Wednesday, February 25, 2026
Home Blog Page 189

“Aspirasi Masyarakat, Terwujud Dan Terealisasi” Ini Kata Ketua DPRD Bekasi

0





JIB | SERANG BARU – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi HM. BN Hilok Qodratullah helat Reses Tahun 2021.

Sedikitnya 50 orang warga Kecamatan Cikarang Pusat, Setu, Serangbaru, Cikarang Selatan, Cibarusah dan Bojongmangu hadir untuk memberikan aspirasinya.

Disambut dengan baik dan hangat oleh semua masyarakat, dia menyebutkan, sudah mempunyai tatanan kerja akan diemban sesuai amanah.

“Semoga aspirasi masyarakat dan kebutuhan dapat terealisasi sehingga mewujudkan Kabupaten Bekasi lebih baik,” harapnya, Rabu (20/10/2021).

Mengingat Reses tahun 2021 ini ditengah pandemi Covid 19, ia mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

“Masing-masing warga di dapil satu memberikan aspirasinya sesuai kebutuhan warga,” ungkapnya.

Ia berharap semua usulan masyarakat dapat terealisasi dan menjadi prioritas ditahun anggaran 2022 mendatang. (End/Dede)

Antisipasi Bencana Banjir Di Musim Hujan, BPBD Gandeng Sejumlah Relawan

0




JIB | Kabupaten Bekasi- BPBD Kabupaten Bekasi gandeng relawan untuk mengantisipasi banjir mengingat musim hujan diwilayahnya.

“Koordinasi dengan para relawan kita sudah melakukan secara insentif,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi Muhammad Said, (14/10).

Upaya tersebut dilakukan guna membantu personel BPBD dalam menanggulang warga yang terdampak banjir.

Menurutnya, tindakan tersebut diambil guna menutupi sedikitnya personel yang bertugas di BPBD.

“Terdapat 45 personel, tapi ketika ada bencana banjir apalagi masif setidaknya 30-35 orang, kalau relawan jumlah komunitas yang terdata itu 78 komunitas dan masing-masing komunitas bisa 20-30 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terdapat sejumlah titik di wilayahnya yang rawan banjir selama musim hujan nanti.

Jika dilihat dengan kondisi bencana normal, ada beberapa kecamatan dengan tingkat kerawanan banjir yang cukup tinggi.

“Kecamatan Kedungwaringin, Tambun Selayan, Cibitung, Tambun Utara, Pebayuran, Muara Gembong, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Setu, dan Cikarang Selatan,” ujar Said.

Dia mengatakan, hal berbeda jika mengacu kondisi ketika banjir yang terjadi secara masif seperti awal tahun 2020 dan 2021.

Dari catatan sebelumnya, jika banjir secara masif kembali terjadi, 20 kecamatan di Kabupaten Bekasi terancam banjir.

“Kalau mengacu pada banjir Pebayuran, sebanyak 153 titik banjir terjadi di 20 kecamatan dari 23 kecamatan (di Kabupaten Bekasi) dengan jumlah desa 93 desa,” ujarnya.

Data banjir sebelumnya, dampak parah terjadi di sejumlah desa.

“Desa Sumber Urip, Sumber Sari, Kedung Waringin, dan desa yang ada di Cabang Bungin sampai ke Muara Gembong,” pungkasnya (As)

CSR Si Cepat Peduli Beri Bantuan BPBD Kab Bekasi

0





JIB | Kabupaten Bekasi- Si Cepat Ekspres melalui kegiatan CSR SiCepat Peduli menyalurkan bantuan berupa perahu karet ke BPBD Kabupaten Bekasi pada hari Jumat, 8 Oktober 2021.

Bantuan ini diterima langsung oleh Agus Suparno, Ketua Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi dan penanggulangan bencana alam yang berpotensi terjadi ketika musim hujan tiba di wilayah Kabupaten Bekasi.

“SiCepat Ekspres memberikan perhatian kepada BPBD Kabupaten Bekasi, yaitu menyalurkan bantuan perahu karet lengkap pelampung dan dayung,” ucap Agus Suparno Ketua Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, (15/10).

Adapu bantuan yang diberikan yakni Pelampung, pompa, dan alat-alat pendukung lainnya.

“Terima kasih kepada SiCepat Ekspres yang telah membuktikan kepeduliannya terhadap penanggulangan bencana, baik Covid-19 maupun non-Covid,” harapnya.

The Kim Hai, CEO SiCepat Ekspres turut menyampaikan bantuan perahu karet yang diberikan kepada BPBD Kabupaten Bekasi adalah bentuk kepedulian SiCepat terhadap peristiwa alam yang berpotensi terjadi ketika musim hujan.

“Semoga bantuan perahu karet ini dapat dimanfaatkan dengan baik terutama pada saat bencana banjir yang terjadi di daerah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Bekasi memberikan piagam penghargaan kepada SiCepat Ekspres atas bantuan perahu karet yang telah diberikan.

Sebelumnya di awal tahun 2021 SiCepat Ekspres telah berkolaborasi dengan BPBD Kabupaten Bekasi dalam memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Kabupaten Bekasi melalui BPBD Kabupaten Bekasi pada bulan Februari berupa kebutuhan makanan pokok

Bencana banjir tersebut menenggelamkan 19 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan menimbulkan dampak yang cukup parah.

Beberapa desa di antaranya bahkan mengalami kerusakan akibat volume air yang sangat tinggi, ditambah dengan robohnya tanggul Sungai Citarum di Kecamatan Pebayuran.

Maka dari itu, SiCepat Ekspres memberikan bantuan berupa 500 paket makanan siap saji, 200 pcs selimut dan bantuan kebutuhan pokok, seperti mie instan, biskuit, popok bayi dan dewasa serta obat-obatan 500 dus.

Bantuan yang diberikan kini berlanjut menjadi bantuan antisipasi dan penanggulangan bencana banjir.

Bantuan ini sekaligus menandakan komitmen SiCepat Ekspres untuk terus menjalankan program CSR guna membantu pemerintah maupun masyarakat. (Bis)

PT PLN Persero Berikan Edukasi Tentang Bahaya Dan Manfaat Listrik Kepada Masyarakat

0


JIB | Kabupaten Bekasi- PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah UPT Bekasi berikan sosialisasi manfaat dan bahaya listrik kepada warga Perumahan GCC, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Sedikitnya 50 orang warga sekitar mengikuti edukasi kegiatan tersebut. Lebih menariknya lagi ditengah-tengah acara itu dilakukan sesi tanya jawab terkait manfaat dan bahaya listik.

“Kegiatan ini dalam rangka edukasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya SUTET serta SUTT yang dimiliki PLN,” ucap Manager PLN UPT Bekasi Yaya Supriman, (17/10).

Adapun sosialisasi yang diberikan baik dari peraturan hingga hal-hal yang bisa mengakibatkan permasalahan pada jaringan listrik.

“Sesuai peraturan jarak aman bangunan dan pohon dari Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi yaitu 12 meter. Untuk SUTT 7,5 meter,” jelasnya.

Menurutnya, target dari sosialisasi ini masyarakat dapat memahami apa yang menjadi potensi bahaya dan manfaat listrik.

“Jadi kami memberikan pemahaman dulu kepada masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, masyarakat Desa Karangraharja, Nofan mengatakan hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terlebih diadakan langsung oleh pihak PLN.

“Kami warga perumahan GCC mengucapkan banyak terimakasih atas sosialisasi yang diselenggarakan pihak PLN,” tandasnya (as)

PEMDES SINDANG MULYA GENJOT VAKSINASI BARENG KORAMIL 09 CIBARUSAH

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam rangka mempercepat vaksinasi terhadap masyarakat pendes Sindang Mulya sabtu tgl 16/10/2021 Adakan Vaksinasi teehadap warga masyarakat yang belum terpaksin
Kegiatan tersebut di adakan di halaman Balai Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah.

Sebanyak 573 warga masyarakat Desa Sindang mulya dan 43 warga dari luar Desa Sindang Mulya juga ikut di Vaksinasi.

Kegiatan tersebut melibat’kan TNI dari Kesatuan KORAMIL 09 Cibarusah yang di Pimpin langsung DANRAMIL 09 KAPTEN YUDINARTO Berserta jajaran, NAKES Cibarusah Pemdes  Sindang Mulya di Pimpin langsung Kades R.SELPIA INDRIANI SE , berserta jajaran stap desa, juga melibat’kan para ibu ibu PKK dan PSM Desa Sindang Mulya.

Dalam kesempatan itu Kades Sindang Mulya R.Sepia Indrayani SE mengatakan kepada Awak media Jurnal Indonesia baru  Vaksinasi ini akan terus di laksana kan  sampai masyarakat Kami tervaksin minimal 80% untuk menjaga kondisivitas warga dari Vandemi Covid 19. Alhamdulilah hari ini Vaksinasi berjalan lancar Aman dan tertib sesuai harapan bahkan masyarakat dari luar desa sindang mulya juga ikut di Vaksin.
di achir pembicaraanya bu Kades juga mekatakan Vaksinasi akan terus di laksanakan di beberapa tempat di Wiker desa sindang mulya.

Di tempat yang sama Danramil 09 cibarusah Kapten Yudinarto mengatakan Kami dari jajaran koramil 09 cibarusa Akan selalu membantu untuk smua desa yang ada di kecamatan Cibarusah, dalam rangka mempercepat Vaksinasi agar smua Masyarakar di wilayah kecamatan Cibarusah bisa secepat nya mencapai target 80% demi terjaga kondisivitas masyarakat dan terhindar dari Covid 19 juga untuk segera pulih dari wabah Covid 19 ini agar masyarakat bisa beraktipitas seperti sedia kala sebelum Wabah pandemi ini ada pungkas nya. (End)

Desa Kertarahayu Siap Jadi Tuan Rumah Program Kegitan Program Kegiatan P2WKSS

0




JIB | Setu,- Desa Kertarahayu kecamatan Setu sangat mendukung Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Dan Sejahtra (P2 WKSS) upaya pemerintah untuk mengurangi ke miskinan melalui pengingkaran peranan perempuan,program ini di laksanakan setiap tahun tujuan program adalah untuk meningkatkan status pendidikan ,kesehatan dan ekonomi.


Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur saat di temui dalam acara bersih bersih Desa Sabtu 15/10/21 mengatakan ” program P2WKSS  memiliki manpaat yang sangat banyak bagi desa  yakni untuk mendorong dan menggalakan peran serta masyrakat secara aktif sebagai upaya memuwujdkan keluarga sehat dan sejahtra, ” ujar kades.

Masih kata kepala Desa ” dalam program P2WKSS kita telah membentu seratus kader binaan ,di mana kita sudah bisa menghasilkan kue ,abon ikan ,batik ,dan manisan , dodol salak ninjo ,kerajinan kita menghasilkan tiker,dompet tiker,pot kembang, harapan saya dengan adanya program yang tadinya sudah rapih menjadi lebih rapih,yang belum ada jadi ada,penerangan harus sudah merata di desa saya,dan kita di dugung dari semua sektor dinas pemerintaha,sehingga tercipta pembangunan masyrakat desa dengan perempuan sebagai penggeraknya,”pungkasnya (Dede)

“PJ Bupati Beserta Kapolres Metro Bekasi Segera Memproses Hukum Pelaku Pencemaran Sungai Cilemahabang” Ini Kata Praktisi Hukum, Ulung Purnama,SH.,MH.

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Rencana pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan terhadap pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan akan dilakukan oleh Pejabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan,MT.

Dengan dibantu PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harus terus melakukan pengawasan pencemaran limbah ke aliran sungai Cilemahabang dan sesuai hasil pengamatan Tim Pengawasan ditemukan banyak titik- titik indikasi pencemaran.

Terkait keinginan Pemkab Bekasi ingin mencari eviden/bukti kuat agar bisa membuktikan tingkat pelanggaran tentu saja harus didukung karena tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti.

Dan rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang.

Menurut Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH dari Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti dalam kesempatan bincang santai di kantornya yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka mengatakan, “Sudah seharusnya dilakukan karena bicara penegakan hukum lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan tersebut, sesuai Pasal 74 ayat (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang untuk: “ melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaan audio visual; mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu.”

Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH berharap hasil pemetaan yang dilakukan PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, segera diekspos agar perilaku mencemarkan lingkungan hidup segera diperbaiki dan diberikan sanksi sesuai jenis kesalahannya termasuk mengurus perijinan limbahnya karena menurut Pejabat Bupati sumber pencemaran limbah sungai Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri dan diberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya sebagaimana diatur oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain pengumuman Pelaku yang tertangkap tangan melakukan pencemaran lingkungan hidup KBH Wibawa Mukti berharap Pemda Kabupaten Bekasi bersama Unsur Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap juga Siapa saja yang Terlibat dalam melakukan pencemaran lingkungan tersebut termasuk yang memerintahkannya termasuk turut melakukan dan membantu melakukan sebagaimana dimaksud Pasal Penyertaan (Deelneming) dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan): dan Terhadap sanksi bagi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) Sanksi administratif terdiri atas:
1.teguran tertulis;
2. paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan.
Dan sesuai Pasal 78 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana”, ungkapnya.

Pemerintah Daerah setelah melakukan pemetaan permasalahan siapa saja yang dianggap melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat mengenakan sanksi sesuai Pasal 80 UU 32 tahun 2009 berupa Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
1.penghentian sementara kegiatan produksi;
2.pemindahan sarana produksi; 3.penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
4.pembongkaran;
5.penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
6.penghentian sementara seluruh kegiatan.

“Dan saya berkeyakinan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak dari pencemaran sungai Cilemahabang, terutama para petani akan mendukung langkah PJ Bupati H.Dani Ramdan, MT. beserta Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, SIK. untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran sungai Cilemahabang”, Tutupnya. (Red)

Kuasa Hukum Mulyadi, Bantah Tudingan Selingkuh

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan Fitnah Perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, disinyalir bermuatan Politik.

Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Saya selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.

Dijelaskan Mulyadi, Bahwa ia siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik.

“Bukan tudahan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik. Jika memang adanya bukti kuat, Silahkan laporkan pada pihak Berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak Hukum tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring. Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa Hukum”, jelas Kepala Desa Sukadanu, Mulyadi dihadapan media yang didampingi Kuasa Hukumnya dari “FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES”, di RM Metty Putri Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau dari FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES, yang diwakili Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa Laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, Seharusnya sudah dilaporkan pada Pihak yang Berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.

“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja”. kata Dadang Ardani.

Disinggung terkait langkah Hukum, Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah Hukum selanjutnya. Dan terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.

“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kita laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, jelas Dadang Ardani. (PR)

KBH Wibawa Mukti Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membuat Peraturan Terkait Kerugian Masyarakat Akibat Pinjaman Online (Pinjol)

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya. “Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi,” disampaikan Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Terkait hal tersebut dalam keterangan pers, Ulung Purnama,SH,MH. dari Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti, Rabu (13/10/2021) berpendapat, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit industri jasa keuangan harus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memitigasi ancaman siber (cyber risk) serta perlindungan data pribadi, agar kepentingan masyarakat terlindungi”.

Dengan berkembangnya industri jasa keuangan berdampak pula terjadinya permasalahan hukum cyber risk dan yang paling dirasakan masyarakat luas adalah permasalahan pinjaman online (Pinjol) sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dan telah direspon Kapolri dalam arahannya Kapolri memerintahkan upaya pemberantasan tersebut dengan strategi preventif, preventif, maupun represif, salah satu yang disampaikan Kapolri pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Ulung Purnama,SH,MH. dalam hal ini Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti Menyambut positif apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal harus ditertibkan terutama Pinjol yang merugikan masyarakat, tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya apalagi didukung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Libet Astoyo,SH dan Nur Kholis,SH., “Kami berharap dengan dukungan Presiden Jokowi dan Kapori tersebut, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespon adanya dukungan tersebut secara nyata, salah satu usulan yang disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH diantaranya adalah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi masyarakat, misalnya: membuat aturan seluruh permasalahan Pinjol yang melakukan praktik pinjaman ke masyarakat apabila terjadi sengketa harus melakukan mediasi oleh OJK atau badan khusus yang ditunjuk untuk menangani permasalahan tersebut.

“Sehingga ketahuan Pinjol ilegal masih berpraktek dan perlu ditertibkan dimana selama ini OJK hanya merilis Pinjol ilegal tanpa melakukan penyelesaian mediasi yang bersifat wajib sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal seperti permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi, termasuk OJK harus melakukan pengaturan bunga dan denda secara wajar jangan sampai bunga pinjol menjerat masyarakat, dan yang tak kalah penting adalah praktek pengembalian pinjaman online harus diatur dengan cara wajar dan dilarang melakukan tindakan melawan hukum, seperti adanya penganiyaan, penghinaan, pemaksaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya”. Jelasnya.

Ulung Purnama, SH,MH yang seringkali melakukan penyuluhan hukum keliling kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi sering sekali menemukan permasalahan jasa keuangan dimasyarakat, termasuk permasalahan praktek Bank Emok yang dianggap merugikan masyarakat dan berharap Otoritas Jasa Keungan (OJK) segera merespon arahan Presiden Jokowi dan segera bekerjasama dengan Polri untuk penertiban permasalahan hukum yang ada termasuk penertiban Pinjol ilegal dan dengan adanya Peraturan OJK tersebut menjadi dasar bagi Polri melakukan proses hukum bagi pinjol yang dianggap bermasalah dan berharap jajaran Polri segera merespon apa yang disampaikan Bapak Kapolri tersebut.

Keterangan Pers
Kajian & Bantuan Hukum
Wibawa Mukti
– Ulung Purnama,SH,MH.
– Libet Astoyo, SH.
– Nur Kholis, SH.

Kawasan Industri GIIC Kab Bekasi Didemo Puluhan Ormas

0



JIB |® KABUPATEN BEKASI – Enam belas organisasi masyarakat menggelar aksi demontrasi di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 Oktober 2021. Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 wib berhasil dibubarkan polisi pada pukul 11.00 wib.

Dalam pantauan media, aksi demonstrasi 16 ormas di Bekasi ini diduga berkaitan dengan perebutan limbah salah satu perusahaan otomotif di kawasan tersebut.

Sebanyak 1500 an massa menggunakan atribut lembaganya masing-masing berdatangan dari arah Karawang, Bojongmangu dan Cikarang Selatan.

Mereka datang ke Kawasan GIIC menggunakan kendaraan R.4 dan R.2
Dalam aksinya, pihak demonstran meminta perusahaan otomotif di kawasan GIIC menyerahkan pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu perusahaan yang diusung para pendemo. 

Namun, rupanya pihak perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu pengusaha limbah di Cikarang dan 3 perusahaan lokal per 13 Agustus 2020. 



Antisipasi terjadinya kericuhan, polisi mengambil tindakan pembubaran terhadap massa yang berkumpul.
 
“Kapolres ada terjun langsung ke TKP dan bantu melakukan mediasi antara pihak pendemo dengan pihak perusahaan,” kata Reyhan, pengurus Bumdes di Cikarang Pusat yang ikut memantau aksi demontrasi 16 ormas di wilayahnya.
 
Polisi, kata Reyhan, bertindak tegas dan cepat membubarkan aksi massa yang sempat membuat jalan utama Deltamas menuju kantor Pemkab Bekasi itu macet. Sebab, massa dari ormas tersebut memenuhi jalanan. Bahkan, ada yang berputar putar mengelilingi area perumahan.  

Reyhan mengatakan, selain berjaga jaga di sekitar lokasi demonstrasi, polisi terlihat melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama menuju kawasan GIIC. 

Aksi demontrasi berlangsung kondusif. Sekitar jam 12.00 wib jalan utama Kota Deltamas sudah berangsur normal. (Prabu)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -