Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 494

Membangun Zona Integritas Polri Sesuai Amanat Undang – undang

0

Oleh: Dede Farhan Aulawi (Komisioner Kompolnas RI)

JAKARTA-Jurnalindonesiabaru.com |

Sejalan dengan program Pemerintah yang terkait dengan Reformasi Birokrasi, Polri sudah menindaklanjuti sejak awal dan terus melakukan perbaikan – perbaikan guna meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat.

Reformasi birokrasi di tubuh Polri dinahkodai oleh Biro Reformasi dan Birokrasi Polri yang saat ini dikepalai oleh Brigjend. Pol. Adhi Prawoto yang terus melakukan terobosan – terobosan guna mewujudkan Polri yang Promoter. Program reformasi birokrasi merupakan amanat dari UU No. 17 tahun 1999 tentang RPJPN dan Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM dan wajib dijalankan oleh seluruh kementerian/ lembaga/ Pemda dan dinahkodai oleh Kemenpan RB dan Lembaga Kepresidenan.

Reformasi birokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Semua sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai belum berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jadi reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Termasuk pemanfaatan teknologi informasi secara optimal untuk meningkatkan pelayanan sesuai dinamika tuntutan masyarakat. Langkah-langkah harus bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Semua ini tentu harus berbasis pada orientasi pelayanan yang lebih baik dan lebih baik lagi. Semangat perbaikan tidak akan pernah mencapai titik sempurna, oleh karenanya yang terpenting adalah menanamkan semangat untuk terus melakukan perbaikan (Continuous Improvement).

Begitupun dalam institusi Polri, semangat melakukan perbaikan harus selalu berorientasi untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih baik lagi dari waktu ke waktu.

Saat ini Polri boleh berbangga sebagai wujud rasa syukur karena telah berhasil meningkatkan citranya melalui program reformasi birokrasi menuju Polri yang semakin Promoter, tetapi upaya ini jangan sampai berhenti di titik kebanggaan semata, melainkan harus terus ditingkatkan agar semakin khidmat dalam pengabdian.

Saat ini semua Polda dan Polres telah membuat rencana aksi, mulai dari (1) penataan dan penguatan organisasi, (2) penataan tata laksana, (3) penataan peraturan perundang – undangan, (4) penataan manajemen SDM, (5) peningkatan pelayanan public, (6) menajemen perubahan, (7) penguatan pengawasan, dan terakhir adalah (8) penguatan akuntabilitas.

Semua rencana aksi tersebut sudah dijalankan sesuai dengan Permenpan RB No. 60 tahun 2012 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No. 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

WBK dan WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi Pemerintah (termasuk Polri) yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik.

Implementasi pembangunan zona integritas Polri, dimulai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (Polres) dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan harapan unit kerja pelayanan percontohan tersebut menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada unit lain untuk mempercepat proses reformasi birokrasi. Data tahun 2017 menunjukan bahwa Polri sudah memiliki 3 unit kerja yang mencapai WBBM yaitu Polres Gresik, Polres Sidoarjo, dan Polres Jember. Juga ada 9 unit kerja yang sudah mencapai WBK, yaitu Dittipidkor Bareskrim Polri, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Medan, Polrestabes Semarang, Polresta Banjarmasin, Polresta Balikpapan, Polresta Pekanbaru, Polresta Padang, dan Polres Serang.

Bahkan saat ini, Alhamdulillah banyak juga lembaga/ Pemda yang mendatangi Polres untuk menimba pengalaman dari Polri dalam mengimplementasikan pembangunan zona integritas untuk diterapkan di satuannya masing – masing. Sekali lagi Polri harus bersyukur, namun jangan berpuas diri sampai di situ karena jalan pengabdian masih panjang untuk memberi ketauladanan pada bangsa ini.

Jadilah para pelopor tertib social di ruang publik, dengan menjauhi perilaku korup serta memberi pelayanan yang ikhlas pada masyarakat. Ini hakikat dari pembangunan zona integritas yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 1999. (M-rul)

Ketua Cikarang Care Romdoni Sugianto Hasan : Bantu Korban Lombok

0

Bekasi, Jurnalindonesiabaru.com – Cikarang Care Peduli Lombok telah mengumpulkan dan menyalurkan bantuan untuk korban terdampak gempa di Lombok, NTB, bantuan yang dikumpulkan berupa uang dan disalurkan berupa barang sesuai kebutuhan di masing-masing titik gempa. Bantuan tersebut dari berbagai sekolah di Cikarang, Bekasi.

Ketua Cikarang Care, Romdoni Sugianto Hasan yang gemar disapa Pak Doni ini mengatakan bantuan tersebut dikumpulkan lalu disalurkan dengan baik dan tepat sasaran “Alhamdulillah, sukses, sukses dan sukses, kita sudah salurkan melalui tim kita yang ada di Lombok, kita kumpulkan bantuan berupa uang tunai, lalu kita transfer ke tim kita yang ada di Lombok, selanjutnya tim kita belanjakan uangnya sesuai kebutuhan para korban gempa tersebut,” paparnya

berikut yang sudah ikut bantu korban terdampak gempa Lombok :

SD Islam Al-Bayani
SDN Karang Raharja 03
SDN Tanjung Sari 02
SDN Waluya 01
SDN Karang Asih 08
SDN Karang Asih 14
SDN Karang Asih 01
SDN Pasir Gombong 06
SDN Karang Raharja 02
Hamba Allah, Jakarta

“dari seluruhnya jumlah total Rp 22.729.000 ditambah yang baru masuk 1.300.000 jadi Rp 24.029.000,” urai Romdoni melalui pesan singkatnya kepada buletinnusantara.com

Cikarang Care masih menerima dan menyalurkan bantuan tersebut, “iya masih ada yang memberikan kepercayaan kepada kami menitipkan bantuanya, kita tampung, nanti kita salurkan, kami juga ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan” Pungkas Pak Doni

Masyarakat korban terdampak gempa lombok sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan, doa dan harapan menyatu dalam haru.

“mereka sambut bantuan dari kita, ucapan terima kasih yang tak terhingga untuk donatur dari cikarang, mereka juga mendoakan semoga bantuan ini dibalas Allah SWT berlipat ganda,” kata Koordinator Cikarang Care Peduli Lombok, Lalu Zainal.

Lalu Zainal yang juga warga lombok ini mengaku kesulitan dalam penyalurannya, akses jalan rusak dan jarak tempuh jauh juga cuaca yang ekstrem harus dilewatinya.

“saya naik mobil los bak bawa bantuan, saya duduk di belakang bersama tumpukan barang bawaan, panas terik matahari, perjalanan jauh sampe tiga jam lebih, belum lagi ada jalan rusak, matahari yang begitu menyengat itu kita lewati demi bantuan sampe ke plosok,” cerita Lalu putra Lombok, Mahasiswa yang rela menunda skripsinya demi aksi kemanusiaan.

“lelah, capek semuanya hilang pas ketemu para warga yang kena gempa karena mereka masih bisa senyum menyambut kami, yah kebayanglah duduk di mobil bak terbuka, harus lawan terik matahari, tapi ya gak sebanding sih sama penderitaan korban yang rumahnya roboh kena gempa,” tutupnya (Red)

Peringati Tahun Baru Islam Majelis Taklim Dzikir Sholawat Darusallam Santuni yatim Piatu dan Bantu Kaum Dhuafa.

0

Karang Bahagia-Jurnalindonesiabaru.com |
Peringati taun Baru Islam 1440 H Majelis taklim Dizkir sholawat darusallam adakan santunan anak yatim piatu serta beri bantuan kaum kaum Dhuafa.

Majelis taklim,dzikir sholawat darusallam yang beralamat di kampung pule Rt 01/01 Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia kabupaten Bekasi Jawa Barat adakam santunan anak yatim piatu beserta berbagi kepada kaum dhuafa.

Supri pengurus majelis taklim dzikir sholawat darusallam mengatakan kepada Jurnalindonesibaru.com acara santunan ini terselenggara berkat bantuan dari jema’ah, warga kampung pule yang secera bersama-sama mengumpulkan hartanya untuk menyantuni yatim piatu serta membantu kaum dhuafa.

“Alhamdullilah puji syukur” acara santunan ini berjalan dengan lancar, jumblah total yang menerima santunan dan bantuan dari para jema’ah ada dua ratus orang” Ujar Supri, kepada media Jurnalindonesiabaru.com Kamis malam (20/09/2018).

Supri berharap semoga dari malam ini dan kedepanya kita semua lebih meningkatkan lagi rasa kepedulian kita kepada yatim piatu dan kaum Dhuafa
begitupun sya memohon do’a serta dukungan nya semoga jama’ah majelis ta’lim Dzikir Sholawat Darussalam semakin bertambah. (Usan)

Ketua DPC LPK Labuan Batu Raya Minta Kepala Dinas Pendidikan Labuan Batu Selatan: Segera Pecat Kepala Sekolah Arogan SDN 112255 Aek Gambir

0

Sumatera Utara-Jurnalindonesiabaru.com |
Kesal karena sering diperintah guru ambil air minum empat orang siswa Sekolah Dasar Negri (SDN) 112255 Aek Gambir masukan air seni kedalam gelas lalu anak SDN tersebut di suruh meminum air Kencingnya oleh Kepala Sekolah.

Menurut Munawir Sajali Ritonga Ketua DPC LSM LPK Labuan Batu Raya Kepada Jurnalindonesiabaru.com berdasarkan pengakuan empat orang siswa SDN 112255 Aek Gambir Desa marsonja Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuan batu selatan Sumatra Utara itu di akibat siswa Kesal karena setiap hari diperintahkan untuk mengambil Air minum untuk guru sedangkan jarak tempuh tempat mengambil air dari sekolah berjarak sekitar enam ratus meter.

“Akhirnya kelakuan tidak terpuji empat orang siswa diketahui oleh Gurunya, tanpa berfikir panjang sang guru meminta kepada siswa untuk meminum air seninya sendiri dengan dalih memberi hukuman” Sesalnya.

dari empat orang siswa, kata Munawir, cuma tiga orang yang mengakui telah memasukan air seni miliknya kedalam Jerigen yang di gunakan sebagai wadah air dan yang satu orang lagi tidak melakukan perbuatan tersebut jadi tiga orang di hukum dengan meminum air seni sendiri dan yang satu orang lagi berinisial ( PH ) di jatuhi hukuman dengan cara di pukul.

“Setelah menerima hukuman ( PH ) diminta oleh gurunya yang bernama fatimah tanjung sekaligus menjadi Kepala Sekolah SDN 112255 Aek Gambir untuk mendatangkan orang tuanya ke sekolah Bertujuan agar orang tua PH meminta maaf kepada ibu guru Fatimah atas perbuatan anaknya tersebut jika permintaan sang Kepala sekolah tidak di turuti maka PH terancam tidak boleh sekolah lagi di SDN 112255 Aek Gambir” pungkas Munawir Sajali Ritonga kepada Jurnalindonesiabaru.com, Kamis malam (20/09/2018).

Tapi herannya setelah permintaan ibu guru Fatimah dituruti oleh PH membawa orang tuanya kesekolah untuk meminta maaf sejak kejadian tersebut tanggal (02/08/2018) sudah hampir satu bulan lebih, sampai sekarang PH tidak mau masuk ke sekolah karena trauma.

Munawir meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuan Batu Selatan memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang telah memberikan hukuman yang berlebihan kepada siswanya kalau bisa diberi sanksi copot jabatan dan diberhentikam dari Apartur sipil Negara ( ASN )

Begitu juga kepala Unit Pelaksana teknis daerah (UPTD) Pendidikan Sungai kanan, Ibu Derwana harus diberi Sanksi juga oleh kepala dinas karena diduga kuat Kepala UPTD telah melindungi Prilaku Arogan kepala Sekola SDN 112255 Aek Gambir. (MSR/Red)

Mengenal Kompolnas sebagai Pengawas Fungsional Polri Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

DR.Ir. Dede Farhan Auwali SE.MM.CHT

Jakarta-Jurnalindonesiabaru.com |
Kompolnas adalah sebuah lembaga non struktural yang lahir berdasarkan Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peran TNI dan peran Polri. Pasal 8 Tap MPR tersebut menyebutkan tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang dijelaskan dalam 3 ayat, yaitu :
(1) Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh
lembaga kepolisian nasional.
(2) Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.
(3) Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan di ayat 2 pasal 8 Tap MPR No. VII Tahun 2000 bahwa Lemabaga Kepolisian Nasional yang dimaksud akan diatur dalam undang – undang, maka lahirlah UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 4 pasal yang menjelaskan tentang Kompolnas yaitu pasal 37, pasal 38, pasal 39 dan pasal 40. Bunyi dari masing – masing pasal ini adalah :

Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalampengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun penjelasan lebih rinci mengenai Kompolnas bisa dipelajari dari Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Pasal 3 Perpres No. 17 Tahun 2011 menjelaskan tentang fungsi Kompolnas, yaitu :
(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin
profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi Kompolnas adalah Pengawas Fungsional Polri dimana mekanisme pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu Pemantauan dan Penilaian. Subjek pemantauan dan penilaianpun ada dua, yaitu Kinerja dan Integritas. Lalu objek pemantauan dan penilaian meliputi semua anggota Polri, yaitu Anggota dan Pejabat Polri. Dengan demikian jika merujuk pada Perpres No. 17 Tahun 2011, Kompolnas harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas fungsional Polri untuk melakukan pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat polri yang tersebar dari Sabang sampai Merauke (M-rul)

Siswa SMAN 1 Sukatani Juara Satu Lomba Panduan Suara Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Bekasi

0

Cikarang Pusat-Jurnalindonesiabaru.com |
SMAN 1 Sukatani sabet juara satu lomba Paduan suara tingkat pelajar Se-kabupaten Bekasi tahun 2018 yang di Selenggarakan oleh Bidang Budaya pada Dinas Dinas Budaya Pemuda Olahraga ( Disbudpora ) Pemeritah Kabupaten Bekasi.

Setelah melalui proses tahapan kompetisi Paduan suara dengan seluruh Sekolah yang ada di kabupaten Bekasi akhinya Pelajar SMAN I Sukatani meraih Juara satu.

Acara berlangsung meriah di Aula
Gedung Swantra Wibawa Mukti
Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.Kamis (20/09/2018).

Menurut” Hilwan Alfaritsi
Selaku pelatih kelompok paduan suara siswa SMAN 1 Sukatani kepada Jurnalinsonesiabaru.com untuk meraih juara satu ini memang tidak mudah selain disiplin waktu ditambah kekompakan yang harus selalu terjaga”Ungkapnya

Untuk menghadapi lomba Paduan suara ini Kita latihin rutin di setiap minggu malah dua minggu kemarin kita latihan setiap hari agar para siswa terbiasa dalam olah vokal suara ” kata hilwan.

ditempat terpisah Devi guru SMAN 1 Sukatani sekaligus Pendamping siswa menambahkan” bisanya dari jam istirahat yang kedua Para siswa sudah mulai latihan sampe sore,cuma semakin dekat waktu hari perlombaan di tambah lagi waktu latihan nya setiap hari” baru kemarin satu hari sebelum Perlombaan para siswa Peserta Paduan suara di istirahatkan untuk menjaga suara anak-anak “katanya.

Alhmadulilah Walaupun letak sekolah kami ada di wilayah, berkat niat bakat dan potensi yang dimiliki siswa akhinya sekolah kami menjadi Juara satu di perlombaan Paduan suara tingkat pelajar sekabupaten Bekasi ini” ungkap Devi

Semoga kedepan nya para siswa SMAN 1 Sukatani yang mengikuti lomba paduan suara ini lebih meningkatkan minat bakatnya di bidang seni serta mampuh mempertahankan gelar juara dan kemampunnya” Harapnya (M-rul)

Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi: Angkat bicara Soal Implikasi Strategis Tata Kelola Manajemen Media

0

Jakarta-Jurnalindonesiabaru.com |
Bekerja dengan benar adalah baik, Bekerja dengan baik adalah benar. Bekerja bukan untuk mencari pujian, melainkan pelaksanaan tanggung jawab atas apa yang memang harus dilakukan sesuai dengan Job Description dari Job Title yang disandangnya.

Persoalannya adalah bagi para pekerja di sector publik, bekerja saja tidak cukup karena ada pertanggungjawaban public terhadap lembaga atau satker tempat kerjanya terhadap publik. Jadi diseminasi informasi terkait apa – apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan menjadi penting untuk diketahui publik. Bahkan publik memiliki hak untuk memperolah informasi yang ingin diketahuinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini merupakan produk hukum Indonesia yang terdiri dari 64 pasal,dimana memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu misalnya informasi yang bilamana dibuka bisa mengganggu proses penegakan hukum, ayau informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan sebagainya.

Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi ketika diminta pendapatnya tentang Tata Kelola Manajemen Media menjelaskan Kepada Jurnalindonesiabaru.com bahwa Tata Kelola Manajemen Media saat ini sangat penting dan sangat strategis. Banyak yang tidak menyadarinya sehingga mengabaikan atau menganggap sepele.

“Padahal implikasinya nyata dan sangat strategis. Oleh sebab itu kemampuan dalam menata dan mengelola manajemen media terkait satker atau institusi-nya menjadi penting sekali”katanya Kamis malam (20/09/2019).

Dede juga, Setidaknya ada dua implikasi strategis dari kemampuan tata kelola manajemen media, yaitu yang pertama adalah instrumen untuk menginformasikan dan pertanggungjawaban pekerjaan kepada pimpinan berupa kegiatan yang dilakukan sesuai rencana kegiatan. Kedua sebagai instrumen dalam memberi pertanggungjawaban publik atas apa yang dilakukan oleh satker atau institusinya, karena pertanggungjawaban publik sangat erat dengan kewenangan dan pengeluaran uang negara.

“Ilustrasi sederhana bisa digambarkan bahwa banyak pekerja yang bekerja dengan baik. Kerja, kerja dan kerja tetapi karena apa yang dilakukannya tidak dikatahui oleh pimpinan, maka prestasi kerjanya tidak kelihatannya akhirnya karirnya mentok. Sebaliknya ada juga orang yang kerjanya biasa saja, tetapi ia pandai mengelola media dengan diseminasi informasi yang baik maka ia akan dinilai oleh pimpinannya berprestasi dan akhirnya mendapat promosi. Tentu dasarnya jangan karena kecemburuan jabatan, melainkan objektifitas atas prestasi dan kesungguhan kerja yang tidak kelihatan dan tidak terlaporkan” Jelasnya.

Dalam perspektif pertanggungjawaban publik, Dede mengharapkan, setiap lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan dan dibiayai olen negara maka memiliki kewajiban informal untuk menyampaikan apa – apa yang dilakukannya agar public tahu bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Tidak semata – mata atas hak publik saja, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap setiap rupiah yang keluar dari kas negara.

“Jadi tata kelola manajemen media harus dikelola dengan piawai. Kemampuan mengelola di sini bisa diartikan sebagai seni, yaitu kepiawaian menyampaikan informasi secara “cantik”. Faktanya banyak yang belum mengerti dan tidak piawai mengemas informasi menjadi menarik. Ada beberapa tahapan dalam mengelola informasi hingga menjadi media yang layak tayang, mulai dari News Gathering (pengumpulan berita), News Editing (penyuntingan berita), News Distributing (menyebarkan berita kepada public), dan News Evaluating, yaitu proses mengevaluasi mutu berita dengan pola analisa isi (contents analysist) yang biasanya dilakukan oleh unit khusus keredaksian. Melaui proses evaluasi mutu berita ini, dapat dilakukan perbaikan mutu isi karya jurnalistiknya melalui “editorial clinic”. Belum lagi bicara gaya komunikasi public yang komunikatif dan efektif serta efisien. Efisensi menjadi penting karena setiap lembaga pasti memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan diseminasi inforrmasi public. Bahkan banyak yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk itu. Di sinilah seni dalam membangun jaringan menjadi sangat penting juga. Hal – hal itu sering disampaikan ketika memberi pelatihan sehari tentang Kelola Manajemen Media” Tutupnya. (M-rul)

PT AHM Didemo 11 Desa Se-Kecamatan Cikampek “Terkait Pekerja Luar”

0

Cikampek, Jurnalindonesiabaru.com – Sebanyak 11 Desa se-Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa barat kecewa kepada Pihak Management PT. AHM ( Astra Honda Motor) di kawasan Indotaise, Cikampek, membuat geram Masyarakat dari 11 Desa. hari ini, Berdemo di depan PT. AHM, Kamis 20/09/2018.

Masyarakat dari 11 Desa Kecewa dengan pihak management PT AHM sudah melanggar kesepakatan yang telah di buat oleh 11 Kepala Desa Se-kecamatan Cikampek, lebih dari ribuan masyarakat dari 11 Desa tersebut berorasi menuntut kepada PT AHM yang sudah melanggar perjanjian tersebut.

Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.

Didalam isi Peraturan Bupati Karawang turunan Perda itu, misalkan pada Pasal 7 yang mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal sekurang- kurangnya 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

H Jamal koordinator Lapangan dari Desa Dawuan barat mengatakan hari ini kami berserta masyarakat dari 11 Desa mengadakan Demo di Depan PT AHM di karenakan ada 3 Bus pekerja baru dari luar Kabupaten Karawang.

“Dari hasil pantauan saya di lapangan pekerja dari luar Karawang yaitu dari Jawa 3 Bus, satu Bus sebanyak 60 orang di kali 3 Bus jadi total pekerjanya 180 orang, isunya atau dugaan saya perorang sekitar 25 juta X 180 orang,” Jelas H. Jamal kepada Jurnalindonesiabaru.com di lokasi.

Masih kata H. Jamal sampai saat ini kita selalu memantau dan akan mengadakan mediasi kepada pihak PT AHM terkait itu, karena telah mengecewakan masyarakat Cikampek khususnya Kabupaten Karawang dan saya mengharapkan ada solusi terbaik, setidaknya ada pengentesan ulang dan dari masyarakat setempat juga banyak yang mumpuni bicara SDMnya.

Media Jurnalindonesiabaru.com kepada Pihak Management PT AHM H Saepul ketika di konfirmasi melalui telepon Celluler beberapa kali tidak di jawab.

Se(Gr/Red).

Dede Farhan Aulawi Komisioner Kompolnas: Jabarkan Parameter Prinsip Negara Hukum

0

Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi (tengah)

JAKARTA –Jurnalindonesiabaru.com | Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menyebutkan, Konstitusi berbicara bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, meskipun ada sedikit perbedaan redaksi antara sebelum dan sesudah amandemen.

Tetapi redaksi itu tidak mengurangi makna atas pengakuan dasar bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 berbunyi bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum”. Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 bunyinya menjadi “Negara Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3).

“Penegasan ketentuan konstitusi hasil amandemen ini memiliki makna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum,” katanya Dede Farhan Aulawi, Rabu, (19/9/2018) usai launching buku Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 yang diadakan oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR) yang bekerjasama dengan Tahir Foundation di Hotel Akmani – Jakarta.

Dede Farhan menjelaskan bahwa konsep negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dijabarkan dalam (a) Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, (b) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, (c) Pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Persoalannya bagaimana cara untuk mengetahui sejauhmana prinsip – prinsip negara hukum ini dijalankan, Apakah sudah baik atau belum, Bagaimana cara mengukurnya, apa parameter atau indikatornya.

Tentu semua itu bisa diperdebatkan dengan argument hukum masing – masing. Tapi paling tidak ILR sudah memulai menentukan parameter serta penjabaran yang dinilai dengan angka – angka hasil kuantifisir dari penilaian yang dilakukan oleh para tim penelitinya, yang disebut dengan istilah Indeks Negara Hukum.

“Indeks ini tentu tidak mutlak karena parameternya bisa saja ditambah atau dikurangkan, yang pasti segala sesuatu itu tidak ada konsep yang lahir langsung sempurna tetapi pasti akan selalu ada proses penyempurnaan – penyempurnaan,” katanya.

Definisi dan konsep negara hukum yang dikenal selama ini merujuk pada teori Nomocracy model Plato dan Aristoteles, teori Rechtsstaat –nya FJ. Stahl dan Immanuel Kant atau teori Rule of Law-nya AV. Dicey. Dari landasan – landasan teori yang dikembangkan itu, maka ILR telah membagi ke dalam 5 prinsip negara hukum, yaitu (1) Ketaatan Pemerintah terhadap Hukum, (2) Legalitas Formal, (3) Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, (4) Akses terhadap Keadilan, (5) Hak Azasi Manusia.

Untuk memudahkan pengukuran, maka kelima prinsip tadi dibagi lagi ke dalam beberapa indikatornya. Setelah dilakukan penelitian dan pengukuran maka ILR memberi nilai nilai 5,85 untuk Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2017.

Nilai indeks ini mengalami sedikit kenaikan bila dibanding dengan nilai indeks tahun sebelumnya yaitu tahun 2016. Dengan angka Indeks sebesar 5,85 ini, maka predikat yang dapat diberikan pada negara terhadap penerapan prinsip – prinsip negara hukum adalah *Cukup*. Semua prinsip pada dasarnya mengalami kenaikan, meskipun kenaikannya masih kecil.

Jadi masih perlu untuk terus melakukan perbaikan terhadap prinsip dan indicator indeks negara hukum ini agar bisa lebih baik lagi dan masyarakat benar – benar merasakan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pungkas Dede Farhan mengakhiri perbincangan.
(MyD/rul)

Komisi II DPRD Kab Bekasi Minta SKPD Selalu Publikasikan Setiap kegiatan Pemkab

0

Cikarang Pusat-Jurnalinodnesiabaru.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ketua Komisi II Mulyana Muhtar menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Pemerintah Daerah Kabupaten agar dapat meng update informasi yang dibutuhkan masyarakat.

” Dinas Kominfo itu hanya menyiapkan konten saja, tetapi isinya sendiri dari SKPD masing-masing, jadi yang meng entry itu dia dari SKPD masing-masing,” ucapnya ketika diwawancarai Jurnalindonesiabaru.com di ruangannya, Rabu (19/09/2018).

Lanjut dia mempertanyakan SKPD yang tidak mengupdate informasi untuk kepentingan masyarakat, sebab selama ini masyarakat Kabupaten Bekasi sulit mendapatkan informasi terkait regulasi maupun Kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Bagi mereka yang belum mengupdate di konten-konten yang telah di sediakan oleh kominfo, itu yang harus dipertanyakan,” tegasnya.

Dia mendesak Diskominfo Kabupaten Bekasi untuk memperbaiki pelayanan dalam segi penginformasian Publik agar lebih mudah dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Saya sudah mendesak dari komisi II sudah mendesak kepada Diskominfo segera lakukan semua info dapat diakses oleh masyarakat yang bisa diakses oleh skpd, itu kendalanya mereka tidak mau mengentry sendiri , mesti dia yang mengupdate, kontennya sudah disiapkan,” tutupnya.(Usan/red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -