Jurnal Indonesia Baru

Unit Reskrim Polsek Babelan Meringkus Pria Yang Diduga Menyalahgunakan Serta Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

JIB | Kabupaten Bekasi, – Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku yang diduga kedapatan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menyalahgunakan serta menguasai narkotika jenis shabu dan daun ganja atas nama AKH (23) Tahun, di Jalan Raya Karang Satria Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, pada Hari rabu Tanggal 21 Agustus 2019, sekira pukul 17.30 WIB. Selasa, (27/08/2019).

Kapolsek Babelan KOMPOL Tata Irawan, SE. dalam Giat press Realese membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satreskrim Polsek Babelan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub. 112 ayat 2 sub. 111 ayat 2 sub. 127 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.

“Adanya informasi dari masyarakat, team opsnal reskrim Polsek Babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian anggota Reskrim Polsek Babelan dipimpin kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan ternyata benar saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan didapati Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering dan Sabu, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet belakang sekolah Santa Monika Duren Jaya. Selanjutnya dari hasil geledah rumah kontrakan didapati barang bukti sebagaimana tersebut di atas.” Terang KOMPOL Tata Irawan, SE

Saat dilakukan penggledahan ditemukan Barang Bukti (BB). 8 (Delapan) Bungkus paket sedang Ganja kering, 1 (Satu) Bungkus paket besar daun ganja kering, 3 (Tiga) Bungkus plastik klep Daun ganja kering, 1 (Satu) Bungkus plastik klep paket kecil berisi daun ganja kering, 1 (Satu) Kaleng Tanggo isi 1 (Satu) bungkus plastik klep daun ganja kering (Jumlah daun ganja kurang lebih 1.724,20 Gram), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan sabu, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg berisikan sabu (Jumlah Sabu kurang lebih 8.14 Gram), 2 (Dua) Unit timbangan elektrik warna silver merk CAMRY, 1 (Satu) Unit timbangan elektrik warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (Satu) Unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan merk CROWN NEXIA, 1 (Satu) Tas gendong warna hitam merk WILANDA SPORT, 1 (Satu) buah kaleng biskuit khong guan ukuran besar yang berisikan 200 (dua ratus) buah plastik klip ukuran kecil dan 24 (dua puluh empat) buah plastik klep ukuran besar, serta -1 (Satu) Unit Handphone klip merk samsung warna merah.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut ke Polsek Babelan guna proses lidik dan sidik.

Kapolsek Babelan KOMPOL Tata Irawan, SE juga menghimbau kepada tokoh masyarakat serta masyarakat. “Kami mohon bantuan dari tokoh tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan khususnya para orang tua, untuk lebih waspadai anak anak nya, waspadai rumah kontrakan, serta lakukan himbauan dan laporkan ke polisi terdekat, jika melihat, mengetahui adanya orang orang yang akan mengedarkan dan menggunakan narkoba di lingkungan kita.” Ujar Kapolsek (DRe)