Wednesday, May 6, 2026
Home Blog Page 202

Tes AJLK 2021 Yang Lolos, Konsultan IT Berikan Ucapan Selamat Kepada Kandidat

0




JIB | Kabupaten Bekasi- Konsultan IT sekaligus pengusaha media, Deden Nurfaizal, S.Fil.I., M.Ag mengucapkan selamat kepada wartawan Beksiindonesianews.com yang lolos tahapan administrasi Akademi Jurnalis Lawan Korupsi.

Diketahui, dari ribuan pendaftar, terjaring sedikitnya 57 kandidat duta jurnalis antikorupsi yang lolos seleksi.

Program yang diselenggarakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bertujuan untuk merangkul para jurnalis agar tetap menyampaikan kebenaran yang objektif.

“Selain penyampaian objektif yang benar, Jurnalis juga ikut memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi,” ucap laki-laki yang disapa akrab Profesor itu, (25/8).

Dia berharap ajang ini dapat menumbuhkan potensi jurnalis yang presisi dan mempunyai integritas jujur dalam penyampaian berita.

“Sekali lagi saya ucapkan kepada adinda Bisri yang akan mengikuti pembelajaran di Akademi Jurnalis Lawan Korupsi,” ucapnya.

Dikutip dari halaman resmi KPK.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi kedua kalinya menggelar Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2021 (AJLK).

Program yang bisa diikuti oleh para Jurnalis dan juga Jurnalis warga ini dibuka hingga 10 Agustus 2021.

AJLK merupakan program beasiswa pelatihan intensif yang ditujukan untuk  Jurnalis dan Jurnalis warga.

Pelatihan akan diisi dengan materi yang diperlukan untuk publikasi isu pemberantasan korupsi.



Tahun lalu, program ini berhasil melahirkan 35 alumni yang hingga kini aktif mempublikasikan isu-isu antikorupsi melalui berbagai media.

“Saya berharap kegiatan AJLK dapat menjadi sarana untuk merangkul para jurnalis agar tetap menyampaikan kebenaran yang objektif dan ikut memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat membuka  AJLK 2021.

Pembukaan AJLK 2021 diisi dengan rangkaian webinar yang digelar mulai 22 Juli 2021 hingga Agustus 2021.

Melalui serangkaian diskusi ini, diharapkan bisa memantik ide para calon peserta AJLK.

Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2021 akan diikuti oleh 25 peserta terpilih dari berbagai latar belakang, yakni jurnalis, jurnalis warga, komunitas, dan akademisi, yang berasal dari seluruh Indonesia.

Salah satu syarat untuk menjadi peserta adalah pernah mempublikasikan artikel/karya terkait dengan isu pemberantasan korupsi di media massa, media sosial, atau platform digital lainnya.

Melalui program ini, KPK juga menyediakan jalur afirmasi untuk peserta dari Indonesia Timur (Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur) dan pegawai serta staf Lembaga Penyiaran Publik Lokasl (LPPL).

Untuk mengetahui informasi bisa mengakses link https://www.kpk.go.id/id/ajlk-2021/pengumuman-ajlk2021. (Aang)

2.000 Lebih Santri dan Warga Ikuti Vaksinasi di Ponpes Raudlatul Muta’allimin

0

Jurnal Indonesia Baru | Indramayu – Para Santri dan Warga yang bertempat tinggal di sekitar Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Darul Falah, Raudlatul Muta’allimim Blok Kepolo, Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengikuti kegiatan vaksinasi massal yang diselenggrakan oleh Polda Jabar bekerjasama dengan Raudlatul Muta’allimin. Adapun jumlah sasaran atau target masyarakat yang akan dilakukan Vaksinasi sekitar 2000 Orang dengan jenis Vaksin Sinovac dan Astrazaneca.

Kegiatan tersebut dalam rangka mempercepat program vaksinasi PRESISI kepada masyarakat dan dapat memberikan percontohan kepada masyarakat lain yang belum melaksanakan Vaksinasi serta mencegah penyebaran Virus Covid 19, Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si.

Kegiatan Vaksinasi Massal ini juga turut dihadiri selain Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.si, juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Indramayu, Para PJU Polda Jabar, Dr. H. Adib, M.Ag. (Kakanwil Kemenag), KH. Hasan Nuri Hidayatulloh (Ketua PWNU Jawa Barat), KH. Syairozi Bilal (Pimpinan Ponpes Raudlatul Muta’allimin).

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, saat menyaksikan vaksinasi massal di ponpes tersebut.

‘’Kalau kyai dan santrinya divaksin, maka yang lainnya juga akan mengikuti. Seperti yang terlihat di sini, banyak warga yang juga ikut vaksinasi,’’ kata Dofiri.

Kapolda mengungkapkan, penyebaran Covid-19 di Jabar saat ini dalam kondisi landai. Salah satunya ditandai dengan tingkat bed occupancy rate (BOR) yang cukup rendah.

‘’Untuk itu, inilah saatnya kita memberikan serangan balik pada virus Corona melalui vaksinasi. Ini penting untuk mencapai herd imunity,’’ tegas Irjen Pol Dofiri.

Irjen Pol Dofiri juga menyatakan, selain vaksinasi, upaya lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah melalui penerapan protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan mencegah kerumunan.

Kapolda juga mengatakan bahwa stok vaksin saat ini memang agak sedikit mengalami kekurangan. Namun, pemerintah pusat sudah menjanjikan stok vaksin akan banyak dan mencukupi jumlahnya.

Kapolda juga menagaskan bahwa “Vaksinasi sangat penting disuntikan ke masyarakat, Jawa Barat sekitar 50 juta penduduk terbesar di Indonesia hampir 20 persen, untuk mencapai kekebalan kelompok 70 persen, berarti harus ada 37 juta yang harus divaksin, sedangakan sekarang 12 juta yang sudah divaksin sehingga masih jauh dari target. Untuk mencapai 25 juta pada akhir tahun, maka dalam sehari harus 400.000 masyarakat yang harus divaksin.” Tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Falah, KH Syairoji Bilal, menyebutkan, jumlah santri dan warga yang divaksin hari ini mencapai 2.200 orang. Dia pun berterima kasih pada kapolda dan jajarannya yang mendukung kegiatan vaksinasi di ponpes yang dipimpinnya tersebut.

‘’Kami pun mendukung kegiatan vaksinasi di Jawa Barat,’’ tandas Syairoji.

Pengacara Media JIB Resmi Laporkan Oknum Pegawai Desa Karangrahayu Ke Polres Metro Bekasi

0




JIB | Kabupaten Bekasi- Pengacara media Jurnalindonesiabaru resmi melaporkan oknum pegawai Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia ke Polres Metro Bekasi terkait kutipan “Wartawan Gembel”.

Kuasa hukum media JIB, Aziz Iswanto SH, mengatakan pelaporan dengan Nomor LP/1133/SPKT/K/VIII/2021/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya berharap segera ditindaklanjut oleh penegak hukum.

“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oknum pegawai Desa Karangrahayu yang dilontarkan dipesan Whatsaap Grup,” ucapnya, selasa (24/8).

Pihaknya berharap aparat penegak kuhum menindaklanjuti laporan kita berdasarkan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Saya harap persoalan ini dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak memandang bulu, ras apalagi jabatan,” harapnya.

Aziz Iswanto SH menjelaskan, kronologisnya, wartawan JIB mewawancarai Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia terkait proyek sanitasi desa (Sandes) dari Provinsi Jawabarat.

“Tanpa diketahui wartawan, ada salahsatu oknum memidiokan wawancara itu secara diam-diam lalu menyebarkan vidio itu ke pesan Whatsapp grup Aparat Desa Kr. Rahayu,” jelasnya.

Menanggapi unggahan vidio itu Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati meminta tanggapan dengan menulis pesan.

“Bagai mana rekan-rekan menurut penilaian anda semua,” ucapnya dalam pesan Whatsapp.

“Wartawan gembel ora ada etikanya pisan lagi wawancara ama bu lurah ora pantes pisan jadi wartawan,” balasan pesan salah satu anggota grup Whatsapp Aparat Desa Karangrahayu.

“Itu orang ngomong kakinya iket aja aph ga mau diem,” sambung anggota grup lainnya.

Dari obrolan via pesan Whatsaap itu, kita melaporkan hal ini ke penegak hukum agar segera diproses hukum sesuai pasal 310 dan atau 311 KUHP. (Red)

Relawan Satgas Covid-19 BNPB Pada gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat di Rekomendasikan Dari LPBINU Kota Bekasi

0



JIB | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memasifkan pembagian masker kepada masyarakat melalui Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat. Gerakan ini dimaksudkan agar program pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya memakai masker bisa dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

Selama ini, untuk masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, memakai masker memiliki implikasi kewajiban untuk membeli masker yang mungkin menjadi hal yang memberatkan. Untuk menanggulangi hal ini, BNPB akan memasifkan pembagian masker gratis khususnya di titik-titik aktifitas masyarakat seperti pasar, tempat ibadah dan lain-lain. Untuk gelar pertama, kegiatan ini akan dilakukan di wilayah Penyangga Ibu Kota Jakarta yang dimulai dari hari senin hingga saat ini masih berjalan. Selanjutnya kegiatan ini akan diteruskan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Agung Lesmana S.E Ketua LPBINU Kota Bekasi antusias menyongsong gerakan Mobil Masker yang diadakan oleh BNPB dengan rekomendasikan anggota terbaik sebagai Relawan Satgas Covid-19 BNPB pada program Gerakan Mobil Masker tersebut.

“Saya sangat antusias dengan Program Gerakan Mobil Masker yang direalisasikan oleh BNPB, sehingga kami dari LPBINU Kota Bekasi merekomendasikan anggota terbaik kami agar dapat ikut andil pada kegiatan Mobil Masker tersebut. Sehingga kita bisa bersama-sama membantu pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19 di beberapa Kota penyanggah bilkhusus di Kota bekasi,” ucap Agung.

Seharusnya Pemerintah Kota bekasi dan LPBINU Kota Bekasi segera mungkin bersama-sama saling membangun sinergitas dalam memperhatikan dan menghimbau kepada Masyarakat Kota Bekasi untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, guna meminimalisir terpaparnya masyarakat dari virus Covid-19 yang kini tengah kita hadapi di kota bekasi. Tegasnya.

Sebanyak 20 armada Mobil Masker BNPB dan kurang lebih 60 anggota Duta Perubahan Perilaku termasuk anggota dari Lembaga Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Iklim NU Kota Bekasi, kemudian menuju ke sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Sesuai rencana, tim-tim yang bertugas bersama Mobil Masker BNPB tersebut akan menyisir ke beberapa titik lokasi yang tersebar di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sasaran pembagian masker ini mengarah ke beberapa tempat aktivitas masyarakat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, terminal dan stasiun.

Melalui kegiatan Mobil Masker BNPB tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan, meliputi kesadaran untuk selalu meningkatkan disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (AS)

Ketua DPRD Dampingi Tim Khusus Prabowo Santuni Anak Yatim Di Kecamatan Setu Bekasi

0



JIB | Kabupaten Bekasi- Sepuluh Muharram atau sering disebut lebaran anak yatim, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dampingi tim khusus Prabowo Subianto dalam acara santunan anak yatim piatu di Kecamatan Setu.

Kegiatan yang digelar ditanah hak milik Prabowo itu menghadiri 55 anak yatim, namun dibagikan secara simbolis mengingat PPKM Darurat, (22/8).

“Acara ini tujuannya hanya untuk syukuran ditanah milik Pak Prabowo Subianto,” ucap Febrianti staf khusus Haris Marsudianto.

Febri menyebutkan, tanah yang berada di Kecamatan Setu ini dimiliki sejak tahun 1994 oleh karenanya kita mengadakan syukuran pertama kalinya disini agar tanah milik Prabowo bermanfaat bagi masyarakat.

“Tujuan pak Prabowo sendiri memang untuk memajukan warga sekitar khususnya Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan lahan ini dengan baik dan benar,” sebutnya.



Selanjutnya, kata dia, kegiatan sosial ini akan terus dilakukan dalam agenda penting yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya diarea tanah milik Prabowo Subianto.

“Karena terhalang dengan PPKM Darurat jadi kita tidak boleh sembarangan mengadakan kegiatan walaupun itu sosial,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, HM. BN Holik Qodratulloh mengatakan syukuran ini dibarengi dengan acara lebaran anak yatim sekaligus memberikan dampak perhatian kepada warga sekitar.

“Tanah milik pak Prabowo yang ada dilingkungan ini ingin memberikan nilai positif bagi masyarakat sekitar,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Pada prinsipnya, kata Holik, tidak lain tujuannya adalah memperhatikan lingkan sekitar karena memang kegiatan ini bertepatan dengan lebaran anak yatim, jadi kita santuni.

“Selain santunan, nantinya tanah ini akan menjadi salah satu tempat ketahan pangan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Biro Bekasi : Endang Prabu

Ketua DPC AWI Kab. Bekasi Kecam Keras Prilaku Perangkat Desa Karang Rahayu Hina Wartawan

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Penghinaan Profesi wartawan yang di lontarkan oleh oknum perangkat Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terhadap wartawan jurnalindonesiabaru.com melalui Group Whatsapp kian memanas serta menuai berbagai tanggapan miring dari berbagai Organisasi Pers di Kabupaten Bekasi,(22/08/2021).


Pasalnya penghinaan yang dilontarkan tersebut dinilai berbagai pihak tidak berdasar serta. cenderung Tendensius. Terkait akan hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A, angkat bicara saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media (22/08/2021) menegaskan bahwa,’ Itu bersifat Tendensius terhadap Profesi dan tidak mengacu pada Personal, selain melakukan penghinaan terhadap Profesi Wartawan ditambah dengan adanya dugaan Oknum Pegawai tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rahayu,” tandas Irwan.


Lanjut Irwan ,” Sebab didalam muatan Video yang beredar tersebut, sang wartawan tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Jurnalis, terlebih lagi apa yang dilakukannya menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan Anggaran Negara,…secara Eksplisit dan Notabene uang dari hasil pajak rakyat,”ungkap Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.


Lebih lanjut, Irwan menegaskan,”Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa “Kami mengecam keras ucapan Perangkat Desa Karang Rahayu” serta kami meminta agar Kepala Desa Karang Rahayu segera melakukan klarifikasi diberbagai Media Massa terkait perbuatan nyeleneh (mengacu pada Tindak Pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

Sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun) yang dilakukan oleh anak buahnya, bila hal tersebut tak dilakukan maka dapat dipastikan hal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Karang Rahayu dan Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang melakukan penghinaan Profesi Wartawan,” pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi. (End)

Lecehkan Profesi, Ketua PWI Peduli Bekasi Raya Bakal Polisikan Staf Desa Karang Rahayu

0


JIB | KAB. BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peduli Bekasi Raya, Ade Muksin mengecam keras ucapan “wartawan gembel” yang dilontarkan salah seorang staf Desa yang menjadi perbincangan di Group WhatsApp Desa Karang Rahayu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Ade Muksin mengatakan, Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Ino Hermawati, harus segera melakukan klarifikasi atas ucapan tidak terpuji dari salah satu stafnya. Sebab, kata “wartawan” itu, sudah mencederai profesi wartawan.

“Kata ‘wartawan’ itu, jelas sudah melecehkan profesi. Kalau sudah bicara profesi ya semua yang berprofesi wartawan pastinya tersinggung dan tidak bisa menerima itu,” tegas Ade, Minggu (22/8/21).

Ade menegaskan, kalau sudah menyangkut pelecehan terhadap profesi, bukan hanya yang bersangkutan yang bisa melaporkan, tapi pihak lain pun yang keberatan bisa membuat laporan polisi, karena sudah merendahkan profesi wartawan.

“Bila perlu, kami dari Media Fakta Hukum Indonesia melalui Lawyer kami, akan melaporkan salah satu staf Desa yang sudah melecehkan profesi wartawan yang sempat menjadi perbincangan di WhatApp Group Desa Karang Rahayu tersebut,” ungkap Ade.

Ditambahkan Ade, prilaku – prilaku yang melecehkan profesi wartawan sering terjadi dilapangan. Namun hal tersebut, jarang dipersoalkan lebih lanjut, sehingga terus terjadi prilaku yang selalu merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Prilaku ini, jangan terus dibiarkan, sehingga orang tidak mudah atau se-enaknya melecehkan profesi wartawan. Dalam waktu dekat, kita akan segera membuat laporan polisi,” tandas Ade.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Online Jurnalindonesiabaru.com, Asep Saepullah mengatakan, saat itu wartawannya tengah mewawancarai Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati, terkait program proyek santinasi batuan dari Provinsi, Jawa Barat.

“Tanpa diketahui, salah seorang staf Desa diam – diam mengambil video dan setelahnya disebarkan melalui Group WhatsApp Desa Karang Rahayu dengan mengatakan wartawan gembel,” jelas Asep.

Bahkan, kata Asep, di dalam Group WhatsApp Desa Karang Rahayu tersebut, Kepala Desa, Ino Hermawati, malah meminta tanggapan yang menulis “bagai mana rekan-rekan menurut penilaian Anda semua”, tentang rekaman video tersebut.

“Jelas kami merasa wartawan kami dilecehkan, termasuk perkataan wartawan gembel yang sudah menyangkup profesi. Artinya, semua yang berprofesi wartawan pun ikut dilecehkan. Kades harus klarifikasi ini,” pungkasnya. (Red)

Ketua DPC Bekasi – GRPPH-RI :
Meminta Agar Kepala Desa Klarifikasi Penghinaan Profesi Wartawan

0


JIB | Kabupaten Bekasi, – Terkait Penghinaan Profesi Wartawan yang tersebar di Medsos Whastaap Group Desa Karang Rahayu oleh oknum Staf Desa Karang Rahayu yang tertulis mengatakan “Wartawan Gembel” ini adalah Penghinan terhadap Profesi Wartawan, bahwa profesi Wartawan di lindungi oleh Undang – Undang No 40 Tahun 1999 dan Wartawan adalah pilar ke 4 dari Demokrasi, apa bila Wartawan di Hina maka dapat di Pidana.

Julham Ketua DPC – Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, apabila benar ucapan penghinaan dengan tulisan Wartawan Gembel di Group Whastaap oleh oknum Staf Desa Karang Rahayu di Medsos Group Wahstaap, maka ini sudah melanggar dan mencederai Profesi dan dapat di Pidanakan, karena menyebarkan Informasi ke Masyarakat tidak benar mengatakan dengan tulisan “Wartawan Gembel,”.

“Apa bila menyebarkan Informasi yang tidak benar dan mengucapkan perkataan di Medsos / Whastaap “Wartawan Gembel” ini adalah perbuatan melawan Hukum, karena menyebarkan Vidio dan mengucapkan perkataan dengan yang sepantasnya tidak di katakan.” Jelasnya.



Lanjut. Ketua GRPPH-RI menegaskan, bahwa apa yang diucapkan dalam tulisan di Group Whastaap perangkat Desa yang di tulis oleh salah satu oknum Pegawai Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia yaitu “Wartawan Gembel” di pesan Whatsaap Group Desa Karang Rahayu, ini adalah suatu penghinaan Profesi Wartawan / Jurnalis, maka Saya meminta agar Kepala Desa, Ino Hermawati dapat segera melakukan Klarifikasi kepada Wartawan,” tegas Julham.

DPP LPK Duga Anggaran Afirmasi Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Dikorupsi

0





JIB | Tapanuli Selatan,- Polres Tapsel terima laporan Lembaga Pemberantas Korupsi terkait dugaan korupai dana afirmasi Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan pada tahun 2020.

Sebelumnya, DPP LPK secara resmi menyampaikan surat dugaan korupsi tersebut kepada Kapolres Tapanuli Selatan dengan nomor surat 350/DPP-LPK/VIII/2021.

“Sebelum surat dilayangkan ke penegak hukum kami mengirimkan surat klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak dinas pendidikan namun tidak ada jawaban formal,” ucap Ketua Umum LPK, M Bahri, sabtu (21/8).

Oleh sebab itu, kita mengambil keputusan untuk menyampaikan dugaan ini ke penegak hukum.

“Kami berharap Polres Tapsel menindaklanjuti laporan kami terkait dana afirmasi, jika didiamkan hal ini akan merugikan uang negara untuk kepentingan pribadi oknum pejabat,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kata Bahri, total anggaran afirmasi tahun 2020 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan kurang lebih Rp.960.000.00, sedangkan yang terealisasi hanya Rp.60.000.000 persekolah.

“Ada 16 sekolah yang terealisasi, artinya anggaran yang begitu fantastis perlu kami pertanyakan karena ada kejanggalan dalam anggaran ini,” kata dia.

Hal selaras dikatakan Sekjen DPP LPK, Ronald Harahap dari dana Rp.60.000.000 masing-masing sekolah hanya menerima 4 buah laptop merk Acer dan 10 tablet vanroid tab 7 merk Advance.

“hal itu jika dikakulasikan totalkan jumlahnya kurang lebih Rp 20.000.000 persekolah, jadi sisa anggaran Rp 40.000.000 persekolah kemana?,” tanya Ronald.

“Kami mendesak penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak, karena rakyat perlu mengetahui anggaran itu dipakai untuk apa saja,” tandasnya. (Red)

Berkedok Toko Kosmetik, Toko Eximer dan Tramdol di Perum BCM Terancam Digrebek Warga

0




JIB | KABUPATEN BEKASI-– Warga di Perum Bumi Cikarang Makmur (BCM) Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ancam grebek toko kosmetik di wilayahnya.


Ancaman pengrebekan dilakukan lantaran toko kosmetik itu ternyata hanya kedok karena pada praktiknya toko itu menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.


Humas RW 014 Perum BCM Sucipto Wibowo menjelaskan, berawal dari informasi warga yang resah dengan seringnya para remaja khususnya laki-laki yang hilir-mudik di toko itu.


Warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya hal tersebut kepada pengurus lingkungan.


“Saat kami pantau, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” ujar Sucipto, pada Sabtu (21/08/2021).


Sucipto menyebut, akibat dari mengkonsumsi obat obatan itu, banyak remaja yang tak bisa mengikuti aturan aturan lingkungan yang sudah ditetapkan di wilayahnya.


“Para remaja jadi melawan orang tua, nongkrong hingga larut malam, dan tidak menutup kemungkinan bisa melakukan perbuatan melawan hukum, “tuturnya.


Selain itu, lanjut Sucipto, pihaknya juga sering mendapat keluhan dari para ketua RT terkait kenakalan remaja yang kerap terjadi di wilayahnya.


“Pihak kami juga mendapat laporan dari ketua RT 003 blok F, juga dua RT di blok D yaitu Dwi RT 001 dan Suwono RT 012 yang memperhatikan lingkungan Ruko blok D atau Blok F kerap dijadikan tongkrongan anak remaja pada malam sampai dini hari. Kondisi tersebut jelas meresahkan, karena dalam hitungan satu bulan saja terjadi 2 kali terjadi pencurian motor, yakni di RT 012 blok D20 no15 satu unit Vario dan satu unit di blok F gagal pencurian akan tetapi motor sudah berpindah lokasi dari rumah pemilik motor, “bebernya.


Sucipto mengingatkan warga untuk tidak mengedarkan dan membeli obat keras daftar G tanpa izin edar di lingkungan Perum BCM.


Bila dilakukan, Sucipto memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas dengan membawa sampai ke proses hukum.


“Dan bila warga mengetahui informasi selain toko tersebut ada lagi di lingkungan BCM, silakan sesegara mungkin melaporkan ke pengurus lingkungan,” katanya.  (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -