Sunday, February 22, 2026
Home Blog Page 143

Ketum GMI Sebut Pembentukan Tim CSR Pemkab Bekasi Melehoy

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP-GMI, Riden Bahrudin menilai gagasan tim CSR yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa bulan lalu tidak berdampak bagi masyarakat.

Nyatanya hingga saat tidak ada inovasi ataupun realisasi yang bersifat membangun Kabupaten Bekasi. Masyarakat menginginkan realisasi yang nyata dampak dari Corporate Social Responsibility.

Sebab, Kabupaten Bekasi mempunyai wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi terasa seperti daerah tertinggal.

“Pemkab Bekasi hanya mengandal APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi lupa dengan anggaran CSR yang mestinya dirasakan oleh warga,” terangnya.

Diperkirakan dana CSR Perusahaan sangat fantastis setiap tahunnya terus mengalami peningkatan hampir kurang lebih Rp. 3 Triliun, namun pengembangan dari dana tersebut nampak tidak ada.

“Bukan tim yang dibentuk Forkopimda yang masyarakat inginkan, tetapi kejelasan dana CSR berapa nominalnya dan sudah direalisasikan apa aja, agar tidak tumpang tindih dengan APBD,” kata dia.

Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan.

Maka dari itu keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko kerusakan menjadi nol.

“Selain mengurangi risiko kerusakan, CSR juga adalah bagian menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.

Riden Bahrudin saat di konfirmasi media Online Jurnal Indonesia Baru pada Selasa (03/01/2023), berharap CSR dapat memberikan contoh nyata dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

“Kita berharap CSR ini lebih terstruktur dan terorganisasi, jadi kita lebih kepada mengarahkan dan mengambil laporannya. Namun kedepan kita ingin pengarahan ini lebih intensif dari sisi pemerintah kabupaten supaya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ucap Dani Ramdan, dilangsir dari Bekasikab, Jum’at (08/10) silam.

Dani juga menyampaikan, bahwa keinginan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi yakni tersentuhnya pembangunan yang merata di setiap daerah dengan tidak terfokus kepada wilayah tertentu agar pembangunan tidak tumpang tindih di satu daerah.

“Dengan begitu yang dapat dicapai diantaranya, dari segi lingkungan kami tawarkan proyek normalisasi sungai menjelang musim penghujan dan pembersihan sampah supaya mengurangi resiko banjir yang dapat menyebabkan kerugian,” kata Dani.

Lalu lanjutnya, pengembangan kewirausahaan yakni bantuan CSR untuk pengembangan UMKM, Koperasi dan Bumdes serta penyerapan produknya dapat dikaitkan dengan komponen produksi di setiap perusahaan.

Ia memproyeksikan tim kecil untuk membantu mengorganisir dan menyarankan skala prioritas pembangunan lewat CSR perusahaan.

“Tim kecil inilah yang nanti mengumpulkan data dan mengolah perusahaan mana dan mengembangkan CSR apa. Kalau sudah sesuai dengan prioritas kita atau arahan kita tinggal dilanjut, jika belum kita sarankan untuk digeser lokasinya atau ditambah volumenya,”ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berharap agar dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta serta persamaan persepsi antara para pimpinan kawasan dan perusahaan. (Bis)

PETAKA PELAPOR YANG TIDAK TAAT HUKUM BERAKIBAT MENJADI TERLAPOR OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Belum lama ini Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 Desember 2022 telah memutuskan Perkara seorang Publik Pigur (NM) yang menjadi Terdakwa, dan berakhir dengan vonis putusan sebagai berikut:
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa NM tersebut diatas tidak diterima; Memerintahkan Terdakwa NM untuk dibebaskan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg atas nama Terdakwa NM kepada Penuntut Umum;
Adapun perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Pada awalnya NM dilaporkan oleh DM atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pada UU ITE ke Polres Serang dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat.
Akibat putusan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Serang melakukan Banding atas Putusan tersebut dan Melakukan Pelaporan Pidana kepada Saksi Pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan dengan “Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar,” sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,”

Terhadap peristiwa tersebut Media bincang santai dengan praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Direktur Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti di Kantornya yang terletak di Ruko Cortes Jababeka.
Mengenai pemeriksaan pada sidang pengadilan pembuktian tersebut meliputi jenis alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yaitu: 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa Seperti yang telah disebutkan diatas salah satu jenis alat bukti adalah dibutuhkannya keterangan saksi dalam persidangan. Apakah pengertian saksi ? Sesuai pasal 1 nomor 26 KUHAP, yaitu: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.


Penuntut umum diberikan wewenang untuk memanggil saksi untuk hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan. Saksi harus dipanggil secara sah yang diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP. Surat panggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP. Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum. Hal tersebut terdapat dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP yaitu: “Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”.


Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Ditambahkan Ulung Purnama,SH,MH. juga menambahkan Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi “dihadapkan” ke pengadilan.

Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang pengadilan oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela. Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai Pasal 224 KUHP : “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan”.


Akan tetapi ada pengaturan lain yang menyebutkan bahwa seorang saksi dalam perkara terorisme, pencucian uang, narkotika memiliki hak untuk didengar keterangannya tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Dalam Pasal 9 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan ada tiga pilihan saksi tak harus dihadirkan ke pengadilan. Pertama, saksi diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis di hadapan pejabat seperti notaris, hakim, atau camat. Kedua, keterangan saksi dapat diperiksa lewat teleconference. Ketiga, pemeriksaannya seperti mistery guest, yang memberikan keterangan dalam ruangan khusus.

Masih menurut Bang Ulung sapaan akrabnya, Adanya pelaporan hukum oleh Kejaksaan Negeri Serang terhadap Saksi Pelapor merupakan tindakan yang sangat jarang dijalankan oleh Aparat hukum bukan hanya melakukan upaya banding Jaksa juga melakukan upaya Pelaporan Pidana dengan sangkaan Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

“Tentu hal ini saja cukup menjadi perhatian publik diakhir tahun 2022, atas adanya Penuntutan terdakwa dinyatakan Tidak dapat diterima dan Membebaskan Terdakwa dari Tahanan dan Mengembalikan Berkas kepada Kejaksaan dikarenakan ketidakhadiran saksi Pelapor dalam Perkara tersebut, dan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang berproses hukum dan yang dilakukan Kejaksaan Negeri tersebut menjadi Upaya Progresif Aparat Hukum dalam melakukan penegakan hukum termasuk bagi saksi pelapor yang tidak kooperatif hadir dalam persidangan dan berakhir tragis Jaksa melaporkan DM dengan Pasal berlapis ke Kantor Polisi.” Ujar Ulung Purnama,SH,MH. (Red)

Komunitas Penggiat Senam Kabupaten Bekasi Sirahturahmi Bersama Kormi, Di Pelopori Oleh Budiarta

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Komunitas Pegiat Senam Kabupaten Bekasi lakukan silaturahmi antar anggota yang ada di 23 Kecamatan, Kamis (29/12).

Acara yang digelar di SGC Cikarang itu bertujuan tak lain untuk silaturahmi dan membahas konsep Gebyar senam dengan 10 ribu peserta pada bulan Pebruari 2023 mendatang.

Ibu Novi Indriayani  dari ASKI (Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia) mengatakan kepada Jurnal Indonesia Baru Mengatakan dengan adanya Acara Sirahtrahmi menurut saya sangat bagus dan belum pernah ada acara ini, dengan adanya sirahtrahmi  di Komunitas Pengiat Enam yang di Pelopori pak Budiarta ini bisa kenal satu sama yang lain.

“Harapan dengan adanya penggiat senam ini di Kabupaten  Bekasi dapat saling memajukan para pengiat senam, dan saling support maupun  mengenal sebelumnya dan sebelumnya  masing-masing egois dan lain lain, dan terimakasih kepada bapak Budiarta yang telah menyatukan semua elemen penggiat  senam menjadi satu bersaudara” ucapnya.

“Nanti kami akan membuat kegiatan Gebyar Senam, oleh karena itu kami bahas agendanya sekaligus teknis kegiatannya nanti,” ucap Ketua Pegiatan Senam Kabupaten Bekasi, Budiarta.

Selain pegiat senam dirinya juga menjabat sebagai Ketua Harian Kormi Kabupaten Bekasi mengaku kebutuhan senam bagi tubuh sangatlah dibutuhkan untuk kesehatan.

“Makannya kami undang instruktur senam di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi agar kegiatan pada bulan Pebruari nanti menjadi sukses,” kata dia.

Sebab, kata dia, tanpa dukungan dari para pegiat senam acara Gebyar Senam 10 peserta nanti tidak akan meriah. Oleh karena itu kita jalin silaturahmi dengan orang-orang yang menyukai senam.

“Demi suksesnya kegiatan, kami berharap silaturahmi ini tetap terjaga sehingga Gebyar Senam pada tanggal 26 Pebruari 2023 berjalan sesuai harapan,” tandasnya. (Bis)

Kapolres Metro Bekasi Kunjungi  Ponpes Al-Abadiyah Cibogo Cibarusah

0

JIB | Kabupaten Bekasi,-  Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol Gidion Arif Setyawan S.H, S.I.K., M.H, silaturahmi  ke kediaman KH. Drs. Ahmad Soleh pimpinan Pondok pesantren Al-Abadiyah Cibogo Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Pada Senin 26/12/2022

Kapolres Kombes. Pol Gidion Arif Setyawan S.H, S.I.K.,, M.H.,di dampingi wakapolres AKBP Deddy supriyadi S.I.K,. M.I.K, kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja S.H., Kapolsek Cibarusah AKP Ryan Try Putra S.I.K, Camat Cibarusah Drs Mohammad Kurnaepi M.M, Kepala Desa Sindang mulya R. selpia indrayani S.E, Kasat lantas Polresto, Kasat Bimas pol.

Dalam kunjungan Silaturahmi nya Kapolres Metro Bekasi mengatakan “penting nya toleransi antar umat beragama kami jajaran Polres Metro Bekasi beserta jajaran terus silaturahmi ke para pemuka agama yang ada Kabupaten Bekasi” ujar nya.

“Kami bersyukur di Kabupaten Bekasi ini selalu kondusif, terutama Kecamatan Cibarusah yang mana daerah ini di kenal tentang peradaban agama yang paling awal berada di Kabupaten Bekasi yang sudah mendunia lewat ulama Besar KH. Mamun nawawi,  dengan kitab-kitab nya yang mendunia, dan toleran antar Agama yang selalu rukun saling berjabat dan bergandeng tangan antar Agama,” pungkas nya.

KH. Drs. Ahmad Soleh selaku pimpinan pondok pasantren Al-Abadiyah, di wakili kepala Desa Sindangmulya Silpia Indriani S.E, menambahkan, “Terimakasih pada pak kapolres beserta jajaran nya juga kapolsek Serang baru dan kapolsek Cibarusah dan Pak Camat beserta Muspika yang mana telah hadir bersilaturahmi di Pondok pasantren Al-Abadiyah Cibogo,” ujar nya.

“Terimakasih pula pada Pak Gubernur pak Pj Bupati dan seluruh stakeholder yang mana telah berhasil mendorong nama Ulama Kita menjadi salah satu pahlawan Nasional dan memberikan langsung nama jalan raya cikarang Cibarusah menjadi Jl Kh Mamun Nawawi,” pungkas nya

(Endang Prabu)

PDAM Cabang Cibarusah Tidak Terapkan Standar Operasional Kerja Hingga Rugikan Konsumen

0

JIB| Cibarusah,- PDAM merupakan perusahan BUMD yang masih berada di naungan pemerintah Kabupaten Bekasi ,seharusnya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya dan mengutamakan standar oprasional kerja ,bukan asal kerja hal ini dialami salah satu konsumen di mana dalem pemutusan
saluran intalasi air tidak ada pemberitahuan maen putus secara sepihak baik pemutusan administrasi.

Hal ini di alami oleh salah satu konsumen PDAM Bapak Syahril yang beralamatkan di perumahan Kota Serang Baru Blok B.C69 No.67 dengan nomor sambungan 13053690038,dia merasa di rugikan oleh pihak PDAM di mana dalam pemutusan jaringan PDAM tidak ada pemberitahuan dan tidak pernah ada surat teguran untuk pemutusan .

” Saya sebagai konsumen PDAM tidak terima denga perlakuan oknum pegawai PDAM yang semaunya menjalkan tugasnya ,saya tidak mau menimpa ke pelanggan yang lain khususnya warga serang baru,saya akan menggugat pihak PDAM klu tidak ada etikat baik ,karena saya merasa di tipu terkait pemasangan dan pemutusan ,di mana pembayaran saja sudah tidak singkron ,tadi istri saya dah bayar ke kantor saya bayar tujuh bulan dulu tidak bisa bayar semua ,dengan alasan sudah di putus padahal tidak ada pemberitahuan dan yang bulan delapan sampai bulan dua belas bisa di bayarkan bulan Januari dengan total tagihan hampir tiga juta,padaha sudah di putus tapi aliran air masing mengalir ,ini ada permainan saya legowo klu emang mau di putus tapi ada pemberitahuan ini tidak ada klu ada pemasang baru tidak apa yang penting ada pemberitahuan “terangnya

Masih kata pak Syahril,ketika waktu pemasangan dulu saya di minta biaya pasang hampir empat juta dengan alasan tidak ada jaringan ,padahal sebrangan depan rumah saya ada jaringan ,setelah saya pulang kerja ternya setelah saya cek di depan rumah saya ada jaringan dari saluran rumah pak Dion ,dan si pihak PDAM sebutnya saja namanya Ibnu hanya bisa menyambung dari pipa yang sudah ada didepan rumah saya dan tidak ada matrial apa pun yang di beli ,Berarti ini sudah ada kongkalingko petugas PDAM

Di tempat terpisah kepala cabang PDAM Cibarusah Ganjar saat di tlp via wa ” bayar aja bang biar Senen bisa di sambung kembali biar tidak kena biyaya pasang lagi “terangnya (Dede)

ASEP Resmi Jadi Sekertaris Umum DPP GMI

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Mengadakan Konsilidasi dan Pergantian Sekertaris Umum DPP GMI yang sebelum di Jabat oleh saudara Wisnu Dhany Reka Saputra dan pada hari Minggu  tanggal 24 Desember 2022, Oleh Asep saepulloh S.Pd.I berdasarkan surat keputusan Nomor : 001/DPP-GMI/SK/XII/2022. yang di tanda tangani ketua umum H. Riden Bahrudin. Sabtu (24/12/2022).

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Batiqa Kawasan Jababeka II, Block CC, 3A. Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dalam acara tersebut Membahas Perkembangan GMI di seluruh wilayah yang ada di Indonesia, Agar bisa bekerjasama dengan Baik, baik di pemerintahan atau di swasta, dan di tempat lainnya.

Hal tersebut GMI harus masuk di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan yang ada di Indonesia, agar bisa mengibarkan Panji-Panji GMI, demi kemaslahatan anggota dan golongan maupun yang tergabung di Gabungan Masyarakat Indonesia. Dalam Konsolidasi dan pergantian Sekertaris Umum DPP GMI ini bisa membawa nama harum GMI, Perubahan, dan membesarkan GMI, agar disegani oleh semua kalangan sesuai dengan AD/ART GMI.

Ketua Umum DPP GMI H. Riden Bahrudin  mengatakan dalam acara tersebut kita berharap dengan adanya perubahan sekertaris umum ini, bisa membawahi perubahan dan bisa mengembangkan GMI di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

“Saya Beharap GMI ini bisa memberikan yang terbaik untuk anggota, dan kemaslahatan bagi seluruh GMI yang ada di wilayah masing-masing, apalagi Bekasi sedang tidak baik baik, salah satunya dengan adanya Open Bidding ini di duga sarat penyimpangan dan berbau mani politik…kita siappp mengawal ini sampai tuntas. Agar Bekasi Bersih dari KKN.” Jelasnya.

Hal sama Sekertaris Umum DPP GMI Asep Saipulloh D.Pd.I menjelaskan kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran DPP GMI yang telah mempercayai kami untuk menjalan roda roda GMI sesuai dengan AD/ART, satu hal kami tidak bisa sendiri untuk mengembangkan GMI perlu bantuan temen temen agar GMI maju dan berkembang sesuai dengan. Harapan ketua umum dan seluruh jajaran GMI

“Harapan saya GMI ini bisa besar kalau kita mempunyai intelektual tinggi, dan berdedikasi dan mempunyai konsep konsep untuk memajukan GMI,” ucapnya. (Prabu)

Woww…..!!! Ada Podcast di Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara, Langsung Live di Media Sosial

0

JIB | Kabuparen Bekasi,-  Pentingnya sarana informasi cepat bagi pelayanan masyarakat dan kabar terkini, khususnya seputaran wilayah, Desa pasir Gombong sediakan prasarana Podcast, ngobrol langsung via live media sosial terutama Facebook.

Ano Susonto ST, kerap di sapa Bang Anos Anggota BPD Desa Pasir gombong sebagai pengagas juga penyelenggara podcast mengatakan Alhamdulillah hari ini lonching pertama Podcast di Desa Pasirgombomg dan podcast ini kita untuk masyarakat Pasirgombomg dan sekitarnya sediakan pada wak media di kediaman. Jum’at (23/12/2022).

“Podcast ini saya rasa sangat penting untuk menunjang prasarana informasi Cepat dan tanggap di wilayahnya khusus Desa kami Pasirgombong,” ujar Bang Anos.

Masih Kata Bang Anos, di era teknologi digital saya rasa podcast ini penting sekali agar masyarakat kita tidak ketinggalan atau gaptek dalam segala bentuk informasi seputaran wilayah, bahkan siapa pun yang datang ke acara ini bisa menuangkan gagasan dan ide ide cemerlang secara langsung pada masyarakat dan bisa menjadi edukasi untuk maju dan berkembang maupun pembangunan dan juga meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), masyarakat.

“Saya mewakili pemerintahan Desa Pasirgombong, mengundang seluruh stakeholder, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, perwakilan Dewan, juga perwakilan pemerintahan daerah (PEMDA) untuk bisa memberikan edukasi dan saran untuk warga kami,” sambung nya.

Ano juga berharap dengan adanya acara ini, bisa terus maju dan berkembang juga bisa bermanfaat bagi masyarakat lewat edukasi-edukasi brilyan yang menuju kemaslahatan” tutup Anos kepada Jurnal Indonesia Baru. (Red)

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Karawang, Apresiasi CV. BERKAH SANTOSA JAYA

0

JIB | Karawang,- Diakhir Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sedang gencar – gencarnya dalam meningkatkan pembangunan sarana prasarana infrastruktur di berbagai sektor, dengan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Jum’at (23/22/32).

Dikatakan, Muhtar (40) seorang warga setempat dengan adanya pembangunan turap saluran air di Kampung Karanganyar Dusun Medanjaya RT. 010/005 Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, warga mengapresiasi atas kinerja CV. BERKAH SANTOSA JAYA sebagai pelaksana.

“Hasil pekerjaannya perlu diacungkan jempol, karena pada waktu pelaksanaan pembangunan turap sering kita awasi, dan para pekerja pun menunjukan kepiawaian nya dengan sesuai petunjuk dan arahan dari mandor pelaksana,” ucapnya kepada JIB, Jum’at (23/12/22).

Lanjutnya ia mengatakan, bahwa pembangunan turap saluran air jaran raya kampung karanganyar masih proses pengerjaan untuk penyelesaian.
Pembangunan turap nampak kokoh hasil yang dikerjakan CV. BERKAH SANTOSA JAYA sebagai pelaksana.

“Kita apresiasi karena hasil pekerjaannya sangat optimal, dan sangat kokoh juga sehingga dapat bertahan lebih lama, dan pembangunan turap tersebut besar manfaatnya berguna bagi masyarakat warga sekitar,” ujarnya.

Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, yang telah memperhatikan dengan membangun turap saluran air jalan raya kampung karanganyar sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Adanya pembangunan turap saluran air jalan raya, tanah jalan raya dapat tertahan tanah yang akan longsor ke saluran irigasi. Dengan adanya tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, karena akses jalan pun tidak terkendala, menjadi lancar,” pungkasnya. (Sule/Ey – Amir)

Menteri Dalam Negeri Beranikah?

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- HINGGA Akhir Masa Jabatan (AMJ) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan pada 22 Mei 2023 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diprediksi tidak dapat memberikan izin tertulis pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bekasi yang sudah selesai dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka (open bidding).

Tak hanya Mendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri pun diprediksi ikutan untuk tidak memberikan izin/rekomendasi rotasi-mutasi untuk eselon III dan IV. Jika sudah kadong terlanjur memberikan izin, bisa jadi di- postpone dulu.

Mengapa hal itu kemungkinan bisa terjadi? Sebabnya, Mendagri yang notabene sebagai pihak yang telah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah, termasuk Pj. Bupati Bekasi, saat ini statusnya sedang digugat (menjadi Pihak Tergugat) lantaran dalam proses pengangkatan Pj. Kepala Daerah tersebut ada dugaan maladministrasi (LAHP Ombudsman RI, 19 Juli 2022) dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Gugatan Perkara Nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, 28 November 2022).

Jika kemudian kedudukan Mendagri dalam kondisi sedang digugat – apalagi dalam Pokok Perkara Gugatan terkait dengan proses Pengangkatan Pj. Kepala Daerah (Pj. Bupati), apa mungkin Mendagri berani mengeluarkan izin tertulis untuk pengisian kekosongan jabatan dan juga rotasi-mutasi? Apalagi nanti yang akan mengeluarkan SK Pelantikan Pejabat adalah Pj. Bupati?

Sebagaimana kita ketahui pada 30 November 2021 lalu, ketika Mendagri digugat di PTUN Jkt dengan Perkara Nomor: 267/G/2021/PTUN.JKT, lantaran mengangkat H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi yang dalam proses pengangkatannya ada dugaan cacat administrasi/cacat prosedur.

Proses gugatan berjalan sekira 6 (enam) bulan dan Putusan PTUN keluar pada 11 Mei 2022 yang dimenangkan Mendagri, dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Meski pada akhirnya PTUN Jkt memenangkan Pihak Tergugat yakni Mendagri, namun selama proses persidangan berjalan yang memakan waktu sekira 6 (enam) bulan itu diduga telah ‘menyandera’ banyak hal penting.

Pertama, Mendagri diduga TIDAK BERANI men-definitif-kan Wakil Bupati Bekasi/Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi karena diduga tersandera dengan proses gugatan.

Padahal, saya dan mungkin juga Pembaca, pernah mendengar langsung Gubernur Jabar saat launching program Mal Pelayanan Publik di Lotte Mart Cikarang Utara (Rabu, 17 November 2021), dalam sambutannya di depan Menteri PAN-RB kala itu, mengatakan dalam waktu dekat Plt. Bupati Bekasi segera didefinitifkan menjadi Bupati Bekasi.

Hal senada pun pernah dilontarkan oleh Wakil Gubernur Jabar, dan itu pun bisa kita cek pada rekam jejak digital di antaranya dalam portal-portal berita media online.

Kedua, Mendagri pun diduga TIDAK BERANI memberikan izin tertulis pengisian kekosongan jabatan dan juga rotasi-mutasi pejabat karena diduga tersandera dengan proses gugatan.

Pada akhirnya, sampai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Plt. Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022, status definitif Bupati Bekasi hanya isapan jempol. Tak hanya itu, izin pengisian kekosongan jabatan dan rotasi-mutasi pun tak kunjung turun dari Kemendagri. Padahal di waktu yang bersamaan, 0publik dibuat geger lantaran draft rotasi-mutasi sudah bergentayangan di seantero jagad.

Mestinya, sebelum Mendagri digugat oleh para Aktivis papan atas pada 28 November 2022, Pj. Bupati Bekasi mampu ‘sat set sat set’ untuk segera mengeksekusi hasil open bidding yang sudah diumumkan 3 (tiga) peserta terbaik dari setiap Perangkat Daerah oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 18 November 2022. Selanjutnya, kewenangan Pj. Bupati untuk segera memilih 16 peserta dari 48 peserta terbaik sebagai calon pimpinan di 16 Perangkat Daerah.

Pj. Bupati Bekasi harus bisa melakukan akselerasi cantik tersebut dengan cepat. Sebab, Pj. Bupati sejatinya tidak memiliki beban politik dan juga tidak tersandera oleh berbagai konflik kepentingan (conplict of interest).

Apa dan bagaimanakah yang akan terjadi selanjutnya? Kita tunggu sejauh mana keberanian Mendagri.

Tentunya, kita seraya berharap semoga Kabupaten Bekasi yang kita cintai selalu dalam kondisi baik-baik saja. Wallahu a’lam. (*)

*). Hanya opini pribadi, dan tidak bermaksud sedikitpun untuk mendiskreditkan seseorang ataupun pihak-pihak lain.

Oleh:
Karman Supardi
– Ketua Pokja Wartawan Kab. Bekasi Periode 2015-2017.
– Pendiri Lembaga GEBRAK.

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN 4.37 JUTA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL SENILAI 4.66 MILIAR

0

JIB  |™Kabupaten Bekasi – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12).

BKC HT llegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai seluruh BKC HT llegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

BKC HT llegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022,hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasib ersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.”ungkap Yanti.

Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh dua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.

“Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ungkap yanti.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC llegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan prosesp enyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Plt. Wali Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan Kawasan MM2100.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC llegal dilakukan secara seremonial (Endang /Dede)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -