

Dua peristiwa teror terakhir di Makassar dan di Jakarta menunjukkan bahwa kelompok pengusung ideologi teror masih eksis di Indonesia, termasuk dengan menggunakan strategi _lone wolf_.

Namun, kata dia saat ini masih banyak upaya penyesatan publik yang menganggap bahwa tindakan tegas terhadap terduga teroris olah aparat, utamanya yang terjadi baru-baru ini, yakni penembakan polisi terhadap ZA yang menyerang Kompleks Mabes Polri, Rabu (31/3/2021), dianggap tidak patut.

Menurutnya narasi itu justru kontra produktif dengan semangat pemberantasan terorisme.

“Hal itu jelas menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme di satu sisi, dan semakin memperluas ruang radikalisasi publik dan memperkuat sikap permisif warga, di sisi lain,” katanya.

Padahal, menurut Hendardi ruang-ruang publik yang toleran terhadap intoleransi dan radikalisme merupakan lahan subur yang memicu tumbuhnya ideologi ekestremis

Terakhir, terorisme merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan.
Penanganan terorisme, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang bersifat terukur dan akuntabel, harus dilakukan secara simultan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara.

Masyarakat mesti berpartisipasi dalam pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum yang akuntabel dan terukur dalam bentuk penindakan.

“Sinergi demikian akan membentuk imunitas kolektif dari penyebaran terorisme melalui saluran apapun, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti media sosial dan internet,” ujar Hendardi (red)

DPC LPK Bekasi Nilai Sekda Tutup Mata Soal Surat Penanganan Covid – 19

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah nilai surat keputusan Bupati tentang penanganan Covid -19 tidak sah hingga terkesan asal-asalan, kamis (1/4).

Pada surat lampiran keputusan Bupati nomor 440/Kep.93.Dinkes/2020 pada tanggal 18 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 Kabupaten Bekasi tidak mencantumkan Sekertaris Daerah sebagai anggota maupun pangkat lainnya.

“Saya menduga ada penyelewangan anggaran, pada stuktur organisasi saja Sekda tidak tercantumkan dalam surat keputusan Bupati Bekasi, kalau yang saya tau di daerah lain ada, seperti Karawang sekda pun di libatkan kok Bekasi tidak ada ” tegasnya Asep.

Menurut dia, penanganan wabah coronavirus disease 2019 di Kabupaten Bekasi tidak serius hanya dijadikan ajang bisnis oknum dinas.

“Bukan hanya pada lampiran surat keputusan saja yang janggal anggarannya pun diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Belum lagi mengenai anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang jumlahnya sangat pantastis, oleh karena itu pihaknya meminta penguasa hukum memeriksa laporan anggaran coronavirus Kabupaten Bekasi.

“Kami Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi mendesak KPK memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Ketua DPC LPK Bekasi Duga Anggaran Covid Di Korupsi

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu tidak transparan, artinya pemerintah sudah kangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Bisa dilihat untuk web resmi perincian anggaran Covid 19 saja tidak ada. Padahal dalam dana itu sudah dianggarkan untuk pembuatan web,” ucapnya, rabu (31/3).

Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi dikorupsi, sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi.

“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.

Menurut Asep dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penegak hukum memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.

Kita mendesak para penguasa hukum agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang negara,” tandasnya (Red).

Lega, Kejari Cikarang Nyatakan Berkas Penyidik Polres Bekasi Lengkap

0

Jurnalindonesiabaru.com |™ Kabupaten Bekasi, – Upaya puluhan warga Kampung Serang Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang mendatangi Polres Metro (Restro) Bekasi beberapa waktu lalu, akhirnya berbuah hasil. Kehadiran mereka ke kantor penegak hukum itu, untuk meminta keadilan atas lahan miliknya yang telah berpindah tangan dengan jalan memalsukan berkas.

Pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tamanrahayu AW beserta rekannya itu, sesuai Laporan Polisi Nomor 1106/687-SPKT/K/XII/2018/Restro Bekasi tanggal 13 Desember 2018. Hasil kerja penyidik, telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Gunawan alias Kiwil yang mewakili keluarga sebagai pelapor, melaporkan pemalsuan surat tanah miliknya ke penyidik Polres Bekasi. Dengan diterimanya berkas dari penyidik oleh kejaksaan bersama keluarga besarnya merasa lega. Beberapa upaya telah dilakukan seperti mengumpulkan data-data dan mendatangi Polres guna mencari keadilan, akhirnya terjawab.

“Diterimanya berkas dari polres oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap, saya beserta keluarga merasa lega. Upaya yang kami lakukan selama ini, berbuah hasil,” kata Kiwil melalui sambungan telephonnya, Selas (30/3).

Kiwil menyebutkan, lahan miliknya itu diperoleh dari sang kakek, Ontel bin Teran. Sebagaimana tertulis dalam Buku C tahun 1960 No. 952 Persil 56 di Kampung Serang Rt 03/03 Desa Tamanrahayu. Namun, lahan itu telah diatasnamakan kepada orang lain, yakni Utar bin Belon.

Selanjutnya, atas penekanan kades, oleh Utar lahan itu diwakafkan kepada pemerintah desa. Proses wakaf itu diduga kuat melibatkan oknum RT dan Kadus.

Dengan dinyatakannya berkas penyidik sudah P 21, dirinya berharap, proses hukum yang telah berjalan saat ini, ditangani dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, tersangka AW masih berkeliaran bebas, mengesankan tersangka tidak tersentuh hukum.

“Selaku warga negara, saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur penegakan hukum. Diantaranya, menahan tersangka, karena sampai saat ini masih berkeliaran bebas” tandas Kiwil. (Dede)

DPC LPK Bekasi : Diduga Anggaran Covid di Korupsi

0

JIB |™Kabupaten Bekasi- Kabupaten Bekasi- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi ( DPC LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu tidak transparan, artinya pemerintah sudah kangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Bisa dilihat untuk web resmi perincian anggaran Covid 19 saja tidak ada. Padahal dalam dana itu sudah dianggarkan untuk pembuatan web,” ucapnya.

Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi dikorupsi, sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi.

“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.

Menurut Asep dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penegak hukum memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.

Kita mendesak para penguasa hukum agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang negara,” tandasnya (Bis).

SKPI Kecam Segala Bentuk Teror Yang Mengatas Namakan Agama

0

JIB | Sulawesi Tengah,- Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam segala bentuk teror yang mengatas namakan agama. Hal itu disampaikan SKIP melalui Muhammad Ramadhan Maulana, Rabu (31/3/2021).

“kami SKPI mengecam dengan keras tindakan terror atau aksi terorisme dalam bentuk apa pun yang mengatas namakan agama,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut, tindakan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makasar yang sempat dianggap terinspirasi oleh ajaran agama Islam yang sempit, tetapi Muhammad kembali menekankan bahwa itu sama sekali tidak betul.

“apapun bentu teroris itu, tidak ada dalam ajaran islam,” ujarnya tegas.

Dia berpendapat Islam bukanlah agama teroris, dan ajaran teror meneror dalam bentuk apapun. Bahan seperti yang telah diketahui selama ini, Islam adalah agama damai atau Rahmatan Lil Alamin, mengajarkan selalu mengasihi dan menyayangi.

“kami berharap seluruh komponen bangsa, dalam hal ini terkhusus pemuda-pemuda islam dan pemuda lintas agama, agar jangan terprovokasi dengan kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Makasar,” ajak Muhammad.

Meskipun berbeda-beda agama, kita hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kebebasan untuk menjalankan serta mengekpresikan keperceyaan dan agama oleh tiap-tiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara. (Red)

DPC LPK Batubara : Dua Kegiatan di Dua Instansi Kab Batubara Diduga Fiktif dan di laporkan Ke Aparat Penegak Hukum

0

JIB | Kabupaten Batubara,- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC-LPK) Kabupaten Batubara sangat menyayangkan Dinas PUPR Kabupaten Batubara tidak dapat membalas surat klarifikasi dan konfirmasi yang kami layangkan pada tanggal 12 Maret 2021 dengan nomor surat 04/DPC-LPk/BB/III/2021 dan langsung diterima saudara Eko seorang Satpol PP yang bertugas di Dinas PUPR kabupaten Batubara (12/03/2021).

“Dengan tidak dibalasnya surat klarifikasi dari kami, kuat dugaan kegiatan pengadaan 4 unit laptop dan 2 unit komputer dengan besaran anggaran 120.000.000,- Fiktif,” tegas Akhyar selaku ketua DPC LPK kabupaten Batubara.

Lanjut Akhyar Hal serupa terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara Kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Soundsystem untuk keperluan Rapat dengan besaran Anggaran 150.000.000,- besar dugaan kami kegiatan pengadaan tersebut FIKTIF karena sampai sekarang surat klarifikasi dan konfirmasi yang kami layangkan ke kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara belum ada jawaban.

“Logika berfikirnya sederhana, kalau kegiatan itu ada tidak susah untuk membalas surat klarifikasi dari kami, sudah dua minggu surat kami belum dibalas berarti dugaan pengadaan di dua instansi pemerintahan Kabupaten Batubara FIKTIF.” Ucap. Akhyar dengan Geram.

Poto : Khairul anwar Lubis Kadis PUPR Batubara.

Masih kata Akhyar. Dan satu hal lagi, Etos kerja Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Batubara rendah terbukti bahwa mereka tidak mengamalkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korp dan Kode etik PNS, dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 10 ayat (c) “Memberikan Pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan Adil serta tidak Diskriminatif” dan Pasal 8 ayat ( c ) “Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

“Dengan demikian maka kita Dari Lembaga Pemberantas Korupsi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Batubara akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Instansi terkait, kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Publik di Jakarta, kita akan Koordinasi Dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi diJakarta untuk menyurati Kementerian dalam negeri serta Badan Kepegawaian Negara agar memberi sanksi Administrasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara di dua instansi pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Batubara.” Jelasnya.

Mengenai Kegiatan di Dua Instansi yang dugaan kita Fiktif akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum. (Red)

Baladika Karya Soksi Duduk Bareng Presedium BOTIM Untuk Mengawal Pemekaran Kab Bogor Timur

0

JIB | Kabupaten Bogor-
PRESEDIUM satu lembaga/wadah masarakat Bogor bagian Timur dalam menyuarakan asfirasi permohonna pemekaran wilayah bogor Bagian timur menjadi salah satu kota kabupaten di Jawa Barat.

PRESEDIUM bersama BALADIKA KARYA SOKSI kabupaten Bogor duduk bersama di Rumah makan Saung Kuring kecamatan Suka makmur Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Maret 2021 di hadiri oleh H Abu Bakar penasehat PRESEDIUM
Alex Slamet Riadi SH sekertaris PRESEDIUM
Yudhi Kurniawan BA dewan pimpinan cabang (DEPICAB) BALADIKA KARYA SOKSI Kabupaten Bogor beserta jajaran nya juga nampak hadir perwakilan dari kepala Desa (APDESI) dari 7 kecamatan se Bogor bagian Timur Beserta perwakilan BPD 7 Kecamatan se Bogor timur.

Dalam pembicaraan nya pada awak media Sekertaris PRESEDIUM Alex Slamet Riadi SH biasa di panggil Bang Alexs mengatakan ” PRESEDIUM pemekaran Bogor timur ini bentuk kepedulian suara aspirasi masarakat yang di gabung jadi satu wadah PRESEDIUM dan sudah berjalan hampir 7 tahun menyuarakan pemekaran Kabupaten Bogor Timur, papar nya.

“Sebagai mana perjalanan kami dalam memperjuangakan pemekaran ini sudah di setujui oleh Gubernur dan telah tayang di berbagai media elektonik, online bahkan sampai masuk Youtube” sambung Alexs.

Masih kata Bang Alexs ” alhamdulillah sampai hari ini usulan sudah di pansus dan di paripurnakan oleh Dprd Propinsi bersma Gubernur Jawa Barat kemarin pada tanggal 26 maret 2021 dan insya Allah tidak akan ada perubahan dan akan di agendakan pada tanggal 16 April 2021 nanti, persetujuan bersama gubernur dan Dprd propinsi untuk pemekaran Bogor Timur.

Menambahkan Depicab BALADIKA KARYA SOKSI Yudhi Kurniawan BA mengatakan wilayah Bogor timur terdiri dari 7 Kecamatan dan 75 Desa dengan jumlah penduduk 1,3 juta jiwa, sudah layak sekira nya untuk mandiri dan mendirikan Kabupaten Bogor Timur yang Mandiri.

“potensi bogor timur selain dari luas nya daerah dan menyimpan kekayan alam yang luar biasa juga tarap sumber daya manusia (SDM) yang sudah mumpuni dan kita semua yakin kita mampu mendirikan Kabupaten kota yang mandiri dan kami BALADIKA KARYA SOKSI Kabupaten Bogor mendukung penuh pemekaran Bogor timur”pungkas nya. (End)

DPC LPK Kab. Bekasi Mengutuk Keras Tindakan Bom Bunuh Diri

0
Poto : Asep Saepullah S.Pd.I Ketua Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi.

JIB | Kabupaten Bekasi,– Heboh Bom Bunuh diri yang terjadi di Makassar, Itu semua merugikan masyarakat bukan hanya itu tetapi semua agama juga melarang bunuh diri apalagi tidak di benarkan di ajaran manapun terkait bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021).

Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan masih aja banyak manusia yang zholim kepada sesamanya, ini membuat geram ketua lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah yang biasa sapa bang ayunk. Salah satu Alumni Pondok Pesantren Al-Muawanah Jombang.

Saat Awak Media diskusi dengan ketua LPK Kabupaten Bekasi di kantor di jalan walahir Karang Raharja Cikarang Utara, sangat geram sekali apa yang di lakukan oleh manusia yang tidak bertanggungjawab. Dan kita jangan sampai terjerumus dan terjebak oleh perbuatan ini, dan mengadu dompakan agama.

“Saya sangat miris dan mengutuk keras kejadian bom bunuh diri ini, karena sangat merugikan pribadinya juga Masyarakat setempat yang tidak berdosa, dalam agama Islam pun tidak diajarkan seperti, Islam adalah Agama Rahmatan Lil Alamin.” Ucap. Asep kepada awak media.

Asep juga berharap kepada pihak kepolisian dan aparat yang berwenang bisa segera mengungkap latar belakang aksi bom bunuh Gereja Katedral Makassar pada Minggu. Bukan hanya itu, aparat juga bisa mengungkap tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam aksi keji ini.

Masih kata Asep,

Harapan kami sebagai Lembaga, kita umat Islam jangan sampai terprovokasi, marilah jaga kerukunan umat beragama, saling menghormati, menghargai dan jaga ras karena negara Indonesia adalah negara damai sentosa adil makmur, dan sebentar lagi kita menghadapi bulan suci Ramadhan” tutupnya. (Red)

Ketua DPRD Kab Bekasi BN Kholiq Kodratulloh Sambangi Bocah Luka Bakar

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN.Kholik Kodratullah pada tanggal 27 Maret 2021 menyambangi Fery Ferdiwjaya bocah berumur 9 tahun yang terkena bola api, akibat bermain bola api bersama teman-teman nya, dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Bekasi juga mengajak kepada semua anggota dewan yang ada di Kabupaten Bekasi terlebih Dapil 5 untuk membantu pengobatan Fery Ferdiwjaya bocah berumur 9 tahun yg kena bola api.

Adapun lokasi Fery Ferdiwjaya 9 th di kampung Pulo Kukun Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat. Korban luka bakar akibat bermain bola api, Ketua DPRD Bekasi Kholik yang datang di dampingi oleh tokoh Masyarakat Desa Sukamulya Sairan Nurdiansyah SH dan tokoh masyarakat Desa Banjarsari Minim Muslimin. Sabtu (27/03/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN.Kholik Kodratullah dalam kesempatan tersebut juga mengatakan Saya akan dorong para dokter, baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter swasta untuk datang langsung menangani kondisi bocah luka bakar Fery, agar segera di tangani secara intensif, dan bisa beraktivitas seperti bocah lainnya.

“Terkait biaya pengobatan, dirinya akan berdiskusi dengan para dokter nantinya, bila diperlukan saya akan berkoordinasi untuk di anggarankan dari kas para dokter, baik yang tergabung dalam IDI, maupun dokter Swasta, untuk pembiayaan Fery.” Terangnya. BN Kholik Kodratullah kepada rekan media.

Dia juga mengatakan, dirinya merasa kasihan melihat kondisi Fery korban luka bakar, yang sudah dialami Fery hampir enam bulan lamanya, mudah-mudahan dengan kepedulian kita bersama dapat mengurangi beban mereka dan semoga lekas sembuh.” Tutupnya. (End)

Wakil Sekretaris PCNU Kab Bekasi Ust. Romdoni SH : LPPNU Bisa Membantu di Bidang Pertanian Guna Mendongkrak Perekonomian

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 20 anggota pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Wawan resmi dikukuhkan dan di bai’at di aula kantor PCNU Kabuoaten Bekasi, Jl. KH. Mas’ud No.164, Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (27/03/2021).

Pengukuhan para anggota LPPNU ini yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB sampai menjelang waktu Asar dipandu oleh Wakil Sekretaris PCNU, Ustad Romdoni Sugianto Hasan, S.Pd.I., dan di bai’at oleh KH Ali Anwar.

Usai menerima Surat Keputusan (SK), ketua LPPNU, Wawan menyerahkan secara simbolis dua bibit tanaman buah kelapa entok yang unik untuk ditanam di depan halaman pekarangan kantor PCNU.

“Bibit buah kelapa entok ini kami serahkan ke PCNU untuk ditanam didepan halaman kantor. Uniknya kelapa ini, dia berbeda dengan buah kelapa seperti pada umumnya, dia akan berbuah ketika usia 4 tahun dengan pohon yang tidak akan tinggi, makanya disebut kelapa entok. Kedepan, pertanian buah kelapa ini salahsatu yang akan menjadi sasaran kami untuk di budidayakan agar menjadi pendapatan ekonomi bagi masyarakat pertanian,” terang Wawan.

Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Bekasi, Ustad Romdoni SH berharap agar LPPNU ini bisa membantu dalam bidang pertanian guna mendongkrak perekonomian warga nahdliyyin dan masyarakat pada umumnya.

“Saya ucapkan selamat kepada ketua Wawan dan para anggota LPPNU lainnya yang telah dilantik. Semoga kedepan bisa bersama-sama maksimal dalam berhidmat di NU untuk kemaslahatan ummat,” ujar Ustad Romdoni.

Senada dengan Wakil Sekretaris, Wakil Roisy Syuriah Drs. KH. Ali Anwar, M.MPd yang telah membai’at para pengurus baru LPPNU ia juga berpesan, agar para anggota LPPNU ini diharapkan bisa memajukan perekonomian pertanian para warga nahdliyyin.

“Semoga salah satu program LPPNU dalam pencanangan penanaman bibit pohon buah kelapa entok ini bisa menjadi gebrakan untuk mendorong para petani agar bersemangat dalam pertanian,” terang Kyai Ali. (Prabu)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -