Tuesday, February 24, 2026
Home Blog Page 327

Pemerintahan Desa Cibarusah Kota Gelar Pembinaan Ketua RT dan RW Tahun 2019

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM dalam berbagai hal kinerja serta disiplin terutama dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang baik dan terencana serta pemerataan pembangunan di segala sektor dapat di rasakan oleh Masyarakat langsung maka sangat di perlukan pembinaan ketua Rt dan Rw.

Seperti yang dilakukan pemerintahan Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Kabupaten Bekasi. Pada hari ini Desa Cibarusah Kota menggelar Pembinaan ketua Rt dan Rw yang bertempat di Aula Rumah makan Tiara Cikoronjo. Rabu, (08/01/2020)

Dalam rapat tersebut di hadiri Iwan Setiawan Kepala Desa Cibarusah Kota, Ade SuhermanBhimaspol Cibarusah Kota, Mukshon Bhabinsa Cibarusah Kota, H. Januar Kasie Pemerintahan Kecamatan Cibarusah, Deri Adriansyah staf Kecamatan Cibarusah, sekdes Cibarusah Kota, staf Desa, H.Haris Adhari Ketua BPD Cibarusah Kota dan Anggota, Ilham pendamping Desa Cibarusah Kota dari Kemendes, Pupu pendamping Kecamatan, serta Ketua Rt dan Rw se- Cibarusah Kota, sebagai narasumber. H.Sarif Hidayat.

Kepala Desa Cibarusah Kota Iwan Setiawan dalam sambutannya mengatakan. Alhamdulillah pada hari ini kita bisa melakukan kegiatan pembinaan ketua Rt dan Rw Desa Cibarusah Kota.

“Saya ucapkan terimakasih kepada para ketua Rt dan Rw yang sudah hadir dalam acara ini berikut tamu undangan dari Muspika Cibarusah serta Bhimaspol dan Bhabinsa Desa Cibarusah Kota,” ujarnya.

Iwan menambahkan. Semoga materi yang di berikan oleh narasumber mengenai pembinaan pada Ketua Rt dan Rw Desa Cibarusah dapat menambah pengetahuan di berbagai hal, serta dalam kinerja agar lebih di tingkatkan lagi dalam segi melayani masyarakat Cibarusah Kota.

“Dengan diadakannya kegiatan ini saya berharap pemerintahan Desa bisa berjalan dengan baik dan benar, serta dalam pembangunan merata di berbagai sektor di Cibarusah Kota.” pungkasnya.

(Dedi/Endang)

Muspika Cibarusah Gelar Rapat Minggon Dan Evaluasi Kerja Serta Penanganan Tanggap Siaga Bencana

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Muspika Cibarusah gelar rapat minggon dan evaluasi kerja serta penanganan tanggap siaga bencana di wilayah Kecamatan Cibarusah. Kegiatan dilaksanakan di Aula gedung serbaguna Kecamatan Cibarusah. Rabu, (08/01/2020).

Hadir dalam giat Drs. Muhamad Kurnaepi.MM Camat Cibarusah, AKP. Sukarman Kapolsek Cibarusah, Mukson mewakili Koramil 09 Cibarusah, dr.Adi Pranaya Kepala UPTD Puskesmas Cibarusah, H.Wawan Mawardi kasiepem Cibarusah, Ega Golkar Permana kasie ekbang Cibarusah, Endang Karna Wijaya Kepala Satpol PP Cibarusah, Asnadi kasie Kependudukan Cibarusah, Kepala KB Cibarusah, staf Kecamatan Cibarusah, Iwan Setiwan Kepala Desa Cibarusah Kota, Abu Bakar Kepala Desa Cibarusah Jaya, Selpia Indriyani Ayub.SE Kepala Desa Sindangmulya, H.Ridwan Sunarya Kepala Desa Sirnajati, Komarudin Kepala Desa Ridogalih, Oden Kepala Desa Ridomanah, H.Ganda PJ Kepala Desa Wibawamulya, para sekdes se Cibarusah, Usman Ketua BPD Sindangmulya, Auf Ketua BPD Ridogalih, Acep Ketua BPD Sirnajati, H.Ruri Anggota BPD Wibawamulya, Ade Guniwa Ketua Karang Taruna Kecamatan Cibarusah, Cecep/Ki Sena Putra Ketua IPPC Cibarusah, Baron Pimpred media Esa Asa Kita, para stekholder Cibarusah, pendamping desa, serta BPD Kecamatan Cibarusah kota.

Dalam sambutannya Camat Cibarusah Drs. Muhamad Kurnaepi.MM mengatakan.

“Kemarin tepatnya pada hari Senin 7/1/2020 saya melakukan rapat dengan Bupati Bekasi dan Camat serta unsur perangkat Kecamatan se Kabupaten Bekasi, dalam rapat tersebut Bupati menekankan agar program-program yang sedang di galakan di berbagai hal pembangunan dan berbagai sektor di tiap Kecamatan dan Desa agar terus di monitoring, berikut kinerja pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan,” ujarnya

Kurnaepi menambahkan. Agar semua unsur perangkat di wilayahnya masing-masing tetap bersinergi serta mendukung program-program Bupati Bekasi dalam berbagai sektor agar bisa merata dan tepat sasaran kepada Masyarakatnya.

Sambungnya. Demikian pula dengan menjaga lingkungannya masing-masing terutama dalam menjaga kebersihan karena pada bulan ini sudah memasuki musim penghujan, iklim cuaca yang sangat exstrime maka kita semua harus tetap tanggap dan siaga dalam penanganan bencana.

“Mudah-mudahan Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja akan melakukan kunjungan kerja dalam waktu dekat ike Kecamatan Cibarusah. Menindak lanjuti perkembangan pembangunan jembatan Cipamingkis Cibarusah sudah saya laporkan ke beliau karena hingga saat ini pekerjaan tersebut belum rampung juga, jelas hal tersebut sangat menganggu aktifitas Masyarakat Cibarusah yang kesehariannya melintasi jembatan Cipamingkis.” Pungkas Kurnaepi

Reporter. (Dedi/Endang)

Redaktur. Dre

Dinas PUPR Bekasi Tidak Punya Nyali Terapkan Kepres No 16 Tahun 2018 Kepada Kontraktor Jembatan

0

JIB | Karawang, – Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, tidak punya nyali untuk menindak dengan Kepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada PT Bona Jati Mutiara selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan rangka baja penghubung antara dua Kabupaten, Rabu (08/01/20).

Kasie jembatan dan jalan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Asri, dalam pengakuannya, Selasa (07/01/20) bahwa proyek pembangunan jembatan rangka baja penghubung antara Kabupaten Bekasi dan Karawang yang dikerjakan oleh kontraktor/rekanan sudah dibayar lunas.

Sedangkan pelaksana pembangunan tersebut sesuai dengan kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Bekasi dengan pihak kontraktor hasil dari LPSE pada Januari 2019 dalam melaksanakan pengerjaan sesuai masa kontrak berlaku hingga Desember 2019. Namun pembangunan tersebut sampai saat ini masih berjalan pengerjaannya.

Dengan tidak memberikan sangsi terhadap kontraktor/renkanan selaku pemenang tender sekaligus selaku pelaksana untuk pembangunan jembatan rangka baja penghubung dua kabupaten, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, telah abaikan Kepres No 16 Tahun 2018.

Kepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjelaskan dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Dengan telah dilakukannya pembayaran lunas oleh pihak DPUPR Kabupaten Bekasi kepada pihak kontraktor/rekanan selaku pelaksana dengan melaksanakan pengejaan pembangunan jembatan rangka baja belum rampung, perlu dievaluasi, dan juga diambil keputusan guna memastikan lebih lanjut, demikian.(Sule/Ey)

Proyek Tahun 2019 Asal-asalan, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat Sangat Kecewa

0

JIB | INDRAMAYU, – Sebagai gebrakan diawal tahun 2020, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis tahun 2019 dibeberapa lokasi, Selasa (07/01/2020).

Setelah dilihat langsung oleh orang nomor satu di Indramayu tersebut, hasilnya beberapa pekerjaan proyek dianggap kurang maksimal. Dan harus ada tindak lanjut atas temuan itu, karena uang yang digunakan merupakan uang rakyat.

Kunjungan dan evaluasi diawali di ruangan Indramayu Command Center (ICC) yang tepat berada di bawah ruangan Plt. Bupati Indramayu. Di ruangan yang akan dijadikan sebagai ruang kendali kabupaten itu satu persatu melihat bahan material yang digunakan serta peruntukannya.

Namun sayang, ruangan yang begitu megah itu belum terkoneksi dengan pendingin ruangan karena masih ada keterbatasan daya listrik.

Di ruangan tersebut, Taufik Hidayat melihat detail tentang aplikasi Indramayu All In One yang sudah dilaunchingnya beberapa waktu lalu. Namun sayang, beberapa keluhan yang sudah masuk itu masih belum ditindaklanjuti oleh admin di SKPD yang tidak mau merespon keluhan dari masyarakat.

“Ini ada keluhan yang masuk sudah berminggu-minggu tentang PJU mati, lampu merah, pungli, e-ktp, kelangkaan elpiji, dan lainnya. Tapi SKPD yang menanganinya tidak respon. Saya ingin segera dibuat SOP dalam hitungan hari dan harus selesai,” tegas Taufik.

Selanjutnya, kunjungan dilakukan ke kolam labuh (area doking) yang berada di Blok Karang Jeruju Desa Pabean Udik. Ditempat itu, Taufik Hidayat melihat langsung progres pembangunannya dan meminta agar ada pelebaran jalan masuk serta rehab terhadap jembatan gantung yang bisa langsung menuju ke doking kapal serta ukuran jembatan diperbesar agar manuver mobil masuk dan keluar bisa langsung ke lokasi.

Evaluasi berikutnya dilakukan terhadap objek wisata pantai Karangsong. Sebagai akses masuk ke tempat wisata yang lebih nyaman, pihaknya segera membuatkan jalan tembus yang langsung dari Desa Tambak. Dengan demikian, pilihan jalan untuk ke lokasi wisata nantinya akan ada dua selain melalui jalan lama melewati TPI Karangsong juga ada jalan lainnya.

*Kecewa*

Setelah dari Karangsong, selanjutnya rombongan menuju Pasar Baru Karangampel yang melihat langsung keadaan pasarnya dan melihat pengembangan pembangunan Pasar Karangampel yang berada di belakang.

“Jangan ada pedagang yang jualan di jalan, saya lihat sendiri jalan tembus yang belum jadi itu saat ini dikuasai oleh kios-kios pedagang. Ini harus kita bersihkan apalagi jalan tembus ini sisanya sekitar 400 meter dan segera kita beton, maka akan digunakan untuk transportasi,” katanya.

Kekecewaan Taufik Hidayat bertambah setelah melihat langsung kondisi riil Pasar Baru Jatibarang. Terlihat dengan jelas banyak sampah yang menumpuk diberbagai sudut pasar, becek dan banyak genangan air, serta telah berdiri bangunan liar di dalam pasar yang menganggu pembuangan sampah.

“Pasar Jatibarang ini baru beberapa tahun saja diresmikan, namun kondisinya sangat tidak enak dipandang mata. Coba pengelola pasar dan Diskopindag untuk menciptakan pasar yang nyaman bagi pengunjungnya. Saya tegaskan Pasar Jatibarang dan pasar-pasar lainnya harus bersih,” tegas Taufik dengan nada meninggi.

Untuk lebih meramaikan suasana Pasar Jatibarang, Pemkab Indramayu akan segera membangun terminal angkot yang berada disebelah pasar tersebut dan memasukan pasar sandang tiap Rabu dan Minggu ke dalam Pasar Jatibarang.

Setelah dari pasar selanjutnya rombongan menuju ke Alun-alun Jatibarang atau taman terbuka yang tepat berada di depan Stasiun Jatibarang. Taman yang didesain oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu saat ini sudah mulai tampak kelihatan fisiknya. Namun sayang beberapa material yang telah dipasang seperti asal-asalan, bahkan lampu taman dengan mudahnya digoyang oleh tangan sehingga mengakibatan cepat rusak.

“Kita lihat banyak material yang kurang pas, lampu taman banyak yang sudah copot, bahkan tadi tempat duduk juga belum bisa diduduki karena cat nya masih membekas di tangan,” tegas Taufik.

Turut serta dalam monitoring tersebut, Sekretaris Daerah Rinto Waluyo bersama dengan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki proyek strategis tahun 2019.

(Andri)

Bupati Bekasi Mendukung Polres Metro Bekasi Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Teknologi Informasi

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima kunjungan kerja Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Dalam agenda kunjungannya, Kapolres menyampaikan beberapa maksudnya dalam rangka peningkatan Sinergitas hubungan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Polres Metro Bekasi. Beberapa agenda yang disampaikan salah satunya soal kerjasama pemanfaatan Teknologi Informasi khususnya dalam memberikan pelayanan kepada maayarakat Kabupaten Bekasi.

Hendra mengatakan pihaknya ingin mengajak kerjasama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penerapan E-Tilang yang akan diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan kerjasama perlu dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Bekasi dianggap memiliki sarana dan prasarana yang mendukung yang bisa dimanfaatkan demi terciptanya pelayanan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sangat mendukung langkah yang ingin diambil oleh Polres Metro Bekasi dalam hal kerjasama pemanfaatan Teknologi Informasi. Ia bersama jajaran Perangkat Daerahnya mengaku siap untuk segera menindaklanjuti keinginan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi tersebut.

“Prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung apa yang diinginkan bapak Kapolres agar tercipta sinergitas yang baik antar kedua institusi ini” Ucap Eka.

Setelah berbincang khusus diruang kerjanya, Eka lantas mengajak Kapolres ke Kantor Diskominfosantik Kabupaten Bekasi untuk melihat fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal Teknologi Informasi.

Didampingi Kepala Diskominfosantik Rohim Sutisna, Bupati Bekasi mengajak Kapolres dan jajaran melihat beberapa ruangan yang ada seperti Command Center, Newsroom, Call Center 112 dan Ruang Data Server yang dikelola oleh Diskominfosantik.

Kemudian kunjungan diakhiri dengan melihat Kantor BPBD Kabupaten Bekasi untuk mengecek ketersediaan Logistik bantuan bencana yang dimiliki Pemkab Bekasi.

(Dre/Endang)

Eka Supria Atmaja : Minta Camat Se-Kabupaten Bekasi Tetap Utamakan Pembangunan Berprestasi dan Berinovasi

0
Foto : Bupati Bekasi pimpin rapat rutin Camat dalam rangka membahas beberapa agenda penting terkait pembangunan Pemerintah Daerah T. A 2020, Selasa (07/01/2020), di Ruang Rapat Bupati.

JIB | CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja harapkan di Tahun 2020 dapat terwujud pembangunan Kabupaten Bekasi berwawasan lingkungan, berkualiatas dan berprestasi.

Hal tersebut diungkapkan Eka saat memimpin Rapat rutin Camat dalam rangka membahas beberapa agenda penting terkait pembangunan Pemerintah Daerah di T.A 2020. Yang digelar Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah-Cikarang Pusat. Selasa (07/01/2020).

Dihadapan seluruh Camat yang hadir Eka menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Bekasi di Tahun 2020 menjadi pembangunan yang berprestasi sebagaimana yang disampaikannya dengan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada rapat dinas sehari sebelumnya.

Lebih lanjut, Eka mengatakan kekurangan-kekurangan di Tahun 2019 akan dijadikan bahan evaluasi dalam perbaikan di tahun 2020. “Saya harap bukan hanya Perangkat Daerah, termasuk para Camat juga harus ada perubahan,” ujar Eka.

Masih kata Eka, menyinggung persoalan banjir yang melanda Kabupaten Bekasi dibeberapa hari yang lalu, Ia mengajak kepada seluruh Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Kabupaten Bekasi agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan penuh dalam menghadapai cuaca ekstrim. Mengingat curah hujan tinggi yang berkepanjangan yang terjadi diawal tahun kemarin

“Hampir di 14 Kecamatan terkena banjir, tentu saja permasalahan ini harus menjadi pemikiran kita untuk memecahkan masalah dan penanggulangan jangka panjang. Saya ingin nanti para camat sudah menginventarisir sungai-sungai yang ada di masing-masing Kecamatan,” ucapnya

Eka menambahkan akan memfokuskan terkait infrastruktur lingkungan. Dirinya meminta infrastruktur seperti jalan maupun pelayanan di masyarakat bisa dibenahi dengan baik. Kemudian pembangunan-pembangunan ini berwawasan lingkungan.

“Pembangunan berwawasan lingkungan itu ya salah satu contohnya adalah ketika kita mau membuat jalan, ya kita pun harus membuat drainasenya,” katanya.

Terakhir, Eka berharap permasalahan penanggulangan banjir, normalisasi sungai dapat teratasi dengan baik, serta pelayanan publik lebih ditingkatkan melalui inovasi dan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan dan juga hadiah kepada Kecamatan yang mendapat peringkat Penilaian Evaluasi Sinergitas. Kepada Kecamatan terbaik 1 hasil evaluasi tersebut berhak mengikuti lomba evaluasi tingkat Provinsi Jawa Barat.

Berikut daftar pemenangnya :
Terbaik 1 : Kecamatan Cikarang Utara
Terbaik 2 : Kecamatan Tarumajaya
Terbaik 3 : Kecamatan Serang Baru

Harapan 1 : Kecamatan Cibitung
Harapan 2 : Kecamatan Cikarang Selatan
Harapan 3 : Kecamatan Tambun Selatan

Kabiro Bekasi : Endang

Dinsos Pemkab Bekasi Beri Bantuan Pada Warga Tidak Mampu di Cibarusah

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dinas Sosial Pemkab Bekasi memberikan bantuan bagi warga yang tidak mampu di wilayah Kecamatan Cibarusah. Sebagian besar penerima bantuan, hidup sebatang kara, janda, dan sudah tak bisa bekerja.

Dalam giat tersebur Kabid Dinsos Kabupaten Bekasi Rudi Azis.SE di dampingi para stafnya berikut H. Wawan Mawardi kasiepem Cibarusah di bantu PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Desa, Kordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S), Piat Ketua Karang Taruna Sirnajati, Staf Sirnajati, Acep Ketua BPD Sirnajati berikut Anggota, Aan Satpol PP Cibarusah, Bhimaspol dan Bhabinsa Sirnajati dan Ridomanah, Oden Kepala Desa Ridomanah dan para staf Desa Ridomanah.

Penerima bantuan paket sembako tersebar di Dua Desa yaitu Desa Sirnajati dan Ridomanah, yaitu rumah Ibu Jani/Beni Kampung Cijati Dauan Rt 001/04, Bapak Kanim Kampung Cigo’ong, Abah Iling, Janai Kampung Cijati Tonggoh Rt 003/02 Desa Sirnajati dan Sembilan rumah warga yang terdampak longsor di Kampung Cilodong Rt 008/04 Dusun 2 Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Selain itu Dinas sosial juga menyambangi rumah warga yang terdampak longsor kali Cipamingkis di antaranya. Arman, Rodiah, Eli, Acam, Saripudin, Pudin, Doce dan Sedi. Warga tersebut mendapatkan bantuan sembako secara simbolis di berikan oleh Oden Kepala Desa Ridomanah yang turut di dampingi Kabid Dinsos Kabupaten Bekasi, Muspika Cibarusah,dan staf Desa.

Oden Kepala Desa Ridomanah di sela kesibukannya mengatakan kepada wartawan media online jurnalindonesiabaru.com di rumah warga penerima bantuan pada hari Selasa (07/01/2020) mengatakan.

Saya mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang di berikan oleh Dinsos Kabupaten Bekasi kepada warga saya yang terdampak longsor kali Cipamingkis, tuturnya

Sambungnya. “Semoga bantuan tersebut dapat membantu dan sekaligus mengurangi beban mereka,”

“Harapan saya pada Dinsos Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi terbaik untuk warga saya yang terdampak longsor, menurut saya warga yang rumahnya terdampak longsor kali Cipamingkis untuk segera pindah ke lokasi yang baru.” Pungkas Oden

Reporter. Dedi-Endang
Redaktur. Andre

Bersih – Bersih Rumah Warga dan Fasilitas Umum, Dandim 0604 Karawang Pimpin Langsung

0

JIB | Karawang, – Pasca terkena banjir, ratusan anggota TNI bersama Polri melakukan bersih – bersih rumah warga dan fasilitas umum di Dusun Kampek Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Haryo Wibowo. Tak hanya itu, Dandim Karawangan juga memberikan paket sembako kepada korban banjir, Selasa (07/01/20).

Dengan adanya kegiatan bersih – bersih rumah warga dan pasilitas umum pasca terkena banjir karena curah hujan yang sangat tinggi, juga melibatkan warga sekitar, BPBD dan instansi lainnya ikut dalam kegiatan tersebut.

Warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada TNI, Polri dan BPBD Karawang juga instansi lainnya, yang telah melakukan bersih – bersih rumah warga dan pasilitas umum setelah air menyurut, dengan dibantu juga warga sekitar.

“Kami ucapkan terimakasih dengan dilakukannya bersih- bersih, karena setelah ini warga sekitar bisa beraktivitas kembali seperti biasanya,” kata seorang warga disela – sela kesibukannya.(Sule/Ey)

DPUPR Kabupaten Bekasi Tutup Mata, Proyek Jembatan Milyaran Belum Rampung Sudah Dicairkan

0

JIB |Kabupaten Bekasi,- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi tutup mata. Pasalnya proyek pembangunan jembatan rangka baja penghubung antara Kabupaten Karawang Bekasi, belum rampung sudah dicairkan.

Sedangkan, proyek tersebut adalah proyek yang menelan anggaran hingga puluhan milyaran dengan menyerap anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Bekasi tahun 2019, Selasa (07/01/2020).

Saat tim media Jurnal Indonesia Baru dan Biro Karawang investigasi di lokasi Jembatan Penghubung antara Bekasi dan Karawang proyek milyaran tersebut masih berjalan yang di kerjakan oleh pihak rekanan. Dan pekerja pun tidak memakai alat pengaman ketika melakukan pekerjaan baja rangka sehingga membahayakan keselamatannya, dan tim mediapun mendokumenntasikan hasil investigasi tersebut.

Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan proyek tersebut biasanya yang menang itu pasti murah penawaran nya dan pengalaman belum maksimal sehingga pekerjaan seperti ini, coba aja bapak-bapak lihat saja di lokasi, masih bagusan Karawang cara pengerjaan proyeknya dan di subkon kembali ke pihak ketiga sehingga hasil tidak maksimal soalnya bicara proyek jembatan itu urusannya nyawa.

“Ya pengalaman saya kalau seperti ini biasa kena argo atau kena cas, ya kadang-kadang pemborong juga ada orang dalam segala macam apapun selesai” Kata mantan pelaksana proyek yang enggan di sebutkan namanya.

Diakui oleh, Asri selaku Kasie jembatan dan jalan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, bahwa proyek pembangunan jembatan rangka baja antar dua kabupaten yang dikerjakan pada tahun 2019 oleh pihak kontraktor dianggap sudah selesai sebelum menginjak tahun 2020.

“Kita sudah lakukan monitoring kelokasi pembangunan, pada akhir tahun sebelum pergantian tahun dari 2019 – 2020. Dan selanjutkan pihak pemerintah melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor,” katannya, kepada jurnalindoneaiabaru.com, melalui via seluler, Selasa (07/01/20).

Dengan adanya waktu yang ditentukan sudah habis masa kontrak kerjanya dengan adanya kesepakatan pihak kontraktor dengan Pemda Bekasi melalui Dinas PUPR, hingga akhir tahun 2019, Asri selaku Kasie jembatan dan jalan Dinas PUPR membenarkan.

“Benar bahwa pembangunan jembatan rangka baja masa kontrak kerjanya habis sampai akhir tahun 2019. Namun pihak pemborong siap bertanggung jawab akan menyelesaikan pekerjaannya walaupun sudah habis masa kontraknya,” pungkasnya. (Sule/Ey/Red)

Peranan IT Dalam Meminimalkan Sengketa Informasi Publik

0
Oleh : Muh Rojak S.Pd.I

JIB | Kabupaten Bekasi- Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 F dinyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa tujuan dalam UU ini adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Kewenangan pemerintah dalam menjamin hak atas informasi dan legal standing merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan.

Hak dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakitbat pada kepentingan publik. Semakin kompleks dan banyaknya kebutuhan informasi oleh manusia serta percepatan teknologi dewasa ini, menjadikan manusia sangat membutuhkan kebebasan dalam hal mengakses informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi mereka. Informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait informasi bersifat publik seharusnya dapat dikonsumsi secara bebas oleh setiap masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, semua kebutuhan informasi dapat terpenuhi dan dapat bermanfaat positif bagi pengguna informasi tersebut. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Masyarakat sebagai pengguna informasi memiliki hak yang cukup penting dalam konteks keterbukaan informasi, ketika hak untuk memperoleh informasi terhambat dikarenakan badan publik atau pemerintah tidak siap dalam melaksanakan tata kelola keterbukaan informasi, maka sengketa informasi publik akan muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik Sengketa informasi publik terjadi ketika antara badan publik dan pengguna informasi mengalami sengketa yang berkaitan dengan hak-hak memperoleh informasi dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Namun berbagai hasil studi menunjukkan, implemetasinya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan UU KIP. Karena itu, bermunculanlah sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang jumlahnya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Ini di sebabkan masih banyaknya Instansi pelayan publik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai masih banyak yang tertutup bagi masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat yang buta apa kegiatan pemerintah selama ini. Dengan kemajuan informasi public seharusnya di era kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini, seharusnya masyarakat dapat dengan mudah mengakses setiap informasi yang ada. Memang saat ini pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebaran informasi publik sudah diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah guna mendukung Undang-Undang mengenai keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Namun, belum semua daerah di Indonesia sudah bahkan mampu untuk memanfaatkan penggunaan teknologi informasi komunikasi sebagai media untuk menyebarkan informasi publik kepada khalayak. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya faktor-faktor teknis maupun non-teknis didaerah seperti keterbatasan infrastruktur, ketersediaan sumberdaya atau bahkan literasi mengenai media yang masih sangat minim.

Untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu, maka pemanfaatn media berbasis teknologi informatika dan komunikasi (TIK) sudah merupakan keharusan, terutama pemanfaatan internet (website), dengan konten informasi yang merujuk pada PP Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat Dalam pasal 7 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.

Selanjutnya dalam ayat (6) pasal yang sama menyebutkan bahwa badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik. Demikian pula pada pasal 13 ayat (1) huruf b menegaskan kembali bahwa badan publik dapat membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Pasal 12 PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan badan publik dapat membentuk PPID, dimana pada pasal 14 ayat (1) menyebutkan tugas dan tanggungjawab PPID diantaranya adalah pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai aturan yang berlaku dan untuk melakukan itu maka PPID harus menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan serta mengamankan informasi yang dikuasainya.

Kondisi seperti ini mengharuskan dilakukannya inovasi berupa pengembangan aplikasi web base multi users yang dapat mengkoneksikan PPID Utama dengan PPID Pembantu, sehingga validasi informasi dapat dilakukan lebih cepat, sehingga PPID Utama dalam hal ini harus melakukan klasifikasi informasi yang menjadi kewajiban PPID Pembantu.

Website yang dikategorikan cukup informatif, dapat diartikan bahwa konten informasi yang disajikan dalam website belum sepenuhnya berisi informasi terbuka untuk masyarakat umum (publik), terutama informasi yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh PPID Utama, atau masih perlu diolah lebih lanjut berdasarkan masukan dari badan publik (“perangkat daerah”) lainnya yang memiliki/menguasai informasi dimaksudkan. Perbaikan terhadap indikator penilaian keterbukaan informasi publik dan langkah inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui PPID Utama, keberhasilannya sangat ditentukan oleh dukungan kuat (komitmen) dari pimpinan daerah. Komitmen dimaksud dilihat dari tindakan nyata berupa kebijakan dan dukungan terhadap peningkatan kinerja PPID. Kesungguhan dan itikad baik memang menjadi unsur penting dalam meminimalkan sengketa informasi publik. (Red)

  • Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi (2017-2019).
  • Sekjen PP GPII (2013-2017).

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -