Friday, May 8, 2026
Home Blog Page 147

SMKS GEMA NUSANTARA LOUNCHING KELAS INDUSTRI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Gema Nusantara yang beralamat di JL. Raya Cibarusah, Warung Bambu, Sindangmulya, Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat melakukan lounching kelas baru jurusan Industri Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), atau yang lebih populer disebut kelas jurusan Human Resource Development (HRD).

Acara lounching digelar dihalaman SMKS Gema Nusantara, yang dihadiri Dr. H Dani Ramdan, MT, PJ Bupati Bekasi, Muspika Kecamatan Cibarusah, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Siswa/Siswi yang didampingi para orang tua. Sabtu, (07/01/ 2023).

Dani Ramdan dalam pidatonya menyampaikan pesan kepada siswa/siswi agar mengutamakan tiga hal, Rajin, Disiplin dan Jujur. “Tiga hal utama bagi para siswa yaitu rajin belajar, disiplin waktu, serta jujur dalam menjalani kehidupan. Kalian adalah kelas pertama yang semoga nantinya akan dapat mengisi lowongan kerja dibidang HRD, baik diperusahan yang ada diwilayah Kab. Bekasi maupun perusahaan yang berada diluar wilayah Kab. Bekasi” Harap Dani.

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan berkempatan melakukan penandatanganan serta gunting pita sebagai tanda diresmikannya louching kelas baru.

Sementara itu, Agung Laksono Kepala SMKS Gema Nusantara, mengucapkan puja dan puji syukur serta terima kasih kepada bapak PJ Bupati. Yang hari ini di resmikan Kelas ini dibuka guna memutus kesenjangan antara sekolah dengan industri terkait pasilitas, pengetahuan manajemen dan teknologi industri.

“Alhamdulillah serta terima kasih kepada bapak Dani Ramdan, PJ Bupati Bekasi yang telah berkenan meresmikan pembukaan kelas baru di SMKS Gema Nusantara”. Pungkas Agung. (Dede)

Sidang Pemeriksaan Gugatan PJ Kepala Daerah Resmi Dibuka PTUN Jakarta

0

JIB | Jakarta Timur,- Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sidang pertama pembacaan gugatan antara warga masyarakat terhadap Presiden RI dan Mendagri RI terkait perbuatan melawan hukum dalam pengangkatan penjabat kepala daerah telah berlangsung pada Kamis (05/01/2023).

Pembacaan gugatan perkara yang teregistrasi dengan nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilaksanakan secara elektronik.

“Pembacaan gugatan tersebut dilakukan setelah menempuh proses dismissal dan pemeriksaan persiapan yang kemudian menyimpulkan PTUN Jakarta berwenang memeriksa gugatan tersebut,” ujar Charlie Albajili dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Menurutnya, pembacaan gugatan juga menandai proses pemeriksaan terhadap aspek substansial dan prosedural gugatan resmi dimulai dan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, kata dia, pada 28 November 2022 lalu, LBH Jakarta mewakili 3 (tiga) orang individu warga masyarakat dan Yayasan Perludem sebagai organisasi pemerhati Pemilu dan demokrasi mendaftarkan gugatan tersebut kepada PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden RI dan Mendagri RI dalam melakukan serangkaian pengangkatan penjabat kepala daerah, tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan pelaksanaan mengenai tata laksana penjabat kepala daerah yang diamanatkan Undang-Undang hingga Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tindakan tersebut melanggar serangkaian ketentuan perundang-undangan dan juga Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tandasnya.

Ia memerinci, ada tiga hal utama yang dipermasalahkan LBH Jakarta dalam gugatan tersebut.

Pertama, kata Charlie, Presiden mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat Peraturan Pemerintah terkait Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 yang diperlukan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas terkait pengisian penjabat kepala daerah beserta batasan kewenangannya.

“Padahal tanggung jawab tersebut telah digariskan dalam Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Terakhir bahkan dikuatkan kembali oleh rekomendasi Ombudsman RI. Atas dasar tersebut, tindakan pemerintah bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut dia, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Presiden untuk membentuk peraturan pelaksanaan menimbulkan polemik meluas dalam penunjukan penjabat di berbagai daerah.

“Terhitung sejak Mei hingga November 2022, telah terdapat 88 penjabat yang dilantik di berbagai daerah oleh Pemerintah Pusat. Di berbagai daerah penunjukan sepihak oleh Pemerintah Pusat tanpa mekanisme dan persyaratan yang jelas mendapatkan tentangan dari masyarakat, bahkan pemerintah daerah setempat, seperti warga Banten yang menggugat penunjukan kepala daerah hingga Gubernur Sulawesi Tenggara yang menolak melantik penjabat bupati atau walikota,” bebernya.

Lebih parah, kata dia, dwifungsi TNI seolah dihidupkan kembali ketika TNI aktif diangkat sebagai penjabat di beberapa wilayah, seperti di Provinsi Aceh, yang memicu adanya gugatan masyarakat.

Tak hanya itu, di beberapa wilayah seperti Jakarta, protes masyarakat marak diajukan lantaran ketidakjelasan batasan kewenangan penjabat ketika menyimpang dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang disepakati sebagai acuan kerja hingga Pilkada serentak.

Atas dasar tersebut, tambah dia, tindakan pemerintah bertentangan dengan serangkaian kaidah-kaidah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mulai dari asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan, hingga asas kepentingan umum.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Charlie, Presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat.

“Perlu ditekankan bahwa prinsip otonomi daerah dan desentralisasi menjadi tonggak pemerintahan daerah yang membedakannya dengan rezim otoriter orde baru yang sentralistik,” katanya.

Masih menurutnya, ketiadaan aturan yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan penunjukan penjabat tidak transparan dan akuntabel, serta tidak menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan sesuai aspirasi daerah sebagaimana disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Praktik yang terjadi hari ini dalam pengisian penjabat kepala daerah kembali memusatkan kekuasaan dan otoritas pada pemerintah pusat yang tentu saja mengancam prinsip otonomi daerah. Serangkaian hal tersebut melanggar berbagai aspek administrasi pemerintahan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Charlie.

Ia menambahkan, berdasarkan tiga permasalahan tersebut, LBH Jakarta bersama para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yakni pertama, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

“Yang kedua, menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh Para Tergugat yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” kata Charlie.

Yang ketiga, lanjut dia, yakni Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah di 88 (Delapan Puluh Delapan) daerah (Kota/Kabupaten dan Provinsi) selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Kemudian, yang keempat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Selanjutnya yang kelima agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan serangkaian tindakan pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah kembali sebelum adanya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” pungkas Charlie mengakhiri, seraya mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/01/2023) pekan depan secara elektronik dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat. (*)

Muchlis Kepala BPBD Kabupaten Bekasi : Masih Dalam Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis menyampaikan, selama sepekan ini Kabupaten Bekasi masih dalam status Siaga Bencana Hidrometeorologi.

“Menurut informasi dari prakiraan cuaca BMKG, mungkin sampe besok ya, tapi kalau kita lihat kecenderungannya, satu minggu ke depan masih sama seperti ini, tapi yang jelas memang kita statusnya siaga Hidrometeorologi sekarang,” terang Muchlis usai rapat bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di ruang Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Kamis, (05/01/2023).

Muchlis menghimbau kepada warga Kabupaten Bekasi untuk siaga, khususnya bagi warga yang tinggal di titik-titik rawan bencana.

“Jadi kita tetap siaga. Personil kita siagakan piket 24 jam, termasuk kesiapan peralatan, kita juga komunikasi dengan rekan-rekan di lapangan, baik aparat desa, kecamatan, Destana, FPRB, dan rekan-rekan relawan,” jelasnya.

Terkait bantuan untuk warga yang terdampak bencana, Muchlis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan dan mengirim logistik untuk warga yang terdampak banjir rob di tiga wilayah, yakni Kecamatan Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya.

“Kita sudah memberikan bantuan seperti logistik, bambu dan karung juga sudah kita kirim beberapa hari lalu. Karena rob ini penanganannya harus ekstra, ditambah curah hujan yang tinggi, sehingga kita berharap kepada masyarakat di sana lebih waspada, ada rekan-rekan relawan yang siap membantu seandainya air rob naik tinggi kembali,” katanya.

BPBD juga menurutnya secara umum telah menyiapkan berbagai peralatan yang dibutuhkan apabila ada kedaruratan bencana.

“Kita sudah siapkan, apabila ada evakuasi dan sebagainya, perahu dan lainnya kita sudah siapkan,” ungkapnya.

Muchlis menyampaikan Pemkab Bekasi akan berupaya semaksimal mungkin agar resiko bencana dapat terus dikurangi.

“Pemkab Bekasi akan berupaya memberi bantuan dan melakukan penanganan, kita tetap melakukan upaya agar mengurangi resiko-resiko bencana yang mungkin terjadi,” tuturnya. (Red)

SEKTOR PAJAK DAERAH TAHUN 2022, BAPENDA KABUPATEN BEKASI BERHASIL LAMPAUI BATAS TARGET PAD

0

JIB |™Kabupaten Bekasi – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi karena telah berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2022 sebesar 106,48 persen dari yang ditentukan, yakni Rp 2,06 triliun.

“Saya berikan apresiasi kepada Bapenda karena telah melebihi target atas pendapatan yang telah ditetapkan,” kata Dani saat melakukan sidak di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (2/1).

Untuk mengoptimalisasi PAD di tahun 2023 ini, pihaknya akan mengidentifikasi dan melakukan updating data-data obyek pajak dan proyek bumi bangunan, karena banyak bangunan baru, penambahan dan sebagainya, termasuk kepatuhan karena masih ada juga yang masih belum membayar secara tepat waktu.

Dani menambahkan, untuk penetapan PAD di tahun 2023, pihaknya akan menetapkan target yang lebih tinggi lagi. Untuk itu, dirinya meminta para pejabat dan seluruh staf di lingkungan Bapenda agar lebih meningkatkan kinerja serta pelayanannya.

“Potensi pajak dan retribusi daerah harus digali kembali agar PAD Kabupaten Bekasi meningkat. Pasalnya masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (Adv)

23 PPK Dilantik KPU Kabupaten Bekasi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI-  Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, di hadiri beberapa undangan Seperti PJ. Bupati Bekasi, Kapolresta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  Rabu (04/01/2023).

Acara pelantikan PPK Yang terpilih dilaksanakan selama dua hari Rabu dan Kamis tanggal 04 s/d 05 tahun 2023, berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.Adapun tahapan seleksi dan pengisian anggota PPK untuk Pemilu 2024 sudah terlaksana.

H. Dani wahab habieby S.Sos Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengatakan Hari ini 115 anggota PPK yang lolos seleksi di lantik,  Setelah itu mereka mulai menjalankan tugas mengawal tahapan proses Pemilu 2024,

Dia menjelaskan, tugas anggota PPK adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan,menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten Bekasi.

“Setelah di Lantik kami berharap anggota PPK akan bertugas di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Terdapat lima anggota PPK di masing-masing Kecamatan, harus bekerja  keras untuk pesta demokrasi dan Pemilu nanti” jelasnya.

Masih kata Dani Wahab Tugas lain adalah mengumumkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu, melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat demi pemilihan Jurdil.

“PPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional, jujur dan adil, mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu serta penuh integritas untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berwibawa demi kemaslahatan orang banyak dan menjadikan momen pesta rakyat yang berkualitas” ucapnya kepada awak media.

Tempat terpisah Suroso salah satu anggota PPK  bernama Suryono sesudah di Lantik  kami juga harus bekerja keras sesuai dengan kode etik pemilu dan menjalan tahap tahapan yang sudah di tentukan.

“Saya berharap acara ini Bisa jadi pelajaran kedepan agar tugas yang kami emban sesuai dengan Perundang-undang.” Tutupnya. (Red)

Ketum GMI Sebut Pembentukan Tim CSR Pemkab Bekasi Melehoy

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP-GMI, Riden Bahrudin menilai gagasan tim CSR yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa bulan lalu tidak berdampak bagi masyarakat.

Nyatanya hingga saat tidak ada inovasi ataupun realisasi yang bersifat membangun Kabupaten Bekasi. Masyarakat menginginkan realisasi yang nyata dampak dari Corporate Social Responsibility.

Sebab, Kabupaten Bekasi mempunyai wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi terasa seperti daerah tertinggal.

“Pemkab Bekasi hanya mengandal APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi lupa dengan anggaran CSR yang mestinya dirasakan oleh warga,” terangnya.

Diperkirakan dana CSR Perusahaan sangat fantastis setiap tahunnya terus mengalami peningkatan hampir kurang lebih Rp. 3 Triliun, namun pengembangan dari dana tersebut nampak tidak ada.

“Bukan tim yang dibentuk Forkopimda yang masyarakat inginkan, tetapi kejelasan dana CSR berapa nominalnya dan sudah direalisasikan apa aja, agar tidak tumpang tindih dengan APBD,” kata dia.

Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan.

Maka dari itu keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko kerusakan menjadi nol.

“Selain mengurangi risiko kerusakan, CSR juga adalah bagian menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.

Riden Bahrudin saat di konfirmasi media Online Jurnal Indonesia Baru pada Selasa (03/01/2023), berharap CSR dapat memberikan contoh nyata dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

“Kita berharap CSR ini lebih terstruktur dan terorganisasi, jadi kita lebih kepada mengarahkan dan mengambil laporannya. Namun kedepan kita ingin pengarahan ini lebih intensif dari sisi pemerintah kabupaten supaya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ucap Dani Ramdan, dilangsir dari Bekasikab, Jum’at (08/10) silam.

Dani juga menyampaikan, bahwa keinginan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi yakni tersentuhnya pembangunan yang merata di setiap daerah dengan tidak terfokus kepada wilayah tertentu agar pembangunan tidak tumpang tindih di satu daerah.

“Dengan begitu yang dapat dicapai diantaranya, dari segi lingkungan kami tawarkan proyek normalisasi sungai menjelang musim penghujan dan pembersihan sampah supaya mengurangi resiko banjir yang dapat menyebabkan kerugian,” kata Dani.

Lalu lanjutnya, pengembangan kewirausahaan yakni bantuan CSR untuk pengembangan UMKM, Koperasi dan Bumdes serta penyerapan produknya dapat dikaitkan dengan komponen produksi di setiap perusahaan.

Ia memproyeksikan tim kecil untuk membantu mengorganisir dan menyarankan skala prioritas pembangunan lewat CSR perusahaan.

“Tim kecil inilah yang nanti mengumpulkan data dan mengolah perusahaan mana dan mengembangkan CSR apa. Kalau sudah sesuai dengan prioritas kita atau arahan kita tinggal dilanjut, jika belum kita sarankan untuk digeser lokasinya atau ditambah volumenya,”ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berharap agar dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta serta persamaan persepsi antara para pimpinan kawasan dan perusahaan. (Bis)

PETAKA PELAPOR YANG TIDAK TAAT HUKUM BERAKIBAT MENJADI TERLAPOR OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Belum lama ini Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 Desember 2022 telah memutuskan Perkara seorang Publik Pigur (NM) yang menjadi Terdakwa, dan berakhir dengan vonis putusan sebagai berikut:
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa NM tersebut diatas tidak diterima; Memerintahkan Terdakwa NM untuk dibebaskan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg atas nama Terdakwa NM kepada Penuntut Umum;
Adapun perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Pada awalnya NM dilaporkan oleh DM atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pada UU ITE ke Polres Serang dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat.
Akibat putusan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Serang melakukan Banding atas Putusan tersebut dan Melakukan Pelaporan Pidana kepada Saksi Pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan dengan “Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar,” sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,”

Terhadap peristiwa tersebut Media bincang santai dengan praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Direktur Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti di Kantornya yang terletak di Ruko Cortes Jababeka.
Mengenai pemeriksaan pada sidang pengadilan pembuktian tersebut meliputi jenis alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yaitu: 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa Seperti yang telah disebutkan diatas salah satu jenis alat bukti adalah dibutuhkannya keterangan saksi dalam persidangan. Apakah pengertian saksi ? Sesuai pasal 1 nomor 26 KUHAP, yaitu: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.


Penuntut umum diberikan wewenang untuk memanggil saksi untuk hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan. Saksi harus dipanggil secara sah yang diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP. Surat panggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP. Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum. Hal tersebut terdapat dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP yaitu: “Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”.


Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Ditambahkan Ulung Purnama,SH,MH. juga menambahkan Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi “dihadapkan” ke pengadilan.

Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang pengadilan oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela. Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai Pasal 224 KUHP : “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan”.


Akan tetapi ada pengaturan lain yang menyebutkan bahwa seorang saksi dalam perkara terorisme, pencucian uang, narkotika memiliki hak untuk didengar keterangannya tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Dalam Pasal 9 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan ada tiga pilihan saksi tak harus dihadirkan ke pengadilan. Pertama, saksi diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis di hadapan pejabat seperti notaris, hakim, atau camat. Kedua, keterangan saksi dapat diperiksa lewat teleconference. Ketiga, pemeriksaannya seperti mistery guest, yang memberikan keterangan dalam ruangan khusus.

Masih menurut Bang Ulung sapaan akrabnya, Adanya pelaporan hukum oleh Kejaksaan Negeri Serang terhadap Saksi Pelapor merupakan tindakan yang sangat jarang dijalankan oleh Aparat hukum bukan hanya melakukan upaya banding Jaksa juga melakukan upaya Pelaporan Pidana dengan sangkaan Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

“Tentu hal ini saja cukup menjadi perhatian publik diakhir tahun 2022, atas adanya Penuntutan terdakwa dinyatakan Tidak dapat diterima dan Membebaskan Terdakwa dari Tahanan dan Mengembalikan Berkas kepada Kejaksaan dikarenakan ketidakhadiran saksi Pelapor dalam Perkara tersebut, dan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang berproses hukum dan yang dilakukan Kejaksaan Negeri tersebut menjadi Upaya Progresif Aparat Hukum dalam melakukan penegakan hukum termasuk bagi saksi pelapor yang tidak kooperatif hadir dalam persidangan dan berakhir tragis Jaksa melaporkan DM dengan Pasal berlapis ke Kantor Polisi.” Ujar Ulung Purnama,SH,MH. (Red)

Komunitas Penggiat Senam Kabupaten Bekasi Sirahturahmi Bersama Kormi, Di Pelopori Oleh Budiarta

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Komunitas Pegiat Senam Kabupaten Bekasi lakukan silaturahmi antar anggota yang ada di 23 Kecamatan, Kamis (29/12).

Acara yang digelar di SGC Cikarang itu bertujuan tak lain untuk silaturahmi dan membahas konsep Gebyar senam dengan 10 ribu peserta pada bulan Pebruari 2023 mendatang.

Ibu Novi Indriayani  dari ASKI (Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia) mengatakan kepada Jurnal Indonesia Baru Mengatakan dengan adanya Acara Sirahtrahmi menurut saya sangat bagus dan belum pernah ada acara ini, dengan adanya sirahtrahmi  di Komunitas Pengiat Enam yang di Pelopori pak Budiarta ini bisa kenal satu sama yang lain.

“Harapan dengan adanya penggiat senam ini di Kabupaten  Bekasi dapat saling memajukan para pengiat senam, dan saling support maupun  mengenal sebelumnya dan sebelumnya  masing-masing egois dan lain lain, dan terimakasih kepada bapak Budiarta yang telah menyatukan semua elemen penggiat  senam menjadi satu bersaudara” ucapnya.

“Nanti kami akan membuat kegiatan Gebyar Senam, oleh karena itu kami bahas agendanya sekaligus teknis kegiatannya nanti,” ucap Ketua Pegiatan Senam Kabupaten Bekasi, Budiarta.

Selain pegiat senam dirinya juga menjabat sebagai Ketua Harian Kormi Kabupaten Bekasi mengaku kebutuhan senam bagi tubuh sangatlah dibutuhkan untuk kesehatan.

“Makannya kami undang instruktur senam di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi agar kegiatan pada bulan Pebruari nanti menjadi sukses,” kata dia.

Sebab, kata dia, tanpa dukungan dari para pegiat senam acara Gebyar Senam 10 peserta nanti tidak akan meriah. Oleh karena itu kita jalin silaturahmi dengan orang-orang yang menyukai senam.

“Demi suksesnya kegiatan, kami berharap silaturahmi ini tetap terjaga sehingga Gebyar Senam pada tanggal 26 Pebruari 2023 berjalan sesuai harapan,” tandasnya. (Bis)

Kapolres Metro Bekasi Kunjungi  Ponpes Al-Abadiyah Cibogo Cibarusah

0

JIB | Kabupaten Bekasi,-  Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol Gidion Arif Setyawan S.H, S.I.K., M.H, silaturahmi  ke kediaman KH. Drs. Ahmad Soleh pimpinan Pondok pesantren Al-Abadiyah Cibogo Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Pada Senin 26/12/2022

Kapolres Kombes. Pol Gidion Arif Setyawan S.H, S.I.K.,, M.H.,di dampingi wakapolres AKBP Deddy supriyadi S.I.K,. M.I.K, kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja S.H., Kapolsek Cibarusah AKP Ryan Try Putra S.I.K, Camat Cibarusah Drs Mohammad Kurnaepi M.M, Kepala Desa Sindang mulya R. selpia indrayani S.E, Kasat lantas Polresto, Kasat Bimas pol.

Dalam kunjungan Silaturahmi nya Kapolres Metro Bekasi mengatakan “penting nya toleransi antar umat beragama kami jajaran Polres Metro Bekasi beserta jajaran terus silaturahmi ke para pemuka agama yang ada Kabupaten Bekasi” ujar nya.

“Kami bersyukur di Kabupaten Bekasi ini selalu kondusif, terutama Kecamatan Cibarusah yang mana daerah ini di kenal tentang peradaban agama yang paling awal berada di Kabupaten Bekasi yang sudah mendunia lewat ulama Besar KH. Mamun nawawi,  dengan kitab-kitab nya yang mendunia, dan toleran antar Agama yang selalu rukun saling berjabat dan bergandeng tangan antar Agama,” pungkas nya.

KH. Drs. Ahmad Soleh selaku pimpinan pondok pasantren Al-Abadiyah, di wakili kepala Desa Sindangmulya Silpia Indriani S.E, menambahkan, “Terimakasih pada pak kapolres beserta jajaran nya juga kapolsek Serang baru dan kapolsek Cibarusah dan Pak Camat beserta Muspika yang mana telah hadir bersilaturahmi di Pondok pasantren Al-Abadiyah Cibogo,” ujar nya.

“Terimakasih pula pada Pak Gubernur pak Pj Bupati dan seluruh stakeholder yang mana telah berhasil mendorong nama Ulama Kita menjadi salah satu pahlawan Nasional dan memberikan langsung nama jalan raya cikarang Cibarusah menjadi Jl Kh Mamun Nawawi,” pungkas nya

(Endang Prabu)

PDAM Cabang Cibarusah Tidak Terapkan Standar Operasional Kerja Hingga Rugikan Konsumen

0

JIB| Cibarusah,- PDAM merupakan perusahan BUMD yang masih berada di naungan pemerintah Kabupaten Bekasi ,seharusnya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya dan mengutamakan standar oprasional kerja ,bukan asal kerja hal ini dialami salah satu konsumen di mana dalem pemutusan
saluran intalasi air tidak ada pemberitahuan maen putus secara sepihak baik pemutusan administrasi.

Hal ini di alami oleh salah satu konsumen PDAM Bapak Syahril yang beralamatkan di perumahan Kota Serang Baru Blok B.C69 No.67 dengan nomor sambungan 13053690038,dia merasa di rugikan oleh pihak PDAM di mana dalam pemutusan jaringan PDAM tidak ada pemberitahuan dan tidak pernah ada surat teguran untuk pemutusan .

” Saya sebagai konsumen PDAM tidak terima denga perlakuan oknum pegawai PDAM yang semaunya menjalkan tugasnya ,saya tidak mau menimpa ke pelanggan yang lain khususnya warga serang baru,saya akan menggugat pihak PDAM klu tidak ada etikat baik ,karena saya merasa di tipu terkait pemasangan dan pemutusan ,di mana pembayaran saja sudah tidak singkron ,tadi istri saya dah bayar ke kantor saya bayar tujuh bulan dulu tidak bisa bayar semua ,dengan alasan sudah di putus padahal tidak ada pemberitahuan dan yang bulan delapan sampai bulan dua belas bisa di bayarkan bulan Januari dengan total tagihan hampir tiga juta,padaha sudah di putus tapi aliran air masing mengalir ,ini ada permainan saya legowo klu emang mau di putus tapi ada pemberitahuan ini tidak ada klu ada pemasang baru tidak apa yang penting ada pemberitahuan “terangnya

Masih kata pak Syahril,ketika waktu pemasangan dulu saya di minta biaya pasang hampir empat juta dengan alasan tidak ada jaringan ,padahal sebrangan depan rumah saya ada jaringan ,setelah saya pulang kerja ternya setelah saya cek di depan rumah saya ada jaringan dari saluran rumah pak Dion ,dan si pihak PDAM sebutnya saja namanya Ibnu hanya bisa menyambung dari pipa yang sudah ada didepan rumah saya dan tidak ada matrial apa pun yang di beli ,Berarti ini sudah ada kongkalingko petugas PDAM

Di tempat terpisah kepala cabang PDAM Cibarusah Ganjar saat di tlp via wa ” bayar aja bang biar Senen bisa di sambung kembali biar tidak kena biyaya pasang lagi “terangnya (Dede)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -