JIB | Kabupaten Bekasi,- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto, mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di kantor kerjanya DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2020).
“Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 ini adalah momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi, peningkatan kinerja terhadap tugas dan fungsi yang diemban oleh Kejaksaan,” ungkap Budiyanto.
Budiyanto berharap, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, maupun sebagai pengacara negara serta Tiim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi untuk mewujudkan visi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tiga fungsi Kejaksaan itu harus terus berjalan dan di maksimalkan. Pihak Kejaksaan harus melakukan sinergitas dan koordinasi dengan semua pihak sehingga tugas dan fungsi Kejaksaan di bawah Kajati yang baru lebih baik lagi,” jelas Budiyanto yang akrab dipanggil kang Budi.
Budiyanto yang juga seorang pengusaha muda, mendorong pihak Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalitas, kemampuan perorangan dan satuan, memupuk solidaritas, mampu bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi, meningkatkan keberanian dan kejujuran, serta mengukuhkan jiwa pengabdian pada bangsa.
“Semoga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi semakin terdepan dalam mewujudkan keadilan & kepastian hukum. Tetaplah jaya dan tegar sepanjang masa.” Tutupnya (End)
Oleh: Budiyanto, S. Pi Anggota FPKS DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024.
JIB | Kabupaten Bekasi, – Menyambut HUT RI ke 75 Tahun dan HUT Kabupaten Bekasi ke 70 Tahun mewujudkan Kabupaten Bekasi Baru, Bekasi Bersih dan Bekasi Berprestasi.
Bekasi di jaman moderenisasi ini, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Bekasi lebih baik lagi, harus mempunyai konsep dasar ada 36 rencana strategis konsep dasar pembangunan Kabupaten Bekasi kini dan masa depan yaitu :
1. Pembinaan & Pengembangan Harmonisasi & Toleransi Antar Ummat Beragama, Suku Bangsa dan Adat Istiadat yang sinergi sebagai buah dari Konsensus Nasional Bhineka Tunggal Ika. Menerapkan toleransi sesuai batasan dan mengimplementasi perbedaan dalam kebersamaan yang saling menghargai satu sama lain dilingkungan masyarakat Kabupaten Bekasi.
2. Fasilitasi dan advokasi urusan wajib dan urusan dasar khususnya penanganan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum dan agama harus ditanggung pemerintah daerah secara prioritas dan proporsional sehingga semua pelaku yang ada didalamnya khususnya Guru Honorer Negeri dan Honorer Swasta terjamin kesejahteraannya untuk hidup lebih baik dan terus memberikan kontribusi mencerdaskan anak bangsa.
3. Membangun BLK-Balai Latihan Kerja di 10 Kawasan Industri dan di 4 Wilayah sebaran Masyarakat Bekasi (Wilayah Selatan, Wilayah Tengah, Wilayah Utara Barat dan Wilayah Utara Timur) dengan jenis BLK sesuai kebutuhan Industri di masing2 wilayah Industri (BLK Basis Otomotif, Elektronik, Makanan, Tekstile, Logam, IT, SDM, Design, dll)
4. Penataan Tata Kota Batas Wilayah antar Kabupaten, antar Kecamatan dan antar desa agar memunculkan identitas kekhasan semua daerah berupa Bangunan Tugu Perbatasan yang Indah, Megah dan Khas Bekasi.
5. Membangun Pusat Peradaban Masyarakat per Daerah Pemilihan Politik yang menjadi Pusat Aktivitas dan Kreativitas Masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Agama, Sosial, Seni, Budaya dan Adat Istiadat dalam lingkungan yang Asri, Indah, Aman, Nyaman dan Menyenangkan.
6. Mendorong Proses Pemekaran Kabupaten Bekasi menjadi 2 Kabupaten, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara sebagai bentuk konsesus daerah sebelumnya yang merupakan amanah perjuangan dalam rangka mempercepat kemajuan dengan mendekatkan pusat pelayanan dan rentang kendali pemerintahan, distribusi beban, pembangunan fisik infrastruktur yang merata serta percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
7. Melakukan Penataan dan Revitalisasi Pasar-pasar milik Pemerintah Daerah agar bersih, tertata rapih dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pembeli dan menguntungkan semua pedagang.
8. Melakukan Revitalisasi & Naturalisasi sungai dan sempadan sungai-sungai strategis di Bekasi sehingga terjaga kelestariannya dan sungai tetap mampu memberikan manfaat secara ekosistem dan menyediakan kebutuhan bahan pangan hewani.
9. Penataan Ruang Terbuka Hijau sebagai Fasilitas Publik yang ramah lingkungan, ramah anak dan keluarga dengan fasilitas publik yang lengkap akses internet, indah, aman, nyaman dan menyehatkan masyarakat.
10. Menjadikan 10 Kawasan Industri sebagai Destinasi Wisata Industri yang Edukatif, Promotif, Produktive yang sistemik dan terintegrasi bagi Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Bekasi.
11. Menjadikan Lahan Pertanian Produktif dengan Pendekatan Peningkatan Intervensi Teknologi Tepat Guna sehingga produktivitas pertanian meningkat secara eksponensial dan Penggunaan Lahan Pertanian dikombinasikan dengan Konsep Eco Wisata Agro Mina Padi.
12. Membangun Sentra Industri UMKM dibeberapa Kawasan Industri dengan memanfaatkan Lahan Fasos Fasum untuk support Industri Besar dan untuk support kebutuhan souvenir oleh-oleh Pariwisata Industri Khas Kabupaten Bekasi.
13. Pembangunan Kampus Universitas Kebanggaan Kabupaten Bekasi dengan melanjutkan kembali Kerjasama Tiga Pihak Pemda Kabupaten Bekasi, Sinarmas dan Kampus ITB untuk membangun Kampus Setingkat Universitas Terbaik di Kabupaten Bekasi sebagai Cikal Bakal Kampus Negeri Bekasi.
14. Pemberian Beasiswa Penuh kepada Putra Putri Terbaik Kabupaten Bekasi yang Berprestasi secara akademik dan Non Akademik untuk mendapatkan Pendidikan ditingkat Perguruan Tinggi Negeri Dalam dan Luar Negeri, sehingga Pemerintah mampu mendorong menciptakan SDM Bekasi yang unggul dan berdaya saing tinggi sehingga tercipta generasi unggul Bekasi yang berdaya saing dan berprestasi sehingga mampu membawa dan menerima estafet Kemajuan Kabupaten Bekasi.
15. Mendorong amandemen UU Perpajakan ke DPR RI untuk memastikan daerah yang memiliki Kawasan Industri bukan hanya mendapatkan bagian porsi keuangan dari pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Per Orang, tapi juga harus mendapatkan bagian dari porsi pajak Pph Badan dan porsi bagi hasil dari Pajak Pertambahan Nilai semua proses produksi dan bisnis dari Kawasan Industri yang ada.
16. Mendorong pelestarian seni budaya lokal Bekasi sebagai kekayaan alam dan budaya yang harus tetap lestari sebagai warisan leluhur dan harus menjadi kekayaan dan kebanggaan masyarakat Bekasi yang tetap dengan identitasnya sebagai masyarakat Bekasi.
17. Membangun Minimal 4 RSUD-Rumah Sakit Umum Daerah di Wilayah Selatan (Serang Baru), Wilayah Tengah (Cibitung/sudah ada), Wilayah Utara Timur (Cabangbungin/sudah ada), Wilayah Utara Barat (Babelan) sebagai bentuk peningkatan pelayanan dasar kesehatan yang seluruh Masyarakat Bekasi.
18. Penataan Taman Kota dan Fasilitas RTH Kawasan Industri untuk menciptakan kawasan Industri yang ramah lingkungan, hijau, aman, nyaman dan menyelamatkan serta menjadi Pusat Aktivitas Publik Industri yang mensejahterakan masyarakat lokal sekitar Industri.
19. Pengalokasian Fasos Fasum dan RTH Kawasan Industri dan Perumahan Besar agar di mapping berdasarkan sebaran pembangunan disemua wilayah desa dan kecamatan agar terjadi penyebaran fasilitas umum di semua wilayah yang terakses kawasan Industri dan Perumahan.
20. Pembukaan Akses Permanen antara Kawasan dan antar Kawasan dengan Permukiman Warga sebagai bentuk rekayasa lalu lintas untuk mempermudah dan memperdekat akses masyarakat dan menghindari kemacetan dan kecelakaan.
21. Revolusi Konstruksi semua proyek Bangunan Negara seperti Bangunan Sekolah Negeri, Puskesmas, Rumah Sakit, Gedung Perkantoran dan semua bangunan negara lainnya dengan menggunakan Rangka Baja H-Beam dan bahan konstruksi terkini lainnya yang lebih kuat, pengerjaannya cepat dan memiliki daya tahan yang lama dan berjangka panjang.
22. Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat Basis Kontribusi Kawasan Industri dengan penerapan Konsep CSR/TJSLP-Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
23. Penerapan dan pelaksanaan Perda Zakat kepada seluruh wajib zakat potensial agar menjadi kekuatan ekonomi non APBD yang mampu saling mengisi, saling memberi, saling asah, saling asih dan saling asuh antar pemilik rejeki lebih (muzaki) dengan masyarakat yang ekonomi kurang (mustahik) sehingga terdistribusi kesejahteraan secara sistemik, merata, terukur dan berkelanjutan menuju masyarakat Bekasi yang sejahtera bersama.
24. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi yang menjadi wadah dan sarana para atlit lokal yang dibina sejak usia dini dan diharapkan mampu menyumbangkan prestasi berbagai jenis olahraga ditingkat Nasional dan Internasional.
25. Membangun dan mengembangkan Jiwa Entrepreneurship Pemuda, Mahasiswa, Buruh Senior dan Aktivis Buruh Bekasi, agar terjadi regenerasi dan terbukanya kesempatan kerja baru bagi lulusan baru secara berjenjang dan mengalihkan status sebagian buruh/pekerja senior menjadi Pengusaha Lokal yang mampu bersinergi dan menjadi mitra strategis Industri di Kabupaten Bekasi.
26. Pembangunan & Pengembangan Eco Wisata Air bagi wilayah Pesisir Laut Utara Bekasi sebagai Destinasi Wisata Pantai, Laut dan Terumbu Karang secara terintegrasi dengan Wisata Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
27. Pengembangan Konsep Destinasi Alam Situ/Rawa di Kabupaten Bekasi sebagai Tempat Pariwisata Lokal yang mudah, murah, meriah dan terjangkau serta menjadi alternative hiburan masyarakat Bekasi yang mampu menggerakkan ekonomi dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
28. Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang mengakses semua jaringan yang saling mengkoneksi antar daerah untuk melayani sepenuhnya kebutuhan transportasi distribusi barang, orang dan jasa dengan kualitas konstruksi bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia.
29. Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi yang sinergi dengan Perbankan (Bank BJB) dan berpusat di tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Klenteng) sebagai Jaring Pengaman Sosial Masyarakat agar terhindar dari praktek rentenir dan bank emok.
30. Pembatasan Pendirian Toko Retail Modern/Minimarket ke pelosok pedesaan dan memproteksi warung retail/tradisional agar berkembang dan terus melakukan pelayanan kebutuhan masyarakat paling bawah.
31. Menghidupkan kembali Program Sosial Kemasyarakatan berupa Bantuan Langsung Keuangan ke Pesantren, Masjid, Mushollah, Majlis Ta’lim, Marboth, Guru Ngaji, Bantuan Kematian, Penjaga Makam dan program2 keummatan lainnya.
32. Membangun Kemitraan Strategis antara Industri Besar yang berbasis di Kawasan Industri dengan Industri Kecil UMKM lokal dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang telah memiliki manajemen profesional.
33. Pembangunan dan Pengembangan Asrama Mahasiswa Bekasi di beberapa kota pusat pendidikan di seluruh Indonesia (Bandung, Jogjakarta, Jakarta, Bogor, Malang) sebagai tempat tinggal dan pusat pendidikan pelatihan kepemimpinan.
34. Penataan Tata Ruang dan Lingkungan dengan pemberian nama dan identitas jalan, gedung dan bangunan negara lainnya dengan nama-nama tokoh Lokal Bekasi yang berjasa terhadap lingkungan diwilayahnya masing2 sebagai bentuk penghargaan dan kearifan lokal, seperti pemberian nama Jalan Kabupaten, Jalan Kecamatan, Jalan Desa dan Jalan Lingkungan serta pemberian Nama Gedung dan Nama Jembatan.
35. Mempermudah Perizinan Usaha dengan Fasilitasi dan Pemberian Insentive bagi Investor Dalam dan Luar Negeri yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Masyakarat lingkungan setempat.
36. Membangun Mini Bendungan Cipamingkis di Cibarusah, sebagai daerah cadangan air, pengendali banjir dan sumber air PDAM wilayah selatan Bekasi.
Demikian beberapa Konsep Dasar Pengembangan Pembangunan Kabupaten Bekasi yang harus menjadi catatan dan rencana strategis pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi hari ini dan kedepan. (Tim)
JIB | Cikarang Timur, – Ratusan Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, gelar aksi unjuk rasa didepan PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Selasa. (21/07/2020).
Aksi yang dilakukan, terkait dengan beberapa tuntunan masyarakat yang sampai saat ini belum bisa di realisasikan oleh management PT. Multistrada Arah Sarana Tbk.
Awin Sonjaya SH Selaku BPD Desa Karang Sari mengatakan seharusnya penerimaan kerja untuk Warga Karang Sari, dimana perusahaan berdiri di wilayah Desa Karang Sari, jika berpacu kepada Perdes, harusnya perusahaan berdiri di wilayahnya bisa menerima masyarakat di wilayah tersebut sekitar 60% – 70%.
“Apa lagi dengan terus berjalannya lulusan-lulusan baru, yang bingung harus bekerja dimana, sedangkan di wilayah sendiri saja sulit. Apalagi di wilayah lainnya” jelasnya.
Dalam aksi Demo tersebut. Kami hanya meminta kerjasama, untuk para pengangguran agar bisa bekerja di PT. Multistrada ini, padahal tahun lalu sudah menjalin kerjasama dengan baik, toh kenapa sekarang tidak lagi, dan ini poin pertama tuntutan kami aksi. Di depan perusahaan tersebut.
“Ada poin lainnya dalam aksi ini selain di bidang tenaga kerja, di bidang usaha juga semua di ambil alih oleh Koperasi PT. Multistrada seperti limbah dan borongan tenaga kerja di ambil alih juga dengan pihak koperasi. Ada apa semua ini” Ungkap, Awin dalam aksinya.
Kami juga (Awin-Red), segala prosedur perusahaan ita sudah di tempuh berbagai cara, dengan diskusi bersama Dinas tenaga kerja, DPRD Kabupaten Bekasi, dan disitu sudah adanya komitmen namun itu semua tidak berlaku dimana, poin kesepakatan adalah terkait tenaga kerja dan memperdayakan usaha-usaha di Desa Karang Sari.
JIB | Sulawesi Selatan,- Upaya Andi Baso Ryadi Mappasulle, memperjuangkan pemindahan Jasad Istrinya (Nurhayani Abraham) yang dimakamkan di pemakaman khusus Macanda yang hasil swab almarhumah dinyatakan Negatif belum menuai hasil hingga saat ini.
Viralnya video rekaman dimana Andi Baso bersama putrinya rela bersujud dikaki gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan para pejabat Pemprov serta anggota DPRD Sulsel dihalaman kantor DPRD Sulawesi Selatan pada hari senin 20 juli 2020 lalu, menggambarkan harapan yang sangat besar dari pihak keluarga jenazah.
Menyikapi hal itu, membuat Ketua DPP LSM Lidik Pro Sulsel, Muh. Kemal Situru mengecam keras tindakan Gubernur Sulawesi selatan yang tak kunjung ada respon positif pasca kejadian itu.
“Kami akan mengagendakan untuk melakukan aksi besar besaran di depan kantor Gubernur Sulsel sikapi hal ini, dan DPD Lidik Pro Beberapa Kabupaten yang ada di Sulsel juga akan siap turun aksi bergabung bersama DPP,” tegas Kemal
Sementara, Sekjen Lidik Pro M.Darwis K mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Nurdin Abdullah. Sebab, sikap Nurdin Abdullah yang tidak memberikan izin pemindahan pemakaman Jenazah Almarhumah Nurhayani Abraham yang hasil swabnya dinyatakan negatif, yang telah memakamkan di pemakaman khusus macanda agar bertanggung jawab untuk memindahkan sendiri pemakaman almarhumah ke Bulukumba sesuai permintaan pihak keluarga”, terang Darwis K
Selama ini kami sangat menghormati dan mensupport kebijakan kebijakan Pemprov Sulsel, namun hari ini kami dibuat kecewa atas sikapnya yang tidak memberi izin kepada Andi Baso untuk memindahkan pemakaman Istrinya. Dan kami juga tegaskan akan segera mengkonsolidasikan kepada seluruh pengurus DPD Lidik Pro se-Sulawesi Selatan untuk melakukam aksi unjuk rasa depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan”, tegasnya lagi.
Ketua DPN BINPRO, Harianto Syam bersama Rusdi Ketua DPP Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (BIN-PRO) Sulsel mengecam Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang belum memberikan Izin kepada Andi Baso untuk memindahkan pemakaman Istrinya yang hasil swabnya dinyatakan negatif sampai sekarang ini.
“Miris melihat video Andi Baso saat bersujud memohon mohon kepada Nurdin Abdullah untuk diberi Izin memindahkan Pemakaman Istrinya kekabupaten Bulukumba, namun Pak Gubernur tidak tergugah hatinya untuk memberikan ijin”. Ucap Rusdi
Selaku Warga Bantaeng yang ikut berjuang dalam kemenangannya waktu pilgub, saya mengecam sikap beliau yang tidak punya rasa prikemanusiaan terhadap rakyatnya yang sudah bermohon dan bersujud dikakinya itu, tegas Rusdi
Sebelumnya dikabarkan bahwa Nurdin Abdullah pernah berjanji akan memberikan Izin pemindahan pemakaman Almarhumah Nurhayani Abraham yang dimakamkan di pemakaman khusus Macanda, bahkan hal itu disampaikan melalui siaran langsung TVOne beberapa bulan yang lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sulawesi selatan yang berusaha di konfirmasi lewat Via Whatsapp dan Via Telepon sama sekali tidak memberikan jawaban, bahkan berulang kali di telpon namun tidak di angkat.(Red)
JIB | Kabupaten Bekasi,- Upaya gugus tugas percepatan penanganan covid 19 di Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai upaya gugus tugas covid 19 Cibarusah untuk menangani pada ODP atau PDP terutama di wilayah kerja Kecamatan Cibarusah di lakukan dengan langkah persuasif atau pendekatan dengan baik demikian pula memberikan pemahaman maupun mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan.
Seperti yang di lakukan oleh gugus tugas covid 19 Cibarusah dan tim gugus tugas covid 19 dari Puskesmas Cibarusah pada Senin (20/07/2020) melakukan penjemputan dan pengantaran pada 1 orang warga di Desa SM ke Bapelkes Lemah Abang untuk isolasi lanjutan dengan hasil swab positif pasca pemulangan rawat inap di Rumah Sakit P, dengan swab ke lima warga tersebut tetap menujukan hasil positif.
dr.Adi Pranaya Kepala UPTD Puskesmas Cibarusah / Gugus Tugas Covid 19 Cibarusah dalam perihal tersebut menyampaikan, ” Kami gugus tugas covid 19 Cibarusah dan tim gugus tugas covid 19 Puskesmas Cibarusah bersama Muspika Cibarusah dan Desa, pada Senin (20/07/2020) melakukan penjemputan ke rumah warga tersebut ujarnya.
Namun awalnya warga tersebut menolak dengan keras untuk di bawa ke Bapelkes Lemah Abang karena sudah cukup lama di Rumah Sakit P di rawat selama dua bulan. Dan Alhamdulillah setelah di berikan pemahaman dan medisiasi pada warga tersebut, akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk di bawa ke isolasi Bapelkes pungkasnya.(Dedy/Endang)
JIB | KARAWANG – Pasca dinyatakan harus melakukan perbaikan berkas dukungan pencalonan sebanyak 81.858 KTP, berdasarkan hasil Rapat Pleno Verfak oleh KPU Karawang, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) mengaku siap melakukan perbaikan dokumen dukungan pencalonannya.
Tetapi lebih dari itu, Paslon ENAK menyatakan jika pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya pada saat rapat koordinasi, Jumat (17/7) kemarin dinilai offside.
Pasalnya, Komisioner Bawaslu Karawang tersebut sudah merilis kepada awak media mengenai berkas dukungan Paslon ENAK berdasarkan hasil Verfak yang sebenarnya hanya boleh dipublikasikan oleh KPU Karawang saat rapat pleno hasil Verfak yang digelar, Senin (20/7).Balon wabup Paslon ENAK, Asep Agustian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada KPU Karawang atas kesempatan yang diberikan kepada Paslon ENAK. Setelah mengetahui hasil rapat pleno Verfak, Paslon ENAK tetap akan melakukan perbaikan berkas dukungan pencalonan sesuai mekanisme dan aturan main.
Dijelaskan Asep Agustian, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan KPU Karawang sampai batas akhir waktu perbaikan berkas dukungan pencalonan pada 27 Juli 2020.
“Kalau nanti pas waktu jatuh tempo tanggal 27 Juli sudah tidak bisa, ya sudah. Artinya itu sudah skor akhir untuk Paslon ENAK. Tapi upaya perbaikan sesuai mekanisme tetap akan kita lakukan,” tutur Asep Agustian, saat ditemui di Posko Paslon ENAK, Senin (20/7) sore.
Ditambahkan Askun (sapaan akrab), apapun hasil keputusan akhir Verfak, Paslon ENAK tetap akan mengucapkan rasa terima kasih kepada KPU Karawang. Karena Paslon ENAK ingin menunjukan kepada publik Karawang sebagai petarung sejati dalam kontestasi Pilkada Karawang 2020.
“Tapi upaya perbaikan tetap akan jalan. Kalau nanti akhirnya tetap gak bisa, saya himbau kepada relawan dan pendukung, ya sudah mau apalagi. Karena toh kita sudah melakukan upaya. Mau cerita apalagi, karena persyaratan untuk independen di Pilkada 2020 ini memang berat,” kata Askun.
Namun demikian, sambung Askun, ada catatan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada Karawang 2020 ini. Dimana Bawaslu sudah offside dan tidak bisa bekerja secara profesional, akibat telah menyampaikan hasil rapat koordinasi Verfak kepada awak media sebelum waktunya rapat pleno Verfak KPU Karawang.
“Dalam hal ini Bawaslu sudah dzolim. Bawaslu sudah tidak fair (tidak adil). Bawaslu sudah tidak profesional dan proporsional lagi. Apa sih maunya Bawaslu sebenarnya?. Lagian yang berwenang menyampaikan itu (hasil Verfak) bukan Bawaslu. Tapi penyelenggara dalam hal ini Ketua KPU Karawang langsung,” tegas Askun.
Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Karawang ini, Askun mengaku tidak akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun demikian, persoalan ini akan menjadi catatan penting bagi kinerja Bawaslu Karawang.
“Jangan dikira Bawaslu ini hebat. Karena masih ada 12 komisioner yang kasusnya belum selesai di peradilan. Ingat ya Bawaslu, kasusmu yang dulu belum selesai ya!. Kalau konteksnya sekarang Bawaslu sudah offside, maka akan saya finaltikan hari ini. Karena kasus 12 komisioner ini belum selesai,” ancam Askun, saat menyindir kasus dugaan pungutan liar dalam seleksi Panwascam pada awal 2020 lalu. Yaitu dimana kasusnya sempat disidangkan di DKPP.
Masih disampaikan Askun, sebenarnya tidak ada persoalan bagi Paslon ENAK mengenai akan lolos atau tidaknya dalam Verfak KPU Karawang. Namun setelah kejadian beberapa hari ke belakang, tentu ada catatan penting bagi kinerja Bawaslu Karawang yang perlu disorot oleh bakal calon lain dari partai politik.
“Tidak ada itu Bawaslu datang ke tempat ulang tahun makan bersama (maksudnya ulang tahun Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang juga merupakan bakal calon dari petahana). Dimana letak independensinya sebagai penyelenggara. Hari ini tuh Bawaslu lagi nyari panggung. Hayuh saya kasih panggungnya,” tantang Askun, sambil menyindir kembali kinerja Bawaslu Karawang yang dinilainya tidak profesional dan proporsional.
“Kejadian ini saya tegaskan kembali akan menjadi citra buruk bagi kinerja Bawaslu yang lainnya. Karena pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang yang sudah mengumumkan hasil Verfak sebelum waktunya, jelas telah merugikan kami dari pihak bakal calon independen,” timpal Askun.
Jika nanti Paslon ENAK tidak lolos Verfak, apakah para pendukung dan simpatisan akan diarahkan mendukung salah satu pasangan calon atau bagaimana?.
Menjawab pertanyaan ini, Askun mengaku belum terlalu berpikir lebih jauh ke arah sana. Karena saat ini Paslon ENAK sedang fokus melakukan perbaikan dokumen dukungan Verfak sampai 27 Juli 2020.
“Belum… kita belum berpikir ke arah sana. Sekarang kita fokus dulu upaya-upaya perbaikan berkas Verfak,” pungkas Askun. (Supri/rls)
JIB | Cikarang Utara, – Air kali Cilemahabang telah viral da sudah sering kali tercemar limbah, dan tidak ada satupun pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang di pimpin oleh PLH Peno tidak bisa memberhentikan perusahaan yang nakal membuang limbah yang hitam dan pekat di kali cilemahabang di duga air mengalir sesuai dengan kepentingan. Selasa (20/07/2020).
Dalam sidaknya anggota Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang di pimpin oleh H Danto Bin H Aming dan di kawal oleh LSM Kompak dan masyarakat setempat di pinggiran Kali Cilemahabang tempatnya di kampung pintu air tujuh Desa Waluya Kecamatan Cikarang utara, karena banyak sekali dan keluhan masyarakat dengan kali cilemahabang yang sering sekali tercemar oleh limbah hitam dan pekat yang sangat membahayakan masyarakat sekitar aliran kali cilemahabang, karena aliran sungai tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat mandi cuci kasus. Tapi sekarang tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat.
“Tetap kami akan menindak lanjuti sampai ke akar-akarnya permasalahan ini, agar warga Bekasi umumnya dan khusnya warga yang di lintasi oleh kali cilemahabang” Tegasnya. Tempat terpisah Ketua LSM Kompak Cikarang Utara Herman Tanu Wijaya di dampingi Timnya mengatakan pencemaran kali cilemahabang ini harus ada tindakan yang tegas dari PJT II, ya kalau tidak berwenang permasalahan ini, kenapa harus ada kantor PJT II, di sini pungsi apa…???.
“Ada PJT II, di Cikarang Utara, terus kami mau lapor ke mana kalai seperti ini” Jelasnya.
Lanjut, Herman PJT II ini dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini membuat bingung warga yang pengen kali cilemahabang kembali normal seperti biasanya, tidak berwarna hitam dan bau, kalau pejabatnya seperti ini membuat bingung masyarakat, bagaimana kami bisa curhat atau mengadu karena masyarakat taunya ya di kantor itu, kalau di lempar ke atas lagi, apa kerjanya mereka. Cuma laporan aja ke Divisi enak bangat kerjanya PJT II kerja cuma cukup laporan ke atas tapi tidak ada wewenang ambil tindakan. Kepala Seksi PJT II Cikarang Utara Didin mengatakan bahwa ini kami sudah melaporkan ke Devisi dan kami setiap harinya melaporkan 3 x sehari.
“Kami juga tidak bisa mengambil tindakan apa-apa karena kami tidak berwenang” ujarnya. (TIM)
JIB | Karang Bahagia Bekasi,- Proyek Jaling (Jalan Lingkungan), di Desa Karang Rahayu RT 03/01 Kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi diduga tidak transparan dan tidak ada keterangan apapun di lokasi seperti papan proyek dan lain sebagainya. Senin (20/7/2020).
Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lain hal dengan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 (Lembaran negara republik Indonesia nomor 5495), nomor 7 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 huruf a. (1) Masyarakat Desa berhak :
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Padahal pemerintah sudah mengatur dan menjelaskan apapun dan berapapun. Anggaran yang Bersumber baik dari APBN maupun APBD Harus di buka diruang publik agar Transfaran dan harus jelas karena dana itu milik rakyat bukan milik kepala Desa dan hak rakyat juga untuk mengawasi dan mengetahui informasi.
Dalam pantauan media Jurnal Indonesia Baru. Dan meminta keterangan dari masyarakat. “Bahwa para pekerja di proyek Jaling tersebut tidak melibatkan masyarakat sekitar, sedangkan masyarakat sekitar ingin bekerja karena kondisi ekonomi yang sekarang ini sedang merosot akibat di landa covid -19, dan akhirnya masyarakat sekitar hanya gigit jari.
Saat di konfirmasi oleh awak media jurnalindonesiabaru.com kepala desa Zainuddin Husein Idris S.Pd, tidak ada di kantor dan dikonfirmasi melalui Whatsapp, dia menjawab, sekalinya di jawab silahkan tanya sama sekdes ya pak, yang ngatur sekdes” jawabnya. (Obet)
JIB | Kabupaten Bekasi, – Terjadi hal yang tidak terduga di pemakaman umum wilayah kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi menjadi misteri karena ada makam yang tiba-tiba terbongkar. Belum diketahui siapa yang membongkar dan perbuatan siapa dan apa motif tujuan nya.
Jajaran kepolisian sektor Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan misteri pembongkaran makam TPU Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, pada jumat malam ini. (17 /7/2020).
Sebelumnya menurut Kepala Desa Karang Bahagia, Hamdan Atamam di sapa akrab (Donay) menjelaskan pada jurnalindonrsiabaru.com, bahwa makam yang di gali berada di Kampung Kepuh dan Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.
“Makam yang di TPU Karang Bahagia sudah hampir 4 bulan, kejadian ini baru di ketahui tadi siang oleh seorang warga yang hendak ziarah bahwa makam sudah terbuka, maka kejadian tersebut di Laporkan ke pihak aparat desa. “Ucapnya
Di tempat yang sama, pihak kepolisian melakukan proses kegiatan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut namun belum bisa di mintai keterangan. (Obet)
JIB | Cikarang Pusat- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, menekankan perlindungan dan hak anak terpenuhi. Hal itu dikatannya saat saat secara resmi mengukuhkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi periode 2020-2025. Pengukuhan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (16/7).
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menekankan, agar Komisi KPAD yang baru saja dilantik memiliki gebrakan atau inovasi yang dapat memenuhi perlindungan dan hak anak di Kabupaten Bekasi.
“Anak ini menjadi harapan kita. Peningkatan SDM dimulai dari kualitas anak yang ada di kita. Saya mendukung semua upaya yang ada di KPAD. Kita sama-sama menunggu gebrakan, untuk bagaimana anak-anak di Kabupaten Bekasi lebih baik lagi,” mintanya.
Dirinya menambahkan, di era teknologi saat ini penanganan terhadap anak semakin kompleks. Harus memiliki pengawasan yang lebih lagi terhadap anak-anak di Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap, nantinya KPAD bisa berkomunikasi kepada semua elemen di Kabupaten Bekasi. Untuk melakukan perlindungan anak,” singkatnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada 7 orang yang telah dilantik, dan dapat segera melaksanakan tugasnya. Dirinya mengaku akan mendukung upaya yang akan dilakukan dalam perlindungan anak dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yuliadi Prihartono menyampaikan, telah menyeleksi 121 peserta calon KPAD. Dengan hasil akhir, di Ketuai oleh Dadang Lesmana dan posisi Wakil Ketua diduduki Suharjuddin.
Lebih lanjut, untuk kedudukan Komisioner bidang Kesehatan ditempati oleh Yeni Sahriani. Untuk Komisioner Bidang advokasi, trafficking dan anak berhadapan dengan hukum, dijabat oleh Slamet Riyadi.
Selanjutnya, Komisioner Bidang Pengasuhan Alternatif Sosial dan Bencana, diduduki oleh Riyanto. Sementara itu, Komisioner Bidang Data dan Informasi, Ulfa Maslahah dan Komisioner Pelayan Bimbingan dan Konseling, Wulan Mayasari.
“Proses seleksi melibatkan berbagai unsur. Hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan figur yang memiliki komitmen kuat. Besar harapan kami, dengan terbentuknya KPAD, upaya apapun yang dilakukan dapat dilaksanakan,” tutupnya. (ADV)