Thursday, February 26, 2026
Home Blog Page 206

H. Syahrir Kunjungi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung

0

JIB | Bandung,- Dalam kunjunganya H. Syahrir anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi partai Gerindra Ke PMI adalah dalam rangka Kroscek dan konsultasi persoalan Plasma konvalesen baik secara persediaan serta fasilitas yang tersedia di PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Bandung.

Dilokasi H. Syahrir di sambut sekaligus ditemui oleh dr. Wahyu sebagai penanggung jawab penuh hal tersebut, dalam sela diskusi hal penting yg dikatakan oleh dr. Wahyu adalah kurangnya fasilitas alat produksi Plasma di PMI Kota Bandung dengan hal tersebut PMI Kota Bandung meminta perhatian dan bantuan Kepada H. Syahrir atas kekurangan fasilitas tersebut. Kamis (25/07/2021).


Kemudian Anggota DPRD Fraksi Gerindra , Syahrir yang biasa disapa Kang cecep menyatakan bahwa siap memberikan atensi dan mendorong agar lebih cepat kebutuhan fasilitas di PMI Kota Bandung tersebut lekas terpenuhi.

“Agar berjalan lancarnya pelayanan PMI kota Bandung serta untuk dapat memenuhi Permintaan Plasma Konvalesen dari masyarakat yang membutuhkan.” Ucapnya.

Hal tersebut membuat, H. Syahrir Berpesan Agar seluruh petugas di PMI selalu menjaga stamina (kesehatan) dan visibilitas pegunjung PMI agar pelayanannya di masa pandemi ini tetap prima.(Dn)

Ketua LPK Bekasi Desak DPRD Lakukan Paripurna Plt Bupati Bekasi

0




JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah mendesak DPRD melakukan Paripurna terkait kekosongan jabatan Bupati Bekasi, mengingat H. Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7).

Asep menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

“Dalam pasal 26 disebutkan dengan jelas hanya ada 2 nama calon yang nantinya akan dipilih DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna,” jelasnya. (13/7).

Oleh karena itu pihaknya mendesak dengan waktu secepatnya DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna. Sebab kekosongan jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah ini mesti dilakukan.

“Kami meminta partai koalisi segera mengusulkan nama calon Plt Bupati Bekasi, menggingat wakil kepala daerah tidak ada,” pintanya.

Dia berharap, DPRD sebagai legislatif tegas dalam memilih kriteria calon Plt Bupati, salah satunya harus memenuhi syarat serta peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Karena memang hal ini bersipat penting, oleh karena itu saya meminta partai koalisi agar mengajukan calon Plt sesuau dengan kriteria yang sudah ditentukan,” pungkasnya (Red).

Kasus Lois Owien, Polisi Terapkan Konsep Presisi yang Berkeadilan

0

JIB | JAKARTA,- Dokter Lois Owine yang sempat ditahan Polda Metro Jaya (PMJ) karena ujarannya yang tak percaya soal COVID-19 di dunia maya, dilepaskan oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Selamet Uliandi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, didapai kesimpulan bahwa Lois tak akan mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Selamet kepada wartawan (13/7/2021).

Lois juga telah mengakui segala ujaran yang dilontarkannya itu merupakan opini pribadi, dan tidak didasari riset. Salah satu contoh opini yang dibangun berdasarkan asumsi adalah kematian penderita COVID-19 disebabkan olej interaksi obat yang digunakan dalam penanganan.

Lebih lanjut, dia menerangkan barang bukti dari kasus tersebut tidak akan dihilangkan oleh Lois, juga mengingat seluruh barang bukti sudah dimiliki oleh pihak kepolisan.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu  Selamet juga menekankan bahwa apa yang dilakukan terhadap kasus Lois ini, “juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.”

“dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa, sehingga tenaga kesehatan kita minta fokus tangani covid dalam masa PPKM Darurat ini.” pungkasnya

Kepolisian memberikan catatan, bahwa Lois ini bisa diproses lebih lanjut  secara otoritas profesi kedokteran.

Upaya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan konsep Presisi yang Berkeadilan patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat (Red)

Sangat Disayangkan, Hibah Mobil Damkar dari Jepang Tak Direspon Pemkab Bandung Barat

0

JIB | BANDUNG BARAT,- Bob Sofyan merupakan Putra Daerah Kabupaten Bandung Barat sekaligus pengurus Japan Conection yang memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Jepang, berinisiatif mengajukan Hibah Mobil damkar dari Jepang untuk Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan ingin membantu Daerahnya sendiri.
Inisiatif tersebut muncul karena merasa prihatin melihat Kabupaten Bandung Barat dengan keadaan sekaran, armada yang ada di Damkar KBB sangat minim, dan ada kondisinya sudah rusak. Namun niat baik Bob Sofyan tidak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.


Bob Sofyan menjelaskan, waktu itu ia mendapatkan kabar bahwa pemerintahan Jepang memberikan hibah mobil pemadam kebakaran, dan berawal dari situ ia berpikir kenapa tidak mobil pemadam kebakaran itu kita ambil.


‘’Karena disini kita sebagai warga Bandung Barat mempunyai kepedulian terhadap Kabupaten Bandung Barat, akhirnya kami berkomunikasi dengan pihak KBRI yang ada di Tokyo dan kami diberikan hibah sebanyak 2 unit pemadam kebakaran yang peruntukannya untuk diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat’’, jelasnya Kepada Jurnal Indonesia Baru saat ditemui di Kantornya di Jalan Cimareme, Kecamatan Ngamprah kab. Bandung Barat, Senin (12/07/2021).


Sangat disayangkan ketika hal itu ia presentasikan kepada Kepala Dinas Pemadam dan Penyelamat KBB, jawaban dari Meidi hanya mengatakan ‘’uang dari mana untuk mengambil atau mengganti operasional dari Jepang ke Bandung.
Keberadaan Mobil Damkar itu sebetulnya sudah ada di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jalan. Dr. Setiabudi, Bandung.


“Kalau Pemerintah Daerah Bandung Barat berminat tinggal ganti ongkos kirim Rp150 juta/unit, mobil bisa langsung diambil, sementara harga barunya mobil itu sekitar Rp600-700 juta,” ungkapnya.


Menurutnya, Padahal dirinya telah memberikan peluang Kepada Kepala Dinas dan waktu itu kami usulkan, kan bisa saja diambil memakai Dana CSR.


‘’Misalkan bisa memanggil beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, diajak untuk duduk Bersama untuk membicarakan atau untuk mengambil Hibah mobil Damkar dari Jepang, karena mobil kebakaran ini kepentingan nya untuk Bersama dan ini untuk kepentingan Masyarakat umum khususnya diwilayah Kabupaten Bandung Barat’’, ungkapnya.


Tapi setelah itu tidak ada respon sama sekali dan kami mencoba menghubungi Saudara Black salah satu Ajudan Plt. Bupati Hengky Kurniawan, bahkan pihaknya ke Ajudan tersebut bukan hanya pembicaraan melalui Chat Whats APP saja, tapi kami mengirimkan beberapa Photo dan Video tentang mobil Damkar tersebut, jawaban dari black ‘’ nanti saya sampakain ke Bapak’’.


Lebih lanjut Bob mengatakan, Setelah lama tidak ada jawaban dan tidak ada solusi, saya bicara lagi ke black, black menjawab ‘’saya sudah disampaikan ke pak Plt, kata Plt, hubungi saja pak sekda kab. Bandung barat, kalau bapak sekda menyetujui kami pun oke’’.


Dan Bob Sofyan berusaha mendatangi kediaman rumah Dinas Sekda Asep Sodikin , namun pada waktu itu beliau baru pulang dari rumah sakit, beliau tidak bisa bertemu, akhirnya kami ngobrol dengan ajudan Sekda Bernama angga. Dan semuanya kami jelaskan kepada Ajudan Sekda tersebut tentang mobil hibah Damkar dari Jepang, Angga mengatakan siap pak nanti saya sampaikan ke pak sekda. Setelah itu berjalan sudah beberapa bulan yang lalu, sampai saat sekarang tidak ada respon sama sekali, pungkasnya.


‘’Yang kami sesalkan, kami atasnama warga Bandung Barat bukan mau mengemis atau bukan mau meminta – minta tapi kami mempunyai kepedulian terhadap KBB dan kami membantu sesuai kemampuan potensi kami ingin membantu terhadap pemerintahan Kabupaten Bandung Barat’’, ungkapnya.


Tapi akhirnya, saya merasa kecewa dengan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang tidak merespon niat baik saya untuk membantu kabupaten Bandung barat.
Sebelum itu kami juga sudah berbicara dengan pak Sekdis Damkar KBB, Abah Nanan sempat menanyakan ke saya, bagaimana mengambil hibah tersebut, saya jelasakan kepada beliau dan memberikan format surat pengajuannya untuk mengambil Hibah Mobil Damkar itu.


Ia mengaku Sudah membuatkan Format Surat pengajuannya nya dan ini formatnya, Ini tinggal ditanda tangani saja sebetulnya, kami sudah siapkan bahkan surat ini sudah diberikan kepada Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Bandung Barat.


‘’Kami berupaya sekuat tenaga terkait apay yang kami usulkan, apa yang kami berikan terhadap Kabupaten Bandung Barat ternyata jauh dari pikiran saya, bahwa Kabupaten Bandung Barat akan merespon’’, katanya.


Selain itu, Bob Sofyan mengatakan, bahwa bukan hanya Mobil Pemadam Kebakaran saja, tapi ada Ambulace, Pengolahan Sampah jadi banyak beberapa potensi yang ada di Jepang yang akan dihibahkan kepada Negara Indonesia.


Intinya kami betul – betul membantu, dan bukan soal hibah saja yang kami tangani disini, tapi program sistancity pun juga ada sebenarnya, bilamana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merespon dengan baik, Insya Alloh kami bisa membantu apapun yang dibutuhklan oleh Kabupaten Bandung Barat.


Ketika Tim Jurnal Indonesia Baru menghubungi Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat Meidi melalui Pesan Jaringan Pribadi Whats App untuk konfimasi ( wawancara) terkait informasi tersebut, Meidi menjawab, ‘’ saya lagi Zomeet”.


Sementara itu seperti diketahui dalam pemberitaan yang sudah tayang di jabar.inews.id, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan KBB Meidi mengatakan, Pemerintah daerah Kab. Bandung Barat tidak menerima hibah itu karena akan dapat kendaraan damkar dari provinsi melalui bantuan Gubernur Jabar Jabar.


“Tahun ini kita akan dapat mobil damkar dari provinsi beserta APD (alat pelindung diri). Mobilnya baru jadi lebih memberikan jaminan keamanan bagi personel damkar, pengguna jalan, dan masyarakat,” kata Meidi.


(Deni Riswanto/Rahmat)

Bebas Bersyarat, Dr Lois Dalam Pemantauan Polri

0



JIB | JAKARTA,- Kasus pernyataan dr Lois Owien yang dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Lois diduga menyebarkan korupsi berita bohong di tiga platform media sosial.

Ia adalah dokter yang jadi perbincangan karena tidak percaya Covid-19.

Awalnya, dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Lois kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore dan kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, di dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Mengingat seluruh barang bukti sudah miliki dimiliki oleh penyelidik dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri oleh karena itu penyelidik memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan.

hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.

Pendalaman materi pemeriksaan akhirnya Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid dalam menjalani seragkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid.

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien” Ungkap Dir Siber Mabes Polri ini.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset jelas Slamet.

Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Slamet.

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkap Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Sejalan dengan kebijakan Polri baru yaitu mengedepankan keadilan restoratif dalam langkah penyelidikan kasus maka agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat dan menjadi pelajaran bersama penyelidik memutuskan tidak menahan dr Lois ini.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.

Mengenai kasus ini Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran. (Red)

Langgar Prokes, THM Kartika Ditutup, Demi Memutuskan Mata Rantai covid – 19

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Setelah di nyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat zona merah seperti Bandung Barat, Cimahi, Bogor, Karawang, Cianjur dan Kabupaten Bekasi, dengan sigap Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH, berserta Forkopimda Kabupaten Bekasi gencar-gencarnya menutup tempat hiburan, seperti waterboom yang kemarin sudah di tutup, kini hiburan malam yaitu Kartika yang berada di kawasan Industri 2100, Kecamatan Cikarang Barat di tutup. Selasa (12/01/2021).

Dalam jumpa pers Bupati Bekasi mengatakan Malam ini saya bersama pak kapolres, pak dandim, dan jajaran satgas covid-19 telah menutup kegiatan operasional tempat hiburan kartika yang terletak di kawasan inudstri mm 2100. Demi mencegah penyebaran Covid -19.

“Berdasarkan laporan-laporan yang saya terima dan hasil monitoring di lapangan, diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran bupati yang telah dikeluarkan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM), dalam upaya pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.” Ucap, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Kepada insan Wartawan di depan Kartika.

Masih kata Bupati Bekasi bahwa diberlakukan PPKM yang dimulai tanggal 11 januari s/d 25 januari 2021 mendatang. Tentu tidak hanya ditempat ini saja, melainkan juga di seluruh tempat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah daerah melalui satgas tidak akan main-main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir. Dan kita ingin semua pihak bisa bersama sama melawan pandemi ini yang sudah merajalela di Kabupaten Bekasi” Jelasnya.

Bupati dalam hal ini, menegaskan, Pemerintah daerah akan tegas menindak segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan. Baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan, dan perdagangan.

“Oleh karena itu, saya juga mengajak kepada semua pihak mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah. Kita lawan covid -19 ini bersama-sama. Dan kita berdoa agar semua ini bisa kita lewati.” Tutupnya. (Prabu)

Bekasi Berduka,  Selamat Jalan Bupati Jasamu Selalu Dikenang Masyarakat

0

JIB | Kabupaten Bekasi,-Berita duka kembali datang dari kepala daerah. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Eka Supria Atmaja meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang. Minggu (11/7/2021).

Asep Saepullah pimpinan Redaksi media Jurnal Indonesia Baru beserta keluarga Besar mengucapkan Inna ilaihi wa innailaihi rojiun &  belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH.

“Masyarakat Bekasi kehilangan sosok Bupati berkarisma dan mempunyai gagasan-gagasan yang berlian yang bisa membangun Bekasi lebih baik, semoga jasamu bisa bermanfaat untuk masyarakat Bekasi” ucapnya.

Lanjutnya. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni semua dosa2 nya, dilapangkan kuburnya, diterangkan kuburnya, dijauhkan dari siksa kubur dan siksa api neraka, di tempat kan di surga-Nya, di surga Firdaus, serta keluarga yg ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketabahan, Aamiin Allahuma Aamiin.

“Beliau (Alm H. Eka Supria Atmaja SH akan di kebumikan esok hari (Senin 12/07/2021) di sekitar kediaman nya” ungkapnya.

Inilah Biografi pejalan Alm. H. Eka Supria Atmaja, SH adalah putra dari pasangan H. Ojoy Jarkasih dan Hj. Enjuh Juhriah yang lahir pada 09 Februari 1973 di Desa Waluya Lemahabang Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. 

Eka menempuh pendidikan di SD Lemahabang, SMP 2 Cikarang, kemudian ia melanjutkan pendidikan di SMA CIKARANG, lalu meneruskan kuliah di Universitas Borobudur Jakarta.

Sosok muda yang dikenal santun dan peduli kepada masyarakat kecil ini, memiliki istri bernama Hj Holilah dan dikaruniai tiga buah hati. Putri pertama Nikita Orizza, kemudian putri kedua Jelena Jatuzzalwa dan seorang putra bungsu Reziy Ahmad Syaikhu.

Kiprah kepemimpinan H. Eka Supria Atmaja dimulai pertama kali ketika menjadi Kepala Desa Waluya selama dua periode, pada tahun 2001-2006, dan 2006-2012. 

Kemudian di tahun 2014, Eka mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan terpilih dengan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode tahun 2014-2017. 

Pada tahun 2017, Eka Supria Atmaja mendapat mandat untuk maju di Pilkada Kabupaten Bekasi, yang kemudian menjadi Wakil Bupati mendampingi Hj Neneng Hassanah Yasin. Selanjutnya pada tahun 2019, Eka Supria Atmaja diberikan mandat menjadi Bupati Bekasi.

Selama mendapatkan mandat memimpin Kabupaten Bekasi, Bupati Eka Supria Atmaja dikenal sebagai sosok muda yang tegas, santun dan peduli kepada masyarakat. Karena beliau selalu mengingat pesan kedua orang tuanya, agar menjadi pemimpin yang amanah dan jangan mengecewakan masyarakat (Aang)

Syahrir Serahkan Bantuan APD Dan Masker Bagi Tenaga Kesehatan (NAKES)

0

JIB |BANDUNG, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Syahrir, SE., M.Ipol membagikan ratusan Alat Perlindungan Diri (APD) dan ribuan masker untuk tenaga kesehatan di lima titik lokasi yaitu : RSUD OTISTA Kab. Bandung, RSUD Al – Ihsan, RSUP. Hasan Sadikin, LABKESDA Jabar, BPSDM Jabar. Masing-masing titik mendapatkan 200 hazmat APD michrophorus dan 1200 masker jenis N 95.
Menurutnya, kondisi saat ini persebaran Covid 19 sedang meningkat di Jawa Barat. Sehingga perlu perhatian khusus untuk memenuhi kebutuhan alat proteksi khususnya bagi tenaga kesehatan.

“Ini menjadi prioritas kita dalam memenuhi kebutuhan APD dan masker khususnya bagi nakes,” ujar Syahrir (10/7/2021).

Rencananya, lanjut dia, kebutuhan APD dan masker tersebut diprioritaskan untuk tenaga pelayanan kesehatan di rumah sakit- rumah sakit. Sebab, tenaga kesehatan berperan penting dalam melayani pasien yang terpapar Covid 19.

“Apalagi, saat ini hampir disemua rumah sakit tingkat keterisiannya mencapai 100 persen,” tegasnya.

Meskipun secara jumlah APD yang diberikan belum memenuhi kebutuhan rumah sakit secara signifikan. Paling tidak, dapat memberikan manfaat besar bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan kesehatan.

“Semoga APD yang diberikan memberikan manfaat yang besar meski jumlahnya tidak seberapa,” tutup Syahrir yang juga sebagai Wakil Koordinator Satgas Covid 19 DPRD Provinsi Jawa Barat Sekaligus Anggota DPRD Jawa Barat .

Pelaku Usaha Hiburan Malam di Kota Bandung Langgar PPKM Darurat Ditutup Paksa Petugas

0



JIB | KOTA BANDUNG,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Mendagri terbitkan instruksi tentang PPKM Darurat Jawa – Bali, dari tanggal 03 – 20 Juli tahun 2021, yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa bali. Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona covid 19, ini harus di patuhui oleh semua lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan tempat hiburan malam.

Hal itu di lakukan oleh Satuan PP Kota Bandung dan polrestabes Bandung juga Satgas Deteksi Dit Intelkam Polda Jawa Barat , merazia tempat hiburan malam kota bandung pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 pukul 19.55 Wib, Jl. Derwati no 36 Kec. Rancasari Kota Bandung, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancasari Kompol Wendy. telah dilakukan penidakan hukum terhadap pelanggar PPKM Darurat salah satunya yaitu pemilik tempat usaha My Home caffe and resto Cecep Heri Herdiana.



Kapolsek Rancasari Kompol Wendy pada awak media mengatakan pemilik caffe tersebut telah melalukan pelanggaran PPKM darurat, dan selanjutnya dikenakan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan tindak pidana ringan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Penindakan hukum terhadap pelanggar tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat. Khususnya tempat hiburan malam” Jelasnya.

Masih kata Wendy. Adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lakukan monitoring dan pengawasan secara terpadu di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid 19. (Red)

Pelanggaran PPKM Darurat Kades Karangrahayu Sudah Dilimpahkan ke Kuasa Hukum

0




JIB | Kabupaten Bekasi- Menyikapi soal Kades Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, sebagai Pembina Satgas Covid 19 yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah mengaku dugaan pelanggaran tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum, Jum’at (9/7).

“Kami meminta Gakkumdu Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi bertindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang dan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019,” harapnya.

Asep menyebutkan, dalam masa penanggulangan pandemi Covid 19 ini pemerintah baik pusat maupun daerah telah membuat kebijakan dan perundang-undangan demi berhasilnya penanganan wabah ini secara nasional khususnya di Kabupaten Bekasi yang 90% zona merah. Agar pulih kembali, ini malah buat acara pemilihan ketua Karang Taruna Desa di masa PPKM Darurat.

“Dalam undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta peraturan PPKM Darurat sesuai instruksi Presiden sudah dijelaskan,” sebutnya.

Dia menerangkan, persoalan ini sudah kami limpahkan kepada pihak kuasa hukum agar ditindak lanjuti ke kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang serta penegak hukum terpadu lainnya.

“Saya berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan Kepala Desa Karangrahayu yang diduga melanggar aturan pemerintah terkait PPKM Darurat,” tandasnya.

Diberitakan Sebelumnya.

Satgas Covid 19 Kecamatan Karangbahagia Tabrak Dua Aturan Pemerintah Sekaligus

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha.

Namun intruksi itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Kecamatan Karangbahagia baik tinggkat desa maupun kecamatan.

Pasalnya, hari pertaman PPKM Darurat berlaku Desa Karangrahayu malah melakukan demokrasi sehingga mengundang kerumunan massa.

“Satgas Covid 19 tingkat kecamatan kami nilai mandul ketika diwilayahnya ada suatu kerumunan bukan ditindak tetapi malah dibiarkan,” kata Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah, (6/7).

Menurutnya, Kepala Desa Karangrahayu dan Camat Karangbahagia sebagai Satgas Covid 19 menabrak aturan Bupati Bekasi No.14 tahun 2021 bahkan Instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Dalam aturan itu sudah dijelaskan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021,” tuturnya.

Pihaknya mendesak tim Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bekasi menindak tegas pelanggaran PPKM Darurat yang sudah dilakukan Satgas Covid 19 Desa Karangrahayu dan Kecamatan Karangbahagia.

“Kami desak Gakkumdu Covid 19 Kabupaten Bekasi menindaklanjuti hal ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” desak Asep.

Diberitakan sebelumnya.

Desa Karangrahayu Diduga Tabrak Aturan Pemerintah Soal PPKM Darurat

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menduga Pemerintahan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia melanggar peraturan PPKM Darurat Covid-19.

Pasalnya, Pemerintah baik Pusat maupun Kabupaten Bekasi tengah melakukan pengoptimalan pencegahan wabah Coronavirus Disease pertanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun, Pemerintah Desa Karangrahayu tidak mengindahkan peraturan tersebut, bahkan melakukan kegiatan demokrasi pemilihan Karang Taruna pada sabtu, (3/7) sehingga menimbulkan kerumunan massa.

“Yang paling mengesankan kegiatan itu dilakukan pada malam hari, artinya pemerintah desa diduga ingin mengelabui Satgas Covid 19,” ucapnya.

Lebih parahnya lagi, kata Asep, Camat Karang Bahagia tidak mengetahui bahkan tidak mendapat tembusan baik lisan maupun surat dari pemerintah desa soal kegiatan tersebut.

“Terima kasih infonya bang dan saya tidak tau ada acara itu karena hp saya tadi malam dicas,” ucap Camat Karangbahagia, Karnadi melalui pesan whatsapp.

Tidak hanya itu, Kades Kararangrahayu pun turut hadir dalam acara demokrasi itu, artinya kepala desa setempat tidak bersinergi dengan pemerintah bahkan intruksi Presiden sekalipun.

“Kami meminta penegak hukum segera bertindak sebelum peraturan PPKM Darurat ini ditiru oleh masyarakat,” katanya.

Dalam peraturan itu sudah dijelaskan bahwa sarana ibadah, mall, fasilitas umum, bahkan kegiatan sosial serta mobilisasi masyarakat tidak diperbolehkan.

“Saya berharap para penguasa hukum tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan,” tandasnya (Tim).

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -