JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dalam rangka membantu program pemerintah untuk secepatnya mencapai Herd imunity dengan mempercepat vaksinasi masyarakat, Pejuang Siliwangi Indonesia DPAC Babelan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, mengadakan vaksinasi covid 19 dengan vaksin sinovac untuk tahap 1 dan 2. Vaksinasi tersebut diikuti oleh masyarakat dan anggota Pejuang Siliwangi Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPC PSI Kabupaten Bekasi Budiawan juga turut serta divaksinasi. Kamis (30/09/2021).
Giat vaksinasi tersebut dihadiri selain personil Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, juga dihadiri oleh Kepala Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan beserta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPAC PS Babelan Bpk H Utomo didampingi oleh Ketua DPC PSI Kabupaten Bekasi Budiawan menyatakan bahwa giat vaksinasi covid 19, tersebut merupakan salah satu program kerja dari Pengurus PSI DPAC Babelan dalam membantu suksesnya program pemerintah.
“Saya berharap dengan adanya vaksinasi ini bisa membantu pemerintah khususnya dibidang kesehatan masyarakat, selain program-program yang lain dibidang kemasyarakatan, Pejuang Siliwangi Indonesia selalu dekat dengan masyarakat” ucapnya.
Lanjut, H. Utomo, bahwa Pejuang Siliwangi Babelan akan terus berkiprah dalam giat-giat yang menyentuh masyarakat dan juga dalam program mensejahterakan anggotanya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Kedung Jaya dan Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi menyatakan apresiasi yang setinggi tingga kepada Pejuang Siliwangi Indonesia yang telah turut serta dalam membantu kegiatan vaksinasi tersebut.
“Harapan saya, Pejuang Siliwangi Indonesia, khususnya DPAC PSI Bebelan terus membantu masyarakat dan sukses selalu yang sudah bisa membantu masyarakat kami” tutupnya. (AS)
JIB | Kabupaten Bekasi – Peringati Wold Cleanup Day 2021 bersama masyarakat, Camat Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Najmuddin gelar gotong royong atau bersih-bersih diwilayah kerjanya.
Camat Tambun Utara Najmuddin mengatakan, kegiatan bersih-bersih sudah dilakukannya sejak lama dan akan terus kita lakukan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambun Utara.
“Hari ini di canangkan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, semua stakeholder harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, sesuai moto Berani (Bekasi Berantas Pendemi).” Jelasnya.
Kata Najmuddin World Cleanup Day hari ini Bersama BPBD, DPMPPTSP, Dispora juga unsur Muspika para Kades dan masyarakat kembali melakukan bersih-bersih setiap titik yang menjadi objek penumpukan sampah yang ada di Desa-desa tambun utara. Kamis (16/9/2021).
“Niat bersih-bersih tidak hanya disatu tempat, tapi juga di seluruh Desa yang ada di wilayah kecamatan Tambun Utara.” Ungkapnya.
Lanjut, Najmuddin. Totalnya ada 8 Desa yang ada di wilayah kerja dan kami mengajak seluruh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Tambun Utara dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2021. Mari kita bersama-sama bersih-bersih lingkungan kita.
“World Cleanup Day atau hari pembersihan sedunia yang jatuh pada 19 September setiap tahunnya perlu di dukung penuh. Mari kita jadikan sebagai pemacu untuk peningkatan kesadaran kita semua betapa pentingnya arti sebuah kebersihan.” Bebernya.
Najmuddin mengajak kepada semua unsur Muspika, masyarakat, para pemuda dan lainnya, mari kita sukseskan World Cleanup Day 2021, karena kebersihan itu penting disamping merupakan dari sebagian iman juga berdampak kepada kesehatan dan kita tetap saling menjaga Protokol Kesehatan. (Red)
Poto : Sutia Resmulyawan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi
JIB | Kabupaten Bekasi,- Kabupaten Bekasi terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui serangkaian kegiatan Hari Bersih Bersih se-Dunia (World Cleanup Day) tahun 2021. WCD merupakan aksi sosial global tahunan yang mengajak masyarakat untuk turut membersihkan dan menjaga kebersihan. Dan hari ini Bagian DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dispora dan BPBD di Tambun Utara.
Bersama Rombongan atau jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi melaksanakan giat bersih-bersih sepanjang jalan Depan BLK, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara dari 8 Desa yang masing-masing dapat 2 titik sampah yang perlu di bersihkan.
Acara bersih-bersih tersebut bersama jajaran Muspika Kecamatan Tambun Utara, dan di bantu masyarakat setempat untuk membersihkan sampah. Kabupaten Bekasi Bersih dari sampah-sampah liar, mengatasi permasalahan sampah padat, dan juga menciptakan lingkungan yang sehat, khususnya di wilayah Tambun Utara.
Pada momentum World Cleanup Day tahun ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi ikut andil dalam mengatasi permasalahan sampah liar di wilayahnya masing-masing, agar Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang ramah lingkungan dan terhindar dari pencemaran limbah, khususnya di Wilayah Tambun Utara Desa Srimahi.
“Dengan pelaksanaan tersebut saya berharap masyarakat mempunyai kesadaran pribadi, untuk membuang sampah tidak sembarangan, menjaga kesehatan, apalagi dimasa pandemi ini, Selogan Bupati Bekasi membuahkan semangat pada masyarakat, berjuang membrantas sampah yang ada di kabupaten Bekasi.” Jelas, Sutia pada media Jurnal Indonesia Baru, Kamis (16/09/2021).
Dengan semangat di World Cleanup Day ini. Kata Sutia, Artinya Kita harus berani brantas sampah yang ada di Kabupaten Bekasi dan itu kebanyakan sampah ilegal yang di buang sembarangan salah satu contoh di lempar oleh orang yang tak bertanggung jawab, membuang sampah di pinggir jalan, dan ini harus ada kesadaran sendiri.
“Mulai sekarang hentikan pembuangan sampah sembarangan, dan saya berharap masyarakat mempunyai kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, adanya kepedulian menjaga lingkungan dan mengelola sampah atau limbah yang bisa bermanfaat lebih. Baik di manfaatkan, untuk pupuk dan lain sebagainya, dari pada di buang sembarangan di kali, lapangan dan lain-lain” ungkapnya.
Lanjut Sutia, Bicara masyarakat buang sampah sembarang, atau sangsi-sangsinya itu silahkan Koordinasi sama Satpol PP, masing-masing ada tugas dan fungsi, mereka yang paham UU atau Perda nya.
Tempat terpisah camat Tambun Utara Najmudin menjelaskan terkait bersih-bersih yang di lakukan 2 Dinas dan 1 Badan dari pemerintahan Kabupaten tujuannya dalam rangka World Cleanup Day, hari bersih-bersih se-dunia, dan ini di canangkan oleh PJ Bupati Bekasi, bahwa seluruh stakeholder ikut serta membersihkan sampah yang ada di lingkungannya.
“Wilayah sasarannya waktu launching kemarin di Kali Jambe dengan mengeruk sampah sekitar 80 Kubik sampah yang ada di kali Jambe. Dan hari ini kita serentak bersama Dinas melakukan WCD di 8 Desa bersama kepala Desa di kecamatan Tambun utara, masing-masing Desa ada 2 titik, sasaran yang penuh sampah liar, di bantu tim UPTD LH, 4 Mobil dan 2 Baktor (Bak Motor)” Tutupnya. (AS)
JIB | Banten,- Seperti diketahui, sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2921).
Sidang digelar untuk terdakwa Lia Susanti. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agus Suryadinata yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, pernah memperkenalkan diri sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten.
Saat itu, Agus sedang bertemu dengan pejabat di Dinkes Provinsi Banten.
Dalam sidang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Dicky Haryana Tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurahman Tim pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Khania Ratnasari.
Saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat “Orang Polda Banten”
Kesaksian para saksi dalam kasus korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten berpotensi mencemari nama baik instansi Polda Banten lantaran terdakwa Agus Suryadinata mengaku sebagai orang dekat anggota Polda Banten
Kasus tersebut ditanggapi oleh Bahwa Jefo selaku Wasekjend PB HMI, ia menilai bahwa kesaksian yang disampaikan saksi sangat berbahaya karena menyangkut soal nama baik institusi Polda Banten.
“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya, jika tidak didasarkan pada kesaksian yg jelas dengan menyebut nama pelakunya, oleh karena itu kita tekankan agar majelis hakim dapat mengulik lebih dalam siapa pelaku yg disebut sebagai orang polda tsb”
Kemudian, Jefo menilai ini sebagai persoalan serius sebab kesaksian yang disampaikan terdakwa akan menimbulkan fitnah dan kesaksian palsu akan benamkan martabat peradilan.
“Jika tidak diungkap secara serius justru akan menambah beban terdakwa karena Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim” pungkasnya. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi- Sebagai orang muslim perbuatan baik sangatlah terpuji, seperti halnya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Hm Bn Holik Qodratullah gencar melakukan kegiatan sosial membantu fakir miskin dan anak yatim.
Holik mengatakan, dalam beragama maupun bernegara anak yatim dan piatu itu dilindungi. Oleh karena itu perlu kita rawat seperti anak sendiri.
“Berlandasan agama islam kita sebagai manusia perlu berbagi kepada sesama umat,” kata dia.
Selain santunan anak yatim, Holik juga memberikan bantuan ke tempat sarana ibadah di 6 titik wilayah Desa Ciantra, Cimahi, Ridogalih, Cibarusah, Serang Baru dan Setu.
“Langkah selanjutnya kegiatan santunan ini akan terus kita lakukan bahkan menjadi agenda rutin,” kata dia.
Nantinya, kata dia, bukan hanya anak yatim piatu yang akan disantuni namun kaum dhuafa dan janda tua juga akan kita perhatikan.
“Kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim sendiri diambil dari wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Setidaknya kami sudah berusaha meringankan beban meraka, selebihnya kita serahkan kepada Allah SWT. (Bis)
JIB | Kabupaten Bekasi- Pemerintahan Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat bakal lakukan pemilihan Rukun Warga (RW) Perumahan Griya Hergar Asri Cikarang Pusat pada 26 September mendatang.
Ada 3 calon kandidat yang bakal merebut jabatan ketua RW 09 yakni, Dedi Mawardi, Basirun, Sarwanto masing-masing mempunyai visi misi tersendiri untuk membangun desa setempat.
Kurang lebih 1.300 warga mendapatkan hak suara untuk menentukan jagoannya. Menurut Ketua panitia Bagus Kristanto, pemilihan ini menjadi agenda rutin tahunan RW 09.
“Sebelumnya kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat RW 09 terkait pemilihan ini,” ucapnya, minggu (12/9).
Adapun untuk hak suara, Bagus menjelaskan, hasil dari keputusan panitia penyelenggara khusus warga yang mempunyai rumah dan berdomisili di Perumahan Hegar Asri selain itu tidak boleh mencoblos.
“Jadi setiap satu Kartu Keluarga hanya bisa mendapat satu hak suara,” jelasnya.
Mengingat pandemi Covid 19 nantinya untuk teknis pencoblosan sudah kita atur agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019.
“Ada 6 RT di RW 09 ini, jadi nanti setiap RT kita atur waktunya untuk memberikan hak suara dengan sistem bergilir, hal itu bertujuan menghindari terjadi kerumunan massa,” pungkasnya (Bis).
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini PS DPAC Babelan yang di pimpin langsung oleh ketua H. Tomo di bawah pimpinan Ketua DPC Kabupaten Bekasi Budiawan adakan giat yang ke tiga kalinya dengan fogging (pemberantasan nyamuk demam berdarah) dan penyemprotan disinfektan. di Perumahan Taman Duta Indah I RT. 002/018 Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Di bantu oleh Ketua IWAPSI DPAC Babelan Ibu Widjiningsih Spd. Pada minggu (12/09/2021).
Ini adalah Salah satu dar program kerja dari Pejuang Siliwangi DPAC Babelan adalah membantu pemerintah dalam rangka menyehatkan masyarakat, agar mengurangi penyakit demam berdarah dan yang lain tidak hanya itu penyemprotan disinfektan juga memutuskan mata rantai penyebaran covid -19.
Ketua PS DPAC Babelan H. Utomo kepada awak media mengatakan Alhamdulillah kali ini acara fogging dan penyemprotan disinfektan. Di luar babelan tepatnya Perumahan Taman Duta Indah I RT 002/018 Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya berjalan lancar.
“Dengan adanya hal ini masyarakat perumahan sangat antusias, bahu membahu membantu kita untuk membersihkan lingkungan yang kotor, dan tempat bersarangnya nyamuk dengan cara kita fogging dan penyemprotan disinfektan.” Jelasnya.
Bukan hanya itu, kata H. Tomo, dengan kedatangan Anggota PS Babelan ini, sangat luar biasa di sambut oleh warga. Ini adalah salah bentuk Pejuang Siliwangi rasa cinta dan peduli kepada masyarakat karena hakekat kita sebagai manusia harus saling membantu, dan tolong menolong.
Tempat yang sama Ketua IWAPSI DPAC Babelan Ibu Widjiningsih Spd. Mengatakan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan jumlah penderita demam berdarah. Dan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus covid -19, agara warga perumahan bisa merasakan nyaman, bersih, indah dan enak di pandang ketika lingkungan dan tempatnya bersih dari penyakit.
“inilah Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi (IWAPSI) DPAC Babelan yang peduli kepada masyarakat dan menjadi contoh kepada temen-temen yang lain, agar ikut serta membantu pemerintah menekan jumlah penderita deman berdarah dan lainya.” Paparnya.
Ketua RT Sugandi di dampingi Wakil Kadus Karyadi menjelaskan saya bersama warga sangat berteimah kasih dan bisa di bantu oleh temen-temen PS DPAC Babelan dan Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi (IWAPSI) DPAC Babelan dalam acara penyemprotan fogging dan penyemprotan disinfektan.
“kita bersama warga antusias melakukan gotong-royong dan membantu turun langsung bersama Pejuang Siliwangi membersihkan lingkungan dengan cara fogging dan penyemprotan disinfektan, hal yang sangat terpeting semoga acara ini bisa bermafaat untuk orang banyak dan Pejuang Siliwangi sukses selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat” tutup, RT Suganda mengakhiri pembicaraanya. (AS)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, menanggapi munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi, yang sebelumnya dipertanyakan Lembaganya.
“Mengapa SK tersebut baru muncul, ada apa ini? Kami melihat ada pesan-pesan tertentu di dalam SK Pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, yang suratnya dikirimkan oleh Pemprov Jabar dan baru diterima oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (08/09/21) kemarin,” kata Karman Supardi, di Cikarang, Ahad (12/09/21).
Ia membeberkan, menurut hasil kajian Lembaganya, ada 2 (dua) pesan penting yang terkandung di dalam SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Pesan pertama, adalah menegaskan tentang pembenaran pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Nomor 131.32.1374 Tanggal 21 Juli 2021, dan dilantik pada 22 Juli 2021.
“Pesan pertama sangat jelas yah, ada kesan sebuah pembenaran dari Kemendagri soal mekanisme pengangkatan Pj Bupati Bekasi. Di mana sebelumnya, pengangkatan Pj Bupati ini terkesan terburu-buru sehingga ada hal-hal yang bersifat substantif terlewati, seperti tidak adanya SK Penetapan Pemberhentian Pak Eka Supria Atmaja, meski orangnya sudah meninggal dunia,” tandasnya.
Meski telat mengeluarkan SK Pemberhentian, lanjut Karman, pihaknya tetap mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah mengambil langkah-langkah positif untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengapresiasi kok, meski SK tersebut baru keluar setelah masyarakat ramai-ramai membicarakan dan mempertanyakan tidak adanya SK Pemberhentian tersebut dari Kemendagri,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021. Sedangkan, SK Pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2021.
Idealnya, kata dia, SK Pemberhentian itu ditetapkan oleh Mendagri sebelum keluarnya SK Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
“Mudah-mudahan Keputusan Mendagri yang diberlakusurutkan itu didasari dengan alasan yang kuat, sehingga ada kepastian hukum di dalamnya,” tandas Karman.
Pesan yang kedua, lanjut dia, di dalam SK tersebut ada sinyal dan potensi segera disahkan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang proses pemilihannya telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3/2020) tahun lalu.
“Jika mempelajari secara seksama SK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi ke arah itu (pengesahan dan pelantikan H. Akhmad Marjuki, red) segera diproses oleh Kemendagri,” katanya.
Pasalnya, kata dia, Berita Acara Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang digelar melalui Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2021 lalu, telah menjadi pertimbangan keluarnya SK Mendagri Nomor 131.32-3961 Tanggal 23 Agustus 2021.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Karman, dikeluarkannya SK Mendagri tersebut karena salah satunya memperhatikan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/857-DPRD/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang di antaranya memuat usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 untuk segera ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.
“Artinya, ketika nanti Mendagri memproses pengesahan pengangkatan Akhmad Marjuki yang dilanjutkan dengan pelantikan oleh Gubernur Jabar statusnya legal, legitimated, dan tidak ada lagi perdebatan mengenai pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena Surat Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sudah dibuat dan ditetapkan,” pungkasnya. (Red)
JIB | SERANG BARU,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak berikan solusi, Warga Desa Sirnajaya khususnya Blok F Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Kecamatan Serang Baru tetap menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat peribadatan bagi Jamaat HKBP, yang setiap Minggu beraktivitas, pada Minggu (12/9/21).
Ketua RW 007 Perum KSB Desa Sirnajaya Dharma Suhendri mengatakan, berkumpulnya warga Desa Sirnajaya blok f untuk menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat ibadah bagi Jamaat HKBP, karena sampai saat ini tidak pernah ditempuh secara prosedural. Sebenar-benarnya dan pada prinsipnya warga blok f Desa sirnajaya ini tidak pernah menolak orang untuk melaksanakan ibadah.
“Namun dalam penggunaan suatu tempat untuk beribadah itu kan ada mekanisme yang harus ditempuh. Dalam hal ini teman-teman dari pihak Jamaat HKBP belum melakukan perizinannya atau mekanismenya secara tertulis baik terhadap lingkungan dan warga sekitarnya, dan itu menjadikan pertanyaan dari warga.” Jelasnya.
Masih Dharma, padahal sekitar bulan Maret 2021, yang lalu ruko tersebut sudah digunakan untuk peribadatan, namun sampai saat ini belum juga ditempuh mekanismenya, yakni penggunaan ruko menjadi tempat ibadah, baru secara lisan saja mereka (HKBP, red) menemui saya.
Kemudian pihak Pemerintah Desa Sirnajaya menjadi fasilitator untuk mediasi dan bermusyawarah antara pihak warga dengan pihak HKBP, tetapi tidak ada titik temu. Bahkan terakhir sekitar tanggal 6 April 2021, sudah sampai ke Bupati Bekasi (almarhum) saat masih menjabat. Akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan yang final dari pihak-pihak terkait akan kemana dan bagaimana?, apakah diijinkan atau tidak.
“Yang disayangkan oleh warga Desa Sirnajaya blok f perum KSB, belum adanya keputusan diijinkan atau tidak, pihak Jamaat HKBP, malah tetap melaksanakan peribadatan pada Minggu 29 Agustus 2021, dengan Jamaat yang datang dari warga Desa Sirnajaya, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru dan ada juga dari Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah,” jelasnya.
Dari kejadian itu, kata Dharma, timbulah pertanyaan dan akhirnya berkumpul kembali warga melakukan aksi damai menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan untuk kegiatan peribadatan, sehingga warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Warga Desa Sirnajaya, khususnya warga perumahan KSB Blok F, Menolak Adanya Penggunaan Tempat Ibadat Yang Belum Memiliki Ijin/Ilegal”. Artinya mereka tetap bersikukuh menggunakan tempat atau ruko ini tanpa adanya izin dan koordinasi yang baik dengan lingkungan dan warga sekitarnya.
Dirinya sebagai pemangku diwilayah RT-RW telah menyampaikan bahwasanya kita akan memfasilitasi pihak jamaat HKBP ini untuk komunikasi dengan warga. Namun apapun hasilnya yang diberikan oleh warga harus di terima secara demokratis.
“Intinya pihak HKBP harus menempuh dan mengikuti aturan dari pemerintah yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Jika ada Kami siap menerima secara konsekuen,” tegasnya.
Terpisah, perwakilan dari Pemerintah Desa Sirnajaya Abdussalam (Salam) menjelaskan warga mempertanyakan legalitas tempat ibadah, kepada pemerintahan Desa Sirnajaya, dirinya tidak bisa menjawab, karena sudah ditempuh oleh kedua belah pihak bermusyawarah di Kantor Desa Sirnajaya dan tidak ada titik temu, bahkan berkasnya sudah sampai di Pemda dan ditangani pemda. Dan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas dari Pemda.
“Pihak Desa sudah beberapa kali mediasikan pihak HKBP dan pihak warga, untuk mencari solusi, terakhir pada tanggal 6 April 2021. Bupati pernah menjanjikan bahwa ada tanah di belakang Kapolres 5000 meter untuk tempat ibadah, sampai sekarang belum ada kabarnya lagi,” terang Abdussalam yang juga didampingi Sekdes.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi Ujang Yana menilai, karena sampai saat ini tidak ada solusi dari Pemkab Bekasi tentang masalah di Perum KSB tentang ruko yang di gunakan menjadi tempat peribadatan. Seharusnya masalah seperti ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, cepat selesaikan. Jangan sampai masalahnya melebar, bahkan menjadi isu sara secara nasional.
“Jika dilihat dari permasalahannya,l, sudah jelas, warga tidak menolak beribadahnya, tapi alih fungsinya ruko jadi tempat ibadah, dan permasalahan ini sudah sampai ke Pemkab Bekasi, tapi dibiarkan tidak selesai, mana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya, Saya berharap dan mendorong PJ Bupati bekasi segera mengambil langkah serius agar ada kejelasan status, sehingga semua bisa berjalan baik” tegas Ujang Yana.
Sementara itu, Ramli Sirait, perwakilan jemaat HKBP saat di wawancara awak media menjelasakan, dirinya dan Jamaat HKBP yang melaksanakan ibadat disini adalah warga perum KSB.
Ia dan semua Jamaat HKBP sebagai umat beragama pastinya butuh tempat untuk melaksanakan ibadat.
“Berbagai upaya sudah kami tempuh guna bisa melakukan ibadat ditempat ini, namum belum juga menemui titik temu. Kami juga siap untuk mediasi dan bermusyawarah kembali dengan warga, demi ketentraman Umat beragama,” tutup Sirait. (Dede)
JIB | Kabupaten Bekasi – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Diadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Oleh Pengadilan Agama Cikarang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat respon dan antusias dari warga Masyarakat Kecamatan Babelan.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Cikarang Pengadilan Agama Cikarang (Suryadi S.Ag.,S.H., M.H) dan Dibantu oleh 6 Orang Hakim untuk kegiatan tersebut tetap menjaga Protokol Kesehatan Sesuai Arahan Gugus tugas Covid 19.
Saat ditemui awak media Mahroja Akrab di panggil Bang Oja adalah Pendamping PKH dan pengiat Sosial Di Kecamatan Babelan menyampaikan bahwa masih banyak KPM PKH khusus nya di Desa Babelan Kota yang belum memiliki Surat nikah dikarenakan warga masyarakat dahulu nikah hanya secara agama dan tidak tercatat di KUA.
“Kami Para Pendamping PKH Kecamatan Babelan menginisiatif untuk membantu Masyarakat khususnya KPM dan PKH untuk memiliki surat nikah dan sangat di butuhkan sebagai Kelengkapan Dokumen disamping dokumen Kependudukan, Para Pendamping PKH dan ketua Kelompok bahu membahu saling membantu hingga terlaksananya Acara ini.” Jelasnya.
Lanjut. Oja, ia menyampaikan 51 Berkas dan Alhamdulilah disetujui oleh Pengadilan Agama dan pada hari ini Jumat 10 September 2021, mulai jam 08.00 wib untuk melaksanakannya kegiatan tersebut.
Kegiatan ini juga di Apresiasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H Endin yang turut hadir dalam acara Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang yang di laksanakan di Aula Kecamatan babelan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H Endin menyampaikan terima kasih kepada Seluruh yang terlibat dalam acara ini, terutama Para Pendamping PKH dan 2 Korkab Kabupaten Bekasi Mas Yoyok dan Bang Helmy yang turut hadir dan disaksikan Juga oleh Kabid Linjamsos Pa H Sajili di dampingi oleh Kepala Seksie Linjamsos Bu Upin dan Tidak kalah penting yang telah mendukung lasung Yaitu Camat Kecamtan Babelan.
“Mudah-mudahan kegiatan ini Dapat Bermanfaat untuk masyarakat Bekasi, khususnya masyarakat Babelan, semoga bisa di laksanakan di Kecamatan-kecamatan lainya” ungkapnya. (End)