JIB | KABUPATEN BEKASI,- Setelah di nyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat zona merah seperti Bandung Barat, Cimahi, Bogor, Karawang, Cianjur dan Kabupaten Bekasi, dengan sigap Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH, berserta Forkopimda Kabupaten Bekasi gencar-gencarnya menutup tempat hiburan, seperti waterboom yang kemarin sudah di tutup, kini hiburan malam yaitu Kartika yang berada di kawasan Industri 2100, Kecamatan Cikarang Barat di tutup. Selasa (12/01/2021).
Dalam jumpa pers Bupati Bekasi mengatakan Malam ini saya bersama pak kapolres, pak dandim, dan jajaran satgas covid-19 telah menutup kegiatan operasional tempat hiburan kartika yang terletak di kawasan inudstri mm 2100. Demi mencegah penyebaran Covid -19.
“Berdasarkan laporan-laporan yang saya terima dan hasil monitoring di lapangan, diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran bupati yang telah dikeluarkan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM), dalam upaya pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.” Ucap, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Kepada insan Wartawan di depan Kartika.
Masih kata Bupati Bekasi bahwa diberlakukan PPKM yang dimulai tanggal 11 januari s/d 25 januari 2021 mendatang. Tentu tidak hanya ditempat ini saja, melainkan juga di seluruh tempat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah daerah melalui satgas tidak akan main-main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir. Dan kita ingin semua pihak bisa bersama sama melawan pandemi ini yang sudah merajalela di Kabupaten Bekasi” Jelasnya.
Bupati dalam hal ini, menegaskan, Pemerintah daerah akan tegas menindak segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan. Baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan, dan perdagangan.
“Oleh karena itu, saya juga mengajak kepada semua pihak mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah. Kita lawan covid -19 ini bersama-sama. Dan kita berdoa agar semua ini bisa kita lewati.” Tutupnya. (Prabu)
JIB | Kabupaten Bekasi,-Berita duka kembali datang dari kepala daerah. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Eka Supria Atmaja meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang. Minggu (11/7/2021).
Asep Saepullah pimpinan Redaksi media Jurnal Indonesia Baru beserta keluarga Besar mengucapkan Inna ilaihi wa innailaihi rojiun & belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH.
Selamat Jalan Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH
“Masyarakat Bekasi kehilangan sosok Bupati berkarisma dan mempunyai gagasan-gagasan yang berlian yang bisa membangun Bekasi lebih baik, semoga jasamu bisa bermanfaat untuk masyarakat Bekasi” ucapnya.
Lanjutnya. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni semua dosa2 nya, dilapangkan kuburnya, diterangkan kuburnya, dijauhkan dari siksa kubur dan siksa api neraka, di tempat kan di surga-Nya, di surga Firdaus, serta keluarga yg ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketabahan, Aamiin Allahuma Aamiin.
“Beliau (Alm H. Eka Supria Atmaja SH akan di kebumikan esok hari (Senin 12/07/2021) di sekitar kediaman nya” ungkapnya.
Inilah Biografi pejalan Alm. H. Eka Supria Atmaja, SH adalah putra dari pasangan H. Ojoy Jarkasih dan Hj. Enjuh Juhriah yang lahir pada 09 Februari 1973 di Desa Waluya Lemahabang Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Eka menempuh pendidikan di SD Lemahabang, SMP 2 Cikarang, kemudian ia melanjutkan pendidikan di SMA CIKARANG, lalu meneruskan kuliah di Universitas Borobudur Jakarta.
Sosok muda yang dikenal santun dan peduli kepada masyarakat kecil ini, memiliki istri bernama Hj Holilah dan dikaruniai tiga buah hati. Putri pertama Nikita Orizza, kemudian putri kedua Jelena Jatuzzalwa dan seorang putra bungsu Reziy Ahmad Syaikhu.
Kiprah kepemimpinan H. Eka Supria Atmaja dimulai pertama kali ketika menjadi Kepala Desa Waluya selama dua periode, pada tahun 2001-2006, dan 2006-2012.
Kemudian di tahun 2014, Eka mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan terpilih dengan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode tahun 2014-2017.
Pada tahun 2017, Eka Supria Atmaja mendapat mandat untuk maju di Pilkada Kabupaten Bekasi, yang kemudian menjadi Wakil Bupati mendampingi Hj Neneng Hassanah Yasin. Selanjutnya pada tahun 2019, Eka Supria Atmaja diberikan mandat menjadi Bupati Bekasi.
Selama mendapatkan mandat memimpin Kabupaten Bekasi, Bupati Eka Supria Atmaja dikenal sebagai sosok muda yang tegas, santun dan peduli kepada masyarakat. Karena beliau selalu mengingat pesan kedua orang tuanya, agar menjadi pemimpin yang amanah dan jangan mengecewakan masyarakat (Aang)
JIB |BANDUNG, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Syahrir, SE., M.Ipol membagikan ratusan Alat Perlindungan Diri (APD) dan ribuan masker untuk tenaga kesehatan di lima titik lokasi yaitu : RSUD OTISTA Kab. Bandung, RSUD Al – Ihsan, RSUP. Hasan Sadikin, LABKESDA Jabar, BPSDM Jabar. Masing-masing titik mendapatkan 200 hazmat APD michrophorus dan 1200 masker jenis N 95. Menurutnya, kondisi saat ini persebaran Covid 19 sedang meningkat di Jawa Barat. Sehingga perlu perhatian khusus untuk memenuhi kebutuhan alat proteksi khususnya bagi tenaga kesehatan.
“Ini menjadi prioritas kita dalam memenuhi kebutuhan APD dan masker khususnya bagi nakes,” ujar Syahrir (10/7/2021).
Rencananya, lanjut dia, kebutuhan APD dan masker tersebut diprioritaskan untuk tenaga pelayanan kesehatan di rumah sakit- rumah sakit. Sebab, tenaga kesehatan berperan penting dalam melayani pasien yang terpapar Covid 19.
“Apalagi, saat ini hampir disemua rumah sakit tingkat keterisiannya mencapai 100 persen,” tegasnya.
Meskipun secara jumlah APD yang diberikan belum memenuhi kebutuhan rumah sakit secara signifikan. Paling tidak, dapat memberikan manfaat besar bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan kesehatan.
“Semoga APD yang diberikan memberikan manfaat yang besar meski jumlahnya tidak seberapa,” tutup Syahrir yang juga sebagai Wakil Koordinator Satgas Covid 19 DPRD Provinsi Jawa Barat Sekaligus Anggota DPRD Jawa Barat .
JIB | KOTA BANDUNG,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Mendagri terbitkan instruksi tentang PPKM Darurat Jawa – Bali, dari tanggal 03 – 20 Juli tahun 2021, yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa bali. Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona covid 19, ini harus di patuhui oleh semua lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan tempat hiburan malam.
Hal itu di lakukan oleh Satuan PP Kota Bandung dan polrestabes Bandung juga Satgas Deteksi Dit Intelkam Polda Jawa Barat , merazia tempat hiburan malam kota bandung pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 pukul 19.55 Wib, Jl. Derwati no 36 Kec. Rancasari Kota Bandung, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancasari Kompol Wendy. telah dilakukan penidakan hukum terhadap pelanggar PPKM Darurat salah satunya yaitu pemilik tempat usaha My Home caffe and resto Cecep Heri Herdiana.
Kapolsek Rancasari Kompol Wendy pada awak media mengatakan pemilik caffe tersebut telah melalukan pelanggaran PPKM darurat, dan selanjutnya dikenakan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan tindak pidana ringan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Penindakan hukum terhadap pelanggar tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat. Khususnya tempat hiburan malam” Jelasnya.
Masih kata Wendy. Adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lakukan monitoring dan pengawasan secara terpadu di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid 19. (Red)
LPK Menyerahkan Berita Acara (Pelanggaran PPKM Darurat) Ke Kuasa Hukum
JIB | Kabupaten Bekasi- Menyikapi soal Kades Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, sebagai Pembina Satgas Covid 19 yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah mengaku dugaan pelanggaran tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum, Jum’at (9/7).
“Kami meminta Gakkumdu Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi bertindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang dan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019,” harapnya.
Asep menyebutkan, dalam masa penanggulangan pandemi Covid 19 ini pemerintah baik pusat maupun daerah telah membuat kebijakan dan perundang-undangan demi berhasilnya penanganan wabah ini secara nasional khususnya di Kabupaten Bekasi yang 90% zona merah. Agar pulih kembali, ini malah buat acara pemilihan ketua Karang Taruna Desa di masa PPKM Darurat.
“Dalam undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta peraturan PPKM Darurat sesuai instruksi Presiden sudah dijelaskan,” sebutnya.
Dia menerangkan, persoalan ini sudah kami limpahkan kepada pihak kuasa hukum agar ditindak lanjuti ke kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang serta penegak hukum terpadu lainnya.
“Saya berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan Kepala Desa Karangrahayu yang diduga melanggar aturan pemerintah terkait PPKM Darurat,” tandasnya.
Diberitakan Sebelumnya.
Satgas Covid 19 Kecamatan Karangbahagia Tabrak Dua Aturan Pemerintah Sekaligus
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha.
Namun intruksi itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Kecamatan Karangbahagia baik tinggkat desa maupun kecamatan.
Pasalnya, hari pertaman PPKM Darurat berlaku Desa Karangrahayu malah melakukan demokrasi sehingga mengundang kerumunan massa.
“Satgas Covid 19 tingkat kecamatan kami nilai mandul ketika diwilayahnya ada suatu kerumunan bukan ditindak tetapi malah dibiarkan,” kata Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah, (6/7).
Menurutnya, Kepala Desa Karangrahayu dan Camat Karangbahagia sebagai Satgas Covid 19 menabrak aturan Bupati Bekasi No.14 tahun 2021 bahkan Instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
“Dalam aturan itu sudah dijelaskan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021,” tuturnya.
Pihaknya mendesak tim Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bekasi menindak tegas pelanggaran PPKM Darurat yang sudah dilakukan Satgas Covid 19 Desa Karangrahayu dan Kecamatan Karangbahagia.
“Kami desak Gakkumdu Covid 19 Kabupaten Bekasi menindaklanjuti hal ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” desak Asep.
Diberitakan sebelumnya.
Desa Karangrahayu Diduga Tabrak Aturan Pemerintah Soal PPKM Darurat
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menduga Pemerintahan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia melanggar peraturan PPKM Darurat Covid-19.
Pasalnya, Pemerintah baik Pusat maupun Kabupaten Bekasi tengah melakukan pengoptimalan pencegahan wabah Coronavirus Disease pertanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun, Pemerintah Desa Karangrahayu tidak mengindahkan peraturan tersebut, bahkan melakukan kegiatan demokrasi pemilihan Karang Taruna pada sabtu, (3/7) sehingga menimbulkan kerumunan massa.
“Yang paling mengesankan kegiatan itu dilakukan pada malam hari, artinya pemerintah desa diduga ingin mengelabui Satgas Covid 19,” ucapnya.
Lebih parahnya lagi, kata Asep, Camat Karang Bahagia tidak mengetahui bahkan tidak mendapat tembusan baik lisan maupun surat dari pemerintah desa soal kegiatan tersebut.
“Terima kasih infonya bang dan saya tidak tau ada acara itu karena hp saya tadi malam dicas,” ucap Camat Karangbahagia, Karnadi melalui pesan whatsapp.
Tidak hanya itu, Kades Kararangrahayu pun turut hadir dalam acara demokrasi itu, artinya kepala desa setempat tidak bersinergi dengan pemerintah bahkan intruksi Presiden sekalipun.
“Kami meminta penegak hukum segera bertindak sebelum peraturan PPKM Darurat ini ditiru oleh masyarakat,” katanya.
Dalam peraturan itu sudah dijelaskan bahwa sarana ibadah, mall, fasilitas umum, bahkan kegiatan sosial serta mobilisasi masyarakat tidak diperbolehkan.
“Saya berharap para penguasa hukum tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan,” tandasnya (Tim).
JIB | KOTA BANDUNG- Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Sundawani Kota Bandung melakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa Pers yang bertempat di Kantor Sekretariat DPD Paguyuban Sundawani Kota Bandung, Jln terusan Martanegara No.31 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal,Rabu Malam (07/07/2021).
Dalam Jumpa Pers tersebut di hadiri oleh Sugeng S. Subiyanto Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani DPD Kota Bandung, Kuasa Hukum DPD Paguyuban Sundawani Bandung, Rony Rano Armansyaf, SH, para Pengurus dan Anggota Sundawani.
Sugeng S. Subiyanto, Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani DPD Kota Bandung menjelaskan, bahwa tujuan dari jumpa Pers hari ini adalah kami ingin menyampaikan klarifikasi tentang suatu terjadinya dugaan pelanggaran pada hari Sabtu 26 Juni 2021 lalu di Jalan Aceh, Kota bandung terkait adanya pembukaan penyekatan jalan yanag dilakukan oleh anggota Paguyuban Sundawani.
“Disitu terlihat ada beberapa anggota paguyuban Sundawani yang mungkin sempat berargumentasi dengan pihak kepolisian yang berada disitu,” ungkap Sugeng dalam jumpa Persnya kepada awak Media.
Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan keadaan yang sangat mendesak dan urgenst, jujur saja terlihat disitu mungkin di cctv juga yang membuktikan disitu kalau terbukti dengan adanya anggota kami Sundawani memang saya akui, disitu dibelakangnya ada mobil Avanza yang memuat Korban penyekapan kurang lebih 3 hari 2 malam itu didaerah Parongpong Bandung Barat tepatnya di komplek graha Puspa.
“Bahwa korban Penyekapan tersebut ada seorang lansia, seorang anak kecil, ibu-ibu, semuanya ada 6 orang dalam posisi sekian hari didalam rumah yang dipotong pipa air paralonnya dan penerangan lampu nya diputus, jadi bener – bener disitu ada dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak oknum Ambon, saya tidak bisa sebutkan satu-persatu karena melihat mereka banyak sekali waktu itu.” Bebernya.
Bahkan kejadian sebelum itu terjadi ada peristiwa pada tanggal 26 Juni lalu malamnya terjadi, anggota kami dari SS (Sinatria Siliwangi) saya perintahkan ke sana untuk membebaskan beberapa orang yang didalam rumah itu, karena ada laporan sudah kurang lebih 3 hari 2 malam disitu tetapi anggota kami terdiri dari 5 – 6 orang dapat perlawanan dari pihak orang Ambon.
“Anggota kami disitu dihadang begitu korban pas masuk sekitar 2 orang begitu pulang anggota kami mendapat perlawanan dari pihak mereka ada pemukulan yang dilakukan oleh pihak mereka akhirnya si korban ini lari masuk kedalam lagi dan ditutup dari dalam, cerita nya begitu kata Sugeng.” Lebih jelas, Sugeng kepada awak media.
Masih Kata Sugeng. Akhirnya anggota saya yang benama kang Asbul ini menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh pihak mereka itu lebih dari sekitar 7 orang karena tidak seimbang pemukulan itu terjadi akhirnya mereka balik kanan dengan tanpa membawa korban yang disekap.
Menurut Sugeng, Kejadian pada tanggal 26 Juni 2021 lalu dijalan Aceh asal muasalnya dari kejadian itu.
“Kami dari Paguyuban Sundawani tidak ada niat penyerangan itu satu tidak ada berbalik menyerang tidak ada , tanggal 26 itu kami kembali untuk menyelamatkan korban yang terserap didalam itu tujuan kami cuman satu dengan waktu yang sesingkat – singkatnya dan disitu.” paparnya
Sugeng mengklaim, saya tidak membawa lebih dari 40 orang tapi dibawah 40 orang (anggota Sundawani.red) yaitu 15 orang diatur untuk menjaga mobil dan sisanya itu mengawal dari belakang dan tidak ada lagi, kalau mungkin bapak bapak Kepolisian yang menemui saya di Kampung Gajah itu melihat banyak orang, karena saat itu kampung gajah lagi ramai pengunjung, karena disitu ada tempat mainan ada taman bunga dan segala macam.
“Pada intinya disini kenapa pihak keluarga yang disekap itu, apa urusannya dengan Sundawani. Jujur saja
Dalam Jumpa Pers tersebut di hadiri oleh Sugeng S. Subiyanto Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani DPD Kota Bandung, Kuasa Hukum DPD Paguyuban Sundawani Bandung, Rony Rano Armansyaf, SH, para Pengurus dan Anggota Sundawani.
Sugeng S. Subiyanto, Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani DPD Kota Bandung menjelaskan, bahwa tujuan dari jumpa Pers hari ini adalah kami ingin menyampaikan klarifikasi tentang suatu terjadinya dugaan pelanggaran pada hari Sabtu 26 Juni 2021 lalu di Jalan Aceh, Kota bandung terkait adanya pembukaan penyekatan jalan yanag dilakukan oleh anggota Paguyuban Sundawani.
“Disitu terlihat ada beberapa anggota paguyuban Sundawani yang mungkin sempat berargumentasi dengan pihak kepolisian yang berada disitu,” ungkap Sugeng dalam jumpa Persnya kepada awak Media.
Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan keadaan yang sangat mendesak dan urgenst, jujur saja terlihat disitu mungkin di cctv juga yang membuktikan disitu kalau terbukti dengan adanya anggota kami Sundawani memang saya akui, disitu dibelakangnya ada mobil Avanza yang memuat Korban penyekapan kurang lebih 3 hari 2 malam itu didaerah Parongpong Bandung Barat tepatnya di komplek graha Puspa.
“Bahwa korban Penyekapan tersebut ada seorang lansia, seorang anak kecil, ibu-ibu, semuanya ada 6 orang dalam posisi sekian hari didalam rumah yang dipotong pipa air paralonnya dan penerangan lampu nya diputus, jadi bener – bener disitu ada dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak oknum Ambon, saya tidak bisa sebutkan satu-persatu karena melihat mereka banyak sekali waktu itu.” Bebernya.
Bahkan kejadian sebelum itu terjadi ada peristiwa pada tanggal 26 Juni lalu malamnya terjadi, anggota kami dari SS (Sinatria Siliwangi) saya perintahkan ke sana untuk membebaskan beberapa orang yang didalam rumah itu, karena ada laporan sudah kurang lebih 3 hari 2 malam disitu tetapi anggota kami terdiri dari 5 – 6 orang dapat perlawanan dari pihak orang Ambon.
“Anggota kami disitu dihadang begitu korban pas masuk sekitar 2 orang begitu pulang anggota kami mendapat perlawanan dari pihak mereka ada pemukulan yang dilakukan oleh pihak mereka akhirnya si korban ini lari masuk kedalam lagi dan ditutup dari dalam, cerita nya begitu kata Sugeng.” Lebih jelas, Sugeng kepada awak media.
Masih Kata Sugeng. Akhirnya anggota saya yang benama kang Asbul ini menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh pihak mereka itu lebih dari sekitar 7 orang karena tidak seimbang pemukulan itu terjadi akhirnya mereka balik kanan dengan tanpa membawa korban yang disekap.
Menurut Sugeng, Kejadian pada tanggal 26 Juni 2021 lalu dijalan Aceh asal muasalnya dari kejadian itu.
“Kami dari Paguyuban Sundawani tidak ada niat penyerangan itu satu tidak ada berbalik menyerang tidak ada , tanggal 26 itu kami kembali untuk menyelamatkan korban yang terserap didalam itu tujuan kami cuman satu dengan waktu yang sesingkat – singkatnya dan disitu.” paparnya
Sugeng mengklaim, saya tidak membawa lebih dari 40 orang tapi dibawah 40 orang (anggota Sundawani.red) yaitu 15 orang diatur untuk menjaga mobil dan sisanya itu mengawal dari belakang dan tidak ada lagi, kalau mungkin bapak bapak Kepolisian yang menemui saya di Kampung Gajah itu melihat banyak orang, karena saat itu kampung gajah lagi ramai pengunjung, karena disitu ada tempat mainan ada taman bunga dan segala macam.
“Pada intinya disini kenapa pihak keluarga yang disekap itu, apa urusannya dengan Sundawani. Jujur saja pihak keluarga yang disekap itu ada unsur minta tolong kepada saudara kami yaitu Pak Roni , dan pak Roni ini juga Sebagai Kuasa Hukum di DPD Paguyuban Sundawani Kota Bandung.” Jelasnya.
Lanjutnya. Jadi karena pak Roni merasa punya tanggung jawab yang harus diselesaikan dan dimintai tolong oleh pihak keluarga korban (suaminya), akhirnya pak Roni berbicaralah sama- sama.
Jadi tujuan saya itu tidak ada radikalnya sama sekali, niat saya mulia, sosial kemanusiaan menyelamatkan seseorang yang tersekap didalamnya. Dan setelah selesai itu begitu turun saya sudah, karena saya mengawal dari belakang, mobil sangat cepat sekali yang saya takutkan balitanya sama lansianya, akhirnya mobil saya tahu-tahu sudah berada di Kantor DPD Sundawani Kota Bandung.
Jadi disini terjadi penyelamatan penyekapan itu bukan korban sakit dan bukan juga korban luka akan tetapi korban pesikis dalam jangka waktu lebih dari 1×24 jam itu dilakukan oleh pihak pihak mereka.
“Yang pada intinya disini, ini sudah saya jelaskan secara gamblang kepada rekan-rekan wartawan yang ada disini hari ini, seperti begitu cerita awalnya, jujur saja apabila kejadian tanggal 26 Juni itu bisa dilihat dengan jelas banyak pihak harus melihat di situ mungkin kalau muncul didepannya ormas Sundawani oke, tetapi di belakangnya pun pada saat itu ada mobil ambulance kalau tidak salah itu memuat jenasah atau korban sakit yang sifatnya urgent dan dibelakang itu banyak sekali orang umum, banyak sekali warga, makanya disitu sangat banyak sekali mungkin lebih dari 30.” Ucapnya.
Sugeng juga, mengatakan Jujur saja pengawalan mobil yang memuat Korban penyekapan itu murni hanya 15 orang dan itu sudah saya atur di depan kampung gajah hanya 15 orang, sangat darurat karena didalamnya ada korban penyekapan itu tadi, makanya dengan terjadi nya itu sangat urgent, ya mungkin saat ini peraturan ini seluruh Indonesia ini adanya penyekatan penyekatan jalan tutup buka jalan karena memang peraturan yang mungkin ini Perda. Pada kesempatan ini.
“Saya sebagai Koordinator Sinatria Siliwangi DPD Paguyuban Sundawani Kota Bandung menghaturkan mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian tersebut, yang pertama pertama kepada Bapak Walikota Bandung, kedua kepada Kapolrestabes Bandung, ketiga kepada seluruh warga Kota Bandung dan keempat kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya pelanggaran ini. Pihaknya berharap, semoga ini akan menjadi pembelajaran buat yang lain bahwa ini adalah suatu tindakan yang salah,” katanya.
Masih Kata Sugeng dalam Jumpa pers. Saya Sebagai Ketua Sinatria Siliwangi menghaturkan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada beliau beliau kepada bapak yang bertugas di lapangan waktu itu yang sempat berdebat dengan anggota kami , kepada pihak berwajib, kepada bapak walikota, kepada masyarakat kota Bandung dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, ucap Sugeng. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan kepada rekan rekan wartawan dalam jumpa Pers hari ini, mohon maaf apabila ada salah kata yang saya sampaikan.
JIB |Kabupaten Bekasi – Polsek Cibarusah Sinergi dengan PSM, Srikandi PP, dan Karang Taruna Kecamatan Cibarusah adakan Giat vaksinasi massal terkait penyebaran virus covid-19, agar masyarakat lebih displin protokol kesehatan di kantor Kapolsek . Selasa tgl (6/7/2021).
Kegiatan di pimpin langsung AKP Josman Harianja SH, dalam rangka himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes), untuk masyarakat Kabupaten Bekasi hususnya Wilayah Kapolsek Cibarusah, terkait penyebaran virus covid 19 yang semakin mewabah saat ini di.
Vaksinasi diberikan secara gratis untuk masyarakat Cibarusah, untuk memutus Mata Rantai virus covid-19 laju penyebaranya sangat tinggi dan Cibarusah tercatat Zona merah, bahkan beberapa Desa di Kecamatan Cibarusah harus membatasi pelayanan medis terkecuali urgent masih bisa di layani, dengan menjalain Protokol Kesehatan.
“Kami dari Jajaran Kepolisian, Polsek Cibarusah senantiasa membantu memberikan Pelayanan kepada masyarakat terkait vaksinasi ini.” ucap AKP Josman Harianja
Josman, juga mengatakan, salah satu waraga Sangat mengafresiasikan Kegiatan vaksinasi ini, di adakan oleh Polsek Cibarusah sangat membantu masyarakat yang saat ini antusias mendaptkan vaksinasi tersebut.
“Saya berharap semoga virus covid-19 segera berakhir dan secepatnya Cibarusah menjadi zona hijau, keadaan juga normal kembali” ujarnya
Josman Harianja SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi ini, akan dilanjut esok hari sebanyak 300 Orang, di tempat yang sama. (End)
JIB | Kabupaten Bekasi- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha.
Namun intruksi itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Kecamatan Karangbahagia baik tinggkat desa maupun kecamatan.
Pasalnya, hari pertaman PPKM Darurat berlaku Desa Karangrahayu malah melakukan demokrasi sehingga mengundang kerumunan massa.
“Satgas Covid 19 tingkat kecamatan kami nilai mandul ketika diwilayahnya ada suatu kerumunan bukan ditindak tetapi malah dibiarkan,” kata Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah, (6/7).
Menurutnya, Kepala Desa Karangrahayu dan Camat Karangbahagia sebagai Satgas Covid 19 menabrak aturan Bupati Bekasi No.14 tahun 2021 bahkan Instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
“Dalam aturan itu sudah dijelaskan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021,” tuturnya.
Pihaknya mendesak tim Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bekasi menindak tegas pelanggaran PPKM Darurat yang sudah dilakukan Satgas Covid 19 Desa Karangrahayu dan Kecamatan Karangbahagia.
“Kami desak Gakkumdu Covid 19 Kabupaten Bekasi menindaklanjuti hal ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” desak Asep.
Diberitakan sebelumnya.
Desa Karangrahayu Diduga Tabrak Aturan Pemerintah Soal PPKM Darurat
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menduga Pemerintahan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia melanggar peraturan PPKM Darurat Covid-19.
Pasalnya, Pemerintah baik Pusat maupun Kabupaten Bekasi tengah melakukan pengoptimalan pencegahan wabah Coronavirus Disease pertanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun, Pemerintah Desa Karangrahayu tidak mengindahkan peraturan tersebut, bahkan melakukan kegiatan demokrasi pemilihan Karang Taruna pada sabtu, (3/7) sehingga menimbulkan kerumunan massa.
“Yang paling mengesankan kegiatan itu dilakukan pada malam hari, artinya pemerintah desa diduga ingin mengelabui Satgas Covid 19,” ucapnya.
Lebih parahnya lagi, kata Asep, Camat Karang Bahagia tidak mengetahui bahkan tidak mendapat tembusan baik lisan maupun surat dari pemerintah desa soal kegiatan tersebut.
“Terima kasih infonya bang dan saya tidak tau ada acara itu karena hp saya tadi malam dicas,” ucap Camat Karangbahagia, Karnadi melalui pesan whatsapp.
Tidak hanya itu, Kades Kararangrahayu pun turut hadir dalam acara demokrasi itu, artinya kepala desa setempat tidak bersinergi dengan pemerintah bahkan intruksi Presiden sekalipun.
“Kami meminta penegak hukum segera bertindak sebelum peraturan PPKM Darurat ini ditiru oleh masyarakat,” katanya.
Dalam peraturan itu sudah dijelaskan bahwa sarana ibadah, mall, fasilitas umum, bahkan kegiatan sosial serta mobilisasi masyarakat tidak diperbolehkan.
“Saya berharap para penguasa hukum tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan,” tandasnya (Tim).
JIB | Kabupaten Bekasi- DPAC Pejuang Siliwangi Babelan gandeng Relawan Eka Supria Atmaja serta Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kegiatan sosial, dan Jajaran Desa Kedung Jaya, salah satunya penyemprotan Disinfektan dienam titik wilayah Desa Kedunng Jaya, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPAC Pejuang Siliwangi Babelan, H Tomo berupaya melindungi masyarakat agar tidak terinfeksi Covid -19, dengan cara penyemprotan anti septic.
“Penyemprotan disinfektan kesetiap rumah warga dan sarana tempat ibadah umat muslim hal ini sudah beberapa kali kami lakukan, ke rumah warga di enam titik,” ucapnya.
Dia juga menghimbau agar warga mengikuti aturan pemerintah, tetap menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang untuk mengatisipasi penularan Covid -19.
“Selain penyemprotan disinfektan, kami juga bakal mengagendakan Fogging disetiap titik rumah warga,” kata dia.
Dia berharap, semoga kita tetap dalam keadaan istiqomah menjalani ujian ini serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah swt dan menjauhi larangannya.
“Dengan mengikuti aturan Pemerintah, kita bersatu untuk mencegah penyebaran virus Corona demi keselamatan masyarakat dan semoga hal ini menjadi titik kebaikan bagi kita semua,” pungkasnya.
Tempat terpisah Ketua Pejuang Siliwangi Kabupaten Bekasi Budiawan mengatakan berdasarkan instruksi kami, sekjen dan wakil, ini merupakan program Pejuang Siliwangi bentuk sinergitas dengan pemerintah yang sudah sepakati bersama dan kepada seluruh DPAC yang ada di Kabupaten Bekasi untuk membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid -19, dengan mengadakan penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan lainya.
“Salah satunya di DPAC Babelan yaitu mengadakan penyemprotan disinfektan kesetiap warga, dan di bantu oleh pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BPBD, relawan Eka dan aparat Desa setempat, kedepannya kita pastikan untuk DPAC lainnya untuk mengadakan kegiatan tersebut.” Ujarnya.
Saya berharap ini adalah salah satu kegiatan sosial membantu pemerintah dan memutuskan penyelenggaraan covid -19, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bekasi, tetap semangat. (Ang)
JIB | Kabupaten Bekasi – Guna meningkatkan imunitas (Herd Imunity) masyarakat, Muspika Kecamatan Cikarang Timur lakukan vaksinasi kepada masyarakat nya.
Acara tersebut dilaksanakan di Perum Permata Cikarang Timur Desa Jatireja, adapun pemberian vaksinasi kepada masyarakat Jatireja sebanyak 300 orang, dan vaksinasi ini jenisnya SINOVAC. Senin (05/07/2021).
Suwandi selaku Kepala Desa Jatireja mengucapkan terima kasih kepedulian Muspika yang sudah menggelar vaksinasi di Desa Jatireja karena memang sangat diperlukan untuk meningkatkan imun dan juga sebagai kekebalan tubuh masyarakat sehingga minim untuk terpapar Covid-19 yang sedang mewabah ini, dan Jatireja sendiri terdapat beberapa Zona Merah salah satunya Perum PCT.
“Ya saya sebagai kepala Desa Jatireja menghimbau masyarakat agar selalu patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan taati peraturan PPKM Mikro.”Ucapnya.
Tempat terpisah. Dani Ramdani selaku Ketua Gugus Tugas Desa Jatireja mengatakan Kegiatan vaksin ini difokuskan untuk daerah yang Zona Merah wilayah Desa Jatireja, seperti di Perum salah satunya Cisanggiri, Cimandiri dan PCT, untuk Cimandiri dan Cisanggiri sudah dilakukan vaksinasi, dan kali ini di wilayah PCT (Permata Cikarang Timur) sebanyak 300 di tambah esok sebanyak 300 jadi total 600 Vaksinasi dibagi 2 tahap hari ini dan esok,” Ucapnya.
“Vaksinasi ini di prioritaskan untuk masyarakat Jatireja dengan berdomisili di Jatireja dan itu juga dilihat dari Zonasi, saya juga berharap untuk warga pendatang yang memiliki rumah dan berdomisili di Jatireja agar sesegera mungkin melakukan pengurusan dokumenya” Ungkapnya.
Lanjut Dani, agar tidak ada kecemburuan nantinya disaat terjadi apapun, karena kami pemerintahan Desa memprioritaskan masyarakat Jatireja, namun tetap kami juga akan membantu semua yang tinggal di Jatireja, nanti semuanya juga akan mendapat vaksin.
Adapun perkembangan di Rumah Isolasi Mandiri (Isoma), terpusat di Desa Jatireja hal ini menurut Dani Ramdani, pertama pembukaan disini masuk 7 orang terus bertambah 2 orang, dan ada beberapa masyarakat yang sudah melakukan isolasi dirumah lalu dievakuasi kesini.
“Alhamdulillah disini sudah menurun penghuninya untuk saat ini, karena 6 dari penghuni Rumah Isolasi terpusat di Jatireja sudah dinyatakan sehat dan hanya pemulihan dirumahnya sendiri, dan kini ada 11 orang yang tinggal di Rumah Isolasi terpusat Tingkat Desa ini,” jelas. Dani Ramdani kepada Jurnal Indonesia Baru
Dengan demikian Kegiatan ini, dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cikarang Timur, Polsek Cikarang Timur, Koramil 08/Lemah Abang yang diwakili oleh Babinsa dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Lemah Abang. (Ang/Endang ).