Monday, April 6, 2026
Home Blog Page 501

Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi Paparkan Tentang : Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum

0

JIB|JAKARTA. Maraknya berbagai kejadian yang terkait dengan tindak pidana di tengah masyarakat yang sangat bervariatif, membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan lain yang terkait untuk membuktikan dan menemukan siapa pelaku dari tindak kejahatan tersebut. Mengingat dalam proses penyelidikan yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum, satu perkara dengan perkara lainnya berbeda – beda. Ada perkara yang bisa dipecahkan kasusnya dengan cepat, dan ada juga perkara yang pemecahan kasusnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu terkait dengan proses pembuktian apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut benar – benar sebagai pelakunya atau bukan.

Semua ini tentu membutuhkan pendekatan ilmiah untuk membuktikannya. Inilah yang dikenal dengan istilah ilmu Forensik, atau disingkat dengan istilah Forensik saja. Jadi ilmu Forensik adalah ilmu pengetahuan terapan di bidang tertentu yang digunakan untuk membantu melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Ada banyak jenis ilmu forensik yang relevan dan dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, seperti fisika forensik, kimia forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, toksikologi forensik, psikiatri forensik, komputer forensik, toksikologi forensik, balistik forensic, metalurgi forensic dan sebagainya. Pengertian sederhananya untuk jenis – jenis forensic itu terkait dengan implementasi/ penerapan disiplin ilmu tertentu dalam proses penegakan hukum. Contohnya kedokteran forensik didefinisikan sebagai penerapan ilmu kedokteran dalam penegakan hukum, melalui bidang ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan ilmu laboratorium forensik.

Tahapan forensik yang biasa dilakukan meliputi pengumpulan (acquisition), perlindungan (preservation), analisa (analysis) dan presentasi (presentation). Adapun manfaat dari penggunaan ilmu forensic dalam proses penegakan hokum adalah :
– Information on corpus delicti, pemeriksaan TKP atau barang bukti yang mampu menunjukan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
– Information on modus operandi, mengungkap cara pelaku melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan modus operandinya
– Linking a suspect with a victim, pemeriksaan barang bukti di TKP ataupun korban untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan korban
– Linking a person to a crime scene, pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya perbuatan orang lain selain tersangka, terhadap TKP maupun korban
– Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti utuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak
– Identification of a suspect, pemeriksaan untuk menemukan identitas seorang tersangka melalui sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat yang spesifik bagi setiap orang
– Providing Investigative leads, pemeriksaan barang bukti untuk menemukan arah yang jelas dalam penyidikan.

Adapun dasar hukum dari penggunaan forensik dalam proses penegakan hukum ini, adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Demikian sekilas gambaran dari penggunaan atau implementasi forensic dalam proses penegakan hukum. Semoga bermanfaat (M-rul).

Saat Audensi Dengan Guru Honorer “Begini Kata Bupati Bekasi”

0

CIKARANG PUSAT– Jurnalindonesiabaru.com |
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima audiensi perwakilan Forum Pendukung Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Bupati Bekasi, Senin (24/9/2018).

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengapreasiasi aksi yang dilakukan ribuan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bekasi. Namun, pada prinsipnya, tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi apa yang dibawa para tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama aspirasi yang menjadi tuntutannya,” kata Neneng kepada Jurnalindonesiabaru.com.

Dikatakan Neneng, dari 3 tuntutan yang diminta, salah satu diantaranya minta ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masalah kesejahteraan.

Kemudian SK Bupati dimana itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak memperbolehkan Bupati untuk melakukan pengangkatan pegawai.

“Jadi kalau bertentangan dengan aturan mau tidak mau saya harus mentaati aturan yang berlaku tadi dan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Kalau soal kesejahteraan sambung Neneng, dirinya mengembalikan lagi kepada kemampuan keuangan daerah, karena jumlah honorer di Kabupaten Bekasi cukup banyak.

“Tapi kalau tuntutannya minta disesuaikan dengan UMK, maka harus melihat lagi kemampuan keuangan daerah,” ulasnya.

Pada prinsipnya tambah Neneng, Pemerintah Kabupaten Bekasi, berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer di Kabupaten Bekasi.

“Mengenai persoalan angkanya, mesti berapa itu, harus dilakukan diskusi dulu ngak bisa langsung diputuskan,” pungkasnya. (USAN)

Ketua LPK Kabupaten Bekasi Asep Saepullah: Aksi Demo Guru Honorer, Khawatir Generasi Penerus Bangsa Yang Akan Menjadi Korban

0

CIKARANG PUSAT – Jurnalindonesiabaru.com|Ketentuan syarat batas usia maksimal 35 tahun bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, berbuntut panjang. Pasalnya, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 itu pun, menyulut gelombang demonstrasi ribuan guru honorer di berbagai daerah yang melayangkan berbagai tuntutan.

Hal itu diungkapkan,Ketua DPC LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bekasi, Asep Saepullah S.Pdi, menanggapi aksi ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, di Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memikirkan dan mencarikan solusi terkait tuntutan yang diajukan para guru honorer dalam aksi hari ini, karena akan berdampak sangat tidak baik jika para guru honorer benar-benar melakukan aksi mogok mengajar yang akan mengorbankan anak didik dan generasi penerus bangsa.

“Kita pahami tuntutan para guru honorer mengingat memang keadaan ekonomi dan biaya kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi. Tapi, kita juga tidak menginginkan kalau aksi tuntut menuntut ini juga mengorbankan generasi penerus bangsa,” tegasnya ketika dimintai komentarnya oleh Jurnalindonesiabaru.com di kantornya Senin (24/9/2018).

Dalam aksi hari ini, sambung Asep, meski perwakilan guru honorer sudah bertemu Bupati namun kabarnya mereka, mengalami kekecewaan, karena Bupati Kabupaten Bekasi sendiri, belum bisa mengambil sikap keberpihakan dengan tuntutan mereka. Al-hasil, kabarnya ancaman mogok guru honorer se-Kabupaten Bekasi pun akan terjadi.

“Kalau ancaman mogok ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi benar-benar terjadi maka judulnya, gara-gara tuntutan belum terpenuhi, ribuan anak didik terlantar dan generasi penerus bangsa dikorbankan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini mengingat pendidikan merupakan hak bagi seluruh anak Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu lanjut Ketua LPK Asep, meminta Pemerintah kembali membuka dialog dengan para guru honorer yang akan melakukan mogok mengajar dibeberapa daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Sebab, guru honorer hanyalah upaya menagih janji Pemerintah yang akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

“Bagaimanapun mereka hanya menagih janji Presiden Jokowi yang akan mengangkat mereka menjadi PNS. Seingat saya, waktu berjanji, Pak Presiden tidak membatasi umur. Lalu sekarang kenapa ada pembatasan usia. Intinya, kita sangat menyayangkan gelombang demonstrasi guru honorer yang bisa mengorbankan anak didik di semua daerah,” ulasnya.

Diungkapkan Asep Saepullah, dirinya pribadi tidak setuju dengan ketentuan pembatasan usia bagi guru honorer yang boleh mengikuti tes CPNS, karena bukan masalah usia yang menjadi pertimbangan, tapi lamanya pengabdian juga layak dijadikan pertimbangan. Jadi kalo bisa, Pemerintah harus mengakomodasi seluruh guru honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Intinya” Pemerintah harus segera merespon dan berkomunikasi dengan mereka untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan yang mengandalkan banyak tenaga honorer seperti di Kabupaten Bekasi yang berjumlah hampir 15 ribu guru honorer,” ungkapnya.

Berikan mereka solusi tambah Asep, seperti, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat perundangan yang ada, maka akan masuk seleksi CPNS. Kedua, bila tidak memenuhi syarat dan atau tidak lolos seleksi CPNS, maka akan diseleksi menjadi pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Ketiga, bila tidak lolos dua skema di atas, akan diangkat menjadi tenaga dengan honor atau gaji sesuai UMK yang saat ini menjadi tuntutan ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi.

“Ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam FPHI ada empat tuntutan yakni,

1. SK kan seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi dengan SK Bupati.

2. Sejahterakan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal UMK yang dianggarkan APBD 2019.

3. Berikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan.

4. Databasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database BKD,” pungkasnya.(Usan/Marsin)

Tak Kunjung Mendapat kesejahteraan, Guru Honor Grudug Pemda Bekasi

0

CIKARANG PUSAT, Jurnalindonesiabaru.com |
Tidak disejahterakan oleh Pemerintah, sebanyak 2000 honorer yang tergabung dalam FPHI geruduk kantor Pemerintah Daerah (Pemkab) Bekasi untuk menyampaikan tuntunannya, Mereka mengancam mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Kegitan hari ini adalah aksi damai dari teman-teman guru hononer se-Kabuten Bekasi yang terhimpun dalam front pembela honorer indonesia (FPHI)”Ketua FPHI Kec. Setu Faizal Amin SE kepada Jurnalindonesiabaru.comSenin (24/09/2018).

Guna menyampaikan aspirasinya, mereka akan langsung mediasi bersama Pemda Kab Bekasi, DPRD dan BKD.

“karena kami menganggap masih banyaknya permasalahan tenaga honorer dan belum jelasnya sikap dari pemerintah daerah terhadap penuntasan yang sangat perlu di sikapi dengan serius oleh pemerintah kab bekasi dalam hal ini ibu bupati bekasi.” ucapnya.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD dan BKD antara lain :

pertama datakan seluruh honorer di data base BKD.

Kedua, minta dikeluarkannya sandaran hukum berupa surat keputusan (SK) dari Bupati, sebagai pegawai tetap non PNS daerah Kabupaten Bekasi.

Ketiga, berikan kesejahtraan yang layak minimal UMK Kab. Bekasi untuk seluruh honorer yang dianggarkan dalam APBD 2019.

Keempat atau terakhir, berikan jaminan kesehatan kepada seluruh honorer yang dianggarkan dalam APBD 2019.

“Karena untuk upah honorer sendiri di Kab. Bekasi hari ini sangat miris per hari hanya Rp.45.000. Bagi saya Sangat jauh dari kata cukup” katanya.

Masih kata Faizal saat ini yang mengituti aksi damai diperkirakan ada 2000 honer Kalau hari ini tuntutan kami belum dikabulkan kami honorer se Kab Bekasi akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari padi ini, dan kami sudah sepakat akan mogok kerja.

Lewat aksinya ini, dia berharap agar Bupati bisa mengabulkan segala tuntutan honorer yang ada di Kab. Bekasi, karna kondisi mereka sangat memprihatinkan. (Usan/Marsin)

Pemuda Rukem Ziarah Tilas Jejak Yang Tersembunyi Dari Waliyulloh “Syeh Abdul Muhyi”

0

JIB|Cikarang, Bekasi – Pimpinan Pesantren Darut Taufiq Pamahan Rukem Jatireja Cikarang Timur dan Pimpinan Yayasan Darul Qiroah Cibeber Simpangan Cikarang Utara bersama tokoh pemuda “Erwin Hermawan”semangat berziarah ke makam Waliyulloh “Syeh Abdul Muhyi” Pamijahan Tasik Malaya Jawa Barat dalam rangka Tafakur dan Tadabur di bulan Muharram. Sabtu (22/09/2018).

Syeh Abdul Muhyi adalah sosok Waliyulloh salah seorang penyebar agama Islam di daerah Jawa Barat yang terkenal karomah dan keistimewaannya. Setiap hari tidak pernah sepi dari pengunjung peziarah.

Masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia banyak yang berziarah ke Makam Wali yang terkenal dengan Tarekat dan Tasawufnya ini.

Selain makam berkaromah (punya keistimewaan khusus selama hidupnya) diarea Pamijahan ini ada juga disekitarnya tidak jauh dari makam tempat – tempat jejak tilas Syeh Abdul Muhyi yang jarang diketahui oleh khalayak umum seperti area dalam Gua Safarwadi. Di dalam nya ada jejak tilas para wali didalam Gua selam hidupnya kala itu.

Kyai Abdul Hamid pimpinan yayasan Darul Qiroah bersama rombongan ketika mengunjungi Goa Safarwadi menceritakan, “di dalam gua ini ada tempat – tempat para Wali keluar masuk menuju Mekkah almukaromah, ada juga tempat aliran tetesan air zam – zam yang langsung dari Mekkah. Di dalam Gua ini ada juga jejak tilas bangunan seperti Kubah Masjid yang di yakini sebagai tempat solat berjamaah para wali kala itu. ” ungkap Abdul Hamid.

Selain titik – titik jejak tilas para wali di dalam Gua Safarwadi ternyata ada juga tempat jejak tilas dari Syeh Abdul Muhyi yang jarang diketahui oleh orang banyak kecuali oleh orang – orang khusus yang di arahkan oleh gurunya yang mengetahui yaitu tempat dimana ketika Syeh mendapat printah dalam mimpi dari Syeh Abdul Qodir Jaelani agar Syeh Abdul Muhyi menemukan tempat yang cocok untuk tinggal disana. Dengan bekal Gabah (padi untuk di tanam) kalo gabah itu di tanam kemudian seketika langsung tumbuh berarti tempat itu belum pas untuk dia tinggali.

Sampai akhirnya setelah melakukan berbagai wilayah beliau tanami dengan gabah dan ternyata masih seketika tumbuh, hingga akhirnya Sang Syeh mendapatkan tempat yang ketika padi itu ditanam ternyata tidak langsung tumbuh, hingga akhirnya beliau menancapkan tongkatnya dari dahan buah belimbing sambil duduk tafakur menanti tumbuhnya padi selama tiga bulan beberapa hari selayaknya normalnya pertumbuhan padi.

Dalam kisah, Kyai Abdul Hamid menceritakan sebagaimana yang diceritakan oleh gurunya, ketika proses Syeh Abdul Muhyi menancapkan tongkatnya sambil menanti tumbuhnya padi ternyata saking gembiranya padi tumbuh, tongkatnya ketinggalan hingga akhirnya sampai saat ini tongkat itu menjadi tumbuh seperti pohon biasa berbentuk pohon buah belimbing. Tapi ketika berbuah, rasanya sangat asem seperti buah cilincing asam lonjong. Tongkat yang tumbuh menjadi pohon itu disebut “muzarot” hingga saat ini pohon itu masih hidup dan nampak sangat tua tapi didalam pohon itu sudah kopong ketika di pukul pun suaranya mendengung. Jelas Abdul Hamid sebelum bertawasul ditempat tersebut bersama rombongan.

Intinya “kita berziarah ke makam waliyulloh ini berharap agar kita bisa mentauladani sepak terjang beliau samasa hidupnya agar kita lebih bersemangat dalam mengarungi hidup. Juga kita berdoa agar mendapat rahmat, karomah dan keberkahan. Pungkasnya. [TS]

Kekosongan Ruang Etika dan Hukum Dalam Digital Citizenship Di Jabarkan  Oleh Dede Farhan Aulawi Komisioner Kompolnas RI

0

JAKARTA, Jurnalindonesiabaru.com
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang ditandai dengan banjirnya pengguna internet dan dunia media social saat ini telah melahirkan konsep baru yang namanya Digital Citizenship. Berbagai situs jejaring social memungkin setiap manusia berinteraksi dengan manusia lainnya secara digital tanpa terkendala sekat jarak dan waktu, sehingga terbentuklah berbagai komunitas dengan visi, misi dan tujuannya masing – masing. Format interaksinya tentuada yang sama ada juga yang berbeda, tetapi pada umumnya terkait.

Pertukaran informasi dalam bentuk video, e-book, gambar, tulisan dan lain-lain. Batas teritori negara menjadi nisbi karena komunikasi digital tanpa memiliki garis batas, tidak seperti batas darat atau laut suatu negara yang memiliki yurisdiksi yang pasti.

Ada banyak referensi untuk memahami tentang Digital Citizenship, tetapi secara umum akan bermuara pada pengertian kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. Persoalannya karena keanggotaan/ kewargaan dalam jejaring sosial itu sangat luas dan dari seluruh dunia, maka sudut pandang norma dan etikanya pun tentu berbeda.standard dan batasan yang akan dijadikan rujukannya apa ?

Termasuk konsekuensi hukum jika ada warga jejaring komunitasnya yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum yang mana ? berlaku di negara mana ? hukum acaranya seperti apa ? dan sebagainya.termasuk ketika bicara soal norma dan etika, maka norma dan etika mana yang akan dipakai ? Inilah yang menjadi celah dan kekosongan ruang etika dan hukum dalam kontek Digital Citizenship.

Lalu siapa yang akan menjadi regulatornya, agar setiap warga digital mampu memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak menimbulkan kerugian apapun dan tidak membahayakan dirinya atau diri orang lain. Termasuk dalam hal komunikasi di jejaring sosial agar tetap menjaga etika dengan mengacu pada norma-norma yang berlaku universal.

Fakta yang terjadi sekarang ini, tujuan mulia tehnologi banyak disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Contoh sederhana betapa gampangnya berbagai wag di handphone berisi konten untuk saling mencerca dan menghina. Tujuan teknologi untuk memudahkan komunikasi dan konektivitas antar individu yang dipisahkan oleh jarak, ternyata justru menjadi sarana untuk menjauhkan yang dekat. Semua ini tentu menggugah kesadaran kolektif dan kearifan sebagai warga digital.

Berbicara dalam kontek hukum dan perundang – undangan yang berfungsi sebagai pedoman untuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak melanggar aturan – aturan yang ditetapkan. Sejak 17 Agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan, kemudian diganti dengan UU No. 62 Tahun 1968, lalu terakhir menjadi UU no. 12 Tahun 2006 yang dinyatakan masih berlaku sampai sekarang. Aturan perundang – undangan seperti di atas tentu tidak bisa digunakan dalam kontek Digital Citizenship yang tidak memiliki ruang batas teritori.

Begitupun dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi ancaman hukuman terkait perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Inipun akan berlaku jika semua warga digitalnya berasal dalam satu negara. Jika warga digital-nya dari berbagai negara tentu realitanya akan sangat sulit dalam aspek penegakan hukumnya.

Apalagi jika merujuk pada 9 komponen kewargaan digital, yang terdiri dari (1) Hukum digital, (2) Transaksi digital, (3) Kesehatan digital, (4) Hak digital, (5) Etiket digital, (6) Keamanan digital, (7) Akses digital, (8) Komunikasi digital, dan (9) Literasi digital. Sementara itu dalam aspek dalam hukum digital saja meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi, dan aspek yurisdiksi dalam ruang siber. Belum lagi kalau membahas tentang etika kewargaan digital. Jadi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan dalam menyusun norma, etika, dan hukum yang mengikat warga digital (M-rul)

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah: Meminta DPRKPP Kabupaten Bekasi Jaling Tersebut Tidak Di Bayar

0

Cikarang Timur, Jurnalindonesiabaru.com |Sangat di sayangkan pekerjaan jalan lingkungan (jaling) Baru semalam di cor siangnya sudah pada retak-retak, di wilayah Desa karang sari Kecamatan Cikarang timur kabupaten Bekasi, Akibat kurang pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman dan pertanaan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Minggu (23/09/2018).

Minggu sore Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPC kabupaten Beserta Tim Investigasi di lokasi sangat menyayangkan Kepada pihak pemborong pekerjaan seperti itu akibat kurang pengawasan, seperti tinggi coran 7 sam 10CM, dan retak retak alias pecah.

Masyarakat Desa Karang sari yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ini pekerjaan yang ada di kampung saya, semalam di cor, siang pada pecah-pecah alias amburadul pekerjaannya, pak silakan bapak laporkan kepada dinas terkait karena pekerjaan jelek sekali.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPC Kabupaten Bekasi Asep Saepullah S.Pdi. mengecam keras kepada pemborong dan dinas terkait yang tidak bisa memberikan arahan kepada para pemborong yang pekerjaan tidak sesuai dengan Spek atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dan ini sudah melangggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.” Jelasnya.

Bukan itu saja Kata Asep di dalam UU No 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan.

“Dengan demikian dalam dekat ini kami Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi akan melayang surat Kedinas terkait,Kejaksaan dan Tipikor” Tutupnya. (Red)

NB : Bersambung

Gebyar Santunan Di Masjid Ath-Thoyyibah Perum GCC

0

Cikarang Utara. Jurnalindonesiabaru.com -Acara santunan anak yatim-piatu sebanyak 100, di laksanakan di Masjid Ath-Thoyyibah, blok E Perum GCC, RT 14/10 perumahan GCC Desa Karang Raharja Kecamatan cikarng Utara Kabupaten Bekasi dimeriahkan oleh penampilan rabana anak-anak dan lomba mewarnai kaligrafi, Minggu (23/09/20018).

Dengan demikian acara gebyar santunan tersebut bertema “Bahagiakan diri dengan Berbagi ” dengan penceramah Ustadzah Sutarmih S.Ag. dan di hadiri jama’ah setempat dan para anak-anak yatim piatu.

Ketua DKM Masjid Ath-Thoyyibah Budi Kuswanto mengatakan acara peringatan tahun baru Islam 1440 Hijriyah ini di Sertai dengan pelaksanaan 100 santunan anak yatim-piatu di masjid Ath-Thoyyibah ini sudah berjalan 7 tahun dan hari besar, mudah-mudahan pelaksanaan ini kami laksanakan setiap tahun. Dan media Jurnalindonesiabaru.com ini bisa memberikan Edukasi dan media yang positif buat masyarakat.

“Saya berharap dengan acara ini bisa berjalan lancar dan bisa membangun pisik dan mental oleh sebab itu kami memohon untuk bisa membantu dan memberikan sumbangsih untuk membangun masjid ini kepada seluruh jajaran masyarakat luas agar bisa memberikan kontribusinya untuk pembangunan masjid Ath- Thoyyibah” Paparnya.

Mamih Estika ketua panitia kepada Jurnalindonesiabaru.com mengatakan, Alhamdulillah dengan acara ini berjalan lancar dan sukses, terimakasih saya sebagai ketua panitia pelaksanaan santunan anak yatim-piatu, mengucapakan beribu ribu terimakasih kepada Donatur yang telah menyumbangkan sebagian haknya, dalam acara anak yatim-piatu, dan kepada para tamu dan anak yatim-piatu, kami panitia acara gebyar Muharram ini semoga bisa bermanfaat dan di berikan Rahmat oleh Allah.

” Semoga kedepannya acara gebyar Muharram ini lebih meriah lagi, lebih marak lagi dan lebih bermanfaat kepada anak yatim-piatu” Jelasnya. (Usan)

Warga Perum 1 Antusias Dalam Pemilihan Ketua RT Rasa Pilkada

0

BEKASI KOTA-Jurnalindonesiabaru.com |
Kepedulian warga untuk mengikuti pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT), biasanya cenderung minim. Terutama di komplek-komplek perumahan, biasanya peminat pengurus RT sangat sepi.

Namun ada pemandangan berbeda dilingkungan Warga RT 02/RW 05 Perumnas 1 Kota Bekasi Jawa Barat punya cara tersendiri untuk meramaikan pemilihan ketua RT periode 2018-2021 Panitia membuat pemilihan ketua RT tersebut Serasa pemilihan kepada daerah (pilkada). Antusias warga untuk mengikuti pemilihan ketua RT ini tergolong tinggi.

Panitia pemilihan ketua RT 02/RW 05 Perumnas 1 sudah sejak satu bulan terakhir telah mensosialisasikan pemilihan ketua RT baik melalui grup Whatsapp maupun mendatangi langsung Rumah Warga

Adapun ketua Panitia Pemilihan Ketua RT 02/RW 02, Perumnas 1 Tri Mawardi, mengatakan Kepada Jurnalindonesiabaru.com pihaknya melakukan penjaringan calon ketua RT melalui pendaftaran secara terbuka bagi warga yang berminat menjadi calon ketua RT.

“Setelah itu, panitia melakukan penjaringan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Warga diminta untuk mengusulkan sosok calon yang diusulkan” Ujarnya.

masih kata Ketua panitia, dari hasil penjaringan, panitia mendapatkan satu nama yang diusulkan warga untuk menjadi calon ketua RT. Sehingga Ampriyanto terpilih secara Aklamasi pada saat pelaksanaan yang dilakukan dan untuk diketahui.

” RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah” terangnya.

Ketua RT terpilih Ampriyanto, dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan warga yang secara aklamasi menunjuknya,
Ia berharap kepada warga untuk saling bantu dan meningkatkan kerukunan antar tetangga.

“Dirinya dalam menjabat RT akan lebih meningkatkan dunia olahraga bagi warga karena antusias warga terhadap olahraga cukup tinggi, paparnya. (M-rul)

Pelaku Pencuri Tabung Gas Melon Berakhir di Jalan Buntu Perum BCL

0

CIKARANG UTARA- Jurnalindonesiabaru.com |
Pelarian pelaku pencuri tabung gas melon ukuran tiga kilo gram (KG) di warung milik warga kampung baru Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, akhirnya tertangkap Warga dijalan buntu Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL).

Menurut Parinah (46) yang biasa di sapa ibu Robi Warga Kampung baru Rt 04/02 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pemilik warung yang sempat jadi korban pencurian menuturkan, kepada Jurnalindonesiabaru.com pas saya baru sampe depan rumah tetangga mau arah pulang sehabis belanja dari toko Agen, saya di panggilin sama tetangga kata tetangga.

“Ibu Robi lagi beli gas engga, kata saya “engga” eh tidak taunya pas saya liat dari kejauhan ada orang lagi ngambilin tabung gas di warung saya, pas dikit lagi mau sampe warung, orang itu malah pergi bawa lima tabung gas melon dagangan dari warung saya” tuturnya Sabtu ( 22/09/2018)

Terus saya terprokin sambil saya panggilin bang-bang sini Bang balik bermaksud mau menanyakan kepada pelaku kenapa tabung gas melon milik saya di bawa, bukanya berhenti, orang yang ngambil tabung gas saya eh orang itu malah tancep gas ngebut melarikan diri pakai motor Yamaha mio putih motor bawaan orang itu kalau tidak salah nomor Polisinya, B 3422″ Ungkapnya Sabtu ( 22/09/2018) sore.

“Terus dikejar sama anak saya dibantu warga ke arah perumaha BCL sesuai arah larinya pelaku” tambahnya.

Rendi Triono (22) anak Korban Pas sekitar Pukul 13:30 WIB saya lagi tiduran disebelah warung saya, disitu saya mendengar teriakan tetangga ada yang ngambil gas “Ucap Robi” menirukan teriakan tetangganya, lalu saya keluar pas saya cek ternyata bener tabung gas di warung saya engga ada dan saat itu juga orang yang ngambil tabung baru jalan pake motornya sekitaran sepuluh meteran pas saya panggilin eh pelaku malah tancep gas motornya.

“Di bantu oleh tetangga pelaku saya kejar sampai pintu air Tujuh, lalu saya dengar ada orang kecelakaan di pangkalan Ojek Pintu masuk Perumahan BCL, Pas saya sampai lokasi kecelakaan, dan saya sampai lokasi kecelakaan ternyata orang yang saya kerjar sedang terlibat kecelakaan nabrak motor Vario, setelaha melakukan perundingan dengan korban yang ditabrak akhirnya saya giring orang yang mengambil tabung gas milik, Untuk di ajak kerumah tapi dalam perjalanan si pelaku malah melarikan diri kembali menggunakan motornya” kata Rendi.

Karena saya kehilangan jejak pelaku saya bagi tugas ke adik saya Dimas anggriawan (18) untuk mencari ke dalam perumahan BCL selang beberapa menit adik saya menemukan pelaku di jalan buntu masih di area perumahan, sedang dalam ketakutan dan kebingungan mencari jalan keluar untuk melarikan diri kembali.

Jumlah tabung yang di ambil ada lima Satu masih ada isi yang empat sudah kosong nama pelaku sesuai KTP Ahamad Jaenuri jalan Jati Indah Rt 002/001 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

“Sekarang pelaku Sudah diserahkan ke Polsek Cikarang Utara Untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku” tambahnya
(Usan)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -