Saturday, July 4, 2026
Home Blog Page 481

CEGAH KORUPSI : PERLU MELAKUKAN “SUCCESS REDIFINING”

0
Deden Farhan Aulawi

JIB | Jakarta- Maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan), yang dilakukan oleh KPK dan Saber Pungli menunjukan indikator bahwa program pemberantasan korupsi, khususnya pungutan liar masih belum optimal. Adanya lembaga negara di bidang pemberantasan korupsi dan juga sekian banyak LSM/ Ormas anti korupsi ternyata tidak menyurutkan “minat” banyak oknum untuk melakukan korupsi.

Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Pemerintah RI hakikatnya merupakan komitmen dan tekad yang kuat untuk melakukan pemberantasan pungutan liar. Tekad ini sejatinya didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk seluruh aparatur pemerintahan. Namun demikian, kenyataan yang terjadi masih jauh dari harapan. Padahal dampak dari adanya pungutan liar ini akan sangat berpengaruh bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, baik dalam kontek mikro ekonomi maupun makro ekonomi.

Lebih dari itu kondisi yang lebih menyedihkan lagi adalah bahwa pelaku korupsi yang selama ini tertangkap tangan, adalah orang – orang yang selama ini dipercaya untuk memegang amanah pemerintahan. Di lihat dari level pendidikan pun, mereka adalah kaum terdidik dan terhormat. Tapi ternyata fakta menunjukkan lain, bahwa level pendidikan tidak selalu beriringan dengan ikhtiar untuk menjaga marwah dan kehormatan diri, keluarga, dan lembaganya. Sederet gelar yang mereka miliki, sama sekali tidak mampu menjadi rem untuk menghentikan syahwat dan perilaku koruptifnya.

Jika ditarik ke belakang barangkali bangsa kita terlena dengan istilah “sukses”. Kata “Sukses” selama ini sering dipersepsikan dengan “materi/ kekayaan”, sehingga kalau ingin disebut sukses maka ia harus mengumpulkan banyak kekayaan. Sementara banyak orang yang mencapai level pendidikan tinggi atau mendapat posisi jabatan tinggi, tetapi kalau tidak kaya masih sering dianggap tidak sukses. Mindset materialistik inilah yang sering kali menyebabkan pola fikir salah arah dalam memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk tujuan yang tidak baik, yaitu menumpuk kekayaan dengan segala cara.

Oleh karena itu, kita perlu melakukan success redefining atau melakukan pendefinisian ulang tentang arti kata “sukses”. Sukses jangan lagi diukur dengan materi atau kekayaan seseorang, melainkan kesholihan spiritual, kesholihan sosial dan kesholihan intelektual. Ini menjadi sangat penting agar kompas kehidupan ini disetting ulang. Penghormatan terhadap seseorang jangan lagi disandarkan pada kekayaan, kemewahan atau gaya hidup jor-joran. Namun fakta empirik sering menunjukkan, bahwa penghormatan masyarakat pada seseorang lebih pada ukuran materi-nya, bukan pada derajat intelektualitas, empathi sosial dan kesholihan spiritual-nya. Akhirnya mari kita dukung program Pemerintah di bidang pemberantasan pungli dan korupsi, demi kejayaan bangsa dan negara, serta demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Marsin)

Hari Ulang Tahun Pers Nasional 2019 Bekasi Sangat Meriah

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2019menjadi momentum penguatan peran pers sebagai jembatan sekaligus ujung tombak ekonomi kerakyatan berbasis digital. Hal itu diungkapkan Ketua Media Online Indonesia Bekasi, Doni Ardon dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Ballroom Hotel HOM, Tambun Bekasi, Sabtu (09/02/2019) sore.

Menurutnya, selain menguatkan ekonomi, momentum HPN 2019 Bekasi juga harus menjadi momentum kebersamaan, kemndirian dan kepedulian sosial. Hal itu dibuktikannya dengan penandatanganan Deklarasi Pers Damai 2019, pemberian bantuan berupa uang tunai kepada anak lumpuh tidak mampu, penanaman pohon di sepanjang Rawabinong Desa Hegarmukti Cikarang Pusat dan penyelenggaraan HPN 2019 Bekasi tanpa mengedarkan proposal ke instansi, baik pemerintahan maupun swasta.

“Kita mencoba mandiri dan menghindari bentuk proposal dalam membiayai HPN tahun 2019 ini,” ungkapnya.

Begitupun persiapan yang dilakukannya hanya berselang 2 hari sejak pembahasan kepanitiaan yang disepakati 5 organisasi pers di Bekasi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Bekasi Kabupaten dan Kota), Media Online Indonesia (MOI) Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi, Paguyuban Wartawan Polres Metro Bekasi dan Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam acara HPN 2019 Bekasi tersebut yakni Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mewakili Kapolrestro Bekasi, perwakilan Dansubdenpom I/2-1 Kapten Cpm Ruslan Efendi Hutagalung, perwakilan Dandim 05/09 Kabupaten Bekasi letkol Arh Jimmy Hutapea , ketua Forum Investor Bekasi Munawar Fuad dan Wadan Detasemen D Brimob Kompol Puji S dan seluruh perwakilan organisasi wartawan, pengusaha media dan tokoh masyarakat di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Acara HPN 2019 Bekasi ditandai dengan persembahan tari Jaipong dari Sanggar Seni Cahaya Gumelar, menampilkan Jaipong Kreasi Kolosal Subali Sugriwa oleh juara 1 Jaipong Kabupaten Bekasi Fitri Eka Dewi dan Dwi Nuraeni Pratiwi.

Usai penyampaian sambutan-sambutan, HPN 2019 Bekasi ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Pers Damai 2019 oleh seluruh peserta HPN yang menghadirinya. (Red)

Peringati HPN 2019 Muhamad Haikal Anak Penderita Lumpuh di Bantu 5 Organisasi Media Bekasi

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Di Hari Pers Nasional (HPN) 2019, Wartawan Kabupaten Bekasi yang tergabung dari berbagai macam organisasi kewartawanan seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Media Online Indonesia (MOI), Kelompok Kerja(Fokja) Wartawan Polres Metro Bekasi, Kelompok Kerja (Fokja) Wartawan Kabupaten Bekasi Dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tergabung dalam kepanitiaan Bersama dalam mengadakan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 memberikan Donasi Kepada Anak Penderita lumpuh total Muhamad Haikal (7) warga kp Tenjo Laut Rt 004/002 Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sekertaris Panitia Bersama Bekasi Raya Peringatan Hari Pers Nasional (HPN)2019″ Mulyadi Effendi menjelaskan donasi atau santunan ini adalah bentuk kepedulian Wartawan Bekasi Kepada sesama.” Ujarnya Kepada Jurnalindosiabaru.com, Sabtu (09/02/2019) dikediaman Muhamad Haikal.

Sehingga dengan bantuan ini, dapat lebih dekat dengan masyarakat yang memang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.

“Santunan ini adalah rangakaian dari acara peringatan HPN, santunan yang berbentuk uang ini kepada Muhamad Haikal semoga bermanfaat dan bisa meringankan beban” jelasnya

Lanjut Mulyadi mengatakan selain santunan dalam rangkaian acara Peringatan HPN 2019 juga kita melakukan penanaman pohon di Situ Rawa Binong Desa Hegarmukti Cikarang Pusat kita lakukan tadi pagi bersama kawan-kawan.

Jadi selain kita bisa membatu masyarakat yang membutuhkan di kegiatan HPN ini kita juga dapat melestarikan lingkungan hidup dengan menanam pohon

Semoga kegiatan ini terus bekelanjutan bukan diperingatan Hari pers Nasional saja, sesuai tugas dan pungsi kita yaitu sebagai penyampai pesan masyarakat kepada Pemerintah dan Sebaliknya penyampai pesan pemerintah kepada masyarakat.”Tutupnya (marsin)

Syarifuddin Ketua KPLHI Kab Bekasi : Bantu Penanaman Pohon di Acara HPN 2019

0
Ketua KPLHI Kabupaten Bekasi Syarifudin

JIB | Kabupaten Bekasi – Kegiatan penanaman pohon mahoni dan pohon lainnya di Situ Rawa Binong Kampung Rawa Binong Desa Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Pusat menjadi salah satu agenda kegiatan dari beberapa rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN), di bantu olah Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten untuk Penanaman Pohon di sekitar pinggiran Situ Rawa Binong, Sabtu (09/02/2019).

Peringatan HPN yang jatuh pada tanggal 09 Februari diselenggarakan oleh panitia bersama dari berbagai oraganisasi wartawan yang ada di Bekasi (BWI, MOI, IWO, Pokja Kabupaten dan Paguyuban Wartawan Polres Metro Bekasi atau KPLHI), yang prakarsai oleh Doni Ardon ketua MOI dengan ketua panitia Agus S Yusbiadi dari Paguyuban Wartawan Polres Metro Bekasi di dukung oleh ketua KPLHI Syarifudin dan Bumdes Desa Hegarmukti.

Adapun kegiatan pertama acara HPN dalam penanaman pohon di Situ Binong yang kedepannya akan menjadi Destinasi Pariwisata di Kabupaten Bekasi ini di lakukan secara simbolis oleh para perwakilan masing – masing dari berbagai organisasi wartawan dengan sebutan nama pohon memakai nama organisasi wartawan dan organisasi lingkungan hidup.

Salah satu yang menarik perhatian dari kegiatan ini ada juga penanaman 20 pohon Mahoni dll, yang hibah dari tim KPLHI Kabupaten Bekasi yang di Ketua oleh Syarifuddin, kepada Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Hegarmukti, Abdul Hay, penanggung jawab pengelolaan Rawa Situ Binong.

Abdul Hay dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresisasi dalam kegiatan HPN ini. Semoga kegiatan HPN bersama para wartawan dan organisasi lingkungan hidup ini bisa terjalin ikatan silaturahmi kedepan yang sangat erat, Sejak didirikannya Bumdes, kami berencana untuk menjadikan Rawa Binong ini menjadi Destinasi Wisata agar bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

“Dan dengan adanya jalinan hubungan teman – teman Pers dan organisasi lingkungan hidup, sehingga masyarakat bisa secara cepat mengetahui informasi Rawa Binong yang ada di tengah – tengah kabupaten Bekasi untuk menjadi kota wisata.” Jelasnya.

Tempat yang sama Ketua KPLHI Kabupaten Bekasi Syarifuddin kepada Jurnalindonesiabaru.com mengatakan yang jelas kami sangat senang di libatkan dari rekan-rekan Media di hari HPN 2019, kedepannya selalu bergandengan bersama rekan-rekan media apalagi penanaman pohon di situ rawa binong kami dari KPLHI sangat pas karena ini bagian dari kami.

“Harapan KPLHI Kabupaten Bekasi dengan adanya penanaman Pohon ini, apa lagi di hari Ulang Tahun Pers Nasional 2019 ini, sangat bersejarah dan momen yang bagus buat KPLHI Kabupaten Bekasi” Ungkapnya.

Masih kata Panjalu sebutan sehari-hari, Semoga selalu sinergi antara KPLHI dan Rekan-rekan Media dan inti nya selalu mendapat support ada Komite lingkungan hidup yang selalu hadir di Kabupaten Bekasi untuk membantu Lingkungan hidup. (Andre)

Sekcam Ciktim Drs Lukman Hakim MM : Serahkan Sertifikat Imunisasi Kepada Ibu Balita

0

JIB | Cikarang Timur- Pertama kali di Kabupaten Bekasi Puskesmas Lemah Abang Launching Pemberian Sertifikat Imunisasi, acara simbolis di serahkan oleh Sekertaris Kecamatan Cikarang timur Drs Lukman Hakim MM di dampingi oleh Kepala Kelurahan Sertajaya Hendra Sugiarta, S.Kom, M.Si. kepada Ibu-ibu Balita. Kamis (07/02/2019).

Acara penyerahan Launching Pemberian Sertifikat Imunisasi di hadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kemenkes, Jajaran Kelurahan Sertajaya dan utusan l WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), serta Kapuskes Lemah Abang.

Sekertaris Kecamatan Cikarang timur Drs. Lukman Hakim MM dalam kata sambutannya mengatakan Alhamdulillah dalam acara launching penyerahan sertifikat imunisasi berjalan lancar dan saya sangat mengapresiasikan kepada pihak Puskesmas Lemah Abang agar terus semangat dalam menjalankan Imunisasi kepada balita.

“Negara kuat sehat di dasari oleh generasi penerus yang sehat, balita yang sehat dengan rutin melakukan imunisasi yakni suntik vaksin kekebalan tubuh, agar balita selalu sehat dalam menghadapi segala penyakit” Ungkapnya.

Lukman Hakim juga, berharap agar acara Lonching Pemberian Sertifikat Imunisasi di Prakarsai oleh Puskesmas Lemah Abang adalah untuk memberikan contoh kepada Puskesmas yang lain yang ada di Kabupaten Bekasi. (Red)

Sekcam Ciktim Drs Lukman Hakim MM : Serahkan Sertifikat Imunisasi Kepada Ibu Balita

0

Pertama kali di Kabupaten Bekasi Puskesmas Lemah Abang Launching Pemberian Sertifikat Imunisasi, acara simbolis di serahkan oleh Sekertaris Kecamatan Cikarang timur Drs Lukman Hakim MM di dampingi oleh Kepala Kelurahan Sertajaya Hendra Sugiarta, S.Kom, M.Si.

Acara penyerahan Launching Pemberian Sertifikat Imunisasi di hadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kemenkes, Jajaran Kelurahan Sertajaya dan utusan l WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), serta Kapuskes Lemah Abang.

Sekertaris Kecamatan Cikarang timur Drs. Lukman Hakim MM dalam kata sambutannya mengatakan Alhamdulillah dalam acara launching penyerahan sertifikat imunisasi berjalan lancar dan saya sangat mengapresiasikan kepada pihak Puskesmas Lemah Abang agar terus semangat dalam menjalankan Imunisasi kepada balita.

“Negara kuat sehat di dasari oleh generasi penerus yang sehat, balita yang sehat dengan rutin melakukan imunisasi yakni suntik vaksin kekebalan tubuh, agar balita selalu sehat dalam menghadapi segala penyakit” Ungkapnya.

Lukman Hakim juga, berharap agar acara Lonching Pemberian Sertifikat Imunisasi di Prakarsai oleh Puskesmas Lemah Abang adalah untuk memberikan contoh kepada Puskesmas yang lain yang ada di Kabupaten Bekasi. (Red)

Ciptakan Rasa Aman , 4 Polwan Cantik Ini Laksanakan PAM Sholat Jum’at

0

JIB | Cikarang Utara- Peningkatan pengamanan terhadap tempat beribadah itu sangat penting dari rawan pencurian dan lain-lain, oleh karena itu Polres Metro Bekasi menugaskan seluruh Polwan, untuk menjaga dan mengamankan di Masjid-masjid di wilayah polres metro Bekasi saat sedang menjalankan sholat Jum’at. Dari 7 masjid di antaranya Masjid At-Taqwa Tambun, Jami Al-Hasanah Tegal Danas, Darul Niddah Cikarang timur, Al-Hidayah Cikarang barat, Al-Barkah Cikarang Utara, Al-falah Setu. dan Masjid Cikarang Selatan.

Terutama memasuki waktu ibadah salat Jum’at dimana banyak masyarakat berkumpul untuk menjalankan Ibadah Salat Jumat. Salah satunya di Masjid Al-Barkah Cikarang Utara, Jumat (08/02/2019), siang juga tampak dijaga oleh 4 polwan polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang.

Ipda Novera Fitria Polwan Polres metro Bekasi kepada Jurnalindonesiabaru.com mengatakan Alhamdulillah dengan di tugaskan dari Polres Metro Bekasi, kami dari polwan Polres Metro Bekasi dan di bantu dari polwan polsek Cikarang mengamankan Masjid Al-Barkah yang sedang melaksanakan Sholat Jum’at berjamaah.

“Adapun maksud dan tujuan dari pengamanan di masjid-masjid adalah untuk mengamankan dan membuat nyaman bapak-bapak melaksanakan sholat Jum’at dan mengantifasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yaitu pencurian kendaraan bermotor di lingkungan mesjid.” Ungkapnya.

Masih kata Novera, ini sudah 2 kali kami di tugaskan dan ini Langsung perintah Kapolres Metro Bekasi dan gabungan jajaran polwan Polres Metro Bekasi untuk mengamankan di masjid-masjid yang rawan pencurian. (Red).

Hendra Sugiarta, S.kom, M.si : Pentingnya Imunisasi Balita di Masyarakat

0

JIB| Cikarang Timur- Acara Launching Pemberian Sertifikat Imunisasi dari Puskesmas Lemah Abang yang di laksanakan di RT 12/08 Kelurah Sertajaya Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kamis (07/02/2019).

Di hadiri oleh pihak Kecamatan Cikarang timur diwakili Sekertaris Kecamatan Drs.Lukman Hakim MM dan Jajarannya Kelurahan Sertajaya, Puskemas Lemah Abang dan masyarakat sekitarnya.

“Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada posyandu sertajaya 12, Kelurahan Sertajaya, kepala Puskesmas Lemahabang, pihak dinkes Kabupaten Bekasi, dan yang paling utama saya ucapkan terima kasih kepada umi camat cikarang timur, alhamdulillah dalam kesempatan pemberian sertifikat imunisasi kali ini kelurahan sertajaya Kecamatan Cikarang timur menjadi yang pertama kali di kabupaten Bekasi ini, dengan diberikannya sertifikat imunisasi ini semoga kedepan anak-anak kita makin sehat jasmani dan sehat rohani, karna sehat rohani ditunjang dengan sehat jasmani” Jelas, Hendra Kepala Kelurahan Sertajaya kepada Media Jurnal Indonesia Baru di ruangannya.

Masih kata Hendra, Dengan adanya posyandu ini akan semakin memudahkan kontrol kesehatan pada anak-anak, dari tahapan imunisasi, dari bayi sampai dengan balita.

“Lain hal dalam acara tersebut juga diberikannya sertifikat imunisasi ini semoga bagi para ibu-ibu yang mempunyai balita agar lebih giat lagi memeriksakan anak-anaknya ke posyandu, biar lebih diketahui tahapan2 imunisasi bagi balitanya” Ungkapnya. (Endang)

Ujang Suryadi Ketua Pokja Kab Bekasi : Mengecam Pemasangan Sepanduk di Tingkat SMA Sederajat

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Wartawan memiliki fungsi kontrol dan menjadi kepanjangan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Bagi sekolah ,Wartawan merupakan “mitra” yang sudah sepatutnya saling bersinergi untuk membangun pendidikan dan keterlanjutan generasi cerdas bangsa. Kamis (07/02/2019).

Namun, berbeda dengan di Sekolah Menengah Tingkat ( SMA/ Sederajat) Atas di wilayah Kabupaten Bekasi yang memampangkan spanduk di gerbang sekolah dan papan pengumuman lainya yang bertuliskan “Sehubungan banyaknya aktivitas dan program sekolah yang harus dilaksanakan dilaksanakan serta demi kelancaran proses pembelajaran Maka untuk kunjungan Mitra Pers dan Lsm dapat dilayani etiah hari Jumat pada minggun ke-2 (kedua)”.

Pemasangan sepanduk/papan pengumuman oleh pihak sekolah di Kabupaten Bekasi mendapat respon dari Ketua Pokja Kabupaten Bekasi, Ujang Suryadi mengatakan, bahwa atas sikap Sekolah yang memampangkan spanduk dan surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa wartawan dan lsm hanya dapat dilayani hanya pada watu hari Jumat pada minggun ke-2 (kedua adalah pembatasan kebebebasan Pers sama halnya memasung.

“Apabila kebebasan Pers masih dibatasi, sama aja mengkebiri proses Demokrasi yang ada ditanah air. Sebabnya Publik memiliki hak mendapatkan informasi,” ujar Ujang.

Ujang menerangkan, para wartawan da jurnalis kerja mencari berita dan itu telah diatur dalam undang-undang yang sudah di tetapkan.

“Pada dasarnya kebebasan pers adalah hak yang diberikan konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari manapun sepanjang mengikuti etika Profesi ,” Ujar pria yang juga merupakan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Cabang Bekasi tersebut.

Jelas ujang, janggal apabila di era kebebasan pers saat ini masih terjadi proses pembungkaman dan pembatasan dan menentukan waktu terhadap media massa terkait mendapatkan informasi yang berdalil untuk ketentraman belajar mengajar.

Sekolah yang merupakan tempat orang menimbal ilmu, tidak sepatutnya tidak mempertontonkan dengan memasang spanduk yang bertuliskan hal demikian (Red-Sepanduk). Hal yang wajar Bila ada Informasi maka sepatutnya seorang wartawan/jurnalis melakukan Komfirmasi demi memenuhi Unsur dalam penulisan berita tampa harus dibatasi waktu.

“Bila sekolah tidak berkenan untuk di wawancara itu menjadi hak pihak sekolah, ujarnya.

Namun sikap tidak memasang Spanduk atau papan pengumuman menurut Ujang, bila diartikan seolah-olah selama ini tergangunya bejar mengajar hingga tidak tentram karena keberadaan Wartawan.

“Sikap pihak sekolah kami duga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka dengan ini akan dirinya akan mengambil langkah hukum” Jelasnya.

“kita akan laporkan Pihak sekolah ke Komisi Informasi Publik, dan Dewan Pers,”tutupnya. (Red)

Anggota Pansus RDTR Kab Bekasi Dan Dewan Jalan-Jalan Ke Thailand Bakal Jadi Tersangka

0

JIB | BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana mengungkapkan, penyidik KPK masih menggali peran-peran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam kasus suap Meikarta dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan permintaan lainnya seperti ke Thailand. Senin (04/02/2019).

“Sejauh ini masih disidik penyidik dan tim Jaksa belum mendapat laporan. Kita belum tahu apakah akan masuk dalam Pasal 12a atau 12B, kita belum tahu kontruksinya,” kata Wayan kepada awak media, persidangan di Tipikor Bandung, Jawa Barat

Namun demikian, Wayan memberikan pandangan bahwa ada peluang bagi Anggota DPRD untuk jadi tersangka atau dijerat dengan Pasal 12B lantaran ada sesuatu yang mereka lakukan.

“Ada sesuatu yang mereka lakukan. Kalau mereka menyetujui Raperda itu, Pasal 12a. Atau kalau mereka hanya menerima uang untuk jalan ke Thailand itu kena Pasal 12B tentang gratifikasi. Nah mereka ini sudah memberikan prestasi apa,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 12 a dan 12 B, UU Tipikor, berisi:

a.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001:

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” ungkapnya.

Sementara pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Untuk pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” Tutupnya. (Marsin)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -