Friday, February 20, 2026
Home Blog Page 129

Bersama Masyarakat, Pemdes Jayamakmur Realisasi DD 2023 Diberbagai Sektor

0

JIB | Karawang, – Dalam Penggunaan Dana Desa tahap pertama tahun 2023, Pemerintahan Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, diperuntukkan peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di berbagai sektor. Hal ini tentunya telah membuktikan dengan kerja kerasnya Pemdes sehingga dapat terciptanya kebersamaan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, Senin (08/05/23).

Dikatakan, H. Ujang Junaedi sebagai Kepala Desa Jayamakmur, pihaknya dalam merealisasikan DD tahap pertama tahun 2023, yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa telah dipergunakan untuk membangun jalan lingkungan di Dusun Karajan. Selain itu digunakan untuk membangun jalan setapak di Dusun yang sama.

“Hal tersebut, harapan saya dapat menjaga kerukunan antar warga dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Dengan skala prioritas yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal,” ucapnya kepada jurndonesiabaru.com (JIB), Senin (08/05/23).

Menurutnya, jalan lingkungan dan jalan setapak di Dusun Karajan yang sudah dikerjakan kini mulai dapat dirasakan manfaatnya. Jalan tersebut pun kini sudah bisa dinikmati masyarakat setempat, terutama pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak, karena selama ini menurutnya kondisi jalan-jalan tersebut sudah rusak parah dan memerlukan pembangunan.

“Semua realisasi Dana Desa untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan dalam pelaksanaannya secara swakelola dengan melibatkan masyarakat Desa sendiri, sehingga masyarakat pun turut berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengatakan realisasi Dana Desa tahap pertama tahun 2023, selain dipergunakan untuk membangun jalan lingkungan dan jalan setapak di Dusun Karajan, sebagian dana dipergunakan untuk membangun drainase di Dusun Ciagem. Drainase merupakan saluran yang digunakan untuk menyalurkan massa air berlebih sehingga dapat menghindari terjadinya genangan air di permukaan.

“Berkat adanya kerjasama yang sinergis antar lembaga dengan masyarakat serta instansi terkait, sehingga dapat mendorong alokasi dan peruntukan Dana Desa dengan hasil yang optimal, dan dalam pelaksanaannya sekali mendayung bisa menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar,” pungkasnya.(AMR – EY)

45 Paskibraka Kabupaten Bekasi  Digembleng   Iman Nugraha

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha berikan pembekalan terhadap 45 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), di Stadion Wibawamukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Minggu (7/5/2023).

Ke 45 peserta merupakan hasil seleksi Calon Paskibraka (Capaska) Kabupaten Bekasi tahun 2023 dari 1000 peserta yang mengikuti pada tanggal 9 Maret 2023 lalu. Perlu diketahui ke 45 peserta, empat diantaranya menjadi perwakilan Kabupaten Bekasi untuk mewakili Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional yang rencananya seleksi dimulai pada tanggal 15 – 17 Mei 2023 nanti, di Lembang Bandung Jawa Barat.

Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugrah mengatakan hari ini saya memberikan pesan dan semangat kepada peserta Paskibraka agar mereka harus menjaga kondisi kesehatan dan mentalnya, sehingga pas puncak peringatan dalam upacara bendera HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi 2023 nanti bisa maksimal memberikan yang terbaik.

“Mudah-mudahan kita mendapatkan Paskibraka yang tidak hanya bisa mewakili Kabupaten Bekasi saja, tapi bisa mewakili Provinsi dan Nasional sehingga bisa mengulang prestasi tahun kemarin dimana salah satu paskibraka kita menjadi pengeret bendera untuk ditingkat Provinsi dan Nasional,” ungkapnya.

Masih kata Iman Nugraha meminta kepada para peserta Paskibraka 2023 agar labuh giat berlatih dan tetap mengikuti apa yang menjadi arahan dari para kakak pembina, terpenting Iman menekankan kepada peserta agar bisa menjaga kesehatan mengingat cuaca pada saat ini kurang mendukung untuk beraktivitas tetap semangat dan jaga kesehatan. (ADV)

DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Liar di Desa Jayamukti

0

JIB | CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jum’at (05/05/2023). Penutupan TPS liar itu atas laporan keluhan warga sekitar.

Kepala UPTD kebersihan wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan warga setempat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan langsung kita tutup TPS ilegalnya dilokasi,” ujar Samsuro.

Pada kegiatan Jumsih kali ini, sebanyak 20 personel yang dikerahkan untuk mengangkut dan membersihkan sampah liar dari lokasi tersebut. Jenis sampah yang diangkut merupakan sampah organik dan anorganik. Selain itu, sambung dia, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke tempat pemrosesan akhir.

“Hari ini kita menurunkan 20 personil petugas kebersihan, 1 unit baktor dan 1 unit truk sampah dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

Samsuro menyarankan, lokasi tersebut seyogianya bisa dijadikan sebagai lahan yang bermanfaat dan bisa diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.

“Ya, mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah itu untuk taman main anak-anak atau lainnya, karena lokasi ini sudah dekat dengan pemukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar,” sarannya.

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati aturan yang berlaku yang sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ya, Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi jangan dilanggar. Artinya kalau memang keadaan kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya bisa menimbulkan penyakit juga kan, terutama banyaknya nyamuk,” imbuhnya.

Dia berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak.

“Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Apabila perlu pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat. (ADV)

2 Oknum Pembuang Sampah Sembarang Malam Hari, Kepergok Aparat Desa Pasir Gombong

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Tepatnya Jam 01 : 26 WIB pada malam Minggu tanggal 07 Mei 2023, Kepergok dua orang yang membuang sampah sembarangan di samping Rumah Sakit Sentra Medika jalan Raya Industri Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dua oknum tersebut berinisial Unggul Cahyana dan Muhyidin asal Brebes pekerjaan penjual Pecel lele di Wilayah perumahan Pesona Cikarang Selatan, tertangkap basah oleh pemerintahan Desa Pasir Gombong, Babisa, BPD dan Lembaga Desa (Karang Taruna & BUMDES).

Lebih parahnya tempat tersebut sudah di kasih plang nama yang berbunyi di larang buang sampah sembarangan, tapi 2 oknum tersebut malah sengaja Buang sampah di tempat itu sehingga kepergok olehnya.

Para pelaku tersebut langsung di suruh membersihkan area sampah tersebut setelah selesai di bawah ke Desa untuk di buatkan surat pernyataan agar tidak terulang kembali. Dalam pernyataan berbunyi :

1. Saya siap membersihkan semua sampah yang ada di sekitaran jembatan RS. Sentra Medika. 2. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang sampah di sembarang tempat. 3. Apabila mengulangi perbuatan di atas saya siap di bawa keranah hukum.

2 Oknum buang sampah sebarang malam hari, tertangkap basah oleh Pemerintahan Desa Pasir Gombong dan langsung disuruh membersihkan area sampah tersebut

Babinsa Desa Pasir Gombong Peltu Ponijan menjelaskan kami sipatnya hanya mendamping Pemerintahan Desa dalam pemantauan oknum-oknum yang buang sampah sembarangan di wilayah Pasir Gombong.

“Dan Para oknum-oknum yang membuang sampah sembarang kita bawah ke Desa dan kita buat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi di saksikan oleh Pemerintahan Desa Pasir Gombong dan BPD” jelasnya.

Ano Susanto menjelaskan Kami mewakili BPD Desa Pasir Gombong agar para oknum yang membuang sampah sembarang kita buat epek jerah dan kita lakukan untuk membersihkan sampah yang sudah di buang dan di bersihkan kembali.

“Kita berharap dengan pantauan dari BPD oknum pembuang sampah sembarangan di wilayah desa pasir Gombong jangan sampai oknum-oknum tersebut kembali membuang sampah” ucapnya.

Hal yang sama di Katakan Kepala Desa Pasir Gombong Maslam mengatakan dengan adanya oknum membuang sampah sembarang sudah kita tanganin bersama 3 pilar dan kita sudah buatkan perjanjian agar tidak terulang lagi, kalau masih teulang lagi, orang sama ini kita bawa ke ranah hukum.

“Tindakan kita bersama 3 pilar, BPD dan Masyarakat agar membuat epek jerah terhadap oknum pembuang sampah sembarangan, hal ini kami mengutamakan wilayah kami agar Bersih, Indah dan nyaman demi kenyaman masyarakat, jangan di kotori oleh orang yang tidak bertanggung jawab” tutupnya.

Pemdes Makmurjaya Bangun Kandang Domba Diduga Tidak Sesuai Kepmendes Tentang Pedoman Ketahanan Pangan

0

JIB | Karawang, – Ironi, Pemdes Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, dalam menjalankan Program Ketahanan Pangan habiskan anggaran Dana Desa tahap pertama 2023, hingga ratusan juta untuk bangun kandang domba, Sabtu (06/05/23).

Dengan bangun kandang domba habiskan hingga ratusan juta yang dibiayai Dana Desa tahap pertama 2023, Nining selaku Kepala Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, dirinya menjelaskan kepada awak media, bahwa kandang tersebut sudah di monev.

“Bangunan buat kandang domba sudah di monev oleh pihak Kecamatan Jayakerta, dan biaya yang di habiskan untuk bangun kandang domba berkisar 111 juta rupiah, untuk perikanan dengan bibit ikan mujaer nilla sebesar 3 juta rupiah,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan program ketahanan pangan untuk saat ini baru kandang domba, dan anggaran untuk membeli kambing menunggu anggaran Dana Desa tahap kedua tahun 2023.

“Untuk kambing yang tentunya belum dapat diketahui beberapa ekor nya yang akan di beli. Namun untuk saat ini kita mah bangun untuk kandang nya dahulu,” ungkapnya.

Hal tersebut di duga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, yang di dalamnya terdapat penjelasan untuk pembangunan kandang komunal.

Sedangkan pungsinya kandang komunal merupakan model kandang yang dapat digunakan sebagai kandang pembesaran maupun penggemukan terhadap domba domba yang sedang di pelihara. (HR – EY)

FORUM ADVOKAT KABUPATEN BEKASI (FAKB), ACARA HALAL BIHALAL DAN PEMBATALAN PASAL 509 KUHP PIDANA NASIONAL

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) mengadakan Halal bi halal dengan tema “ Pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional “ karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pelaksanaan Halal bi halal dilakukan di Kantor FAKB yang terletak di Ruko Cortes B.23 No.52 Jababeka Simpangan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dalam acara ini dihadiri oleh beberapa advokat Kabupaten Bekasi seperti: Ulung Purnama, Ujang Suryadi, Sairan Nudiansyah, Aan Maulana, Arsusben Efendi, Libet Astoyo, Susilo WIbowo, Wawan, Sepri, dan lainnya.


Acara berlangsung secara sederhana namun penuh inspirasi dimana tema kali ini membuat usulan beberapa pendapat dari rekan-rekan advokat terkait Pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional tersebut ragam tanggapan pendapat menghiasi diskusi hukum tersebut, dimulai dengan acara disampaikan oleh Aan Maulana,SH,MH. dan sambutan dari Ketua FAKB Ulung Purnama,SH,MH dan Dewan Penasehat Ujang Suryadi, SH, diiringi doa bersama yang dipimpin oleh Sairan Nudiansyah,SH ditutup dengan diskusi santai terkait Pasal 509 KUHPidana Nasional.


Adapun Pasal 509 KUHP Nasional berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
Karena “Pasal 509 KUHP Nasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya serta mengancam martabat/kehormatan advokat. Untuk itu, FAKB meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan,” ujar Ulung Purnama,SH,MH. Yang juga merupakan Ketua Advokat Kabupaten Bekasi
prinsip hukum dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003  tentang Advokat jo Putusan MK No.26/PUU-XI/2013. Seorang advokat mendapat imunitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari pemberi kuasa (klien) berdasarkan iktikad baik. Artinya, saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien di dalam ataupun di luar pengadilan, selama didasari ada iktikad baik, apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.   


Ditambahkan oleh Wanhat Ujang Suryadi,SH menyetujui adanya gagasan pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional tersebut karena dapat merugikan para advokat yang beracara secara umum termasuk para advokat yang ada di Kabupaten Bekasi, atas penndapat tersebut didukung oleh seluruh advokat yang hadir dalam acara tersebut. (Red)

Ketua DPC LSM Lidik Akan Dorong Laporan Pungli Agar Secepatnya Diproses Oleh Kejari Karawang

0

JIB | Karawang, – Ketua DPC LSM Lidik Karawang, akan mendorong atas laporan pengaduan yang sudah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, Sabtu (06/05/23).

Laporan pengaduan yang sudah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Suhanta sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar pihak terkait dengan secepatnya memproses laporannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah layangkan aduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, dengan Surat Nomor 025/LAPDU/LSM-LIDIK/V/2023. atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya,” ucapnya

Menurutnya, berdasarkan Kesepakatan tiga Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, No 25/SKB/V/2017 dan No 590-3167A Tahun 2017 dan No 34 Tahun 2017, dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp.150.000/bidang tanah.

“Hal tersebut telah dilanggar oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya, dengan jumlah yang vareasi sesuai data yang sudah kami dapatkan hingga menjadi laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya akan mendorong dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar dalam penanganan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya secepatnya di proses.

“Nanti kami akan mendatangi pihak Kejari Karawang, pada hari senin untuk minta keterangan terkait laporan pengaduan dalam penanganannya sampai sejauh mananya. Dan selanjutnya akan meminta di tindak lanjut secepatnya kepada pihak Kejaksaan untuk memproses nya,” terangnya.

Lebih lanjut Suhanta mengatakan, pihaknya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar bertindak tegas sesuai aturan undang – undang yang berlaku kepada para pelaku yang diduga keras telah melakukan pungli dengan memanfaatkan program PTSL.

“Kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, segera melakukan pemangilan kepada pihak pelaksanaan program PTSL di Desa Waluya, dan jangan pandang bulu, bila terbukti lakukan tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya kesepakatan tiga Menteri tentang pembiayaan itu seolah tak ada gunanya oleh sejumlah oknum petugas pelaksana program PTSL di Desa Waluya. Petugas yang diduga keras memamfaatkan program PTSL untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dengan cara membebani masyarakat,” pungkasnya. (HR – EY)

Acara Halal Bil Halal Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Pemukiman Kementrian PUPR di Isi Penceramah Prof Bambang Qomaruzzaman

0

JIB | BANDUNG – Kementrian PUPR gelar acara halal bil halal pada Jumat (5/5/23) yang dihadiri oleh Prof.Dr.H. Babang Qormaruzzaman M, Ag sebagai pengisi acara halal bil halal tersebut

Pada acara Halal Bil Halal Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Permukiman Kementrian PUPR tersebut Prof. Dr. H.Bambang Qomaruzzaman mengisi acara dengan tema “HALAL BILHALAL KEMBALI JADI MANUSIA”.

Manusia itu memiliki titik aus, yakni saat tertawan oleh kebiasaan. Karena berulang-ulang, terus-menerus, kita menganggap itu sebagai kebiasaan, sebagai tindakan yang berlangsung tanpa pikir. Begitu saja dilakukan, tanpa mikir. Allah sayang pada kita, karena itu Allah berikan 1 Bulan Ramadhan yang membuat kita terpaksa mengubah kebiasaan, memberinya jeda, dengan IMSAK (Menahan Diri).

Untuk apa? Agar manusia bahagia Karena saat manusia menjadi tawanan kebiasaan, ia bukan manusia lagi. Tak layak ia jadi Khalifatullah Fil Ardli, tak layak ia masuk surga. Allah sayang pada kita karena itu Allah berikan bulan Ramadhan.

“Allah sayang pada kita, karena itu Allah berseru Wa sāri’ū ilā magfiratim mir rabbikum (bersegeralah menuju ampunan dari Tuhan Kamu) *(QS Ali Imran: 133). Maghfirah artinya ditutupi. Allah tahu ada banyak keburukan kita, ada banyak kekurangan bahkan aib kita. Jika aib itu tampak pada orang lain, takada satupun yang mau menyapa kita, maka Allah menyeru kita untuk “Cepatlah kemari, aku akan menutupi kekuranganmu”. Orang yang ditutupi kesalahan, kekurangan, dan aibnya disebut QS Ali Imran 133 ini sebagai orang bertakwa,” Ucap Prof Bambang saat mengisi acara.

Halal bilhalal adalah cara kita berlari menuju maghfirah Allah. Maka kita hari ini bersalaman, saling memaafkan, membuka lembaran baru sebagai manusia baru yang sudah menyelesaikan madrasah Ramadhan,
Tapi manusia baru itu harus terasa oleh orang lain.

Orang baik itu bukan menurut diri sendiri, tapi menurut penilaian orang lain. Manusia baru alumni Madrasah Ramadhan harus terasa oleh orang sekitarnya, oleh tetangga, dan rekan kerjanya. Karena itu, QS Ali Imran 144 menegaskan 4 ciri.

  • Pertama, berinfak saat lapang dan sempit (yunfiquna fi sarra wa dlarra). Orang baik itu, membelanjakan hartanya bagi yang lain. Orang baik itu memberikan kebahagiaan bagi orang lain.
  • Kedua, al-kazhiminal ghayz, mampu mengelola emosi untuk kebaikan dan inovasi.
  • Ketiga, al-afina aninnas (memaafkan manusia). alumni madrasah Ramadhan harus memaafkan semua manusia, lihatlah redaksi al-Qurannya al-afina aninnas–bukan hanya memaafkan sesame Muslim namun memaafkan manusia lain. Kenapa? Karena orang yang memendam dendam, iri, marah, kebencian, merasa tersaingi adalah orang yang sakit. Allah sayang pada kita, karena itu diberikanlah perintah memaafkan yang berarti membersihkan hati dari dendam, iri, marah, kebencian dari hati kita.
  • Keempat, muhsinin, Allah ingin kita menjadi pribadi Ihsan yang membalas 1 kebaikan dengan 10 kebaikan, yang membalas ketidakbaikan dengan banyak kebaikan.

Bayangkan jika kantor ini juga negeri ini dipenuhi orang dengan 4 kepribadian ini.

  • Pertama, Kantor ini akan penuh kolaborasi inovatif, saling menumbuhkan kreativitas inovatif atas nama yunfiquna fi sarra wa dlarra.
  • Kedua, negeri ini atau kantor ini akan dipenuhi orang-orang yang sehat jiwanya karena mampu mengelola emosi (al-kazhiminal ghayz). Tidak gampang marah, tidak gampang tersulut, mampu meningkatkan motivasi dalam bekerja, selalu tertantang melakukan temuan baru yang bermanfaat, semua itu adalah buah dari al-kazhiminal Ghayz.
  • Ketiga, negeri ini dipenuhi oleh orang yang tak menyimpan dendam, memilih bergandengan tangan daripada bersitegang, memilih bersalaman daripada saling memukul, memilih berangkulan daripada saling dorong.
  • Keempat, negeri ini akan dipenuhi orang yang ihsan (melakukan yang terbaik bahkan dalam kondisi sesusah apapun).

Maka Halal Bil Halal adalah cara kita mengembalikan diri kita sebagai pribadi bahagia. Negeri ini membutuhkan orang-orang bahagia, agar menciptakan kebahagiaan bersama.

Perlu diketahui saat ini Prof. Dr. H. Bambang Qomaruzzaman M, Ag, menjabat sebagai Guru Besar di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan Ketua Lapesdam PWNU Jawa Barat

(Erv)

DISPERKIMTAN ADAKAN PEMBINAAN DAN HALAL BIHALAL

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan Pembinaan Pegawai sekaligus Halal Bihalal. Jum’at, 05/05/2023.

Acara digelar dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan pembinaan pegawai agar dapat kompak selalu serta satu sama lain dapat saling mengenal. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Hotel Sunerra Jababeka 2, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ucapan terimakasih dilayangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi kepada para tamu undangan yang hadir serta memberikan apresiasi untuk pegawai-pegawai yang memberikan dedikasi tinggi kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

“Terimakasih banyak kami ucapakan kepada bapak ibu sekalian karena sudah menyempatkan untuk hadir pada acara dan kepada para pekerja berdedikasi tinggi, saya apresiasi yang setinggi-tingginya”. Ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, H. Nurchaidir, SE,.MM.

Alhamdulillah, Nurchaidir melanjutkan, acara berjalan baik dan lancar. Ini dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan pembinaan pegawai agar kompak selalu serta satu sama lain dapat saling mengenal.

Dikesempatan yang baik itu, pada rundown acara diisi siraman rohani oleh penceramah kocak, Kyai Sebret dari Kecamatan Kedungwaringin, pemberian penghargaan kepada para pekerja berdedikasi pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi dan berakhir dengan bersalam-salaman. (ADV)

KETUA FAKB ULUNG PURNAMA,SH,MH. : MENDORONG POLRES METRO BEKASI DAN DISNAKER MELAKUKAN INVESTIGASI BERITA VIRAL PERPANJANG KONTRAK DENGAN SYARAT BERHUBUNGAN SEKS

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Viral cuitan unggahan di Twitter terkait syarat karyawati ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang harus hubungan seks dengan atas.
Kabar soal adanya oknum perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.


Menanggapi viralnya kejadian tersebut, media melakukan wawancara langsung Ulung Purnama,SH,MH. Praktisi hukum dan sekaligus Ketua FAKB, berpendapat perlu kiranya dilakukan investigasi lebih mendalam sejauhmana kebenaran kejadian tersebut, karena seandainya itu benar tentu saja merupakan perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.

Yang dapat dilakukan dengan melakukan investigasi awal dari twitter orang yang membuat, dengan menggali kebenarannya kejadian tersebut apakah, ada kejadian tersebut secara faktual atau hanya narasi berita bohong atau hoax karena itu menggali narasumber menjadi sangat penting, jika ditemukan saksi korban tidak bersedia membuka identitas diri karena malu atau alasan lain.

Terkait hal ini lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan bagi korban yang mengalami kejadian tersebut, termasuk memberikan jaminan perlindungan untuk tetap bekerja karena berharap adanya pengaduan sulit diharapkan dengan berbagai alasan, korban takut tidak dapat tetap bekerja apabila melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, FAKB mendorong Dinas Tenaga kerja dan Institusi Kepolisian melakukan investigasi agar memperjelas apakah berita viral di sosial media tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena jika benar sudah selayaknya oknum tersebut mendapatkan sanski hukum termasuk perusahaanya yang memberikan kesempatan praktek tersebut terjadi. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -