Tuesday, February 17, 2026
Home Blog Page 444

Walikota Batam M. Rudi: Anak-anak Korban Perceraian Tanggung Jawab Bersama

0

JIB | BATAM- Anak-anak korban perceraian orang tuanya merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkannya yang merupakan Generasi Emas bangsa. Hal itu disampaikan Walikota Batam M. Rudi, saat melantik pengurus Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024, Jum’at (08/03/2019).

“Anak-anak korban perceraian merupakan tugas kita bersama untuk nenyelamatkan Generasi emas dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Walikota kepada KPPAD di aula Embung Fatimah, Batam. Walikota juga berharap, kelima anggota KPPAD dapat mengayomi dan melindungi anak serta menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam. “Harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota batam ini, setelah melewati seleksi akhirnya hari ini mereka (KPPAD) telah resmi kita lantik, kita berharap kelima anggota KPPAD dapat mengayomi dan melindungi anak serta menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam,” tegas Rudi.

Apa bila dilapangan ada kasus tentang anak, Rudi menuturkan, “segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam,” tutur Walikota. Angka perceraian yang tinggi di Kota Batam, menurutnya, menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak.

“Ini akan menjadi tugas utama KPPAD yang baru dilantik, tugas kita bersama melindungi anak yang menjadi korban perceraian, bahwa Indonesia di tahun 2045 bonus demografi usia emas di tahun itu dan ini menjadi tugas bapak ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini,” tegas Rudi. Disampaikan Walikota, tugas KPPAD Kota Batam diantaranya melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan, KPPAD Kota Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak. “Terhadap kasus yang ditangani KPPAD harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan perlindungan anak serta memberikan laporan saran, masukan dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka perlindungan anak,” paparnya. Pelantikan KPPAD berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Adapun anggota yang dilantik yakni Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana, dan Siti Aminah. (Andri)

POLSEK CIKARANG BARAT LAKUKAN PEMASANGAN SPANDUK HUT BHAYANGKARA

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Mengahadapi peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) BHAYANGKARA yang ke 73, jajaran Polsek Cikarang Barat hari ini melaksanakan pemasangan spanduk terkait HUT BHAYANGKARA. Minggu (16/06/2019).

Pemasangan spanduk terkait HUT BHAYANGKARA tersebut salah satunya di bentangkan di halaman Polsubsektor MM2100.

Kegiatan pemasangan spanduk ini guna memperingati Hari Kepolisian Nasional yang ditandai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946, pada tanggal 1 juli 1946.

Perayaan HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019 yang bertemakan “Dengan Semangat Promoter Pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara”, mengandung makna yang sangat dalam, yang perlu dipersembahkan kepada masyarakat.

Menurutnya, tokoh masyarakat baik itu tokoh agama (ulama) dan tokoh pemuda sangat berperan untuk mencegah aliran kelompok radikalisme masuk ke wilayah hukum Polsek Cikarang Barat. Meriahkan perayaan Hut Bhayangkara menyatu dengan masyarakat. (Andri)

Caleg DPR RI Dari Partai Perindo Beberkan Jual Beli Suara di KPU Karawang

0

JIB | Karawang, Jawa Barat – Kata pepatah berani berbuat harus berani bertanggungjawab itulah yang akan di tujukan kepada 12 PPK dan Oknum Komisioner KPU Karawang yang telah berani Berbuat Curang dengan jual beli suara.

Dengan demikian pasca pemilihan umum legislatif, calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Perindo, Dapil VII Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta H. EK Budi Santoso, menjadi korban jual beli suara yang dijanjikan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sabtu (15/06/2019).

Kusnaya, saat dihubungi melalui ponsel mengatakan. Terus terang, saya merasa tertipu hampir senilai 1 Milyar oleh oknum Komisoner KPU dan PPK Kabupaten Karawang.

“Mengaku akan melaporkan kasus penipuan jual beli suara tersebut ke DKPP, Gakumdu, dan pihak kepolisian, karena ia yakin bukti-bukti yang dimiliki telah merasa cukup untuk dilanjutkan ke proses hukum, sambil menunggu pengacara pribadi. ” Jelasnya.

Kusnaya membeberkan kronologis jual beli suara hingga menghabiskan uang hampir 1 M, Awalnya oknum komisoner KPU berinisial AM (Asep Muksin) sebagai inisiator menawarkan beli suara hingga 50 ribu suara di Dapil 7 terutama Kabupaten Karawang untuk memuluskan menuju Senayan, dan meminta sejumlah uang untuk dibagikan kepada PPK sesuai dengan jumlah TPS dimasing-masing kecamatan. Kabupaten Karawang.

“Oknum Komisiner KPU Kabupaten Karawang, AM sebagai inisiator menawarkan puluhan ribu suara dengan imbalan sejumlah uang, untuk di bagi-bagikan kepada ke setiap PPK Kecamatan ” Jelasnya.

Masih kata Kusnaya mereka (Oknum Komisoner dan PPK) datang ke Rumahnya dibilangan Jakarta dan meminta uang cash senilai Rp. 300 juta, sisanya diberikan melalui nomor rekening masing masing sesuai bukti sekitar Rp. 670 juta yang dikantongi, nilainya variatif sesuai kemampuan masing -masing.

“Uang yang diberikan cash dan transfer ke rekening masin-masing, dan Janji 50 ribu suara untuk melenggang ke Senayan, ternyata hanya 4 ribu suara yang didapat, itupun hasil kerja keras tim sukses yang dibentuk sendiri selama sosialisasi.” Tuturnya.

Dan Saya yakinkan akan melaporkan oknum Komisoner KPU dan PPK yang telah menipu dirinya, ke kepolisian dengan bukti-bukti yang dimiliki saat transaksi baik cash maupun transfer bank. Tetapi Saya masih menunggu pengacara, untuk mengambil langkah hukum. (Red)

Partai PKS Akan Tempuh Jalur Hukum Sengketa Pileg DPR RI Di Kabupaten Bekasi

0

JIB | BEKASI- Muhamad Nuh, Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi, berencana akan menempuh jalur hukum baik secara administrasi maupun pidana kepada pihak-pihak yang sengaja jika tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI, terkait pemilihan umum 2019.

Muhamad Nuh saat gelar Prescon di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan, Sabtu (15/06/2019) siang, kepada awak media mengatakan, kalau tidak melakasanakan berarti melanggar amanat Bawaslu RI, kemudian kita akan tindaklanjuti lagi ke DKPP.

“Bukan sekedar ‘ancaman’ bagi KPU Kabupaten Bekasi yang tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI. Namun, ia meminta agar KPU setempat dapat menyikapi persoalan kasus hukum dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem DPR RI Dapil VII.” Jelasnya
Masih kata Muhamad Nuh Kita sebenarnya bukan ‘mengancam’ tapi ingin mengingatkan kerjasama yang baik supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hambatan dalam proses hukum ini.

“Saya berkeyakinan, KPU setempat akan menjalankan Putusan Bawaslu RI dengan sebaik-baiknya. Dan DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU setempat agar bisa dilakukan proses keputusan Bawaslu RI supaya dilakukan proses pencocokan atau penghitungan suara ulang sesuai dengan Model C1 DPR RI ke Model DAA1-DPR RI Kelurahan Jatimulya,” Paparnya.

Tempat terpisah Budi Purwanto humas DPD PKS Kabupaten menegaskan jika Putusan Bawaslu RI tidak diindahkan KPU setempat, maka akan melakukan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sudah berlanjut, di MK sudah berlanjut. Apakah tidak menunggu saja proses di MK?” kata Budi saat menjawab pertanyaan awak media.
Budi juga menjelaskan, proses gugatan di MK lebih mudah jika tidak ada kerjasama di KPU Kabupaten Bekasi. Ini akan menjadi bukti baru di MK.

Langkah kita meminta agar dapat dilakukan pencocokan, hasilnya apa untuk bukti baru di persidangan MK.
Sampai saat ini perkembangan kasus dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem untuk DPR RI di Keluraan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan sebesar 6.096 suara itu terjadi pada proses rekapitulasi suara dari Model C1 DPR RI keModel DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya. (Andre)

POLSEK CIKARANG BARAT LAKSANAKAN GIAT KKYD DI WILAYAH HUKUMNYA

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melintas dan beraktifitas pada malam hari. Anggota Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, laksanakan giat KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan), pada hari Sabtu 15/06/2019.

Dalam kegiatan tersebut di awali dengan melaksanakan apel pada malam hari pukul 23:10 WIB, di pimpin langsung oleh perwira pengendali piket Iptu. Arif Armansyah SH, dengan kuat 18 anggota, dengan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan GIAT KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan), yakni untuk menekan angka tindak kejahatan. dan kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

Iptu. Arif Armansyah SH mengatakan dalam Melaksanakan kegiatan Patroli di malam minggu atau malam libur tersebut dimulai dari malam hari hingga subuh hari untuk mengantisipasi balap liar, dan aksi tawuran oleh kalangan muda-mudi, dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

“Dalam kegiatan KKYD Patroli yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Cikarang Barat dengan melakukan PATROLI MOBAILE di wilayah hukumnya tersebut. Di fokuskan di sejumlah titik antara lain” Ungkapnya.

Masih kata Arif Menyusuri jalan utama pantura wilkum Polsek Cikarang Barat kemudian Patko 203 mengarah ke jalan raya bosih wilayah kelurahan wanasari guna antisipasi tawuran di wilayah perbatasan dengan wilkum tambun.

“Patko 201dan 205 bersama mobil SPM unit binmas setelah patroli di jalan pantura kemudian menuju kawasan MM2100 bergabung dengan Patko 205 melaksanakan patroli mengintari lingkungan kawasan MM2100.” Jelas Arif kepada media Jurnal Indonesia Baru di lokasi.

Dalam kegiatan kata Arif. Hasil dalam giat tersebut berlangsung lancar, dan tidak ditemukan pelaggaran yang berarti dan terciptanya situasi yang aman kondusif. (Andri)

Polsek Cikarang Barat Songsong Hari BHAYANGKARA ke 73 Dengan Melakukan Pemasangan Spaduk HARI BHAYANGKARA ke 73 Tanggal 01 Juli 2019

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Menyongsong Hari Bhayangkara ke-73 Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi melaksanakan pemasangan spanduk Sabtu kemaren (15/06/2019).

Kegiatan pemasangan spanduk ini guna memperingati Hari Kepolisian Nasional yang ditandai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946, pada tanggal 1 juli 1946.

Perayaan HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019 yang bertemakan “Dengan Semangat Promoter Pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara”, mengandung makna yang sangat dalam, yang perlu dipersembahkan kepada masyarakat.

Menurutnya, tokoh masyarakat baik itu tokoh agama (ulama) dan tokoh pemuda sangat berperan untuk mencegah aliran kelompok radikalisme masuk ke wilayah hukum Polsek Cikarang Barat. Meriahkan perayaan Hut Bhayangkara menyatu dengan masyarakat. (Andri)

Ada Apa..??? Dengan Aliran Dana Dari Caleg Perindo DPRI RI Kepada Oknum 12 PPK dan Komisioner KPUD Karawang

0

JIB | KARAWANG, JAWA BARAT- Calon Legislatif DPR RI dari Partai Perindo, Daerah Pemilihan (Dapil 7 ) meliputi Kab. Karawang, Bekasi dan Purwakarta. H. Ek Budi Santoso, yang biasa disapa H. Engkus Kusnaya, merasa di tipu oleh oknum Komisioner KPUD Kabupaten Karawang. Sabtu (15/06/2019).

H. Ek, Budi Santoso alias Engkus kepada awak media menjelaskan dirinya tertipu oleh oknum Komisioner KPU Karawang beserta 12 orang PPK, pasalnya bahwa Komisioner KPU beserta 12 PPK untuk Dapil karawang mampu mengantongi suara 50.000 suara.

“Bahwa oknum komisionir KPU beserta 12 PPK kepada dirinya, untuk mengantongi suara terbanyak agar segera secepatnya meluncurkan dana” ungkapnya.

Masih kata H. Ek Budi Santosi pada waktu itu saya meluncurkan aliran dana kepada masing-masing PPK, Berikut ini nama nama Ketua PPK dan Oknum Komisioner yang yang diduga menerima uang melalui transfer dengan cara dua kali transfer ke atas nama masing – masing PPK yaitu :

1. Ketua PPK Rengasdengklok, atas nama Saepudin transfer petama sebesar Rp. 67.020.000,00,- transfer kedua sebesar Rp. 44.680.000,00,- Total Rp. 111.700.000,00,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah ) melalui Nomor Rekening BCA 5765257368 atas nama Nazma Hayatulloh Rama.

2. Ketua PPK Karawang Barat, Nana Su marna transfer petama sebesarRp. 92.460.000,00,- transfer kedua sebesar Rp. 61.640.000,- Total Rp. 154.100.000,- ( seratus lima puluh ampat juta seratus ribu rupiah ) dikirim ke Nomor Rekening BNI 0897147075 Atas Nama Nana Sumarna.

3. Ketua PPK Karawang Timur, Agus Sopyan transfer petama sebes, Rp. 74.820.000,- transfer kedua sebesar Rp. 49.880.000,- Total Rp. 124.700.000,- dikirim ke Nomor Rekening BJB 0090474650100, Atas Nama Agus Sopyan.

4. Ketua PPK Kutawaluya, Arifin Aliyafie transfer petama sebesar Rp. 36.960.000,- transfer kedua sebesar Rp. 24.640.000,- Total Rp. 61.600.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425701013336532 Atas Nama Ahmad Priyanto Nawawi.

5. Ketua PPK Tirtajaya, Suharta transfer petama sebesar Rp. 43.680.000,- transfer kedua sebesar Rp. 29.120.000,- Total Rp. 72.800.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425601008878537 Atas Nama Nurhalimah.

6. Ketua PPK Telukjambe Timur, Ade Suardi transfer petama sebesar Rp. 70.560.000,- transfer kedua sebesar Rp. 47.040.000,- Total Rp. 117.600.000,- dikirim ke Nomor Rekening BNI 0217294007 Atas Nama Ade Suardi.

7. Ketua PPK Telukjambe Barat, Agus Tohaeri transfer petama sebesar Rp. 33.600.000,- transfer kedua sebesar Rp. 22.400.000,- Total Rp. 56.000.000,- Aliran dana dikirim ke Nomor Rekening BNI 0700296285 Atas Nama Agus Tohaeri.

8. Ketua PPK Lemahabang, Elam J Lesmana transfer petama sebesar Rp. 38.520.000,- transfer kedua sebesar Rp. 25.680.000,- TotalRp. 64.200.000,- Aliran dana dikirim ke Nomor Rekening Mandiri 1730001446070 Atas Nama Amah Suryamah.

9. Ketua PPK Jatisari, Pupung Pudholi transfer petama sebesar Rp. 44.520.000,- transfer kedua sebesa Rp.29.680.000 Total Rp. 74.200.000,- dikirim ke Nomor Rekening BNI 0700296036 Atas Nama Pupung.

10. Ketua PPK Cikampek, Irvan Prambudhi transfer petama sebesar Rp. 32.040.000,- transfer kedua sebesa Rp. 21.360.000,’ Total Rp. 53.400.000,- dikirim ke Nomor Rekening Mandiri 1730004587011 Atas Nama Ardhina Yusfa Luthfika.

11. Ketua PPK Rawamerta, Sarwin Sumarlin transfer petama sebesar Rp. 33.780.000,- transfer kedua sebesaRp. 22.520.000,- Total Rp. 56.300.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425701013717534 Atas Nama Aan Rohimah.

12. Ketua PPK Majalaya, Suharjo transfer petama sebesar Rp. 32.040.000,- transfer kedua sebesa Rp. 21.360.000,- Total Rp. 53.400.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 801601001723537 Atas Nama Tati Hartati.

Menurut Engkus menerima uang sebanyak Rp. 50 juta lebih. Ada buktinya, di atas Rp. 50 juta dia (uang yang diterima Asep Muksin).

Dilain tempat awak media menyambangi Kantor KPUD Karawang namun ketua tidak ada di ruang kantornya, menurut Gery S. Samrodi Sekertaris KPUD, Ketua sedang dinas luar.

Sekretaris KPU saat dimintai tanggapannya enggan diwawancarai soal adanya aliran dana dari salah satu Calon Legeslatif RI dari Partai Perindo yang mengaku telah menggolontorkan sejumlah uang ke 12 Ketua PPK dan oknum Komisioner KPUD Karawang.

Dengan singkat Gery menjelaskan, dengan adanya temuan media akan kami sampaikan kepada Ketua dan kami akan panggil PPK tersebut pada hari senin.

“Sebagai bentuk tidak lanjut adanya pemberitaan soal penggelontoran dana dari caleg tersebut, ke 12 Ketua PPK dan oknum Komisioner dengan nilai puluhan juta rupiah per Ketua PPKnya” Jelasnya.

Tempat terpisah Anwar Uban salah satu pemerhati Politik mengatakan. Bila terbukti dari 12 Ketua PPK dan salah satu oknum Komisioner menerima suap dari Caleg.

“Maka dapat terancam masuk bui. Yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum serta UU Hukum Pidana KUHP Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua bulan ) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Jelas Anwar Uban kepada media Jurnal Indonesia Baru di kantornya Sabtu (15/06/2019). (Red)

Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Membantah Bahwa Pihaknya Mencuri Listrik

0

Kades sukaresmi Nunung Maemunah

JIB |Kabupaten Bekasi – Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan yang di anggap bahwa pihak desa mencuri listrik dengan cara mengeloss aliran listrik tanpa MCB, hal itu di bantah keras oleh pihak desa.

Pemerintah desa merasa hal tersebut merupakan tindak pemberitaan sepihak yang tidak berimbang menghakimi sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa baik ke Kepala Desa ataupun Sekretaris Desa. Pasalnya dalam pemberitaan isinya tertulis justifikasi bahwa pihak desa mencuri.

Di akhir isi berita tersebut tertulis : “Dari sini sudah jelas kepala desanya saja seperti apa hal ini bisa terjadi, listriknya mencuri apalagi masyarakat, seharusnya sebagai kepala desa dapat memberi contoh baik kepada warganya,” hal inilah yang membuat geram pihak desa dan atas nama masyarakatnya.

Sekretaris Desa Sukaresmi, Ace mengatakan,
“Kami tidak mencuri listrik ilegal. Berkaitan KWH listrik yang disambung langsung oleh pegawai PLN Lippo yang bernama Aning, itu karena sebelum lebaran terjadi korsleting pada saat acara Istighosah ketika buka puasa bersama bulan Ramadhan kemarin. Kemudian oleh pegawai PLN di sambungkan dulu sementara, dan nanti abis lebaran baru di perbaiki. Jadi kami tidak mencuri sebagaimana di beritakan oleh media online itu. Bahkan tiap bulan kami bayar listrik, bukti kwitansinya juga ada.” jelasnya. Jum’at (14/06/2019).

Masih di tempat yang sama, ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Desa via telepon, Nunung Maenah senada dengan yang di ungkapkan Sekdes, bahwa pihak desa tidak mencuri listrik ilegal.

“Saya selaku kepala desa menyayangkan wartawan yang memberitakan hal tersebut, kenapa tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, biar jelas faktanya. Malah desa kami di tuduh mencuri listrik ilegal. Dalam hal ini bukan cuma kami sebagai aparatur desa yang merasa dicemarkan, tapi masyarakat kami juga tidak menerima dengan isi ungkapan berita itu.” terang Nunung.

Berkaitan dengan pihak PLN yang di sebut oleh pihak desa, Aning selaku petugas bagian penagihan PLN Lippo Cikarang, ketika dihubungi via telepon oleh awak media, dirinya membantah kalo listrik di Desa itu mencuri. Pasalanya, “kilo meternya waktu itu pernah terbakar, lalu oleh bagian gangguan di loss kan sementara. Hanya tidak ada MCB nya, tapi kilo meter tetap jalan. Tagihan pembayaran tetap normal. Jadi itu tidak termasuk mencuri.” ungkap Aning, petugas PLN Lippo. (Dre)

Pengasuh Ponpes Miftahul Khoer Tasikmalaya Ajak Masyarakat Jalin Sinergitas Bersama Polri

0

JIB | Tasikmalaya- Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khoer Tasikmalaya Jawa Barat, Ust. Izzudin mengajak semua masyarakat untuk menjalin sinergitas bersama Polri guna menjaga dan menciptakan Kamtibmas, khususnya di Tasikmalaya Jawa Barat dan negeri kita tercinta Indonesia pada umuamnya. Pasca pelaksanaan Pemilu 2019 agar tetap kondusif. Jumat (14/6/2019).

Himbauan tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh / terprovokasi oleh segala bentuk dan jenis ujaran kebencian (Hate Speech) yang berisi berita bohong (Hoax) ataupun isu sara terkait kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta.

Masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa, meskipun berbeda dukungan Politik pada Pemilu 2019, tentunya Pasca Pemilu kita kembali saling bergandengan tangan, karena kita semua bersaudara.

Masih dikatakannya, Negara kita merupakan Negara yang berdaulat dan Demokrasi, tentunya kita semua harus patuh terhadap hukum yang ada di negara yang kita cintai ini. Himbauan kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum, jika adanya pelanggaran dan ketidak puasan pada pelaksanaan Pemilu 2019, agar dilaporkan dan ditempuh sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, tutupnya. (red)

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Hadiri Acara Halal Bihalal Tingkat Kabupaten Bekasi di Tambelang

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Setelah dilantik menjadi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja hadiri agenda halalbihalal tingkat Kabupaten Bekasi di Stadion Mini Kecamatan Tambelang, (13/6/2019).Kata dia akan bekerja keras mengerahkan jiwa raga dan berusaha membenahi persoalan yang masih belum terselesaikan. Saatnya bersatu kembali membangun Kabupaten Bekasi.“Maka yang baik akan dilanjutkan dan yang kurang akan diupayakan pembenahan agar tindakan tepat sasaran,” kata dia.Eka menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan musyawarah yang mufakat bila terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat.“Maka dari itu mohon doa agar saya selalu diberi kesehatan, kemudahan dan kelancaran serta keteguhan untuk mewujudkan ‘Bekasi Baru Bekasi Bersih’ mari kerja bersama membangun Kabupaten Bekasi tercinta,” tutupnya. (Andri)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -