Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 427

23 PK Golkar Kab Bekasi Tolak Cawabup H. Ahmad Marjuki Bukan Anggota Partai Golkar Asli

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 yang seyogyanya dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Juli, terpaksa diundur karena masa mosi tidak percaya terhadap salah satu calon Wakil

23 PK Partai Golkar yang menolak surat rekomendasi DPP Partai Golkar, yang tetap mencantumkan nama H. Ahmad Marjuki. Dan meminta Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang juga Bupati Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan surat rekomendasi DPP serta tidak menyerahkan surat rekomendasi tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami mendesak Pak Eka selaku Plt. Ketua DPD Partai Golkar untuk meminta DPP meninjau kembali surat rekomendasi tersebut.” Ujar Darma, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cabang Bungin. Pada awak media usai rapat internal pengurus DPD Partai Golkar dan PK se-Kabupaten Bekasi, di Kantor DPD Partai Golkar, Cikarang Utara. Senin (22/07/2019).

Menurut Darma, PK Se-Kabupaten Bekasi menolak atas nama H. Ahmad Marjuki karena dia bukan anggota Partai Golkar asli, melainkan pengusaha asal Karawang.

“Kami tidak melihat dia berjuang bersama kami, saat pilkada lalu.” Ucapnya.

Keinginan keras PK Golkar Se-Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 23 Kecamatan langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat penolakan kepada DPP yang telah ditanda tangani dan di stempel Ketua PK.

Masih kata Darma, kisruh cawabup dikarenakan adanya campur tangan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dan Penghianatan Sekjen DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Son Haji beserta anak buahnya, Napril.

“Jika tuntutan kami tidak diakomodir oleh DPP. Seluruh jajaran pengurus PK dan PD Golkar Kabupaten Bekasi akan demo di kantor DPRD.” Tegas Darma.

Selain menghasilkan keputusan menolak rekomendasi cawabup atas nama H. Ahmad Marjuki. Rapat internal DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, menghasilkan keputusan untuk mensegerakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).

“Tentunya kami ingin segera memiliki ketua DPD Partai Golkar Definitif. Agar pemilihan Cawabup tidak ada campur tangan DPD Jawa Barat.” Tutupnya (sep)

Pemerhati Desa, Kendri: Membangun Mulai Dari Desa

0

JIB | Jakarta,- Sifat tenggang rasa antar tetangga, sifat gotong royong yang masih utuh dilestarikan, keindahan alam dengan bingkai arena pesawahan menjadi ciri khas akan di temukan di wilayah pedesaan. Desa sebagai tanah kelahiran yang memiliki catatan sejarah panjang pada setiap pribadi manusia, tempat kelahiran dan kematian, ruang untuk mencurahka kesedihan dan kebahagiaan, maka sudah semestinya desa harus dilindungi dan dilestarikan untuk kelangsungan hidup.

Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya tentang desa yang ada di Indonesia mulai sabang sampai meraoke, telah mengalami pasang surut dalam pelaksanaan Undang-Undang desa. maka di era pemerintahan Jokowi-Jk berupaya melakukan perbaikan mengenai regulasi tentang desa, mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai inovasi dari peraturan-peraturan sebelumnya.

Dalam pengertian Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada pengertian diatas, bahwa suatu wilayah yang mempuyai letak geografi yang jelas dan berhak untuk mengurus atau mengelola di dalamnya termasuk menghormati hak tradisional yang berlaku di masing-masing desa dalam mempertahankan nilai leluhur budaya desa yang ada semenjak negara ini merdeka. membangun Indonesia dari pinggiran salah satunya dengan memperhatikan pembangunan desa, pembangunan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga memperhatian sumber daya manusia, lingkungan, dan segala potensi yang dimiliki oleh desa.

Desa menjadi perhatian oleh pemerintah pusat, tidak tanggung-tanggung dana yang digelontorkan pada setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya, pada tahun 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, pada tahun 2017 sebesar Rp 60,0 triliun dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kota/kabupaten. Kementerian Keuangan (kemenkeu) merilis kebutuhan belanja negara pada tahun 2019 salah satu bagian penting dari belanja negara adalah transfer dana desa mencapai 70,0 triliun yang digunakan untuk pembangunan desa.

Pembangunan desa mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, Desa mempunyai peran yang sangat vital dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Masyarakat indonesia mayoritas berprofesi sebagai petani, untuk mempertahankan hidupnya bersumber dari hasil bercocok tanam. Selama emapt tahun berjalannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di fokuskan pada pembangunan fisik, seperti jalan desa (jalan setapak), jalan sawah, jalan yang mengubungkan desa satu dengan desa lain, saluran irigasi sehingga kalau kita tengok kebelakang pembangunan desa membawa dampak positif terhadapa mobilisasi dan akses untuk masyarakat.

Pedekatan Top-down dan bottom-up penting untuk dilakukan, maka pada tahun ini dana desa akan diorientasikan untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia yang dilakukan melalui skema padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Sehingga desa mampu untuk mandiri dalam mengelola dan meningkatkan pendapatan asli desa demi kesejahteraan masyarakat desa.(Dre/Ken)

Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Lakukan Giat Problem Solving di Kawasan Jurong

0

JIB | Cikarang, Bekasi,- Problem Solving merupakan salah satu jurus andalan bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warga.

Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan peran diwilayahnya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan (Problem solving) yang dialami oleh warga melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.

Hari ini Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Aiptu Sukur, melaksanakan giat mediasi (Problem solving) di kawasan Jurong, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Terkait bangunan liar di kawasan Jurong. Senin (22/07/2019)

Kegiatan tersebut dihadiri Bapak Mukri, Suyanto, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Sukur dan Bapak Eeng selaku pemilik warung.

Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Sukur memberikan nasehat dan himbauan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah.

Selanjutnya perselisihan atau perbedaan pendapat dari kedua belah pihak tersebut telah dimusyawarahkan dan dalam waktu dekat Bapak Eeng selaku pemilik warung akan di panggil pihak Jababeka (LPPM).

Dalam kegiatan tersebut aman dan kondusif. (Dre)

Bhabinkamtibmas Polsek Cikbar Laksanakan Giat Pengamanan Acara Baksos di Pusat Perbelanjaan Ramayana Cibitung

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Pusat belanja atau Ramayana kembali menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa, kegiatan tersebut dilaksanakan ditempat parkiran pusat perbelanjaan Ramayana Kampung Cibuntu Bojong RT.001/002, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Minggu kemarin (21/07/2019)

kurang lebih 2000 orang hadir dalam acara baksos tersebut. Ramayana bekerja sama dengan Polsek Cikarang Barat sebagai pendukung acara supaya kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam acara tersebut Aipda Triyono, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Barat yang bertugas di Desa Gandasari lakukan giat pengamanan di acara tersebut. Pengamanan Bakti Sosial oleh Anggota Bhabinkamtibmas Setempat dimulai dari pukul 08.00 s/d 11.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Tiada hari tanpa memberikan pengamanan dalam semua kegiatan masyarakat karena motto Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat”. Ujar Aipda Triyono

Kegiatan Baksos tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif dari awal acara sampai selesainya acara tanpa adanya halangan sedikitpun. Tutupnya (Dre)

Diusir Orang Tua Tirinya Dari Rumah Perempuan Paruh Baya Datangi Polsek Cikbar Untuk Meminta Perlindungan

0

JIB | Cikarang Barat, Bekasi,- Tugas utama seorang polisi adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat senantiasa dilakukan oleh para anggota Polsek Cikarang Barat sebagaimana yang selalu di sampaikan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrick Situmorang SH.Sik.Msi kepada para anggotanya di setiap kesempatan.

Hari minggu kemarin tanggal 21 Juli 2019 anggota piket SPK Aiptu Ferri Lingga, Bripka Mandajaya dan anggota Unit Shabara Aipda Purwanto mengantarkan warga yang mengalami musibah di usir oleh orang tua tirinya dari rumah.

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 09.45 WIB seorang perempuan bernama Adelia Yulian (41) mendatangi kantor kepolisian Polsek Cikarang Barat, ia mengadu bahwa beliau di usir dari rumah orang tua tirinya yang beralamat di perumahan Pesonagading, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Perempuan tersebut menyampaikan bahwa dia tidak punya lagi saudara yang bisa membantunya, kemudian oleh Aiptu Ferri dan Bripka Mandajaya di berikan pengertian – pengertian sehingga pada akhirnya ibu Adelia Yulian mau di antarkan ke rumah yayasan sosial (Rumah singgah ) yang berada di wilayah Tambun dengan menggunakan mobil SPK.

Sesampainya di rumah singgah Aipda Purwanto dan Bripka Mandajaya menyerahkan ibu Adelia Yulian kepada petugas rumah singgah Bapak Marta dan disambut baik oleh pihak yayasan social tersebut.

Aipda Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Purwanto menyampaiakan dengan adanya kejadian tersebut agar masyarakat jangan sungkan untuk datang ke kantor kepolisian, karena tugas dari kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Dan menghimbau, agar para warga segera melapor jika terjadi sesuatu karena kantor kepolisian tersedia 24 jam bagi masyarakat. Tutupnya (Dre)

Unit Sabhara Polsek Cikarang Laksanakan Giat Patroli ke Wilayah Gudang Fajar Paper Komba Warehousing

0

JIB | Cikarang, Bekasi,- Butir patko 301 Unit Sabhara dari kepolisian polsek Cikarang laksanakan giat patroli pemantauan gudang Fajar paper Komba Warehousing, kawasan Murinda, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Senin (22/07/2019)

Pada patroli tersebut anggota Patroli Sabhara bertemu dengan security setempat, dan sekaligus anggota patroli Sabhara juga memberikan himbauan atau pesan Kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.

Dalam giata patroli tersebut Aiptu Hendro Permono S.Pd, bersama Bripka Octav mengatakan.

”Kami pihak kepolisian, terus menghimbau kepada rekan-rekan security untuk lebih waspada, khusus nya yang berada di wilayah pergudangan dan pabrik agar tetap waspada dan selalu berkordinasi kepada pihak kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan serta antisipasi tindak kejahatan lainnya”. Pungkas Aiptu Hendro Permono (Dre)

Ketua DPD Golkar Dedi Mulyadi memutuskan sepihak Tanpa Mendengarkan Aspirasi Lapisan Masyarakat Kabupaten Bekasi

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Funsionaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Amin Fauzi menilai kegaduhan mengenai mekanisme Calon Wakil Bupati disebabkan terlalu banyaknya intefensi dari Dedi Mulyadi terhadap di rekomendasikan Ahmad Marjuki sebagai calon Wabup Bekasi.

“Dedi Mulyadi membuka ruang agar saudara Ahmad Marjuki bisa ikut daftar, ini adalah sebagai sumber awal dan saya melihat dari 18 kandidat ini banyak orang Bekasi yang tau Bekasi tetapi kenapa harus meloloskan saudara Marjuki, ini harus saya sampaikan sumber dari segala kegaduhan adalah Dedi Mulyadi,” jelasnya kepada awak media, Senin (22/07/2019).

Lanjut Amin mengatakan Ketua DPD Golkar yang dinahkodai Dedi Mulyadi memutuskan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi. Padahal menurutnya masyarakat menginginkan Calon Wakil Bupati berasal dari putra daerah Bekasi.

“Dedi Mulyadi itu tidak mendengar, dan saya menganggap kupingnya budek. Tidak mendengar aspirasi masyarakat Bekasi, padahal Dedi tau banget karakter masyarakat Kabupaten Bekasi. Tapi hari ini orang Bekasi sudah menjerit bahwa kader partai Golkar ini menyuarakan dari PK Golkar sendiri, dari internal Golkar sendiri, dari tokoh masyarakat. Semua menginginkan dari putra Bekasi,” tegasnya

Amin menyayangkan keputusan Dedi Mulyadi merekomendasikan Ahmad Marjuki, sebab dia menilai banyak Kader Partai Golkar Asli Bekasi yang kemampuannya sudah teruji dan sangat memahami kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya tidak menyalahkan sudara Ahmad Marjuki dan saya bukan rasis, hari ini Ahmad Marjuki maju karena ada Back Up dari Dedi Mulyadi. Dan begitu hebatnya Dedi Mulyadi road show, jungkir balik memperjuangkan Marjuki. sedangkan banyak Kader Partai di Bekasi yang menghuni dan mereka tau benar tentang Bekasi,” pungkasnya (Dre/Bis)

Polsek Cikbar Rutin Laksanakan Patroli KKYD Guna Antisipasi Guantimas

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Untuk mengantisipasi kejahatan yang berada di wilayah hukumnya anggota kepolisan dari Polsek Cikarang Barat tadi malam pukul 00.20 WIB melaksanakan Kegiatan Keamanan yang di tingkatkan (KKYD), kegiatan tersebut dilakasanakan sesuai intruksi dari Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrick Situmorang SH.Sik.Msi. Senin (22/07/ 2019)

Dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, antisipasi 3C dengan menyambangi sentral – sentral ekonomi yang buka 24 jam seperti pertokoan waralaba (Alfa mart / Alfa midi, Indomart ), tempat – tempat pengisian bahan bakar minyak / SPBU, area terminal Bus Kalijaya kemudian mengarah ke jalan Desa kalijaya, kecamatan cikarang barat.

Di pimpin Aiptu Waluyanto dengan kuat 10 personil giat KKYD tersebut di lakukan dengan cara patroli mobaile kewilayahan antara lain melintasi jalan utama pantura wilkum Polsek Cikarang Barat.

“Dengan terus melakukan patroli KKYD tersebut kami berharap bisa terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat” ujar Aiptu Waluyanto

Anggota kepolisi juga terus memberikan himbauan kepada penjaga toko, penjaga SPBU dan masyarakat yang sedag melakukan kegiatan siskamling untuk menginformasikan bilamana melihat kejahatan yang berada disekitar. (Dre)

Garda Manguni Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

0

JIB | SULAWESI UTARA- Ajakan komitmen menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) digariskan organisasi masyarakat (Ormas) Garda Manguni. Penegasan itu dilayangkan saat ormas ini melangsungkan deklarasi Kebangsaan sekaligus merayakan HUT Garda Manguni ke-6 dan HUT Bhayangkara ke-73, di sekretariat Garda Manguni Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kepada.. Ketua Umum Garda Manguni, Steven Andre Warouw bersama seluruh pengurus Garda Manguni Sulawesi Utara mengajak peran serta masyarakat Sulawesi Utara untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Andre Warouw juga mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk menjaga kerukunan dan toleransi yang sudah terjaga sejak lama di Sulawesi Utara.”Katanya Jumat (19/07/2019) malam

Masi Kata Andre.” Kami juga berpesan agar menghentikan penyebaran berita bohong, stop hoax demi keutuhan NKRI tercinta,” sebut Andre Warouw didampingi seluruh pengurus dan anggota Garda Manguni Sulut.”Ucapnya

Dirinya menyatakan, tujuan ormas Garda Manguni mendeklarasikan persatuan dan kesatuan bangsa karena politik pemilu sudah selesai masyarakat harus saling bahu membahu, melihat kedepan demi pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Sekarang marilah kita bersatu. Kita tanamkan kebersamaan dan silahturami satu dengan yang lainnya,” ajaknya sembari menambahkan bahwa Garda Manguni akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk menjaga kedaulatan NKRI seperti apa yang sudah diamanatkan dalam visi dan misi didirikannya Ormas Garda Manguni.”Tutupnya (Dre)

Anwar Soleh Ketua LKPK Kab Bekasi Meminta Bupati Kab Bekasi Tertibkan Tanah TKD

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Tidak tertibnya Administrasi perihal Status Tanah Kas Desa TKD di Kabupaten Bekasi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK Kab. Bekasi Angkat bicara.

Dikatakan Ketua Lembaga LKPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh kepada Jurnalindonesiabaru.com, Sabtu (20/7/19). Permasalahan status Tanah Kas Desa (TKD) yang menimpa Pemerintahan Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, merupakan permasalahan yang Complex.

Berdasarkan informasi dan data, baik di tingkat Pemerintahan desa sampai Pemerintahan Kabupaten Bekasi, kami berpandangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak miliki data atau status kepemilikan Tanah TKD yang jelas, karena dalam hal ini kami menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Lalai dan tidak berniat untuk melakukan pembenahan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah itu sendiri.

“Permasalahan ini bukanlah hal yang baru kita dengar di Kabupaten Bekasi, namun dari turun temurun Pejabat Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bekasi, hanya miliki Aset Tanah TKD berdasarkan akuan, Bukan berdasarkan aset TKD yang sudah terregistrasi baik dipemrintahan maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).” Jelas. Anwar sholeh yang biasa di panggil Uban kepada jurnal Indonesia Baru.com

Sambungnya. Sudah seharusnya Status Tanah TKD di Sertifikatkan dengan kekuatan hukum yang jelas, bukan di biarkan Carut Marut, disini sudah jelas harus ada kebijakan yang tegas dan jelas dari Bupati Eka Supria Atmaja.

“Hasil pengawasan dan kajian Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, kami menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cermat dan terkesan melakukan pembiaran secara apatis.” Ungkapnya.

Dia juga (Anwar sholeh-Red), Dari generasi sebelumnya, Kepala Desa yang sekarang tinggal menerima permasalahan yang pelik, seperti susutnya jumlah atau luas Tanah Kas Desa, Ruislag yang tidak jelas karena tidak tercatat samapi ke Badan Pertanahan Nasional, sehingga TKD menjadi ajang Pungli dan Penggelapan serta bancakan para oknum pejabat secara masif.

“Tidak menutup kemungkinan kedepannya Tanah Kas Desa tinggal cerita bagi anak cucu kita, sebab sejarah hari ini membuktikan Pemerintah Kabupaten Bekasi Gagal dalam melaksanakan dan melakukan penertiban serta menjaga aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik secara fisik maupun administrasi.” Imbuhnya.

Lanjunya, Kita akan layangkan surat kepada Bupati Bekasi, sejauh mana keseriusan beliau dalam melakukan pembenahan terhadap Legalitas TKD. (Andre)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -