JIB | Cimahi –Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) resmi memulai program penataan kabel optik udara yang selama ini terlihat semrawut di kawasan pusat kota, tepatnya di Jalan Jenderal Amir Mahmud, Senin (28/04/2025).
Perapiahan penataan kabel kabel dimulai dari jalan-jalan Nasional, provinsi dan berlanjut ke jalan-jalan kota.
Kabel-kabel yang menjuntai sembarangan dianggap mengganggu keindahan estetika Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko dan Kepala Diskominfo Hendra Gunawan untuk memastikan langsung proses penataan kabel berjalan sesuai dengan rencana.
“Langkah ini adalah bentuk kolaborasi dengan para provider yang tergabung dalam Apjatel,” jelas Adhitia kepada awak media saat meninjau lokasi kegiatan.
Ia menyebutkan, kabel-kabel optik yang menjuntai ke bawah di sepanjang jalan akan mulai ditertibkan secara rutin setiap hari Rabu, hingga seluruh wilayah kota tertata rapi.
“Tahap awal ini kami padatkan dulu jalurnya, karena ke depan kita berencana membangun menara bersama dengan Apjatel. Jadi tidak akan ada lagi tiang-tiang bertumpuk, cukup satu tiang yang digunakan bersama agar kota terlihat lebih tertata dan tidak semrawut,” tambahnya.
Adhitia juga menyoroti pentingnya estetika Kota sebagai ciri kota yang maju perdabannya.
Ia pun mengapresiasi kondisi Cimahi yang sudah bebas dari blank spot atau wilayah tanpa akses internet. Namun, tingginya jumlah kabel dari berbagai provider justru menimbulkan kesan semrawut.
Adhitia menegaskan bahwa penyelesaian total penataan kabel ini bisa memakan waktu hingga 15 tahun jika hanya mengandalkan kerjasama dengan Apjatel.
Oleh karena itu, ia mendorong DPRD untuk mendukung percepatan melalui intervensi anggaran.
“Dengan bantuan anggaran dari pemerintah kota, yang dikelola melalui Diskominfo dan dibagi berdasarkan wilayah kecamatan dan kelurahan, target penyelesaian bisa dipercepat jauh dari estimasi awal,” tegasnya.
JIB | Karawang — Sejumlah guru honorer tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karawang mengeluhkan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga akhir April 2025. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, TPG selalu cair rutin setiap tiga bulan sekali.
Salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pencairan TPG berdampak besar terhadap kebutuhan sehari-hari mereka.
“Tunjangan ini sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk menunjang aktivitas mengajar. Kalau pencairannya terlambat, kami benar-benar kesulitan,” ujarnya kepada jurnalindonesiabaru.com, Minggu (27/04/25).
Merespons keluhan para guru honorer, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk segera bertindak.
“Kami mendesak Disdikpora Karawang agar segera merespons keluhan para guru honorer. Tunjangan profesi bukan sekadar tambahan, melainkan kebutuhan pokok bagi para pengajar dalam menjalankan tugas mereka,” tegas Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh.
Asep juga menekankan, keterlambatan pencairan TPG berpotensi menurunkan semangat dan kualitas pendidikan di Karawang.
“Kalau kebutuhan dasar mereka saja terganggu, bagaimana para guru bisa maksimal dalam mengajar? Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan TPG. (Red)
JIB | Karawang — Sejumlah guru honorer di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga akhir April 2025. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG berjalan lancar setiap tiga bulan sekali.
Salah seorang guru honorer, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa tunjangan tersebut sangat penting untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Tunjangan ini sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama untuk mendukung aktivitas mengajar. Kalau terlambat cair, kami benar-benar kesulitan,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (27/04/25).
Menyikapi keluhan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk segera merespons dan merealisasikan pencairan tunjangan tersebut.
“Kami meminta Disdikpora Karawang mendengar keluhan para guru honorer di Tirtajaya. Tunjangan profesi itu bukan sekadar tambahan, tapi kebutuhan dasar bagi para pengajar dalam menjalankan tugas mereka,” tegas Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh.
DPP GMI juga menekankan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak terhadap semangat dan kualitas pendidikan di daerah, mengingat guru honorer merupakan ujung tombak di lapangan.
“Kalau kebutuhan dasarnya saja terganggu, bagaimana mereka bisa maksimal dalam mengajar? Ini harus segera diselesaikan,” tambah Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa di Pemerintah Desa Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dugaan ini mengemuka setelah tim investigasi DPP GMI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Pada tahun 2022, desa tersebut menerima anggaran sebesar Rp1.023.894.000, tahun 2023 sebesar Rp1.259.970.000, dan tahun 2024 sebesar Rp1.115.463.000.
Menurut hasil temuan DPP GMI, penyelenggaraan kegiatan di bidang posyandu, seperti program makanan tambahan untuk bumil dan balita serta pemberian insentif kader posyandu, tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Selain itu, program ketahanan pangan yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat dinilai tidak terlaksana dengan baik.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, dalam keterangannya mengatakan, “Dana Desa adalah amanah yang harusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam temuan kami, banyak kegiatan yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana dan bahkan tidak memberikan manfaat nyata,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuding lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait, terutama Inspektorat Kabupaten Bekasi dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami melihat adanya ruang yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Pengawasan dari instansi terkait sangat lemah sehingga membuka peluang terjadinya penyelewengan dana,” terangnya.
DPP GMI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan haknya sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Medalkrisna belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Dede/Red)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia mendukung penuh kebijakan serta program kerja Bupati Bekasi. Dan ini salah satunya hak preogratif Bupati Bekasi Ade Kuswara yang telah menunjuk Ade Efendi Zarkasih sebagai PLT. Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penetapan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif, Ade Efendi Zakarsih.Pengangkatan tersebut tentu melalui pertimbangan matang dari Bupati sebagai pemegang kendali, Jumat (25/04/2025).
Terkait pengangkatan dan penetapan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ketua Umum DPP GMI H. Riden Bahrudin mengatakan yang rame di kalangan masyarakat dan para pemerhati bahwa itu sudah sesuai dengan regulasi dan pertimbangan yang matang oleh Bupati Bekasi dan yang terpenting mereka Ade Efendi Zakarsih-Red), harus bekerja sesuai dengan dengan Mekanisme yg sudah di tentukan.
“yang saya tahu bahwa Ade Efendi Zarkasih sebelumnya adalah sebagai PLT Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, dan asli putra Bekasi kalau bagus dan baik untuk kemajuan PDAM kenapa tidak, karena Ade Efendi Zakarsih mampu tentang hal tersebut dan orangnya sangat progresif dan terukur dalam menjalankan tugasnya.” Ucapnya.
Masih Kata H. Riden Bahrudin. Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi adalah memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda dan dapat mengangkat direktur sebagai organ perusahaan, bukan hanya itu tetapi sudah di atur dalam Permendagri nomor 23 tahun 2024.
“saya berharap kepada masyarakat dan tokoh maupun yang tidak berkenan itu sudah menjalani Proses pengangkatan melalui keputusan KPM, dan pertimbangan yang matang, Ade Effendi Zarkasih dinilai telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta pencapaian kinerja signifikan dan itu sudah memenuhi persyaratan, kriteria dan Nominasi” tutupnya. (Sam)
JIB | Bekasi, 23 April 2025 — Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 dan 2024 kembali mencuat di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran program ketahanan pangan dan makanan tambahan yang berasal dari Dana Desa.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Kami melihat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program-program yang dibiayai dari dana desa. Ini harus dibuka secara transparan demi kepentingan publik,” tegas Asep.
Namun, DPP GMI mengaku mendapat respons yang tidak menyenangkan dari Kepala Desa Wanajaya saat mencoba mengonfirmasi dan meminta klarifikasi. Dalam pesan WhatsApp yang diterima pihak DPP GMI, Kepala Desa Wanajaya menyampaikan pernyataan yang dianggap intimidatif awak media dan menjual nama Gubernur Jawa Barat.
“Bilangin teman-teman Bang Bento ya, kita jaga pertemanan kita. Kalau saya saklek, saya ikuti arahan Gubernur Bang. Arahan Gubernur kan jelas, apabila media memberitakan tidak sesuai dengan yang di lapangan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tulisnya dalam pesan yang diterima DPP GMI.
Pernyataan ini memantik reaksi keras dari DPP GMI. Mereka menilai Kepala Desa berupaya menutupi dugaan kebobrokan dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Barat sebagai tameng.
“Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ini seperti bentuk ancaman yang tidak pantas, apalagi dengan membawa nama Gubernur. Kami tetap akan melaporkan temuan ini ke pihak yang berwenang,” tegas Sekum DPP GMI.
DPP GMI berkomitmen melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa serta menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bekasi. (Red)
JIB | Karawang – Pemerintah Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, bersama warga setempat gelar kegiatan rutin Jum’at Berberesih (Jumsih) dengan membersihkan saluran tersier dari rumput ganggeng dan sampah rumah tangga di Dusun Karyaindah RT 05/02, Jum’at (25/04/25).
Dikatakan, PJ Kepala Desa Karyamulya, H. Mamat Rahmat, SE, bahwa kegiatan Jumsih dilakukan bertujuan untuk melancarkan aliran air agar dapat mengalir optimal menuju areal pesawahan milik para petani di wilayah tersebut. Aksi bersih-bersih ini melibatkan perangkat desa, warga sekitar.
“Kegiatan ini penting dilakukan secara rutin agar tidak terjadi penyumbatan pada saluran air. Kalau air lancar, sawah-sawah petani pun terairi dengan baik,” ujar H. Mamat Rahmat, SE, di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung produktivitas pertanian.
Salah satu warga, Dadang, menyambut baik kegiatan ini. “Kami senang bisa ikut serta. Selain bersih-bersih, ini juga ajang kebersamaan warga,” katanya.
Dengan semangat gotong royong, kegiatan Jumsih diharapkan bisa terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi dusun-dusun lain di wilayah Karawang. (Sul/Ey)
JIB | Karawang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Kantor Kecamatan Batujaya. Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Desa dari Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Tirtajaya.
Monev ini bertujuan untuk membina dan mengawasi tata kelola administrasi keuangan desa, terutama oleh para Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan bendahara desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Tim dari DPMD mengevaluasi kelengkapan dan ketertiban dokumen administrasi seperti Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, serta Buku Pembantu Panjar.
“Kegiatan ini memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Selain evaluasi, dan juga membuka ruang konsultasi agar perangkat desa bisa menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi,” ujar H. Samin Saefudin, SE, Plt Sekretaris Camat Batujaya.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebatas evaluasi, tetapi juga menjadi ajang pembinaan dan diskusi perbaikan ke depan, khususnya dalam pengelolaan aset desa yang masih menjadi tantangan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena membantu pemerintah desa meningkatkan kinerja, baik dalam hal keuangan maupun pengelolaan aset. Harapannya, setiap kendala bisa ditemukan solusinya secara kolaboratif,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Monev ini, DPMD Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (Sul/Ey)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan keseriusannya dalam menempuh jalur hukum atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat berdasarkan temuan investigasi di lapangan. Dugaan penyimpangan mencakup alokasi dana pada program ketahanan pangan, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu, serta proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami tidak main-main. Temuan ini bukan hanya asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta di lapangan. DPP GMI siap membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep Saipulloh saat dikonfirmasi pada Rabu (23/04/25).
Menurut data dari laporan aplikasi OM-SPAN, Desa Wanajaya menerima kucuran dana desa sebesar Rp 2.037.314.000 pada tahun 2023, dengan berbagai program yang tercantum dalam uraian realisasi :
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 51.544.916,
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 7.661.280
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 195.088.584
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 229.934.920
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 22.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 80.150.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 14.331.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 90.284.610
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 165.828.510
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 94.687.280
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 8.000.000 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 22.572.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.730.600
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.884.174
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.115.826
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.000.000. Namun, DPP GMI menilai realisasi tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Di tahun 2024, Desa Wanajaya kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 2.193.768.000 dengan rincian kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 85.509.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 105.954.200
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 210.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 60.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 40.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 224.738.800
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 417.571.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 109.672.204
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 210.212.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.112.046
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 31.887.954
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 38.801.250
Keadaan Mendesak Rp 81.000.000
Keadaan Mendesak Rp 162.000.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000.
“Program seperti makanan tambahan dan kelas ibu hamil nilainya tinggi, tapi bukti pelaksanaannya minim bahkan tidak ditemukan. Hal ini mengarah pada dugaan kuat penyimpangan,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, DPP GMI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mendesak pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Wanajaya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi — Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini menyeret nama Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Temuan ini bermula dari investigasi internal DPP GMI yang mendapati sejumlah ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dan pelaksanaan di lapangan. Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Wanajaya diketahui menerima dana desa sebesar Rp 2.037.314.000 dari Kementerian Desa.
“Sebagian dana tersebut, sekitar Rp 330 juta, dialokasikan untuk program ketahanan pangan desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Kami menemukan indikasi kuat dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Asep Saipulloh, Sekretaris Umum DPP GMI, Selasa (22/04/2025).
Tahun berikutnya, anggaran yang dikucurkan bahkan lebih besar, yakni Rp 2.193.768.000. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, antara lain penguatan ketahanan pangan (Rp 85.509.000), bantuan perikanan (Rp 105.954.200), peningkatan produksi tanaman pangan (Rp 210.000.000), serta penyelenggaraan Posyandu (Rp 332.138.800).
Menurut Asep, pelaksanaan anggaran tahun 2024 pun diduga tidak dilakukan secara transparan. “Ini bukan hanya soal administrasi yang buruk, tapi sudah menyentuh persoalan moral dan kepercayaan publik. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan celengan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat dan akan segera melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mendesak agar pihak-pihak berwenang segera melakukan audit investigatif. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” kata Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wanajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)