Monday, April 6, 2026
Home Blog Page 507

Pemkab Bekasi Dukung Pengembangan Produk Kuliner Serta Batik Asli Bekasi

0

Cikarang Timur-Jurnalindonesiabaru.com-
Masih dalam suasana peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi ke 68, Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja membuka sekaligus mengikuti jalannya kegiatan Karnaval Mobil Hias dan Festival Kostum 2018 yang dilangsungkan di Jababeka, Cikarang Timur.

Sebanyak 50 kendaraan hias dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 23 Kecamatan mengikuti karnaval tersebut.

“Dengan adanya kegiatan karnaval mobil hias ini kita bisa melihat bagaimana masing-masing dinas dan perangkat daerah sangat antusias bisa menampilkan dirinya untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” Ujar, Wakil Bupati Bekasi Eka Suriatmaja SH. Minggu (09/09/2018).

Selain menampilkan karnaval mobil hias, Eka juga memaparkan kepada Jurnalindonesiabaru.com ada Festival kuliner dan batik juga digelar oleh Dinas Pariwisata. Namun, kita sedang menggalakan batik Kabupaten Bekasi agar di terima oleh masyarakat.

“Adanya ajang tersebut diharapkan promosi dan pemasaran batik Kabupaten Bekasi asli bisa di terima langsung dan masyarakat dapat mengetahui bahwa kabupaten bekasi tidak kalah mutu batiknya dengan daerah lain.” Jelasnya.

Masih kata Eka, Kita berharap semua pelaku UKM yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya bisa bersaing dengan produk daerah lain dengan menampilkan produk terbaiknya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi yakin dan sangat optimis, gelaran Festival Kuliner dan pameran batik serta kendaraan hias menjadi bukti bahwa kegiatan ini dapat memberi motivasi bagi pelaku ukm yang ada di kabupaten bekasi agar bisa berdaya saing dengan daerah lain”tutupnya ( MyD/rul )

BUMdes Desa Karang Raharja, Membudidayakan Ikan Patin.

0

Cikarang Utara, Jurnalindonesiabaru.com- Desa Karang Raharja yang di pimpin oleh Suhendra AR. melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), dalam tahun ini (2018), mengutamakan dalam Membudidayakan Ikan Patin, yang sebelumny membenahi Infrastruktur yang ada di Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, salah satunya Gang yang ada di setiap RT Masing masing sudah selesai di counblock.

Oleh sebab itu Badan Usaha Milik Desa yang di singkat BUMdes, akan menggelontorkan anggaran sekitar 150 juta, ini sesuai dengan perdes Karang Raharja yang sudah tertuang, yang di peruntukan untuk membudidayakan ikan patin yang ada di jalan Gatot Gaca X perumahan Grand Cikarang City.

Kepala Desa Karang Raharja Suhendra AR, mengatakan, Alhamdulillah BUMdes hari ini mengeluarkan dana ( Terlealisasi) sekitar 100 juta untuk pengembangan dan pemberdayaan ikan patin di tambak jalan Gatot Gaca X Desa Karang Raharja, sisanya tahap ke dua sekitar 50 juta.

” Saya harapkan dengan di kucurkan dana ini agar peran serta masyarakat, terutama para pengurus BUMdes di jalan Gatot Gaca X ini lebih bertanggung jawab lagi kinerjanya dan bisa bermanfaat bagi kepentingan bersama terutama bagi masyarakat Desa Karang Raharja” jelas, kepala Desa Karang Raharja Suhendra AR, pada media online jurnalindonesiabaru.com, Sabtu ( 07/09/2018).

Di tempat terpisah Ilyas ketua BUMdes menjelaskan, Dengan adanya BUMdes di Desa Karang Raharja dapat memajukan incam atau pendapatan Desa serta dapat bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan BUMdes itu sendiri.

” Bukan itu saja, kita harus saling Sinerji untuk mengembangkan dan meningkatkan Kemajuan dalam membudayakan ikan patin agar terus-menerus di tingkatan dan bisa memberikan contoh pada Desa lain yang ada di Kabupaten Bekasi” Tutupnya.(Usan)

Cegah Sarang Nyamuk Serta Banjir Aiptu Giyanto Bantu Warga Bersihkan Saluran Air

0

Kedung Waringin-Jurnalindonesiabaru.com
Anggota Polsek Kedung Waringin, Aiptu Giyanto Bimaspol Desa kedungwaringin Serta Puluhan mayarakarat, Sabtu (08/09/2018) mengadakan kerja bakti membersihkan sampah di selokan yang menyumbat di Saluran air yang melintasi markas Komando Rayon militer ( Koramil )13/Kedungwaringin SMAN 1 Serta kantor Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kegiatan normalisasi saluran air itu di Pimpin Aiptu Giyanto, serta puluhan Warga Kampung Pondok Resmi Rt 002/001 Desa Kedungwaringin.

“Saya berharap, dengan gotong royong membersihkan sampah yang menyumbat saluran air, tidak ada lagi Sarang nyamuk Sarta terjadi banjir yang masuk ke Pemukiman warga” Ujar Giyanto.

Masih kata Aiptu Giyanto kepada Jurnalindonesiabaru.com menjamurnya sarang nyamuk pada Musim kemarau Serta Banjir jika musim penghujan tiba salah satunya disebabkan karena sampah menyumbat saluran air ini. Karena itu kami lakukan gotong royong bersama masyarakat agar di sini bebas nyamuk dan bebas banjir.

Begitu juga disampaikan Dede Jaenudin (32) Warga Kampung Pondok Resmi Sekaligus Karang Taruna Kedungwaringin bahwa selama ini banyak Sarang nyamuk yang menjamur di saluran air serta jika musim Penghujan banyak sampah yang menyumbat di saluran air dan itu akan menjadi sarang nyamuk, saya Bersama warga membersihkan agar terhindar dari penyakit dan lainnya.

“Kegitan ini murni hasil musyawarah dan inisiatif Warga dan disetujui oleh Giyanto jadi mumpung aliran airnya tidak terlalu banyak jadi kami gelar gotong royong biar aliran air kembali lancar”tuturnya (MyD/rul)

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten M Satibi : Pembangunan Proyek Turap Dikerjakan Asal-asalan Oleh Rekan Agar Diblacklist

0

Tangerang, Jurnalindonesiabaru.com –Proyek pembangunan turap yang ada dikampung janggati RT 01/01Desa Kedaung Kecamatan Mekar baru Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, diduga dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, pembangunan yang bersumber dari dana APBD Tanggerang tahun 2018, tidak transparan, dan tidak dipasang papan proyek dan tidak tampak adanya pengawasan dari dinas terkait.

Dari hasil tim investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten, disinyalir proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Salah satunya di duga pemasangan batu pertama sebagai pondasi awal tidak digali dan tidak menggunakan adukan basah sebagaimana mestinya, dan yang lebih parah Turap yang awal tidak di bongkar malah di tambal sulam dan ini sudah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Untuk kualitas yang maksimal seharusnya pondasi awal di bongkar untuk menentukan valume yang sudah ditentukan dalam RAB.

pekerjaan proyek pembangunan turap tersebut merugikan keuangan negara karena sudah di atur dalam Undang-undang No 20 tahun, pasal 7 huruf (A) pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjualan bahan bangunan yang pada waktu penyerahan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dan untuk memperkuat Undang-undang tersebut maka dalam Undang-undang Tipikor pasal 2 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1milyar.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten M. Satibi kepada Jurnalindonesiabaru.com menjelas kami meminta pada dinas terkait agar pihak rekanan di blacklist atau tidak di bayar dalam pencairan nanti, pasalnya pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja yang sudah di tentukan, lebih parahnya dalam pengerjaan tersebut tidak ada pengawasan, konsultan dan PPTK di lokasi tersebut, sehingga kami menduga ini adalah proyek siluman.

“Bukan itu saja akan tetapi tidak ada papan proyek sehingga menjadi pembohongan publik, karena dalam undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat harus mengetahuinya” Ujar Satibi Dikantornya, Jum’at (07/09).

Masih kata Satibi dalam dekat ini kami sebagai Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten akan mengirimkan surat pada dinas terkait, Bupati Tangerang, Tipikor dan Kejaksaan Negeri Tangerang, agar menjadikan epek jerah kepada Renakan yang nakal. (Red).

Jembatan Kampung Blokang Menelan Korban

0

Sukatani, Jurnalindonesiabaru.com- Kejadian naas menimpah keluarga Herman (55) pada hari kamis (06/09/2018, di kampung blokang RT 001/007 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani, Herman bersama anaknya Dirja (12) dan 2 cucunya Ridwan (3) dan Alfaridzi (1,5).

Kronologis kejadian herman hendak menyeberang dengan menggunakan kendaraan bermotor bersama anak dan cucunya yang masih kecil, akan tetapi jembatan tersebut sangat licin dan rusak parah dan jembatan terlalu rendah sehingga jika air pasang maka jembatan terendam oleh air.

Hal inilah yang membuat jembatan menjadi licin dan rusak, sehingga saat herman hendak melewati dengan sepeda motor tergelincir dan tercebur ke kali.

Herman dan anaknya yang masih SMP berhasil selamat , tetapi cucunya yang masih kecil tenggelam, herman panik dan memanggil warga untuk sama sama mencari cucunya.

Halhasil Alfaridzi (1,5) diketemukan dalam kondisi tidak bernyawa, tetapi Ridwan (3) belum ketemu saat berita ini diturunkan, dan dari berbagai elemen masyarakat, bimaspol dan babinsapun sudah mulai berdatangan ikut mencari.

Masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Bekasi terkait agar secepatnya membongkar dan memperbaiki jembatan yang licin dan rusak karena sudah memakan banyak korban.(NJ)

Bripka Wahyudin: Beri Bimbingan siswa-siswi SDN 02 Bahagia Keselamatan Diatas Perahu

0

MUARAGEMBONG, Jurnalindonesiabaru.com –
Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Pantai Bahagia, Polsek Muara Gembong Bripka Wahyudin melaksanakan giat bimbingan dan penyuluhan kepada anak anak sekolah yang menggunakan alat trasportasi perahu, Selasa (04/09) pukul 12.30 Wib.

Bertempat di Perahu Anugrah Sekolah SDN Bahagia 02 Kampung Blukbuk Rt 02/03 Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan di perahu anugrah pengantar anak-anak SDN Bahagia 02, Bhabinkamtibmas menyampai pesan-pesan keselamatan serta perlengkapan sefty di perahu, kepada Murid-murid SDN Bahagia 02 sepulangnya sekolah menggunakan alat transportasi perahu, agar tidak duduk diatas Kap perahu dan tidak ada yang bercanda ketika perahu sedang berjalan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Pihak Kepolisian berharap murid murid memperhatikan keselamatan ketika menumpang perahu untuk berangkat kesekolah,”Kata Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan Kepada Jurnalindonesiabaru.com bahwa para murid-murid SDN Bahagia 02, ketika akan berangkat dan pulang sekolah menggunakan trasportasi perahu, agar tidak ada murid murid yang duduk diatas kap perahu dan tidak ada yang bersenda gurau ketika perahu sedang berjalan.

“Tidak ada yang boleh duduk di atas kap perahu dan bercanda ketika perahu berjalan, ini sangat membahayakan keselamatan murid murid,”tegas Bhabinkamtibmas Desa Pantai Bahagia.
( MyD/rul)

Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi dan Koplotan Mafia Tanah di Cokot Polda Metro Jaya

0

Kabupaten Bekasi, Jurnalindonesiabaru.com – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari rabu (05/09/2028), menggiring Mafia tanah berserta komplotan sebanyak 11 orang di di wilayah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf Desa hingga pegawai Kecamatan Tarumajaya terkait kasus pemalsuan dokumen, dan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli.

“11 orang tersangka ini adalah komplotan pemalsuan dokumen kelengkapan tanah di Derahnya” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/08).

Masih kata Ade Ary, kasus ini sudah dilaporkan 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2014, Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah kami mendalami kasus praktek pemalsuan dokumen tanah akhirnya bisa terbongkar di tahun 2018 ini.

“Dan 11 tersangka ini kita Giring ke Polisian Polda Metro jaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut” Tutupnya.(Red).

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum Calkades Kabupaten Bekasi Optimis

0

Bandung, Jurnalindonesiabaru.com – Optimis gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kuasa Hukum calon kepala Desa Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Tim Seleksi Independen dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung tidak menyiapkan jawaban dari Para Pengugat,

Pada hari Selasa (04/09/2018), pukul 14.30 WIB Sidang Terbuka untuk umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung Jl.Diponegoro No. 34 Bandung- Jawa Barat, Kuasa Hukum Tim Seleksi Independen dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung tidak menyiapkan jawaban dari Para Pengugat.

Tapi dugaan pelanggaran jika dapat dibuktikan pada Perbub Nomor 5 Tahun 2018, bahwa PTUN Bandung tidak hanya berstandar pada UU No Thn 2009.

Kuasa hukum Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi, Irfan Arifian,SH pada jurnalindoesiabaru.com memaparkan, dari hasil Seleksi Pilkades memang harus di laksanakan karena mengacu pada Permendagri No. 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018. Presentasi perolehan nilai bukan menjadi alasan para Penggugat dalam Perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG di PTUN Bandung, tetapi pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan Tim Seleksi Independen sesuai Pasal 15 ayat 6 Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018 serta terdapat banyak pelanggaran Tim Seleksi Independen Pilkades yang berdampak pada perolehan nilai calon.

“Adapun Pelanggaran yang di maksud diatasi adalah Tim Seleksi Independen hanya berwenang melakukan Selekai tertulis saja sesuai amanah Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018. Meskipun Pilkades telah selesai, namun dampak hukum yang di timbulkan harus di putuskan dalam Persidangan” Jelas Irfan seusai acara persidangan,

Irfan juga mengatakan Pilkades telah usai. Tapi, akibat kesalahan tim seleksi banyak Para Calon Kepala Desa yang tidak terima hal itu, dan berimbas ke desa lainnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung pernah memutuskan perkara Pilkades salah satu daerah di Karawang, maka kami optimis permohonan kami juga dikabulkan.

“Hampir sama perkara yang dijaukan oleh pasangan calon kepala Desa di Kabupaten maupun Karawang yang diwakili oleh kuasa Hukumnya. Dan kita juga punya legal standing dan permohonan yang sama” Ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang terbuka perdana ini pada tanggal 4 September 2018, kuasa Hukum Para Calon Kepala Desa telah membacakan gugatannya di PTUN Bandung.

Adapun sidang kedua, kembali di gelar pada hari Rabu (12/9/2018) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban oleh Kuasa Hukum Tim Seleksi Indefenden dari UIN SGD Bandung selaku pihak tergugat. terkait dalam perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG terkait Keputusan Tim Seleksi Independen Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Bekas. (Red)

Kesemrawutan Pasca Pilkades Serentak Komisi I DPRD Minta Bupati Bekasi Bertanggungjawab

0

Cikarang Pusat, Jurnalindonesiabaru.com –
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah meminta pertanggung jawaban Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait carut marut Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.

” Ini sudah jelas terkait profesionalisme, secara nyata kepala Daerah mempunyai tanggungjawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini,” jelasnya ketika ditemui di ruangannya, selasa(04/09/2018).

Masih kata, Yudi sistem pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh Bupati tidak relevan untuk dipakai dalam pemilihan Kepala Desa.

“Karena sudah jelas, permasalahan terkait Pilkades, awal mulanya kaitan dengan seleksi atau panitia seleksi yang mana jika bakal calon Kepala Desa jumlahnya lebih dari Lima orang makan akan diseleksi menjadi lima,” ucapnya

Tempat terpisah, Perlu diketahui menurut Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi. (MyD/rul)

DPMD Kabupaten Bekasi Sudah Terima 8 Desa Yang Ajukan Keberatan Hasil Pilkades Serentak 2018

0

Cikarang Pusat, Jurnalindonesiabaru.com –
Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 154 Desa di Kabupaten Bekasi pada minggu (26/08/2018) lalu masih menyisakan masalah.

Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini ada 8 Desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kita atas hasil Pilkades Serentak” kata Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kepada Jurnalindonesiabaru.com senin (03/09/2018) diruang kerjanya.

Lanjut, Benni Yusnadar, Saat ini tim penyelesaian sudah mulai bekerja, sesuai dengan aturan, kita memiliki Waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sekarang kita masih memasuki tahapan penerimaan pengaduan atau keberatan.

“Biasa memastikan dengan adanya proses pengajuan keberatan perselisihan pilkades apakah bisa mengganggu jalan nya proses pelantikan kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidaknya” Paparnya.

Tentunya itu wewenang ibu Bupati, kata Benni, setelah mendengarkan hasil pemerikasaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi. Nah untuk hal ini kita belum bisa menjawab apakah pelantikan akan tetap berlangsung sesuai jadwal atau mundur karena tim harus memeriksa terlebih dahulu materi keberatan, termasuk memanggil pihak terkait dan panitia tingkat Desa.(MyD/rul)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -