Saturday, March 7, 2026
Home Blog Page 481

Pengusaha THM di Kab. Bekasi Rusak Segel, Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan Minta Japrem Bulanan

0

JIB| BEKASI- Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM)di Kabupaten Bekasi oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi membuat lahan subur bagi kedua oknum yang mengaku wartawan,untuk mengeruk dan mengatasnamakan wartawan Kabupaten Bekasi demi meraup keuntungan.

Ketua Paguyuban Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi Muklis Hartoyo mengaku tahu terkait uang untuk kordinasi Wartawan yang biasa bertugas di pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Namun Muklis mengelak dengan mengaku tidak langsung memberikan uang tersebut secara langsung sebagai uang kordinasi tiap bulan,melainkan melalui dua orang pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam berinisial EN da SO,dan itu pun bukan sebagai uang kordinasi melainkan uang di mulai beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM).

Awalnya beberapa Wartawan menanyakan tentang peran kedua oknum wartawan yang salah satunya hanya mengaku ngaku dengan berbekal ID pers, yang juga aktif dalam keterlibatannya di Tempat Hiburan Malam. Tidak hanya itu, beberapa wartawan juga menanyakan terkait segel yang di tempel oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kembali di sobek ditiap pintu tempat hiburan malam.

“Terkait kedua oknum wartawan memang benar menerima sejumlah uang,dan itu pun sampai dua kali,bulan kemarin sebesar Rp 500 ribu dan bulan kedua (red-Januari), sebesar Rp 1 juta dan itu pun dipakai sebagai uang kordinasi agar tidak ada pemberitaan terkait tempat hiburan malam yang kembali beroperasional oleh wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”kata muklis dalam keterangannya melalui telephone selulernya. Rabu (16/01), malam.

Muklis mengaku saat melakukan pemberiaan Uang, ia tidak mengetahui secara pasti. Setelah di cerca dengan beberapa pertanyaan oleh wartawan, muklis mengaku soal pemberiaan uang tersebut dari kedua pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam, itu dari EN dan SO yang juga manager dari dua cafe Karoeke,V2 dan T-ara yang berada di sekitaran Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang.

“Dia (SO) bilang mau memberi kedua oknum wartawan yang mengurusi kordinasi buat wartawan,”jawab Muklis.

“Baru Jalan dua bulan pemberian uangnya?” tanya wartawan mendesak, dan diamini Muklis.

“Bulan kemarin (December)kita memberi Rp 500 ribu, bulan berikutnya 1 juta,itu bersih buat kordinasi wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”jawab Muklis, ketika ditanya lebih dalam.

Seperti di ketahui, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 83 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang dalam Pasal 47 Ayat 1 pada perda tersebut. Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

Akan tetapi banyak di temukan setidaknya penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat itu telah dilakukan, Hudaya Kasatpol PP beserta jajarannya di duga tidak bermanfaat, pasalnya setelah penyegelan itu di lakukan namun beberapa hari kemudian THM yang disegel telah beroperasi kembali seperti biasa hingga saat berita ini di turunkan.

Kepala Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya pernah mengatakan, jika segel itu di buka, maka hal itu masuk ke ranah pidana. Sehingga, ia berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati aturan yang telah di canangkan Pemkab Bekasi.

“Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan. Kalau masih melanggar dan sampai membuka segel, jelas masuknya ranah pidana,”tegasnya.

Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), telah melakukan perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang.

Selain itu, menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.

Hal ini tertuang pada pasal 232 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)

Ardani Penderita Kanker Tumor Harapkan Bantuan Pemerintah dan Donatur

0

JIB | KOSAMBI DALAM, TANGERANG- Ardani (45) penderita Kanker Tumor kini kondisinya sangat memprihatinkan. Pria asal Kampung Pinggir Rawa Rt. 01/01 Desa Kosambi Dalem Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang ini kini terbaring lemas dan hanya bisa pasrah lantaran penyakit yang di derita nya semakin tambah parah.
Menurut warga dari Ardani kepada Journal invesigasi Minggu 13/01/2019 di kediaman Ardani mengatakan, Ardani menderita penyakit kanker tumor sejak tahun 2017 lalu.

Menurutnya, dulu penyakit tumor yang di deritanya tidak terlalu parah sehingga Ardani membiarkannya karena di anggap penyakitnya itu tidak berbahaya.

“Namun lama kelamaan mulailah Ardani merasa kesulitan untuk buang air besar dan selama berbulan bulan Ardani tidak bisa untuk buang hajat ditambah juga dengan kondisi tubuhnya semakin hari semakin parah,”ungkapnya.

Mengetahui keadaannya semakin parah kemudian Ardani di bawa oleh salah seorang dari warga kandang gede yang tidak disebutkan inisial y untuk di bawa berobat ke rumah sakit umum Balaraja guna mendapatkankan pelayanan dan kemudian Ardani di Oprasi,”jelasnya.

Sebelumnya Ardani memiliki 3 anak ini bekerja sebagai marbot di masjid selama delapan tahun namun sejak terkena musibah penyakit kangker tumor Ardani mengundurkan diri dari marbot, karena kondisi semakin hari semakin parah.

“Terutama Lurah, Rt maupun Rw tidak memperdulikan kondisi ardani, Dan kini Ardani hanya bisa pasrah dan mengharapkan uluran tangan dari pihak pemerintah maupun donatur guna kesembuhan penyakit tumor yang di deritanya,”paparnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sampai saat ini bentuk kepedulian dari pihak Kepala Desa dan stafnya sama sekali tidak peduli dengan kondisi warganya yang sedang sakit apalagi sampai prihatin,” Tutupnya. (Red)

Bawaslu Dan Dishub Kabupaten Indramayu Tertibkan Alat Peraga Calon

0

JIB | Kabupaten Indramayu-Puluhan one way yang terpasang di angkutan umum di Tertibkan Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Karena mengandung unsur kampanye, Rabu (16/01/2019).

“Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi pada dinas perhubungan kabupaten Indramayu yang di Sertai dengan data mobil angkutan umum yang dipasangi Alat peraga Kampanye Calon Legeslatif”
Jelas Supriadi, S.H.I , Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Dishub, lanjut Supriadi, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melayangkan surat kepada Organda dan pemilik angkutan umum agar mencopot one way alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.

“hingga sampai saat ini baru sebagian yang secara sukarela mencopotnya sendiri maka hari ini Rabu, 16 Januari 2019 Bawaslu bersama Dishub melakukan penertiban dibeberapa titik wilayah Indramayu diantaranya di Terminal kota, Terminal Sindang, Bunderan kijang, Terminal Jatibarang, Pangkalan Bulak, dan sampai ke wilayah Bangodua dan Tukdana”.Tandasnya. (Andre)

KPUD Kabupaten Bekasi: 69 Orang Tim Relawan Demokrasi di Tes

0

JIB | Kedung Waringin- Sebanyak 69 calon Relawan Demokrasi mengikuti Tes wawancara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (16/01/2019).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Arif Noorman Nasir Kepada Jurnalindonesibaru.com, tes wawancara merupakan tahap ke dua untuk menjadi Relawan Demokrasi KPU, karena sebelumnya ada tes kelengkapan administrasi.

“Tes wawancara ini adalah tahap ke dua, sebelumnya ada tes kelengkapan administrasi untuk menjadi relawan Demokrasi” tuturnya.

Tambahnya dari hasil tes wawancara akan di saring kembali menjadi 55 orang untuk menjadi Relawan demokrasi, yang akan di plenokan hari kamis besok.

“Nantinya akan kita saring menjadi 55 orang, besok akan kita plenokan dan umumkan siapa aja yang lolos seleksi untuk menjadi Relawan Demokrasi” Tambahnya.

Di tempat yang sama Jajang Wahyudin selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, tugas Relawan Demokrasi KPU merujuk ke UU No 07 tahun 2017, PKPU NO 10 tahun 2018, tentang sosialisasi dan surat edaran KPU RI no 23.

“Untuk membantu KPU Kabupaten Bekasi mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu 2019 sekaligus melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar mengikuti pemilih dengan cerdas dan bertanggung jawab, dan salah satu tujuan untuk mencapai tingkat partisipasi pemilu 2019 secara nasional sebayak 77,5%.”pungkasnya

Untuk proses rekrutment Relawan Demokrasi KPU di mulai pada tanggal 11 januari 2019 dan mulai bekerja dari tanggal 17 januri sampai 14 April 2019. (Sep)

Infrastruktur Desa Karang Sari Tepat Sasaran

0

JIB | Cikarang timur, Bekasi-Pekerjaan Leningan atau saluran air yang di kerjakan melalui swakelola/ padat karya tunai masyarakat Desa Karang Sari kecamatan Cikarang timur sedang berjalan di Kampung Kalendroak Lontong Rt 02/03 dengan panjang 300 M, tinggi yang di danai dari Anggaran Dana Desa tahun 2018. Selasa (16/01/2019).

Bukan hanya di Itu saja akan tetapi semuanya sesuai dengan rencana yang sudah di anggarkan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan lingkungan yang bersih dari berbagai penyakit.

Sesuai yang Ungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dalam acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, tahun lalu, Dia menegaskan mulai 2018 dan seterusnya kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola/ padat karya tunai Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi.

Kepala Desa Karang Sari B. Umbara menegaskan apapun Anggaran Desa, Banprov dan lain-lain kita kerjakan dan setelah selesai kita pasang Prasasti setelah itu kita pangpang di depan Desa agar masyarakat maupun publik mengetahui apa yang kita kerjakan selama satu tahun.

” Dan itu sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan itu langsung kita sampaikan kepada masyarakat tentang pekerjaan infrastruktur setiap tahunnya kita pangpang di Depan Desa” Jelasnya.

Dan saya saya berharap kepada masyarakat dan publik tolong kalau ada uneg-uneg dan tidak sesuai sampaikan kepada saya, saya siap memperbaiki demi kemajuan Desa Karang Sari.

Bukan hanya itu saja di dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. (Sep)

PBNU Undang Panglima TNI Ceramah Kebangsaan, 1200 Ulama Hadir Dalam Musyawarah Nasional Nanti

0

JIB | JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menerima kunjungan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, beserta rombongan, bertempat di ruang tamu Panglima TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (15/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, KH. Said Aqil Siroj menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka melaksanakan silaturahmi antara PBNU dengan TNI serta mengundang Panglima TNI untuk dapat hadir dan memberikan ceramah kebangsaan pada acara Musyawarah Nasional PBNU yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2019 mendatang, di Kota Banjar, Ciamis, Jawa Barat.

“Untuk itu, kami dari PBNU meminta izin kepada Panglima TNI termasuk bantuan personel dan lain-lain terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional PBNU, yang akan dihadiri sekitar 1.200 ulama se-Indonesia,” Ucapnya

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, atas undangan dan kunjungannya ke Mabes TNI..

“Insya Allah, bila tidak ada halangan saya akan hadir dan memberikan ceramah kebangsaan pada Musyawarah Nasional PBNU,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Panglima TNI didampingi oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI George E. Supit, Aslog Panglima TNI Laksda TNI Bambang Nariyono, Kapuskes TNI Mayjen TNI Ben Yura Rimba dan Kapusbintal TNI Laksma TNI Budi Siswanto. (Asep)

Arahan Kapolres Saat Menghadiri Acara Sosialisasi Dana Desa Tahun 2019 Kabupaten Karawang

0

JIB | Karawang – Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K memberikan arahan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang saat Acara Sosialisasi Pencegahan, Pengawasan dan Permasalahan Dana Desa di Kabupaten
Karawang Tahun 2019,Kamis lalu.

Dalam arahannya tersebut Kapolres mengatakan, sebelum saya membahas terkait dana desa, saya akan membahas beberapa hal yang sempat menjadi viral dimasyarakat yaitu tentang adanya pungutan liar. Saya sempat memerintahkan Kapolsek terkait ramainya pungutan liar disalah satu Desa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan tidak ada aturan yang mengatur terhadap besaran iuran tersebut.

“Saya menegaskan bawa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang akan senantiasa memberantas pungutan liar,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penggunaan dana desa diperuntukan untuk pembangunaan insfrastruktur desa seperti jalan atau saluran air yang ada di Desa tersebut.

“Sampai saat ini mou antara Kepolisian dengan Kemendagri masih berlaku terkait pengawasan penggunaan dana desa dan saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa dan apabila ada kejanggalan akan dilaporkan kepada kapolsek untuk ditindak lanjuti,” tambah Kapolres.

Hadir juga dalam acara Sosialisasi Dana Desa tersebut, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf E.Sumardi, S.Sos, Kajari Karawang Rohayatie S.H., M.H, Asda I Pemda Kab.Karawang Samsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Karawang dan Para Camat se-Kab.Karawang serta Para Kepala Desa se-Kab.Karawang. (Red/HPK)

Arahan Kapolres Saat Menghadiri Acara Sosialisasi Dana Desa Tahun 2019 Kabupaten Karawang

0

JIB | Karawang – Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K memberikan arahan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang saat Acara Sosialisasi Pencegahan, Pengawasan dan Permasalahan Dana Desa di Kabupaten
Karawang Tahun 2019,Kamis lalu.

Dalam arahannya tersebut Kapolres mengatakan, sebelum saya membahas terkait dana desa, saya akan membahas beberapa hal yang sempat menjadi viral dimasyarakat yaitu tentang adanya pungutan liar. Saya sempat memerintahkan Kapolsek terkait ramainya pungutan liar disalah satu Desa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan tidak ada aturan yang mengatur terhadap besaran iuran tersebut.

“Saya menegaskan bawa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang akan senantiasa memberantas pungutan liar,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penggunaan dana desa diperuntukan untuk pembangunaan insfrastruktur desa seperti jalan atau saluran air yang ada di Desa tersebut.

“Sampai saat ini mou antara Kepolisian dengan Kemendagri masih berlaku terkait pengawasan penggunaan dana desa dan saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa dan apabila ada kejanggalan akan dilaporkan kepada kapolsek untuk ditindak lanjuti,” tambah Kapolres.

Hadir juga dalam acara Sosialisasi Dana Desa tersebut, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf E.Sumardi, S.Sos, Kajari Karawang Rohayatie S.H., M.H, Asda I Pemda Kab.Karawang Samsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Karawang dan Para Camat se-Kab.Karawang serta Para Kepala Desa se-Kab.Karawang. (Red)

Arahan Kapolres Saat Menghadiri Acara Sosialisasi Dana Desa Tahun 2019 Kabupaten Karawang

0

JIB | Karawang – Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K memberikan arahan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang saat Acara Sosialisasi Pencegahan, Pengawasan dan Permasalahan Dana Desa di Kabupaten
Karawang Tahun 2019,Kamis lalu.

Dalam arahannya tersebut Kapolres mengatakan, sebelum saya membahas terkait dana desa, saya akan membahas beberapa hal yang sempat menjadi viral dimasyarakat yaitu tentang adanya pungutan liar. Saya sempat memerintahkan Kapolsek terkait ramainya pungutan liar disalah satu Desa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan tidak ada aturan yang mengatur terhadap besaran iuran tersebut.

“Saya menegaskan bawa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang akan senantiasa memberantas pungutan liar,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penggunaan dana desa diperuntukan untuk pembangunaan insfrastruktur desa seperti jalan atau saluran air yang ada di Desa tersebut.

“Sampai saat ini mou antara Kepolisian dengan Kemendagri masih berlaku terkait pengawasan penggunaan dana desa dan saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa dan apabila ada kejanggalan akan dilaporkan kepada kapolsek untuk ditindak lanjuti,” tambah Kapolres.

Hadir juga dalam acara Sosialisasi Dana Desa tersebut, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf E.Sumardi, S.Sos, Kajari Karawang Rohayatie S.H., M.H, Asda I Pemda Kab.Karawang Samsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Karawang dan Para Camat se-Kab.Karawang serta Para Kepala Desa se-Kab.Karawang. (Red)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akan Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung Rancaekek

0

JIB | KAB BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau korban bencana angin puting di posko kebencanaan desa Jelegong, Rancaekek Kabupaten Bandung, Senin kemarin (14/01/19).

Kedatangan Gubernur bersama Ketua TP PKK Prov. Jabar, Atalia Praratya, dan didampingi Wakil Bupati Bandung Gungun Gunawan, selain memberi dukungan moril juga menyerahkan bantuan logistik dan untuk renovasi rumah yang luluh lantah diterjang angin puting beliung hari Jumat lalu.

“Hari ini saya hadir memberi dukungan moril dan ikut bersimpati. Saya juga membawa simbolis bantuan sesuai kebutuhan dan tolong didistribusikan secara adil. Setelah itu kita ngebut memperbaiki rumah yang rusak,” kata Emil, sapaan akrab Gubernur.

Emil meminta Camat Rancaekek mendata kembali secara rinci rumah yang rusak parah, sedang dan ringan. Pihaknya akan merekonstruksi rumah rusak yang kebanyakan ada pada bagian atap.

“Bagi yang atap rumahnya rusak kami akan bantu dengan genteng nanti camat harus dihitung mana yang kerusakan atapnya parah sedang dan ringan, dananya akan disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Emil.

Lanjut, Kita memang ada anggaran tak terduga seperti yang sudah dibantu di Kota Bogor dengan kejadian serupa

BPBD Jabar mencatat angin puting beliung yang melanda kawasan Rancaekek terjadi di desa Bojongloa, desa Jelegong, desa Rancaekek Wetan dan desa Kecana. Dilaporkan sebanyak 738 rumah rusak dengan jumlah Kepala Keluarga 753. Korban keseluruhan mencapai 2567 jiwa, 1 luka berat yang kini masih dirawat di RSHS dan 7 orang sudah diperbolehkan pulang.

“Saya mengapresiasi BPBD Provinsi dan Kabupaten Bandung yang sudah responsif tanggap dan sigap,” ucap Emil.

Emil mengungkapkan, masyarakat Jabar perlu mewaspadai bencana alam khususnya angin puting beliung yang sulit diprediksi kemunculannya. Biasanya angin puting beliung terjadi di dataran rendah seperti persawahan.

“Tanda-tandanya biasanya cuaca dan suhu yang berubah drastis, masyarakat harus waspada,” jelasnya.

Di Jawa Barat setiap tahun tak kurang dari 1500 kejadian bencana alam atau 100an kali perbulan dan artinya 3 kali dalam sehari.

“Kita ini hidup di alam yang indah tapi juga punya potensi kejadian alam, makanya kita hidup harus pakai ilmu,” tutur Emil.

Dalam tinjauannya ke desa Jelegong itu, Emil juga mendapati keluhan masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan Komplek Permata Permai II sering terjadi banjir akibat sistem drainase tidak berjalan di komplek itu.

“Saya akan panggil pengembangnya untuk memperbaiki drainase dan fasilitas umum, kalau tidak sanggup fasilitasnya serahkan ke kami akan kita aspal dan buat gorong-gorong besar,” tutup Emil (Andre/H.B)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -