Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 474

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata : Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat

0

JIB | Pangandaran- Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata melantik dan mengambil sumpah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, bertempat di Aula Setda Pangandaran. Jum’at, 18/01/2019.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dalam rangka pengisian kekosongan jabatan, rotasi dan promosi jabatan, serta pengisian jabatan dikarenakan perubahan SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah yaitu 2 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), 46 orang Jabatan Administrator (eselon III), 95 orang Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional Tertentu. (Asep/HP)

Begal Jalan Baru Yang Menewaskan Seorang Ibu Ditangkap Polres Karawang

0

JIB | Polres Karawang – Kasus begal atau curas (pencurian dengan kekerasan) yg telah menewaskan seorang ibu pada awal tahun 2019 lalu cukup meresahkan warga. Dalam hal ini pihak Kepolisian tidak tinggal diam.

Polres Karawang pada hari Jum’at (18/01/2019) ini berhasil menangkap pelaku pembegalan yang menewaskan seorang ibu di jalan baru pada pada awal tahun baru.

Dalam Konferensi pers hari ini Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya SH., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna A.M S.I.K, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Jatanras. Diketahui bahwa pelaku seorang pemuda berinisial PK (18) asal kecamatan Tirta jaya.

Dalam Konferensi pers Kapolres menjelaskan tidak kurang dari 3 minggu unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban ibu rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat korban melakukan pengejaran dan mengalami kecelakaan di TKP dan akhirnya ibu tersebut meninggal dunia.

“Dari tangan tersangka kami sita barang bukti handphoñe milik korban yg diambil oleh tersangka pada saat kejadian. Pelaku seorang residivis yg telah melakukan aksinya di 3 TKP yaitu jalan baru dan rengas dengklok,” Jelas AKBP Slamet Waloya SH., S.I.K, kepada awak media dalam Konferensi pers.

Tambahnya, Pelaku ini kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (marsin/HPK)

Sawah 80 Hektar Kini di Airi Embung Desa Cikubang

0

JIB | KAB TASIKMALAYA- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meresmikan penggunaan embung pertanian kelompok tani Ciptarasa di desa Cikubang, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu Kemarin, (16/01/19).

Kini embung untuk perairan dan menghidupi sawah itu mampu mengairi sawah seluas 80 hektar milik warga desa. Sebelumnya warga mengeluhkan sawah mereka tidak ada pasokan air karena sebelum perluasan embung hanya mampu mengairi sawah seluas 40 hektar.

“Kehadiran embung ini sebagai perhatian kami dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Awalnya hanya untuk 40 hektar sawah sekarang bisa dua kali lipatnya,” kata Uu usai peresmian.

Uu mengingatkan masyarakat di pedesaan untuk selalu menjaga lingkungan terutama sumber air. Perubahan iklim yang tak menentu juga berpengaruh pada ketersediaan air.

“Saya mengimbau masyarkat umumnya untuk jaga lingkungan, jangan merusak sumber air,” tuturnya.

Usai meresmikan embung di desa Cikubang, Wagub berencana akan membangun embung di tiap desa di Jabar. Menurutnya hal itu merupakan salah satu solusi untuk kebutuhan air khususnya untuk persawahan.

“Program embung ini merupakan solusi kalau kita bangun di berbagai Kabupaten Kota,” ujarnya.

Desa Cikubang merupakan daerah yang cukup paling luas di Kecamatan Taraju. Memiliki 11 RW, 50 RT, 11 Dusun dan luas jalan sepanjang 36 km, .warga desa Cikubang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan holtikultura.

“Terima kasih embung ini sangat bermanfaat sehingga membantu kebutuhan air dan pesawahan masyarakat. Saluran air dari embung ini mencapai 27 kilometer,” kata Jajang, Kepala Desa Cikubang. (Andre/HJ)

Lagi, M. Itoc Tochija Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Berstatus Tahanan KPK

0

JIB | Bandung – Hari ini kamis, 17 januari 2019. di kejaksaan negeri cimahi dilakukan serah tersangka dan barang bukti atas nama DR. Ir. H. M. Itoc Tochija, MM. (66 Thn), Bogor 01 Maret 1951, hasil penyidikan kejaksaan negeri cimahi.

Kasus penyalahgunaan APBD-P kota cimahi TA.2006 dan 2007 dalam penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.

Telah melanggar pasal: Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan Kerugian negara sekitar Rp. 37. 487. 065.273,00 .

Terhadap tersangka tidak dilakukan Penahanan oleh jaksa penuntut pada Kejari Kota Cimahi karena tersangka masih berstatus tahanan KPK. Jadi untuk selanjutnya tersangka dikembalikan ke LP sukamiskin.

Bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp. 5.250.000.000,- dan sebidang tanah seluas 24.790 M2 yan terletak di kelurahan Cibeureum kota cimahi. (Red)

Ketua DPP Lembaga Pemberantas Korupsi Pusat : Mengecam Kepada Pemerintah Setempat Agar Segera Perbaiki Jembatan penghubung Desa Aek Natas dan Desa Dolok Godang Yang Ambruk

0

JIB | Tapenuli Selatan, Sumut – Telah terjadi jembatan ambruk penghubung antara Desa Aek Natas dengan Desa Dolok Godang akibat di lintasi oleh mobil truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8515 PU saat melewati jembatan tersebut, tidak ada korban jiwa, hanya Sopir dan kondektur luka ringan, terjadi pada hari Rabu kemarin (16/01/3029).

Sekitar 23.30 WIB malam hari saat mobil truk melintas di jembatan tersebut, di Desa Aek Natas Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Abruknya jembatan tersebut karena sudah puluhan tahun tidak terawat, dan sentuhan dari pemerintah setempat, oleh sebab itu masyarakat setempat meminta pada pemerintahan harus sigap untuk perbaikan atau membangun jembatan kembali yang ambruk saat di lintasi oleh mobil truk.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jembatan tersebut memang sudah puluhan tahun tidak terawat dan tersentuh oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, ya akibatnya seperti ini.

” Kalau sudah ambruk seperti ini kita tidak bisa melintasi dan tersedat akses perekonomian di akibatkan jembatan ambruk ini, Saya meminta kepada pemerintah setempat agar segera di perbaiki Jembatan penghubung antar dua desa ini,” Harapannya.

Tempat terpisah Ketua LPK DPP Pusat, Muhammad Bahri Harahap kepada Media online Jurnalindonesiabaru.com kamis, (17/01/2019) mengatakan, kita sangat prihatin kepada pemerintah setempat, jembatan sudah puluhan tahun tidak di perhatikan dan tidak terawat ini, kalau sudah ambruk atau menunggu korban baru di perbaiki.

” Coba kalau seperti ini siapa yang di salahkah, oleh sebab itu saya menegaskan kepada pemerintahan setempat agar segera di perbaiki kalau bisa di bangun baru agar lebih kokoh dan tahan lama oleh pemerintah Tapenuli Selatan Khususnya Dinas Terkait” Tegasnya. (Red)

Selain Soal Biaya Pendidikan Warga Minta HM Amin Fauzi Perhatikan Pengngguran

0

JIB | Pebayuran, Bekasi Semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan di selenggarakan dibulan April 2019, Partai Golkar melalui H Mohammad Amin Fauzi S.H., M.Si yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang mencangkup tiga wilayah kembali memanaskan mesin partainya.

Lewat Daerah Pemilihan (Dapil) VII ini yang mencangkup Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta dia mencoba untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nanti akan di perjuangkannya jika terpilih sebagai anggota DPR RI.

Kali ini dirinya mencoba menyambungkan tali silahturahmi kepada warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran dengan di damping warga sekitar dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabugan inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS)

“selain kali ini kita bersosialisasi mengenai pemilu, kita juga berada di tujuan lain yaitu menyambung tali silahtrahmi sesama warga Kabupaten Bekasi, “Ujarnya kepada Media online JIB, Kamis (17/01/2019).

Dan lain sisi dirinya juga memberi pemahaman kepada warga, bahwa pendidikan, kesehatan amat sangat penting, dan di tambah dirinya juga akan mendorong warga pribumi Kabupaten Bekasi mudah dalam mencari pekerjaan.

Tadi saya dengar sendiri keluhan dari warga bahwa sekarang mengenyam Pendidiikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) bayar ketika masih di tangani Kabupaten Bekasi gratis ga ada pungutan, semenjak di ambil alih oleh pemerintah provinsi sekolah di SMA bayar dan ada berbagai pungutan jadi warga meminta saya untuk mengembalikan lagi Peraturanya Ke Kabupaten atau solusi agar bersekolah di SMA itu tidak pungut biaya.

“Soal tenaga kerja kita ini kota industri terbesar se-Asia tenggara, tapi apa yang di lakukan para pelaku usaha jarang mau menerima karyaman yang ada di sekitar lingkungan perusahaan atau warga pribumi sehingga ini berdampak cemburu,” Jelasnya.

Hal lain yang menyangkut tenaga kerja Dinas tenaga Kerja (Disnaker) harus serius memperhatikan memantau aktivitas pengusaha atau investor bisa melibatkan putra daerah untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Warga Bekasi harus bisa lebih maju dari pada warga pendatang lainnya,”jelasnya

Menyinggung target suara yang akan di raih oleh H Mohammad Amin Fauzi S.H., M., dirinnya mengupayakan empat ratus ribu suara dari dapi VII tersebut, dan ini menuruutnya sangat realistis, bahwa kendaraan yang dipakainya saat ini adalah kendaraan yang cukup besar.

“jadi intinya selain itu kita sama-sama memajukan Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta,”tutupnya. (Red)

Pengusaha THM di Kab. Bekasi Rusak Segel, Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan Minta Japrem Bulanan

0

JIB| BEKASI- Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM)di Kabupaten Bekasi oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi membuat lahan subur bagi kedua oknum yang mengaku wartawan,untuk mengeruk dan mengatasnamakan wartawan Kabupaten Bekasi demi meraup keuntungan.

Ketua Paguyuban Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi Muklis Hartoyo mengaku tahu terkait uang untuk kordinasi Wartawan yang biasa bertugas di pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Namun Muklis mengelak dengan mengaku tidak langsung memberikan uang tersebut secara langsung sebagai uang kordinasi tiap bulan,melainkan melalui dua orang pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam berinisial EN da SO,dan itu pun bukan sebagai uang kordinasi melainkan uang di mulai beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM).

Awalnya beberapa Wartawan menanyakan tentang peran kedua oknum wartawan yang salah satunya hanya mengaku ngaku dengan berbekal ID pers, yang juga aktif dalam keterlibatannya di Tempat Hiburan Malam. Tidak hanya itu, beberapa wartawan juga menanyakan terkait segel yang di tempel oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kembali di sobek ditiap pintu tempat hiburan malam.

“Terkait kedua oknum wartawan memang benar menerima sejumlah uang,dan itu pun sampai dua kali,bulan kemarin sebesar Rp 500 ribu dan bulan kedua (red-Januari), sebesar Rp 1 juta dan itu pun dipakai sebagai uang kordinasi agar tidak ada pemberitaan terkait tempat hiburan malam yang kembali beroperasional oleh wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”kata muklis dalam keterangannya melalui telephone selulernya. Rabu (16/01), malam.

Muklis mengaku saat melakukan pemberiaan Uang, ia tidak mengetahui secara pasti. Setelah di cerca dengan beberapa pertanyaan oleh wartawan, muklis mengaku soal pemberiaan uang tersebut dari kedua pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam, itu dari EN dan SO yang juga manager dari dua cafe Karoeke,V2 dan T-ara yang berada di sekitaran Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang.

“Dia (SO) bilang mau memberi kedua oknum wartawan yang mengurusi kordinasi buat wartawan,”jawab Muklis.

“Baru Jalan dua bulan pemberian uangnya?” tanya wartawan mendesak, dan diamini Muklis.

“Bulan kemarin (December)kita memberi Rp 500 ribu, bulan berikutnya 1 juta,itu bersih buat kordinasi wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”jawab Muklis, ketika ditanya lebih dalam.

Seperti di ketahui, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 83 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang dalam Pasal 47 Ayat 1 pada perda tersebut. Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

Akan tetapi banyak di temukan setidaknya penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat itu telah dilakukan, Hudaya Kasatpol PP beserta jajarannya di duga tidak bermanfaat, pasalnya setelah penyegelan itu di lakukan namun beberapa hari kemudian THM yang disegel telah beroperasi kembali seperti biasa hingga saat berita ini di turunkan.

Kepala Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya pernah mengatakan, jika segel itu di buka, maka hal itu masuk ke ranah pidana. Sehingga, ia berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati aturan yang telah di canangkan Pemkab Bekasi.

“Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan. Kalau masih melanggar dan sampai membuka segel, jelas masuknya ranah pidana,”tegasnya.

Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), telah melakukan perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang.

Selain itu, menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.

Hal ini tertuang pada pasal 232 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)

Ardani Penderita Kanker Tumor Harapkan Bantuan Pemerintah dan Donatur

0

JIB | KOSAMBI DALAM, TANGERANG- Ardani (45) penderita Kanker Tumor kini kondisinya sangat memprihatinkan. Pria asal Kampung Pinggir Rawa Rt. 01/01 Desa Kosambi Dalem Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang ini kini terbaring lemas dan hanya bisa pasrah lantaran penyakit yang di derita nya semakin tambah parah.
Menurut warga dari Ardani kepada Journal invesigasi Minggu 13/01/2019 di kediaman Ardani mengatakan, Ardani menderita penyakit kanker tumor sejak tahun 2017 lalu.

Menurutnya, dulu penyakit tumor yang di deritanya tidak terlalu parah sehingga Ardani membiarkannya karena di anggap penyakitnya itu tidak berbahaya.

“Namun lama kelamaan mulailah Ardani merasa kesulitan untuk buang air besar dan selama berbulan bulan Ardani tidak bisa untuk buang hajat ditambah juga dengan kondisi tubuhnya semakin hari semakin parah,”ungkapnya.

Mengetahui keadaannya semakin parah kemudian Ardani di bawa oleh salah seorang dari warga kandang gede yang tidak disebutkan inisial y untuk di bawa berobat ke rumah sakit umum Balaraja guna mendapatkankan pelayanan dan kemudian Ardani di Oprasi,”jelasnya.

Sebelumnya Ardani memiliki 3 anak ini bekerja sebagai marbot di masjid selama delapan tahun namun sejak terkena musibah penyakit kangker tumor Ardani mengundurkan diri dari marbot, karena kondisi semakin hari semakin parah.

“Terutama Lurah, Rt maupun Rw tidak memperdulikan kondisi ardani, Dan kini Ardani hanya bisa pasrah dan mengharapkan uluran tangan dari pihak pemerintah maupun donatur guna kesembuhan penyakit tumor yang di deritanya,”paparnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sampai saat ini bentuk kepedulian dari pihak Kepala Desa dan stafnya sama sekali tidak peduli dengan kondisi warganya yang sedang sakit apalagi sampai prihatin,” Tutupnya. (Red)

Bawaslu Dan Dishub Kabupaten Indramayu Tertibkan Alat Peraga Calon

0

JIB | Kabupaten Indramayu-Puluhan one way yang terpasang di angkutan umum di Tertibkan Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Karena mengandung unsur kampanye, Rabu (16/01/2019).

“Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi pada dinas perhubungan kabupaten Indramayu yang di Sertai dengan data mobil angkutan umum yang dipasangi Alat peraga Kampanye Calon Legeslatif”
Jelas Supriadi, S.H.I , Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Dishub, lanjut Supriadi, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melayangkan surat kepada Organda dan pemilik angkutan umum agar mencopot one way alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.

“hingga sampai saat ini baru sebagian yang secara sukarela mencopotnya sendiri maka hari ini Rabu, 16 Januari 2019 Bawaslu bersama Dishub melakukan penertiban dibeberapa titik wilayah Indramayu diantaranya di Terminal kota, Terminal Sindang, Bunderan kijang, Terminal Jatibarang, Pangkalan Bulak, dan sampai ke wilayah Bangodua dan Tukdana”.Tandasnya. (Andre)

KPUD Kabupaten Bekasi: 69 Orang Tim Relawan Demokrasi di Tes

0

JIB | Kedung Waringin- Sebanyak 69 calon Relawan Demokrasi mengikuti Tes wawancara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (16/01/2019).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Arif Noorman Nasir Kepada Jurnalindonesibaru.com, tes wawancara merupakan tahap ke dua untuk menjadi Relawan Demokrasi KPU, karena sebelumnya ada tes kelengkapan administrasi.

“Tes wawancara ini adalah tahap ke dua, sebelumnya ada tes kelengkapan administrasi untuk menjadi relawan Demokrasi” tuturnya.

Tambahnya dari hasil tes wawancara akan di saring kembali menjadi 55 orang untuk menjadi Relawan demokrasi, yang akan di plenokan hari kamis besok.

“Nantinya akan kita saring menjadi 55 orang, besok akan kita plenokan dan umumkan siapa aja yang lolos seleksi untuk menjadi Relawan Demokrasi” Tambahnya.

Di tempat yang sama Jajang Wahyudin selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, tugas Relawan Demokrasi KPU merujuk ke UU No 07 tahun 2017, PKPU NO 10 tahun 2018, tentang sosialisasi dan surat edaran KPU RI no 23.

“Untuk membantu KPU Kabupaten Bekasi mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu 2019 sekaligus melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar mengikuti pemilih dengan cerdas dan bertanggung jawab, dan salah satu tujuan untuk mencapai tingkat partisipasi pemilu 2019 secara nasional sebayak 77,5%.”pungkasnya

Untuk proses rekrutment Relawan Demokrasi KPU di mulai pada tanggal 11 januari 2019 dan mulai bekerja dari tanggal 17 januri sampai 14 April 2019. (Sep)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -