Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 436

Seorang Pejalan Kaki Disambar Kereta Api Di Lemah Abang Cikut

0

JIB | Cikarang Utara, Bekasi,- Seorang pejalan kaki disambar Kereta Api KA 177 kertajaya relasi
Sbi – Pse, di perlintasan kereta api Km 47+555 petak jalan Lmb-Ckr Jpl
118. Daop I Jakarta, Lemah Abang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kecelakaan maut menimpa Yuni Fitriana (22) seorang perempuan yang diketahui beralamat di kampung Suka Sari, Rt 013 Rw 005 Desa Batu Ampar, kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang bawang, Lampung.

Berdasar keterangan saksi Cleaning service lmb, SA (Saksi) menuturkan. Kejadian berawal pukul 08.01 WIB, pada saat KA 7052 gopar tambahan relasi Gmr-Bd dan KA 117 kertajaya, Sbi-Pse akan melintas Jpl 118, seorang pejalan kaki sedang melintasi jpl 118 dari arah utara menuju selatan, korban Sudah di peringati Petugas jpl dan warga ada KA dari 2 arah barat dan timur dan tidak terhiraukan oleh korban, saat kemudian penjalan kaki tersebut menemper KA 117 kertajaya dan terpental jarak sekira 25 M ke jalur 2 lmb Bagian Hilir. Minggu (07/07/2019) Pagi. Jelasnya

Dalam kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka kepala pecah, sobek bagian perut dan bagian kaki kiri patah.

Dalam kejadian musibah tersebut Kepolisian Sektor Cikarang mendatangi lokasi Tkp untuk mengamankan lokasi dari kerumunan warga dan menghubungi laka Polres Bekasi serta sterilisasi jalur Kereta Api untuk Perka.

Selanjutnya pukul 08.56 WIB, Jenazah di bawa Unit laka ke RSUD Kab. Bekasi. (Dre)

Raker Ke IV Apdesi Kab Bekasi : Kades Tingkatkan Integritas, Kapabilitas Dan Kwalitas Prem Mengambil Pola Strategis

0

JIB | Kabupaten Subang- Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang purna bakti, organisasi ini bersifat independen, berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri atas dasar kesamaan kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masayarakat Desa.

Sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya, dalam melaksanakan misi juangnya APDESI menerpakan dua strategi pokok yang dinilai cukup efektif, yaitu strategi yang bersifat konsepsional dan oprasional/karya nyata.

Strategi konsepsional diterapkan dalam bentuk penyampaian pemikiran, saran dan gagasan APDESI kepada penentu kebjakan ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam kaitannya dengan aturan (undang-undang dan peraturan lainnya) dan kebijakan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat pedesaan.

Sedangkan strategi yang bersifat operasional, lebih mengarah kepada kepentingan nasib Kepala desa dan perangkat desa seperti kedudukan keuangan, advokasi, dan penghargaan, yang secara langsung menyentuh kepentingan Kepala desa dan perangkat desa.

Dengan demikian kali ini acara Apdesi kabupaten Bekasi bertempat di gedung serbaguna Dayang sumbi hotel sari ater kabupaten Subang pada hari minggu (07/07/2019), beragendakan Raker IV Apdesi kabupaten Bekasi, demi meningkatkan Sumber daya Manusia yang bermutu dalam kestabilan Desa.

Dalam sambutannya Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi Agus Sopyan mengatakan Alhamdulillah acara Raker Apdesi berjalan lancar, Raker ke IV, Terima kasih kepada pengurus yang antusias sehingga sampai saat ini pengurus 100 lebih, dan terus kita tingkatkan dalam kekompakan Acara Raker IV dan abis rapat ini ada rapat musda pemilihan Ketua Apdesi dan pengurus baru di 2020 nanti, dan ini harus ada kekompakan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan kepala desa yang baru jadi kepala desa yu kita kompak untuk memajukan Bekasi dengan sarana Apdesi, siapa lagi kalau bukan Apdesi” Ujarnya.

Terakhir saya berpesan manfaat dana ADD di manfaatkan karena sangat riskan sekali, kepada rekan-rekan kepala desa khususnya kepala Desa yang baru. Intinya kita harus kompak.

Tempat terpisah perwakilan Apdesi Jawa Barat. Komarudin Ambarawa mengatakan bersyukur rekan adanya wadah berhimpun di Apdesi kepala desa yang punya integritas, kapabilitas dan kwalitas harus terjadi dan prem mengambil pola strategis mengingat hari ini bicara sejarah bahwa Bekasi bukan warisan kolonial.

“Dan dengan adanya wadah Apdesi ini membutikan bahwa kwalitas sinergis kepada streakholder birokrasi dan tingkat gresrut di lingkup pemangku kepentingan.” Jelas, Komarudin dengan tegasnya.

Ambarawa berharap mengambil langkah strategis untuk memerdekakan kepala desa di kakinya sendiri. (Red)

Tiga Personil Polsek Cibarusah Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Perum Cibarusah Indah

0

JIB | BEKASI,- Kepolisian Sektor Cibarusah telah berhasil meringkus, SR (27) seorang pemuda pelaku penyalahgunaan (pengedar Narkotika jenis sabu di Perum Cibarusah Indah C-6 No 6 Rt 01/ Rw 08 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,Kamis (04/07/2019) dini hari kemarin.

Penangkapan di lakukan tiga personil Polsek Cibarusah di pimpin langsung Kasi Humas Aiptu Rianto Tri Wibowo dan dua anggota reskrim Polsek Cibarusah Aipda Baum dan Brigadir Aryo Kurniawan.

“Kronologis Kejadian berawal pada hari ini Kamis 04 Juli 2019, sekitar jam 02.00 WIB, ketika ketiga petugas sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkotika di Perum Cibarusah Indah C-6 No 6 Rt 01/ Rw 08 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi,”kata Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, SH saat di mintai keterangan aktualindonesia.com di Mapolsek Cibarusah, Jum’at (05/07)sore tadi.

Menurut AKP Sukarman, kemudian petugas melakukan pengamatan di sekitar tkp, pada saat itu terlihat seseorang pemuda yang mencurigakan. Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku SR di temukan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kecil yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Dari keterangan pelaku bahwa barang berupa sabu tersebut di peroleh dari tersangka lainnya AG (DPO) dengan sistem barang di tempel di jalanan,”ujar Kapolsek.

Ada pun barang bukti yang di amankan yakni, 1 ( satu ) buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram, 1 ( Satu ) kemasan / bungkus rokok, 1 ( satu ) buah Hand Phone dan 1 ( satu ) Botol kemasan berisikan air urine .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Cibarusah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (dri)

Persiapan Akhir Jelang Piala Aff U -15 Bima Sakti Memanggil 25 Pemain Terbaik Untuk Mengikuti Pemusatan Latihan di Bogor

0

JIB | Bogor,- Sebagai persiapan akhir jelang menghadapi Piala AFF U-15 2019 yang akan dimulai pada 27 Juli 2019 di Chonburi, Thailand.

Pelatih kepala tim nasional Indonesia U-15, Bima Sakti, memanggil 25 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan pada (24/7/2019) Juli mendatang di Bogor.

Menurut Bima Sakti, skuatnya saat ini berisi para pemain terbaik dari seleksi dan pemusatan latihan yang telah digelar sebelumnya.

Bima memiliki rencana untuk terus berfokus pada gaya bermain tim sebagai sebuah kesatuan dan kemampuan transisi permainan tim.

“Pemusatan latihan ini akan jadi persiapan final sebelum kita bertolak ke Thailand pada 25 Juli. Kami akan persiapkan secara maksimal sehingga anak-anak siap untuk menghadapi turnamen internasional resmi pertama mereka tahun ini,” kata Bima Sakti.

Para pemain mulai berkumpul pada tanggal 7 Juli 2019 dan akan menjalani langsung latihan perdana di Stadion Padjajaran, Bogor.

Pada Piala AFF U-15 2019 mendatang, Indonesia akan berada di Grup A bersama Myanmar, Vietnam, Timor-Leste, Singapura, dan Filipina. (Dre)

Unit Reskrim Polsek Serang Baru Menangkap Seorang Pemuda Karena Kedapatan Mengantongi Bungkusan Ganja Yang di Simpan Dalam Dompet

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial GF (23), pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di jalan raya Telaga Pasir Raya Kp. Pasirrandu Rt 06/ RW 03 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu, (03/07/2019)dini hari lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

Sementara itu, Kapolsek Serang Baru AKP Wito, SH menjelaskan bahwa seminggu sebelum penangakapan tersangka GF (23), Unit Reskrim Polsek Serang Baru dipimpin oleh pengganti sementara Kanit Reskrim Bripka Wirya bersama anggota Opsnal Bripka Laskar Alamsyah dan Bripka Robin AY mendapat informasi bahwa di sekitar TKP sering di jadikan ajang transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian di lakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah di lakukan pengintaian kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor honda scopy di tempat tersangka nongkrong (TKP),”kata AKP Wito di Mapolsek Serang Baru, Jum’at (05/07)siang.

Menurut AKP Wito, dari gelagat mencurigakan, dan melihat kondisi tersebut, di khawatirkan tersangka yang dalam pengintaian anggota Polsek Serang Baru kabur. Tanpa buang waktu dan pikir panjang anggota Polsek Serang Baru melakukan penggledahan. Dan benar saja di temukan 1 (satu) bungkus daun ganja yang di simpan di dalam dompet pelaku dan 2 (dua) bungkus daun ganja tergeletak diatas tanah dekat dengan pelaku berdiri.

“Di akuinya daun ganja itu milik pelaku. Hasil pengakuan tersebut di kembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka GF, dan benar saja di kamar tidur pelaku petugas menemukan 2 (dua ) bungkus daun ganja kering yang di simpan di dalam gitar merk lakewood dan diakuinya daun ganja tersebut milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut di dapat dari OL warga Cikarang Selatan (DPO),”beber Kapolsek.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan 5 bungkus kecil daun ganja, 1 bauh dompet warna coklat, 1 buah HP samsung J.7, 1 unit sepeda motor honda Scopy no.pol B 4869 FON berikut kunci kontak dan STNK dan 1 buah gitar like wood.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Serang Baru guna Penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Andri)

Kades Karang Raharja Keluhkan Dampak Pencemaran Limbah Disungai Kaliulu

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Kepala Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Suhendra tanggapi keluhan warga terkait adanya pencemaran limbah dibantaran sungai kaliulu yang menyebabkan bau dan berwarna hitam pekat. Kamis (4/7/2019).

Suhendra mengatakan setelah mendapatkan laporan langsung bergerak cepat meninjau bantaran kali tersebut untuk lebih memastikan terkait keluhan masyarakat.

“Sangat disayangkan akibat dampak pencemaran limbah disungai Kaliulu sehingga banyak menyebabkan ternak ikan warga pada mati,” ucapnya.

Selain itu ia juga menanyakan penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, menurutnya cukup ikan saja yang mati jangan sampai jiwa manusia yang hilang.

“Nasib rakyat kecil memang selalu kurang perhatian dari penguasa dan pengusaha,” tegasnya.

Maka dari itu Suhendra meminta Dinas Lingkungan hidup agar cepat menangani kasus pencemaran sungai kaliulu, karena masyarakat membutuhkan air sungai ini untuk kebutuhan hidup. (Red)

Bupati Bekasi Resmikan Gedung Puskesmas Cikarang Utara

0

JIB | Bekasi,- Hari ini Puskesmas Cikarang Utara di resmikan Bupati Bekasi. Dengan demikian pelayanan Kesehatan merupakan salah satu kosentrasi pembangunan yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat dengan segera terlayani. Demi kesehatan masyarakat yang madani sesuai motto “Bekasi Bekasi Baru Bekasi Bersih”Jumat (05/07/2019).

Untuk mencapai pelayanan yang paripurna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah meningkatkan RSUD Kabupaten Bekasi menjadi Type B. Membangun RSUD Pembantu di Kecamatan Cabang Bungin dan Puskesmas-puskesmas bisa melayani rawat inap dan berstatus BLUD, agar bisa menentukan pelayanan kesehatan prioritas di puskesmas tersebut.

Untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja SH meresmikan Puskesmas Cikarang Utara, yang mampu melayani Ibu melahirkan dengan segera (Poned) dan beberapa penyakit ringan yang memerlukan rawat inap. Jum’at, 05 Juli 2019.

Selain meresmikan Puskesmas, Bupati juga meresmikan Forum BLUD ( Badan Layanan Unit Daerah) Puskesmas Se-Kabupaten Bekasi.

“Dengan diresmikannya Puskesmas Cikarang Utara ini. Saya berharap, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa lebih dilayani masalah kesehatannya.” Ujar Eka Supria Atmaja.

Lanjutnya. Jangan terdogma langsung ke RSUD. Karena beberapa penyakit juga dapat dilayani di Puskemas ini.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirohiim. Saya resmikan penggunaan Puskesmas Cikarang Utara dan BLUD Se-Kabupaten Bekasi.” Ujar Eka Supria Atmaja, SH.

Masih kata. Bupati meninjau ruang pelayanan masyarakat, ruang rawat inap, ruang poned dan beberapa ruangan lainnya.
Oleh sebab itu. Bupati Bekasi melanjutkan sholat Jum’at di Mesjid Al Mukaromah, Kampung Kongsi, Cikarang Utara bersama jajarannya. (Dre)

One Day Service Perdana di Cikarang Utara Bersama Bupati Bekasi

0

JIB | Cikarang Utara- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi bersama intansi terkait pelayanan masyarakat. Menyelenggarakan pelayanan satu atap. Yang diselenggarakan di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Utara. Jum’at (5/07/ 2019).

Dalam sambutannya. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Menekankan kepada jajarannya agar pelayanan kepada masyarakat harus maksimal dengan niat yang tulus ikhlas agar tercapai apa yang si maksud.
“Jangan sampai hal yang sesungguhnya mudah malah dipersulit, dan saya menghimbau agar tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat” Ucap. Eka Supria Atmaja.
Eka juga. Jika prosedur suatu pengurusan memakan waktu 14 hari kerja. Bila bisa dipersingkat, kurang dari 14 hari. Upayakan kurang dari 14 hari.
H. Eka Supria Atmaja melihat langsung stand – stand pelayanan masyarakat. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi, Dinas Pelayanan Kependudukan, Dinas Pelayanan dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP), SAMSAT dan Dinas Sosial.
Usai melihat langsung dan berbincang dengan masyarakat dan petugas pelayanan. Bupati Bekasi melanjutkan perjalanan ke Puskesmas Cikarang Utara. Untuk meresmikan penggunaan Puskesmas Cikarang Utara dan BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Bekasi dan melanjutkan sholat jum’at di Masjid Al-Mukarommah. (Prans)

Kemanunggalan TNI-Rakyat Yonif Raider 514/SY Membantu Perbaiki Saluran Air di Kampung Gigobak 2 Yang Rusak

0

JIB | JAKARTA,- Mendengar warga mengalami krisis air bersih, Satgas Pamrahwan Yonif Raider 514/SY segera berinisiatif membantu mereka memperbaiki saluran air di Kampung Gigobak 2 yang rusak.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamrahwan Yonif Raider 514/SY, Mayor Inf Danang Biantoro, S.I.P, M.Si. Dalam rilis tertulisnya di Puncak Jaya, Papua, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan Danang, dirinya menerima laporan dari Letda Inf Wahyu (Danpos) bahwa saat pengobatan massal beberapa waktu, salah seorang warga Kampung Gigobak mengeluh kesulitan akan air bersih yang dikarenakan saluran air yang ada mengalami kerusakan.

“Atas laporan warganya, Danpos berkoordinasi dengan Koramil 04/Sinak dan Kepala Suku Aibon Kogoya, untuk merencanakan kegiatan karya bakti bersama memperbaiki saluran air yang rusak,” ujarnya.

“Esok harinya, 10 Prajurit Satgas beserta 3 personel dari Koramil Sinak dengan warga, membaur memperbaiki saluran air,” terangnya.
Meski akses jalan menuju ke sumber air sulit, namun bukanlah halangan bagi para prajurit. Mereka dengan penuh semangat bekerja membantu masyarakat.

“Lokasinya memang sulit dijangkau, sehingga ini salah satu faktor utama terjadinya krisis air bersih. Akhirnya selama tiga jam perbaikan, saluran air dapat normal kembali dan dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan air bersih,” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Dansatgas, Letda Inf Wahyu pun menyampaikan, kegiatan membantu masyarakat merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Satgas, agar dapat meringankan beban atau kesulitan yang dialami masyarakat.

“Kita bagian dari masyarakat, sehingga kesulitan yang dialami masyarakat juga dapat dipastikan dirasakan langsung oleh kami selaku prajurit,” terangnya.

“Dengan adanya kami disini, diharapkan dapat membantu meringankan beban maupun kesulitan yang dialami masyarakat. Selain itu, kegiatan seperti ini akan semakin mendekatkan kami dengan warga sekaligus meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat,” tegasnya. (Dre)

Kedapatan Menyimpan Dua Buah Plastik Bening Yang Diduga Narkoba Jenis Sabu Pria Umur 23 Tahun Diborgol Polisi di Perumahan Villa Gading

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Seorang pria berinisial DG (23) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya karena kedapatan menyimpan dua buah plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu ditangkap di sekitar Perumahan Villa Gading, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (03/07/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Paur Humas Polres Metro Bekasi, Ipda Anwar Sodik menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Iing Suhaeri kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitaran di TKP,” kata Ipda Anwar Sodik, Kamis (04/07/2019).

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menghampiri dan memberhentikan pria tersebut. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tarumajaya,” ungkapnya.

DG akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Dre)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -