JIB | KABUPATEN BEKASI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan PPKM Darurat di tempat hiburan (Spa) yang masih nekat beroperasi, pada Jum’at (16/07/2021)malam.
Operasi Yustisi senyap itu melibatkan 8 personil di pimpin langsung Wakasat Resnarkoba Polrestro Bekasi AKP. Jamalinus P Nababan, S.H., S.I.K.
“Untuk sasaran tempat tempat keramaian hiburan malam (Apa) di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan kepatuhan terhadap Surat Edaran dan Instruksi Gubernur, ” kata Wakasat Resnarkoba Polrestro Bekasi AKP. Jamalinus P Nababan, S.H., S.I.K dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/07).
Dia menyebut, lokasi yang menjadi target Operasi Yustisi pada malam tersebut, yakni Lido’s Hotel Spa dan Sauna yang berada di Ruko Cikarang Central City blok G No. 8 – 12 Cikarang Selatan.
“Sengaja kami menggelar Yustisi secara senyap, karna masih ada saja tempat tempat hiburan yang bukan masuk dalam kategori esensial beroperasi hingga tak mengindahkan aturan PPKM Darurat, ” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut ada beberapa atensi Kapolres Metro Bekasi yang harus di laksanakan.
“Dalam rangka pelaksanaan Operasi yustisi PPKM Darurat, agar dilaksanakan dengan humanis dan tidak arogan serta memberikan himbauan terhadap pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM Darurat dan tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi di Kabupaten Bekasi, “kata dia.
Ia menambahkan, terhadap pengelola Lido’s Hotel Spa dan Sauna, pihaknya memberikan himbauan dan peringatan tegas untuk tidak lagi melaksanakan kegiatannya selama pelaksanaan PPKM Darurat.
” Tegas kami katakan, untuk tidak lagi melaksanakan kegiatannya selama pelaksanaan PPKM Darurat berlaku, “tutupnya.(Ang)
Dimasa PPKM Darurat,
Lido’S Hotel Spa dan Sauna Tetap Buka Terjaring Operasi Yustisi
Ada Apa..!! Subkon dan PLN Kabupaten Bekasi, Diduga Losses Listrik di Perum
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintah pusat menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik atau ada oknum PLN yang bermain.
Adapun penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari yang bisa merugikan pemerintah.
Dengan demikian hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (Baca, Pasal 51, Ayat (3), UU Ketenagalistrikan).
Maraknya pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Luputnya dari pantauan pihak PLN Kabupaten Bekasi, diduga pencurian listrik terjadi di komplek perumhan Kota Serang Baru (KSB), beberapa rumah tidak memakai KWH alias ngelos yang bisa merugikam Negara (PLN), di duga sudah tahunan hal tersebut terjadi, selain merugikan PLN karena listrik yang digunakan tidak masuk rekening, juga di pengaruhi kapasitas produksi karena daya yang di salurkan ke pelanggan banyak yang hilang (Losses), atau susut, di sinyalir (diduga), ada kerjasama anatara pihak PLN dengan Pihak Subkon.
Berdasarkan dari pantauan media Jurnal Indonesia Baru dan tim awak media langsung cek ke lokasi perumahan KSB Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi baru-baru ini, bebepa kejanggalan yang di dapat hasil cek in ricek dan menemumakan beberapa rumah yang tidak memakai alat KWH (Losses), sehingga beberapa rumah tidak memakai KWH, yang langsung ngelos ke kabel pusat. Sabtu (17/07/2021).
Rumah yang memakai listrik ngelos ke listrik pusat, saat di wawancari ibu yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan saya mah baru menempakan rumah baru 1 bulan, untuk menempatkan rumah ini.
“Lebih jelas lagi bapak tanyakan sama pak sigit selaku pemilik rumah ini.” Ucap, kepada awak media. Kamis, (15/07/2021).
Saat di hubungi puryono subkon listrik Perum KSB melalui telepon, puryono tidak menjawab, dan konfirmasi juga melalaui Whatsupp tidak ada jawaban juga, sehingga tim media konfirmasi langgsung ke PLN Pusat.
Sanggam selaku PLN Pusat, sedang bertugas Kalbar saat di hubungi melalui by phone mengatakan apa yang bisa saya informasikan pak, ijin pak kebetulan saya lagi di lapangan, kalau bisa posisinya perumahan apa..?
“Silahkan SMS atau di WA ke no saya saja, sehingga nanti akan saya pollow up” ujarnya.
Beberapa jam kemudian dari pihak PLN langsung menghubungi awak media untuk menanyakan hal tersebut,. Presman dari LPN Cikarang Kota dalam pembicaraannya mengatakan kami akan krocek dulu ke lokasi perumahan tersebut, kemungkinan ada 2 pertama kemungkinan dia bekas kena P2TL (Penertiban, Pemakaian Tenaga Listrik), sebelumnya dan yang kedua atau mungkin sebelumnya dia belum tak sama sekali terkroscek,
“Kalau seandai besok kita kroscek ada pelanggaran ita kita kenakan P2TL” jelasnya. (TIM)
Netizen Dibikin Heboh oleh Emak-Emak Ngomong Laler Bengek, Serkiti dan Konora
JIB | KABUPATEN BEKASI, – gegara ngomong serikiti dan konora netizen di buat heboh oleh emak-emak ini, ucapan tersebut bikin heboh di kalangan Group WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya membuat lucu dan geli sehingga masyarakat terhibur olehnya dan bisa meningkatkan imunitas.
Emak-emak tersebut bernama Hoti Haryati asli orang Cikarang Timur Kabupaten Bekasi sehari-hari dia pedagang seblak dekat stadion wibawa Mukti, viral di media sosial. Kamis (15/07/2021).
Saat ditemui Hoti Haryati, ditempat kediamanya, ia mengatakan hanya biasa-biasa saja hanya sekedar iseng dari ngelamun bang.
“Hanya sambil duduk bikin video nya deket rumah cuman iseng, dapat kabar anak saya ngomong ‘mak, ini apa-apaan?’ (Ditanya anaknya), engga tau (jawab si ibu) saya ngomongin orang saja engga”ucapnya Hoti Haryati ketika diwawancara langsung oleh awak media.
Di saat ditanya ketika divideo viral, Hoti menjelaskan, serkiti (security) konora (corona) noh ada tiang listrik divaksin, lagi dijaga sama serkiti. Ya Allah itu konora cepat pergi biar jauh. Itu ada mobil-mobil udah tahu jalan ditutup (penyekatan) kesini lagi kesini lagi jadi gaje (tidak jelas).
“Saya berharap saat pandemi covid-19 agar cepat selesai warung-warung ingin bisa dibuka kembali seperti biasa” ucapnya.
Hoti juga, pengen ekonomi bangkit lagi seperti normal, si konora itu pergi, dan itu orang kaya posisi nya enak serba ada beli pakai online bisa banyak duitnya.
“Kalo saya orang miskin dari mana mau beli juga, warung tutup, usaha saya engga dapet duit sepi malah konora banyak. Kalo masyarakat merasa terhibur alhamdulillah semoga pada sehat dan panjang umur, bisa meningkatkan imunitas”tutupnya. (Aang)
“Rusak Generasi Muda BCM” Penjual Obat Keras, Berkedok Toko Kosmetik Menggila
JIB | BEKASI –Maraknya peredaran obat obatan keras jenis eximer dan tramdol membuat sebagaian penjualnya yang mengkamuflase toko kosmetik makin menggila.
Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu berlokasi di ruko Gerbang Perum Bumi Cikarang Makmur (BCM), Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari pantauan Jurnalindonesiabaru.com menerangkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi yang disampaikan warga setempat yang meresahkan dan bisa merusak generasi muda.
Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja hingga anak anak ABG. Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik.
“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” Asep
Berdasarkan laporan itu, Tim awak media, kemudian bergerak melakukan investigasi beberapa masyarakat setempat.

Setelah mendapat cukup informasi, tim awak media langsung menyambangi toko itu dan menanyakan seorang pemuda bernama Wandi asal Provinsi Aceh.
“Saat menyambangi kami, langsung konfirmasi ke penjual berinisial Wnd, mengakui bahwa iya menjual itu (tramadol dan excimer)” Asep ucapnya.
Saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan penjualan obat obatan keras ke pihak yang berwajib.
“Menurut UU KUHP, Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” ujar
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di perum Bumi Cikarang Makmur yang tak ingin disebutkan namanya berencana akan ikut mendatangi toko tersebut.
“Kami selaku perangkat lingungan tak ingin ada kegiatan yang ujungnya dapat merusak mental dan masa depan generasi muda di perumahan ini, ” kata dia.
Ia menyebut, peredaran obat obatan tersebut bisa menganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah Cikarang Selatan. Untuk itu kami akan mendatangi dan menyuruh untuk menutup toko kosmetik tersebut, ” tegasnya.
(Tim)
“Langkah Bijak Adalah Gubernur Mengangkat Sekda Sebelum Bupati” Ini Kata Ulung Purnama, SH.MH

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Jawa Barat || Kabupaten Bekasi – Melihat kondisi kekosongan pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi menjadi keprihatinan masyarakat pasca meninggalnya Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, SH.
Informasi yang didapat bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi. Dasar Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Plh. Bupati Bekasi tersebut tertuang dalam radiogram Gubernur Jabar Nomor: 25/KU.12.01/Pem.Otda yang dikirim Gubernur Jawa Barat. Yang mana Gubernur Jawa Barat mengikuti arahan Kemendagri dengan Plh Sekda Kab.Bekasi akan menjabat Plh Bupati Bekasi. Lalu selanjutnya posisi Plh Sekda Kabupaten masih tetap dijabat oleh Plh Bupati Bekasi, sebagaimana kita ketahui sebelumnya Herman Hanafi juga masih menjabat Kepala Bapenda Kab Bekasi.
Menyikapi kondisi tersebut, media mencoba mendatangi praktisi hukum, Ulung Purnama, SH.MH di Kantor Advokat UP & Partners beralamat di Ruko Cortes Jababeka untuk dimintai pendapatnya, dan beliau menyampaikan, “Sungguh ini lah kenyataan yang ada di Kabupaten Bekasi, menyikapi banyaknya kekosongan jabatan yang ada, dan dengan adanya Plh Bupati Bekasi maka ada beberapa jabatan kosong yang harus diisi segera, dimana jabatan Sekda Kabupaten Bekasi menjadi bagian yang sangat penting dalam memimpin birokrasi pemerintahan daerah”.
“Adanya kebutuhan dan kekosongan jabatan Sekda menjadi sangat penting agar segera dilakukan penunjukan oleh Gubernur Jawa Barat, karena “ terjadi kekosongan Sekretaris Daerah” menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1 huruf b oleh karena itu Penjabat Sekretaris Daerah harus segera diangkat untuk melaksanakan tugas Sekertaris Daerah. Menurut Pasal 5 ayat (2, “ Bupati/Wali kota mengangkat pejabat sekretaris daerah kab/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur wakil Pemerintah Pusat”. Terkait kondisi di Kabupaten Bekasi belum memiliki Bupati Definitif maka kewenangan tersebut ada pada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, tambahnya.
Ulung Purnama,SH.MH juga mengatakan Oleh karena itu di Kabupaten Bekasi harus menggunakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 6 tentang persyaratan menjadi Sekda“.
“Terkait hal ini Gubernur harus melihat Sekda sebagai Kepala Birokrasi yang mengatur sendi-sendi pemerintahan daerah di setiap SKPD atau UPTD agar dapat berjalan secara optimal karena jangan sampai terlalu lama kondisi sekda berlarut-larut kosong karena dikhawatirkan tidak adanya kordinasi jabatan secara struktural karena tidak mungkin kepala SKPD/UPTD melaporkan hasil pekerjaannya kepada Plh Bupati Bekasi, oleh karena itu Sekda menjadi bagian penting yang harus segera ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat agar sendi-sendi birokrasi dapat berjalan mengingat situasi kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan keputusan yang cepat dalam mengambil kebijakan untuk masyarakat , maka Gubernur Jawa Barat segera mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi, mengingat Bupati dan/atau wakil Bupati Bekasi belum definitif berdasarkan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 dan Permendagri No.91 Tahun 2019 sebagai payung hukumnya”, jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Sekretaris daerah dilakukan dalam hal Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 2 huruf b “Gubernur menunjuk pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota.“
Dan dalam ayat (3) penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.” yakni terjadi kekosongan selama 3 (tiga) bulan.
huruf b.” sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Apabila merujuk Pasal tersebut Gubernur memiliki waktu yang cukup untuk menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 4 tentang persyaratan menjadi Sekda, terkait Kabupaten Bekasi sesungguhnya sudah ada hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi meskipun akhirnya hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi tersebut belum ditetapkan oleh Bupati H.Eka Supria Atmaja,SH saat itu karena menunjuk Plh Sekda Herman Hanafi.
“Oleh karena itu karena saat ini kewenangan ada pada Gubernur Jawa Barat maka Gubernur Jawa Barat memiliki hak untuk menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, mengingat Plh Bupati Bekasi sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat maka, sudah selayaknya Gubernur Jawa Barat segera melakukan penunjukan Penjabat Sekda agar roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi khususnya di SKPD/UPTD yang membutuhkan pimpinan birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik”, papar Ulung Purnama, SH.MH.
“Atas dasar kondisi tersebut, kami melihat pentingnya Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi segera ditunjuk dengan cepat oleh Gubernur Jawa Barat karena Penjabat Sekda sebagai pimpinan birokrasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Bekasi”, tutupnya.
(Aang/Red)
H. Syahrir Kunjungi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung

JIB | Bandung,- Dalam kunjunganya H. Syahrir anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi partai Gerindra Ke PMI adalah dalam rangka Kroscek dan konsultasi persoalan Plasma konvalesen baik secara persediaan serta fasilitas yang tersedia di PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Bandung.
Dilokasi H. Syahrir di sambut sekaligus ditemui oleh dr. Wahyu sebagai penanggung jawab penuh hal tersebut, dalam sela diskusi hal penting yg dikatakan oleh dr. Wahyu adalah kurangnya fasilitas alat produksi Plasma di PMI Kota Bandung dengan hal tersebut PMI Kota Bandung meminta perhatian dan bantuan Kepada H. Syahrir atas kekurangan fasilitas tersebut. Kamis (25/07/2021).
Kemudian Anggota DPRD Fraksi Gerindra , Syahrir yang biasa disapa Kang cecep menyatakan bahwa siap memberikan atensi dan mendorong agar lebih cepat kebutuhan fasilitas di PMI Kota Bandung tersebut lekas terpenuhi.
“Agar berjalan lancarnya pelayanan PMI kota Bandung serta untuk dapat memenuhi Permintaan Plasma Konvalesen dari masyarakat yang membutuhkan.” Ucapnya.
Hal tersebut membuat, H. Syahrir Berpesan Agar seluruh petugas di PMI selalu menjaga stamina (kesehatan) dan visibilitas pegunjung PMI agar pelayanannya di masa pandemi ini tetap prima.(Dn)
Ketua LPK Bekasi Desak DPRD Lakukan Paripurna Plt Bupati Bekasi
JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah mendesak DPRD melakukan Paripurna terkait kekosongan jabatan Bupati Bekasi, mengingat H. Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7).
Asep menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
“Dalam pasal 26 disebutkan dengan jelas hanya ada 2 nama calon yang nantinya akan dipilih DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna,” jelasnya. (13/7).
Oleh karena itu pihaknya mendesak dengan waktu secepatnya DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna. Sebab kekosongan jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah ini mesti dilakukan.
“Kami meminta partai koalisi segera mengusulkan nama calon Plt Bupati Bekasi, menggingat wakil kepala daerah tidak ada,” pintanya.
Dia berharap, DPRD sebagai legislatif tegas dalam memilih kriteria calon Plt Bupati, salah satunya harus memenuhi syarat serta peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena memang hal ini bersipat penting, oleh karena itu saya meminta partai koalisi agar mengajukan calon Plt sesuau dengan kriteria yang sudah ditentukan,” pungkasnya (Red).
Kasus Lois Owien, Polisi Terapkan Konsep Presisi yang Berkeadilan
JIB | JAKARTA,- Dokter Lois Owine yang sempat ditahan Polda Metro Jaya (PMJ) karena ujarannya yang tak percaya soal COVID-19 di dunia maya, dilepaskan oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Selamet Uliandi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, didapai kesimpulan bahwa Lois tak akan mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Selamet kepada wartawan (13/7/2021).
Lois juga telah mengakui segala ujaran yang dilontarkannya itu merupakan opini pribadi, dan tidak didasari riset. Salah satu contoh opini yang dibangun berdasarkan asumsi adalah kematian penderita COVID-19 disebabkan olej interaksi obat yang digunakan dalam penanganan.
Lebih lanjut, dia menerangkan barang bukti dari kasus tersebut tidak akan dihilangkan oleh Lois, juga mengingat seluruh barang bukti sudah dimiliki oleh pihak kepolisan.
“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu Selamet juga menekankan bahwa apa yang dilakukan terhadap kasus Lois ini, “juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.”
“dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa, sehingga tenaga kesehatan kita minta fokus tangani covid dalam masa PPKM Darurat ini.” pungkasnya
Kepolisian memberikan catatan, bahwa Lois ini bisa diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Upaya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan konsep Presisi yang Berkeadilan patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat (Red)
Sangat Disayangkan, Hibah Mobil Damkar dari Jepang Tak Direspon Pemkab Bandung Barat
JIB | BANDUNG BARAT,- Bob Sofyan merupakan Putra Daerah Kabupaten Bandung Barat sekaligus pengurus Japan Conection yang memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Jepang, berinisiatif mengajukan Hibah Mobil damkar dari Jepang untuk Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan ingin membantu Daerahnya sendiri.
Inisiatif tersebut muncul karena merasa prihatin melihat Kabupaten Bandung Barat dengan keadaan sekaran, armada yang ada di Damkar KBB sangat minim, dan ada kondisinya sudah rusak. Namun niat baik Bob Sofyan tidak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bob Sofyan menjelaskan, waktu itu ia mendapatkan kabar bahwa pemerintahan Jepang memberikan hibah mobil pemadam kebakaran, dan berawal dari situ ia berpikir kenapa tidak mobil pemadam kebakaran itu kita ambil.
‘’Karena disini kita sebagai warga Bandung Barat mempunyai kepedulian terhadap Kabupaten Bandung Barat, akhirnya kami berkomunikasi dengan pihak KBRI yang ada di Tokyo dan kami diberikan hibah sebanyak 2 unit pemadam kebakaran yang peruntukannya untuk diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat’’, jelasnya Kepada Jurnal Indonesia Baru saat ditemui di Kantornya di Jalan Cimareme, Kecamatan Ngamprah kab. Bandung Barat, Senin (12/07/2021).
Sangat disayangkan ketika hal itu ia presentasikan kepada Kepala Dinas Pemadam dan Penyelamat KBB, jawaban dari Meidi hanya mengatakan ‘’uang dari mana untuk mengambil atau mengganti operasional dari Jepang ke Bandung.
Keberadaan Mobil Damkar itu sebetulnya sudah ada di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jalan. Dr. Setiabudi, Bandung.
“Kalau Pemerintah Daerah Bandung Barat berminat tinggal ganti ongkos kirim Rp150 juta/unit, mobil bisa langsung diambil, sementara harga barunya mobil itu sekitar Rp600-700 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, Padahal dirinya telah memberikan peluang Kepada Kepala Dinas dan waktu itu kami usulkan, kan bisa saja diambil memakai Dana CSR.
‘’Misalkan bisa memanggil beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, diajak untuk duduk Bersama untuk membicarakan atau untuk mengambil Hibah mobil Damkar dari Jepang, karena mobil kebakaran ini kepentingan nya untuk Bersama dan ini untuk kepentingan Masyarakat umum khususnya diwilayah Kabupaten Bandung Barat’’, ungkapnya.
Tapi setelah itu tidak ada respon sama sekali dan kami mencoba menghubungi Saudara Black salah satu Ajudan Plt. Bupati Hengky Kurniawan, bahkan pihaknya ke Ajudan tersebut bukan hanya pembicaraan melalui Chat Whats APP saja, tapi kami mengirimkan beberapa Photo dan Video tentang mobil Damkar tersebut, jawaban dari black ‘’ nanti saya sampakain ke Bapak’’.
Lebih lanjut Bob mengatakan, Setelah lama tidak ada jawaban dan tidak ada solusi, saya bicara lagi ke black, black menjawab ‘’saya sudah disampaikan ke pak Plt, kata Plt, hubungi saja pak sekda kab. Bandung barat, kalau bapak sekda menyetujui kami pun oke’’.
Dan Bob Sofyan berusaha mendatangi kediaman rumah Dinas Sekda Asep Sodikin , namun pada waktu itu beliau baru pulang dari rumah sakit, beliau tidak bisa bertemu, akhirnya kami ngobrol dengan ajudan Sekda Bernama angga. Dan semuanya kami jelaskan kepada Ajudan Sekda tersebut tentang mobil hibah Damkar dari Jepang, Angga mengatakan siap pak nanti saya sampaikan ke pak sekda. Setelah itu berjalan sudah beberapa bulan yang lalu, sampai saat sekarang tidak ada respon sama sekali, pungkasnya.
‘’Yang kami sesalkan, kami atasnama warga Bandung Barat bukan mau mengemis atau bukan mau meminta – minta tapi kami mempunyai kepedulian terhadap KBB dan kami membantu sesuai kemampuan potensi kami ingin membantu terhadap pemerintahan Kabupaten Bandung Barat’’, ungkapnya.
Tapi akhirnya, saya merasa kecewa dengan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang tidak merespon niat baik saya untuk membantu kabupaten Bandung barat.
Sebelum itu kami juga sudah berbicara dengan pak Sekdis Damkar KBB, Abah Nanan sempat menanyakan ke saya, bagaimana mengambil hibah tersebut, saya jelasakan kepada beliau dan memberikan format surat pengajuannya untuk mengambil Hibah Mobil Damkar itu.
Ia mengaku Sudah membuatkan Format Surat pengajuannya nya dan ini formatnya, Ini tinggal ditanda tangani saja sebetulnya, kami sudah siapkan bahkan surat ini sudah diberikan kepada Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Bandung Barat.
‘’Kami berupaya sekuat tenaga terkait apay yang kami usulkan, apa yang kami berikan terhadap Kabupaten Bandung Barat ternyata jauh dari pikiran saya, bahwa Kabupaten Bandung Barat akan merespon’’, katanya.
Selain itu, Bob Sofyan mengatakan, bahwa bukan hanya Mobil Pemadam Kebakaran saja, tapi ada Ambulace, Pengolahan Sampah jadi banyak beberapa potensi yang ada di Jepang yang akan dihibahkan kepada Negara Indonesia.
Intinya kami betul – betul membantu, dan bukan soal hibah saja yang kami tangani disini, tapi program sistancity pun juga ada sebenarnya, bilamana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merespon dengan baik, Insya Alloh kami bisa membantu apapun yang dibutuhklan oleh Kabupaten Bandung Barat.
Ketika Tim Jurnal Indonesia Baru menghubungi Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat Meidi melalui Pesan Jaringan Pribadi Whats App untuk konfimasi ( wawancara) terkait informasi tersebut, Meidi menjawab, ‘’ saya lagi Zomeet”.
Sementara itu seperti diketahui dalam pemberitaan yang sudah tayang di jabar.inews.id, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan KBB Meidi mengatakan, Pemerintah daerah Kab. Bandung Barat tidak menerima hibah itu karena akan dapat kendaraan damkar dari provinsi melalui bantuan Gubernur Jabar Jabar.
“Tahun ini kita akan dapat mobil damkar dari provinsi beserta APD (alat pelindung diri). Mobilnya baru jadi lebih memberikan jaminan keamanan bagi personel damkar, pengguna jalan, dan masyarakat,” kata Meidi.
(Deni Riswanto/Rahmat)
Bebas Bersyarat, Dr Lois Dalam Pemantauan Polri
JIB | JAKARTA,- Kasus pernyataan dr Lois Owien yang dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Lois diduga menyebarkan korupsi berita bohong di tiga platform media sosial.
Ia adalah dokter yang jadi perbincangan karena tidak percaya Covid-19.
Awalnya, dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.
Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Lois kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore dan kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, di dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Mengingat seluruh barang bukti sudah miliki dimiliki oleh penyelidik dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri oleh karena itu penyelidik memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan.
hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.
Pendalaman materi pemeriksaan akhirnya Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid dalam menjalani seragkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid.
“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien” Ungkap Dir Siber Mabes Polri ini.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset jelas Slamet.
Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Slamet.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkap Slamet.
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Sejalan dengan kebijakan Polri baru yaitu mengedepankan keadilan restoratif dalam langkah penyelidikan kasus maka agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat dan menjadi pelajaran bersama penyelidik memutuskan tidak menahan dr Lois ini.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.
Mengenai kasus ini Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran. (Red)











