JIB | Kabupaten Bekasi – Kwartir Ranting Pramuka Cikarang Utara menghadiri kegiatan Susunan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Pramuka ke-61 Tahun di Bumi Perkemahan Karang Kitri. Kamis, 09/06/22.
Penyusunan kepanitiaan tersebut dilaksanakan bersama para Kwartir Ranting. Helatan berjalan lancar dan baik yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
H. R. Yana Suyatna, S.I.P., M. Si selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Bekasi pada sambutannya mengatakan, kegiatan Pelaksanaan Peringatan Hari Pramuka pada tahun ini diharapkan dapat semaksimal mungkin.
Menurutnya, perhelatan peringatan Hari Pramuka kali ini dapat dilaksanakan karena tidak lepas dari wabah covid-19 yang sudah melandai. Dengan antusias, Ketua Kwarcab menginginkan pada hari pelaksanaan, perhelatannya berjalan baik dan meriah
Di tempat yang sama Ketua Kwarran Cikarang Utara, Romdoni Sugianto Hasan, S. Pd.I berujar, “Alhamdulillah, kami baru saja menghadiri kegiatan Penyusunan Panitia Peringatan Hari Pramuka ke-61 yang in shaa Allah nanti akan dilaksanakan di lapangan Bumi Perkemahan Karang Kitri”.Ucapnya.
Kami sangat menyambut baik, lanjut Romdoni, rencana kakak Kwarcab agar pada peringatan Hari Pramuka pada tahun ini bisa meriah dan semaksimal mungkin yang in shaa Allah dilaksanakan pada Tanggal 14 Agustus 2022.
Romdoni mengatakan, sebelum Peringatan Hari Pramuka, banyak kegiatan yang akan dilaksanakan salah satunya ada Perkemahan Wirakarya. Kakak Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bekasi berharap kepada seluruh Kwarran untuk mendukung dan supportnya. (Obet)
JIB | CIKARANG UTARA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia membahas standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan di Hotel Swiss – Belinn, Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (06/06/2022).
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Hj. Cucu Srihartini mengatakan pendidikan menjadi program prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Untuk mendukung program tersebut dibutuhkan peran dari semua elemen baik pemerintah dan masyarakat.
“Oleh karenanya, pembangunan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan pembangunan tersebut sehingga prioritas pembangunan berjalan seriring sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Dia melanjutkan jika indikator layanan SPM pendidikan di Kabupaten/kota adalah pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan. Indikator tersebut juga selaras dengan Permendiknas No 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
“Sesuai dengan peraturan perundangan, maka kegiatan ini sebagai upaya memfasilitasi sarana dan prasaran pendidikan melalui pemetaan Sarpras pendidikan aplikasi Sigedik,” jelasnya.
Senada Subkoordinator Pembangunan Manusia pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Fifi mengatakan Sigedik atau Sistem Informasi Geografis Pendidikan yaitu sistem informasi geografis pendidikan di Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Adapun tujuan dan sarana pemerataan ini agar mudah mendata saran dan prasarana (Sarpras) pendidikan yang akurat dan realistis.
“Sehingga terwujudnya sistem pemetaan Sarpras pendidikan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui aplikasi Sigedik ini, jelasnya, operator sekolah bisa melaporkan langsung kondisi kerusakan pada sarana prasana sekolah. Mereka bisa mengupload seperti gambar kedalam aplikasi Sigedik sehingga kondisi kerusakan sarana prasarananya dapat diketahui dengan valid.
“Operator sekolah diberikan user ID, mereka meng-upload kerusakan berat pada sarana prasaran sekolah, jadi kita bisa melihat gambar kerusakan dengan update,” katanya.
Setelah itu, Bappeda Kabupaten Bekasi bisa berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan dinas teknis untuk memastikan perbaikan sarana prasana sekolah tersebut masuk prioritas atau belum.
Fifi juga menambahkan jika aplikasi Sigedik ini merupakan bagian dari inovasi dalam reformasi birokrasi Bappeda Kabupaten Bekasi.
“Aplikasi ini menjadi inovasi Bappeda dalam menjalankan reformasi birokrasi,” tandasnya. (ADV)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan yang jelas dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya seakan sudah umum didenger meski tindakan itu sering dikecam lantaran bentuk tindakan sewenang – wenang.
Hal itu dialami Waluyo karyawan PT Kreasi Keramik Indonesia (PT. KKI) yang berada di Kawasan Industri, Jl. Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja, padahal dirinya belum lama menandatangani perjanjian kontrak kerja. Parahnya lagi pemecatan itu dilakukan Direktur PT. Kreasi Keramik Indonesia hanya melalui sambungan telepon.
“Saya sangat kecewa terhadap keputusan perusahaan memecat saya secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas, itupun hanya melalui telepon tidak ada surat tertulis, padahal sebelumnya saya pun bekerja akhirnya berhenti pindah ke PT kreasi Keramik Indonesia ini, tapi malah seperti ini”,ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum bekerja di PT. KKI, dirinya sudah bekerja di perusahaan lain. Namun ia rela meninggalkan pekerjaan itu dan mengambil keputusan bekerja di PT. KKI.
Atas kejadian tersebut ia mengadukan nasibnya kepada Firma Hukum PAMA & Co untuk dilakukan pendampingan hukum. Palti Simanullang, SH dan Edi Koko Wibowo, SH, selaku kuasa hukumnya mengungkapkan akan menggugat perusahaan tersebut agar clientnya mendapati kepastian keadilan.
“Kita akan lakukan upaya hukum terhadap perusahaan tersebut, agar didapati kepastian keadilan, apalagi pemutusan perjanjian kontrak kerja tersebut terhadap client kita dilakukan Kathryn Suryono selaku pemilik perusahaan tersebut hanya melalui sambungan telpon, tidak tertulis resmi, padahal regulasinya diatur dalam Prosedur PHK Menurut UU ketenagakerjaan”, jelasnya
Menanggapi hal itu, Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Bambang ketika dimintai pendapatnya tentang pemutusan sepihak atas perjanjian kontrak kerja mengatakan, terdapat kasus karyawan di PT Kreasi Keramik Indonesia. Sebelum hal itu menimpa terhadap Waluyo, juga pernah terjadi hal serupa di PT Mitra Supra Abadi yang mana Kathryn Suryono sebagai Komisaris, Chuang Chiu Huan sebagai Komisaris Utama dan Roy Lesmana sebagai Direktur Utama.
“Bila Waluyo saja gampang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Pengusaha (Kathryn red), maka karyawan lain pun akan dengan mudah mengalami hal yang sama. Dari pihak karyawan akan selalu dalam posisi lemah dan dibuat tidak punya nilai tawar di depan Kathryn,”ungkap Bambang, Rabu (8/6/22).
Ia menegaskan, bahwa buruh bukan tanpa usaha untuk memperjuangkan kasus ini. Bambang mengaku telah melakukan advokasi dan membawa kasus itu ke pengawas Dinas Tenaga Kerja, Kementerian sampai Ombudsman. namun Banyak diskriminasi yang masih terjadi.
“Persoalan pemutusan perjanjian kontrak kerja sepihak ini sangat serius tetapi disepelekan oleh perusahaan,” lanjutnya.
Terpisah, menanggapi hal itu Akademisi Universitas Kristen Maranatha Bandung Christin Septina Basani, S.H., LL.M. mengatakan, kelakuan tidak menyenangkan yang dialami Waluyo perlu adanya pendampingan hukum agar mendapatkan keadilan.
“Pemutusan perjanjian kontrak kerja sepihak tanpa mengindahkan aturan yang berlaku dan tidak etis ini sungguh mengada-ngada dan sebatas mencari-cari alasan saja dari perusahaan. Untuk itu Pak Waluyo sebaiknya mendapat bantuan advokasi agar semua hak dan tuntutannya terpenuhi”, ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Kreasi Keramik Indonesia belum dapat dihubungi akan adanya hal tersebut. (Red)
LOMBA: DPMD Kabupaten Bekasi mengadakan Posyandu dan Posyandu Award Tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (06/06/2022).
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengadakan lomba pos pembinaan dan pelayanan terpadu (Posyandu) dan Posyandu Award Tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi. Kegiatan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (06/06/2022).
“Sebanyak 23 posyandu dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi mengikuti perlombaan posyandu dan posyandu award,” ujar Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan pada DPMD Kabupaten Bekasi, Mien Aminah.
Dia menjelaskan, lomba Posyandu dan Posyandu Award Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan peran dan komitmen terhadap kinerja posyandu, kinerja kelompok kerja opersional (pokjanal) posyandu, pokjanal kecamatan dan pokja posyandu desa maupun kelurahan.
Selain itu, Mien menjelaskan dalam rangka mendukung pencapaian posyandu terbaik yang terintegrasi dan multifungsi serta terapinya target dan sasaran peningkatan posyandu mandiri melalui kegiatan revitalisasi posyandu Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
“Maksud pelaksanaan lomba posyandu dan posyandu award adalah melaksanakan lomba posyandu tingkat kabupaten, untuk selanjutnya diajukan untuk mengikuti lomba posyandu nasional Tahun 2022. sekaligus memberikan anugerah revitalisasi posyandu Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan upaya akselerasi untuk mewujudkan capaian sasaran posyandu multifungsi Jabar juara melalui dukungan bupati dengan penghargaan Gubernur Jawa Barat untuk tiga kategori terbaik kabupaten,” katanya.
Dalam perlombaan posyandu, lanjut Mien, melibatkan para juri yang kompeten seperti juri dari PKK, dari Dinas Kesehatan, dari Pokjanal Kabupaten, dari DPPKB, dari unsur pendamping posyandu juara (PPJ), unsur Pokjanal semua juga dilibatkan. Dan yang akan mewakili lomba posyandu di tingkat provinsi ini hanya satu posyandu.
“Dan yang hadir pada hari ini ada lima kader posyandu, satu ketua pokjanal, kecamatan atau desa dan pendamping. Jadi peserta ini akan kita lihat administrasi, karena monev di tingkat kecamatan sudah kami lakukan sebelumnya. Posyandu sebagai penjaring utama sebelum ke tingkat puskesmas. Sehingga balita bisa diberikan bantuan vitamin tanpa harus antri di puskesmas, diberi bantuan vaksin tentunya dibantu oleh posyandu di wilayah itu sendiri,” sambungnya.
Menurutnya, kegiatan lomba posyandu tingkat Kabupaten Bekasi ini sangat penting. Karena sebagai tolak ukur kader posyandu memberikan pelayanan kesehatan di level paling bawah.
“Hasil dari lomba posyandu ini nanti kita akan lebih banyak lagi memotivasi para posyandu untuk lebih banyak melayani dan sebagai sahabat, sesuai dengan temanya ‘Menuju Re-branding Posyandu Sahabat Masyarakat, ” Tutupnya. (ADV)
JIB | CIBITUNG, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir meninjau langsung proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Senin (06/06/2022).
Dikataknnya peningkatan jalan lingkungan sangat penting. Karena bisa meningkatkan konektivitas antara lingkungan satu dengan lingkungan lainnya. Maka, jalan lingkungan lebih memadai untuk menunjang aktifitas masyarakat.
“Iya, mobilitas masyarakat lebih lancar dan perekonomian lebih meningkat dengan adanya jalan lingkungan ini, sehingga bisa terkoneksi antar lingkungan. Jaling ini juga termasuk rencana pembangunan strategis,” kata Nurchaidir.
Sementara itu, Camat Cibitung, Encun Sunarto menambahkan, peningkatan jaling di Kelurahan Wanasari ini akan dikerjakan sepanjang 250 Meter, dengan lebar 2,5 meter dengan menggunakan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) atau betonisasi.
“Saat ini sudah berlangsung, rencana panjangnya 250 meter akan dicor menggunakan beton. Kami berharap agar jaling ini nantinya juga dapat dirawat dan dijaga dengan baik oleh masyarakat sekitar,” terang Encun.
Senada Lurah Wanasari, Sarkum menyambut baik adanya peningkatan jaling yang sedang dikerjakan ini. Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan strategis yang ada di wilayahnya sebagai penghubung rumah-rumah warga menuju jalan utama.
” Iya jalan ini penting, karena daerah ini padat penduduk, mulai dari pedagang hingga anak-anak sekolah melalui jalan ini. Jadi saya pikir dengan peningkatan jaling ini taraf perekonomian warga bisa meningkat,” kata Sarkum. (ADV)
JIB | CIKARANG PUSAT, – Pemerintahan Kabupaten Bekasi melauli Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ingin memilik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D. hal itu di ungkapakan oleh Beni Saputra sebagai Plt Dinas CKTR, bahwa RSUD tipe D tersebut direncanakan untuk dibangun pada pada tahun 2024. Dengan demikian prosesnya akan dilakukan tahun depan.
“Adapun untuk DED (Detail Engineering Design) pemetaan pada tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang. Dan kita sudah koordiansi dengan Dinas Kesehatan untuk Pembangunan RSUD tipe D” ucap Beni Saputra kepada media online Jurnal Indonesia Baru belum lama ini.
Masih kata Beni untuk Pembangunan RSUD tipe D, kita anggarkan sekitar Rp70 miliar. Adapun untuk pembangunan RSUD tipe D, tersebut dalam perancanaan kajian Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi agar lebih maksimal dan bagus dalam perencanaannya ketika nanti di bangun.
“Dan kita nunggu informasi Dinas Kesehatan untuk menentukan titik pembangunan RSUD tipe D, yang nanti akan di bangun dan perlu kajian-kajian yang matang untuk pembenagunan RSUD tpe D tersebut” Jelasnya.
Bukan hanya RSUD tipe D saja yang kita bangun tetapi, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menjadwalkan pembangunan lima unit puskesmas baru. Dan total untuk 5 unit pembanguan Puskesmas sebesar Rp. 25 miliar, yang akan di laksanakan pada tahun 2023 akan datang. Sedangkan di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun 3 unit puskesmas baru, sekitar Rp.15 miliar semoga itu semua bisa terlaksana dengan baik.
“adapun dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 mendatang kita juga akan membangun masing-masing satu puskesmas dengan anggaran Rp. 10 miliar di setiap Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi demi meningkatkan pembangunan yang setara dan kesehatan kepada masyarakat,” tutupnya. (ADV)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini minggu tanggal 05 bulan juni tahun 2022, Ormas Pejuang Siliwangi Kabupaten Bekasi, beserta DPAC Tambun Utara adakan acara Halal bihalal di kediaman ketua DPAC Tambun Utara Kabupaten Bekasi Tohajid, acara tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat.
Adapun acara Halal Bihalal tersebut di hadiri oleh DPC PSI Kabupaten Bekasi dan bebarapa DPAC PSI se-Kabupaten Bekasi, bukan hanya itu saja parah sesepuh Pejuang Siliwangi ikut hadir juga dalam acara Halal Bihalal di antaranya, Kong juki, Abah Asep dan para simpatisan.
Sebelum acara halal bihalal di mulai, agar acara tersebut berjalan lancar penuh makna dan kekeluargaan maka di mulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan terakhir di isi dengan Tausyiah oleh Ust Ali Nasir dan di tutup dengan Doa.
Ketua DPAC PSI Tambun Utara Tohajid mengatakan Alhamdulillah biarpun lebaran sudah terlewati tetapi setidak kita masih bisa merayakan Halal Bihalal di kediaman kami, acara ini sengaja saya buat agar kita sebagai keluarga besar Pejuang Siliwangi dapat bersatu kembali, dan tujuanya untuk mempererat talisirahturarhmi dan kekompakan antara anggota Pejuang Siliwangi.
“Ini adalah momentum untuk menguatkan dalam rangka menjalin dan menyolidkan para anggota Pejuang Siliwangi Khususnya DPAC PSI Tambun Utara umumnya DPC Kabupaten Bekasi” Jelasnya.
Masih kata Tohajid, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga besar PSI yang mana telah bisa hadir di waktu yang sudah d tentukan.
Tempat terpisah Wakil Pejuang Siliwangi Sarjai menambahkan Alhamdulillah juga keluarga besar Pejuang Siliwangi Indonesia bisa mengadakan acara Halal Bihalal di DPAC Tambun Utara, saya mewakili Ketua Budiawan, sangat mengapresiasikan acara halal bihalal oleh ketua Tohajid DPAC PSI Tambun Utara, semoga keluarga besar bapak Tohajid dan jajaranya selalu dalam lindungan Allah SWT, dan tetap solid, semangat untuk memperjuangankan PSI di Wilayahnya.
“Kami dari DPC PSI Kabupaten Bekasi berharap kita semua anggota yang berada di barisan Pejuang Siliwangi Indonesia maupun DPAC Se-Kabupaten Bekasi agar bisa solid, mengembangkan PSI di wilayah masing-masing” ucap Wakil DPC PSI Kabupaten Bekasi Sarjai kepada media Jurnal Indonesia Baru (Red).
JIB | Kabupaten Bekasi, – Perumahan Cibarusah Indah Desa Cibarusah kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Minggu 5/6/2022 adakan Pemilihan RT 01/RW 08.
Dalam acara pemilihan RT tersebut di hadiri stap pemerintahan desa yang diwaki kasi pemerintahan Trimanto Ketua BPD Eko,Bimaspol Aipda Kamaludin,kutua RW 08 Saepul Bahri, para tokoh masyarakat dan juga para tamu undangan lainnya.
Pemilihan RT 01/RW 08 berjalan lancar demokratis tanfa ada halangan apapun,dalam pemilihan RT tersebut kartu undangan pemilih sebanyak 104 pemilih yang hadir 100 pemilih untuk menentukan dua Calon kandidat yang yang terdaptar sebagai calon ketua RT 01perum Cibarusah indah 1.Dwi Wahyudi 2.Dedi Susanto.
Dedi Susanto kandidat no 2 meraih 64 suara sedangkan Dwi Wahyudi kandidat no 1 meraih 36 suara dari hasil perolehan suara di menangkan oleh kandidat no urut 2 Dedi Susanto.
Kesuksesan dalam pemilihan RT 01/RW 08 tidak terlepas dari panitia yang solid transfaran demokratis juga peran masyarakat dari smua unsur membatu jalan nya pemilihan dengan aman dan tertib.
Iwan Setiawan kades Cibarusah kota dalam Amanah nya yg di wakilkan kasipem desa Trimanto berharap kepada RT yang terpilih bisa menjadi ujung tombak pemerintahan desa dalam setiap program untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat sesuai arahan dan mekanis me kerja juga amanah dalam mengemban tugas. Iwan juga mengajak pada RT yang baru agar senantiasa mengedepan kan asas musyawarah dalan setiap menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Dalam kesempatan itu Ketua BPD menghimbau pada RT terpilih untuk bisa lebih giat dan meneruskan program RT sebelum nya yang tertunda juga menampung setiap aspirasi warganya dengan selalu bermusyawarah pungkas nya.
RT terpilih dalam sambutan nya mengucapkan puji dan sukur kehadirat ilahi yang mana pemilih RT 01/RW 08 berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun ini semua berkat kerjasama panitia juga masyarakat,kemenangan sy sebagai RT terpilih ini smua adalah kemenangan warga masyarakat RT 01/RW 08 imbuh nya.
Di akhir acara di tutup dengan doa juga di meriahkan oleh barongsai mengiringi RT terpilih berjalan kaki menuju rumah kediaman. (End)
JIB | Kendari,- Pengurus Kabupaten Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara periode 2022 – 2027 dilantik, Pelantikan Sabtu pagi bertempat di Azizah Hotel di Kota Kendari, Sabtu 4 Juni 2022.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Sekertaris Umum (Sekum), DPD IPSI Sultra, Kapolres Konsel yang diwakili Kapolsek Moramo Utara, Kapolresta Kendari yang diwakili Kabag Perencanaan, Bupati Konsel yang diwakili dan sejumlah OPD Konsel
Dilangsir harian kendari prosesi Pelantikan diwali dengan menyayikan Lagu Indonesia Raya , Mars IPSI kemudian Pembacaan Surat Keputusan dan Naskah Pelantikan, dan dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Dalam sambutanya seusai di Lantik. Ipda Frans Rantealang berharap agar rekan Pengurus IPSI Konawe dapat menjalankan amanah Organisasi dengan baik dan bisa meningkatkan prestasi di masa depan yang akan datang
“mari sama-sama menjaga organisasi dan perguruan yang ada di wilayah kita. Kita kembangkan lebih baik lagi. Agar anak-anak kita dapat melanjutkan budaya beladiri kita ini,” ujarnya.
Segenap pengurus IPSI Konsel tentunya akan senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Konsel dalam membina dan meningkatkan prestasi pencak silat, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional bahkan sampai ke tingkat internasional.
“Dalam beberapa waktu yang akan datang kita akan menghadapi beberapa efent yang bergengsi. Salah satunya adalah Porprov Yang rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober mendatang. Maka kita harus mempersiapkan atlit-atlit terbaik kita agar dapat mengharumkan nama konawe selatan
Dikesempatan itu juga Ipda Frans berpesan kepada semua pengurusan IPSI Konsel ini, dalam perjalanan kepengurusan kedepan senantiasa bisa menghadirkan kambtibmas tidak terpengauruh pengaruh radikal tidak mengkonsumsi obat terlarang, dan tidak menggunakan kekuatan untuk premanisme.
“mari rekan-rekan semuanya agar menghindari yang namanya ancaman radikalisme. Saya berharap seluruh pengurus IPSI Konsel jangan sampai terpengaruh dengan aliran-aliran radikal, Kemudian juga saya menekankan kepada rekan-rekan semuanya bahwa, tidak boleh ada yang bermain-main obat terlarang, karena ini adalah mengancam generasi kita dan generasi bangsa, serta jangan ada yang menggunakan kemampuan kanuragan lalu ikut dalam kelompok-kelompok kekerasan atau terlibat premanisme dan kejahatan jalanan,” tutupnya. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Dalam mengambil putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sebelumnya gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani dan menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey, putri Wenny Ariani.
Terhadap kejadian tersebut awak media berbincang dengan Ulung Purnama,SH,MH Direktur Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Jumat (03/06/2022) mengatakan, “Apabila kita merujuk kepada putusan MK nomor: 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memang suatu kemajuan perkembangan hukum namun perlu diimbangi dalam pelaksanaan penerapan hukumnya dengan aturan yang lebih konkrit dalam bentuk aturan hukum seperti Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dan sejuah ini pelaksanaan aturan yang lebih konkrit tersebut belum ada, sehingga penerapannya tidak mudah untuk dilaksanakan, dalam kasus perkara Pasal 43 UU Perkawinan hingga kini, sepengetahuan kami belum ada yang dapat dilaksanakan”.
Kembali disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH, “Yang menariknya Putusan Banding dalam kasus Rizky Aditia VS Wenny Ariani belum dilakukannya perintah putusan MK itu sendiri, karena setelah putusan tersebut Rizky Aditya didepan publik menyatakan bersedia melakukan tes DNA atau testing Genetik digunakan untuk mengetahui garis keturunan seseorang, dalam permasalahan Rizky Aditya untuk mengetahui genetiknya dari Kekey anak Winny Ariani ditambahkan oleh Ulung Purnama,SH,MH konsekuensi hukum terhadap anak diluar kawin ini menurut ketentuan hukum perdata (Kitab undang Undang Hukum Perdata) dibutuhkan pengakuan anak diluar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 280 KUHPerdata”.
“Lalu bagaimana menurut Hukum Islam, hubungan anak dengan orang tuanya disebut Nasab dan dalam Undang-Undang Perkawinan sudah jelas yang disebut anak sah”, jelasnya.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 42 dijelaskan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah dan perkawianan sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan adalah Perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dan dalam ayat (2) perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku”, Tutupnya. (Red – )